Kamis, 20 Agustus 2015

Resume Hasil Pertemuan Antara Kemenristek-Dikti, Kopertis, YDM dan YPDM



Resume Hasil Pertemuan Antara Kemenristek-Dikti, Kopertis, Yayasan Darussalam, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, Penasehat Hukum,  Plt.Rektor Unidar Dan Mantan Rektor Unidar

Pada hari Jumat, tanggal 10 Juli Tahun 2015 pukul 09.00 WIT, bertempat di Ruang rapat Kopertis Wilayah XII, telah dilaksanakan rapat bersama yang dihadiri oleh masing-masing pihak  sbb:
1. Tim DIKTI dipimpin oleh Pa Gede Githa Dharma, dengan anggota Tim; Pa Risky, Pa Asbullah, dan Ibu Mia.
2. Tim Kopertis Wilayah XII, yaitu Koordinator Kopertis (Pa Zainuddin Notanubun), Sekretaris pelaksana (Pa Teis Tapilatu),  KTU (Pa Ais Horhoru), dan Kabag Kelembagaan (Ibu Cornelia Matakena).
3. Yayasan Darussalam, diwakili oleh Drs.H. Halim Daties
4. Kuasa Hukum Yayasan Darussalam (Made Rahman Marasabessy)
5. Plt. Rektor Unidar, Dr. Farida Mony
6. Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dihadiri oleh Ketua Yayasan (Usman Bahta), Sekretaris (Nyong Kotta), dan Muhammad Umarella
7. Pengacara Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, Hasan Selamat
8. Mantan Rektor Unidar, Dr. Ibrahim Ohorella

KESIMPULAN HASIL PERTEMUAN  :


1. Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang dibentuk pada tanggal 6 maret 2014, atas akta nomor 12 tanggal 6 maret 2014 di hadapan Notaris M. Husein Tuasikal SH, di Kota Ambon yang disahkan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-07444.50.10.2014, tentang Pengesahan badan hukum Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tanggal 10 Oktober 2014, merupakan yayasan baru karena pengesahan KUMHAM tidak mendasarkan pada  PP No.3 Tahun 2013, dan tidak menyebutkan sebagai kelanjutan dari yayasan Darussalam yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 15 Tahun 1981, tanggal 8 April 1981.
2. Bahwa meskipun dalam akta pendirian yayasan pendidikan Darussalam Maluku, dalam komparisi aktanya  menyatakan kelanjutan dari yayasan Darussalam, namun dalam pengesahan di KUMHAM tidak dikatakan sebagai kelanjutan dari Yayasan Darussalam sesuai Akta tahun 1981.
3. Bahwa  sampai dengan hari ini, Yayasan Darussalam tidak pernah dilakukan  penyesuaian anggaran dasar sesuai dengan Undang Undang yayasan, sehingga yayasan Darussalam tidak dapat lagi dikatakan sebagai Badan Hukum

REKOMENDASI SEMENTARA DARI DIKTI
1. Dengan tidak adanya yayasan berbadan hukum, maka langkah pertama dapat dilakukan penonaktifan Universitas Darussalam Ambon.
2. Menyampaikan surat peringatan kepada yayasan Darussalam untuk melakukan penyesuaian yayasan sesuai dengan undang undang yayasan  dan mekanisme penyesuaian.
3. Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka demi hukum menteri dapat mencabut izin penyelenggaraan Universitas Darussalam Ambon.

PEMECAHAN MASALAH
Disarankan  masing masing pihak mengambil sikap sebagai berikut:
1. Harus dilakukan Islah antara kedua yayasan (2011), dan (2014), jika dicapai islah/perdamaian maka kedua yayasan melakukan mekanisme perubahan yayasan, sesuai dengan  Anggaran Dasar Yayasan Darussalam Maluku (1981), sesuai mekanisme dan kemudian dilakukan penyesuaian/perubahan ADART sesuai dengan Undang undang yayasan yang baru (PP NO.2 tahun 2013)
2. Jika tidak Islah, silahkan masing masing yayasan mengajukan permohonan keterangan kepada KEMHUMHAM, yayasan mana yang merupakan kelanjutan dari yayasan Darussalam sesuai akta pendirian nomor 15 tahun 1981.  
Load disqus comments

1 komentar: