Selasa, 01 Desember 2015

Tentang Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 11 tahun 2015

Bismillah...
Apa yang ditulis di sini adalah untuk menjelaskan Tentang Konpensi & Rekonpensi Dalam Putusan Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Amb. karena meskipun telah ada Putusan Pengadilan yang Memenangkan Yayasan Darussalam Maluku sebagai Yayasan yang Berhak memiliki dan mengelola aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di dalamnya universitas Darusalam dan penguasaan aset-aset eks Yayasan Darussalam termasuk didalamnya Universitas Darussalam Ambon. Akan tetapi ada ada Pihak-Pihak yang memutar balikan fakta dengan menyebunmyikan sebagian fakta dalam putusan Pengadilan tersebut. Semoga dengan tulisan ini dapat memberikan pencerahan kepada kita semua agar Tidak Ada Dusta diantara Kita.

 Download File Salinan Kutipan Putusan PN Ambon Nomor 11 tahun 2015 DISINI

Konpensi dan Rekonpensi
A. KONPENSI
Istilah KONPENSI sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah KONPENSI baru akan dipakai apabila ada reKONPENSI (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Di dalam penjelasan Yahya Harahap (hal. 470), Anda dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan KONPENSI dan gugatan balik B disebut gugatan reKONPENSI.

B. REKONPENSI
Menurut M. Yahya Harahap istilah (gugatan) reKONPENSI diatur dalam Pasal 132a HIR yang maknanya reKONPENSI adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya. (selengkapnya baca di sini)



Pihak Konpensi dan Rekonpesi pada PN Ambon No. 11
PIHAK
KONPENSI
REKONPENSI
Yayasan Darussalam Maluku
Penguggat
Tergugat
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku
Tergugat I
Penggugat
Notaris M. Husain Tuasikal,SH. M.Kn.
Tergugat II

Kementerian Hukum & HAM RI 
cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Tergugat III

YDM = Penguggat Konpensi/Tergugat Rekonpensi
YPDM = Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi

1.1. Konpensi Dalam Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ambon No : 11 tahun 2015
KONPENSI (Gugatan Awal) oleh Yayasan Darussalam Maluku Sebagai PENGGUGAT
Melawan :
1. Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sebagai TERGUGAT I
2. Notaris M. Husain Tuasikal,SH. M.Kn. sebagai TERGUGAT II
3. Kementerian Hukum & HAM RI cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai TERGUGAT III
Ada 15 Pokok Perkara dalam Gugutan Konpensi dalam Putusan PN Ambon No. 11 Tahun 2015 Halaman 12-14 pada link ini


1.2. Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 120
Menimbang, bahwa oleh karena Yayasan Darussalam Maluku didirikan karena penolakan pengesahan Yayasan Darusalam oleh Kementerian Hukum dan Ham, dalam penolakan tersebut terdapat saran untuk mendirikan Yayasan baru dan juga didirikan oleh pihak-pihak yang yang mengajukan pengesahan Yayasan Darussalam dan selanjutnya ada pengalihan aset dari Yayasan Darussalam ke Yayasan Darussalam Maluku melalui akte Notaris yang sah, maka Majelis berpendapat bahwa Yayasan Darussalam Maluku sebagai yang berhak memiliki dan mengelola aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di dalamnya universitas Darusalam dan penguasaan aset-aset eks Yayasan Darussalam termasuk didalamnya Universitas Darussalam oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum, dengan demikian petitum Penggugat angka 5 dinyatakan dikabulkan dan angka 7 dikabulkan sebagian;
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 120

1.3. Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 121
Menimbang, bahwa oleh karena Yayasan Darussalam Maluku sebagai yang berhak memiliki dan mengelola aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di dalamnya universitas Darusalam dan penguasaan aset-aset eks Yayasan Darussalam termasuk didalamnya Universitas Darussalam oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum maka Tergugat I diperintahkan untuk menyerahkan Pengelolaan seluruh harta kekayaan (asset-asset) Yayasan termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat, sehingga petitum Penggugat angka 8 dinyatakan dikabulkan;
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 121

2.1 Rekonpensi Dalam Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ambon no. 11
REKONPENSI (Gugatan Balik) oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Sebagai PENGGUGAT REKOPENSI
Melawan :
YAYASAN DARUSSALAM MALUKU sebagai TERGUGAT REKOPENSI
Dalam Pokok Gugatan Rekonpensi terdapat 5 Pokok Gugatan yaitu :
  1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perubahan Anggaran Dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam sesuai akte notary M.HUSAIN TUASIKAL, SH.MKn. Nomor 12, Tanggal 06 Maret 2014 yang telah diasahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU. 07444.50.10.2014 tanggal 10 Oktober 2014.
  3. Menyatakan harta Kekayaan (Aset-Aset) Universitas Darussalam Ambon adalah milik yang sah dari Penggugat Rekonvensi.
  4. Menyatakan yang berhak mengelola Universitas Darussalam Ambon adalah Penggugat Rekonvensi.
  5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk tidak mengganggu Penggugat Rekonvensi dalam Pengelolaan Harta Kekayaan (Aset-Aset) Penggugat Rekonvensi dan Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.
 5 Pokok Gugatan Rekonpensi bisa dibaca di Halaman 28 Putusan Pengadilan Ambon No. 11
Dari 5 Pokok Gugagatan Tersebut Hanya Point 2 saja yang dikabulkan, alasan penolakan adalah :

1. Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 124
Menimbang, bahwa pokok persoalan dalam gugatan rekonpensi ini telah dipertimbangkan dalam gugatan konpensi sehingga Majelis tidak perlu mempertimbangkan lagi pokok gugatan tersebut dan telah disimpulkan bahwa Yayasan Darussalam Maluku sebagai yang berhak memiliki dan mengelola aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di dalamnya universitas Darusalam dan penguasaan aset-aset eks Yayasan Darussalam termasuk didalamnya Universitas Darussalam, sehingga Majelis berkesimpulan petitum gugatan rekonpensi angka 3, 4, 5 dinyatakan ditolak;
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 124
Sayangnya mereka yang mendukung Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tidak pernah mau Jujur dan Menampilkan poin 3,4,5 dari Gugatan Rekonpensi yang ditolak dan menyebarkan penjelasan tentang alasan penolakan tersebut yang terdapat pada Putusan Pengadilan Ambon No. 11 halaman 28, 119,120 dan 124
2. Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 119 & 120
Menimbang, bahwa perubahan yayasan Darussaiam menjadi Yayasan Pendidikan Darussaiam tersebut terjadi di tahun 2014, dimana aset-aset yayasan Darusalam telah dialihkan ke Yayasan Darussaiam Maluku melalui Akta Notaris No. 21 tanggal 04 Mei 2012, sehingga perubahan tersebut hanyalah merubah nama yayasan dan anggaran dasar yayasan saja, sedangkan aset-asetnya telah beralih ke Yayasan Darussalam Maluku, sehingga aset-aset tersebut tidak serta merta beralih kembali ke Yayasan Pendidikan Darussalam. Jika Yayasan Pendidikan Darussalam menginginkan kembali aset-aset tersebut kembali maka harus melalui proses pengalihan kembali dari Yayasan Darussalam Maluku kepada Yayasan Pendidikan Darussalam;
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 119
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 120

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON DALAM POKOK PERKARA
A. DALAM KONPENSI
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Akte Notaris Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Rl Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon;
  4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum   dan   Memerintahkan   Tergugat   I   untuk   menyerahkan Pengelolaan    seluruh    harta    kekayaan    (asset-asset)    Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam  kepada Penggugat; 
  6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
KUTIPAN PUTUSAN DALAM POKOK PERKARA KONPENSI - Hal 133

B. DALAM REKONPENSI
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian
  2. Menyatakan mempunyai Kekuatan Hukum mengikat Perubahan Anggaran Dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam sesuai Akte Notaris M. HUSAIN TUASIKAL, SH, MKn, nomor 12, tanggal 6 maret 2014 yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tanggal 10 oktober 2014;
  3. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
  • Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.989.000.-(sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
KUTIPAN PUTUSAN DALAM POKOK PERKARA KONPENSI - Hal 133

Mau tau siapa yang kalah pada Putusan PN Ambon 11/Pdt.G/2015/PN.Amb. ???
Silahkan baca pada Halaman 124 Alinea terakhir yang dilanjutkan pada halaman 125 menyebutkan bahwah “Menimbang, bahwa Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi berhasil membuktikan sebagian dalil-dalil pokok gugatan Konpensi terhadap Tergugat I Konpensi/Tergugat Rekonpensi tetapi ditolak terhadap gugatan terhadap Tergugat II dan Tergugat III dan gugatan konpensi dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan dipihak lain gugatan Rekonpensi dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi juga dikabulkan sebagian tetapi bukan pada pokok sengketa, maka Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, sehingga biaya yang timbul dalam Konpensi dan Rekonpensl ini dltanggung oleh Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi;”
BANDING = MENGORBANKAN MAHASISWA
Silahkan baca halaman-halaman penting dalam putusan 11/Pdt.G/2015/PN.Amb:
Halaman 12-14 : 15 Pokok Gugatan Konensi
Halaman 28 : 5 Pokok Gugatan Rekonpensi
Halaman 16-125 : Kesimpulan dari Pokok Perkara Konpensi dan Rekonpensi
Halaman 133 : Putusan dalam Pokok Perkara Konpensi, Rekonpensi dan Dalam Konpensi dan Rekonpensi. 
Silahkan Download :
  • File Salinan Kutipan Putusan PN Ambon Nomor 11 tahun 2015 DISINI 
  • File Scan Kutipan Putusan PN Ambon Nomor 11 tahun 2015 DISINI
  • Presentasi Konpensi dan Rekonpensi pada Putusan PN Ambon Nomor 11 tahun 2015 DISINI
  • Akte No. 21 tanggal 4 Meni 2012 tentang Alih Kelola Kekayaan / Aset Yayasan Darussalam Kepada Yayasan Darussalam Maluku DISINI
  • Image 3 Point Tuntutan Rekonpensi Yayasan Pendidikan yang DITOLAK DISINI
Anda Peduli Unidar ??? Bagikan Tulisan ini !!!
Load disqus comments

1 komentar: