Selasa, 15 September 2015

Pendapat Ahli Hukum Tentang Masalah Sengketa Yayasan

Pendapat Hukum oleh PROF. DR. S.E.M. NIRAHUA, S.H.,M.Hum Tentang Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Antara Yayasan Darussalam Maluku (Penggugat) Melawan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (Tergugat I), notaris m. Husain Tuas1kal, SH. M.kn (Tergugat I1) dan Kementerian Hukum Dan Ham Rl Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (TERGUGAT III) Dipengadilan Negeri Ambon Perkara Nomor 11/Pdt. G.2015/PN.ABN

A.    Pengantar
Bahwa sebagai ahli diminta untuk menyampaikan pendapai ahli terkait dengan perbuatan melawan hukum, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, Notaris M. Husain Tuasikal, SH. M.KN, Dan Kementerian Hukum dan HAM RI, CQ. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, (Para Tergugat), terhadap Yayasan Darussalam Maluku (Penggugat) dalam perkara a quo.
Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, Notaris M. Husain Tuasikal, SH, M.KN, Dan Kementerian Hukum dan HAM RI, CQ. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, (Para Tergugat), terhadap Yayasan Darussalam Maluku (Penggugat) dalam perkara a quo, terkait haknya sebagai badan hukum sesuai akta Notaris Nomor : 31 Tahun 2011 Tanggal 30 Mei 2011 sebagai Pengesahan Materi Hukum Dan HAM, Cq. Dirjen Administrasi Hukum Umum, dengan Keputusan Nomor : AHU. 5635.AH.01.04 Tahun 2011 Tanggal 19 Agustus 2011, Dan Telah Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana dikemukakan dibawah ini, dan mohon untuk dipertimbangkan selanjutnya.

B.     Kasus Posisi
1.   Bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Yayasan, telah didirikan Yayasan Darussalam dengan Akte Notaris Nomor : 15 tahun 1981 tanggal 8 April 1981.
2.      Bahwa dalam mencapai tujuan Yayasan Darussalam tersebut, didirikan Lembaga Pendidikan Tinggi Universitas Darussalam dengan 3 (tiga) fakultas masing-masing:
·         Fakultas Teknik dengan Jurusan Mesin
·         Fakultas Pertanian dengan Jurusan Budidaya
·         Fakultas Ekonomi dengan Jurusan Manajemen
3.   Bahwa dalam perkembangannya atas dasar Surat Kuasa yang diberikan oleh pendiri Yayasan kepada Muhammad Abdullah Latuconsina telah menghasilkan Kepengurusan Darussalam Maluku sesuai dengan Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 dengan susunan Kepengurusan Yayasan dibawah pimpinan H. Rusdi Sofyan Sangadji.
4.   Bahwa dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Peraturan pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, Kepengurusan sebagaimana disebutkan diatas, diusulkan kepada Pihak Kementerian Hukum dan HAM C.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, namun ditolak untuk disahkan dengan alasan terkait dengan batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Yayasan untuk penyesuaian Anggaran Dasar telah melewati waktu dan disarankan mendirikan Yayasan baru dengan nama Yayasan yang baru.
5.   Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dilakukan perubahan nama Yayasan menjadi Yayasan Darussalam Maluku dengan susunan Organ Yayasan sesuai Akte Notaris Nomor 31 Tahun 2011 Tanggal 30 Mei 2011 sebagai berikut :
Pembina                : Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina
Ketua Umum        : dr. Abdul Rachman Polanunu
Pengawas              : Ruswan Latuconsina
6.   Bahwa Susunan Organ Yayasan sebagaimana disebutkan di atas, telah diusulkan kepada pihak Kementerian Hukum Dan HAM C.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (tergugat III) dan telah mendapat pengesahan sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU- 5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus 2011.
7.   Bahwa dengan dibentuknya Badan hukum Yayasan Darussalam Maluku sebagai peralihan dari Yayasan Darussalam sesuai Akte Notaris Nomor 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah mendapatkan Pengesahan Kementerian Hukum Ham sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus 2011 maka seluruh asset/harta kekayaan Yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon beralih untuk menjadi tanggungjawab Yayasan Darussalam Maluku. (hal ini sesuai dengan Surat Pernyataan di atas Meterai Rp. 6.000,- yang dilakukan oleh Pembina Yayasan Dr. Ny. Hj. Hanyya Latuconsina/Soulisa, Nomor: 03/PEMBINA-YDM/XII/2014, angka 4 “Dengan adanya Yayasan Darussalam Maluku dengan akte Notaris Nomor 31 Tahun 2011, maka dengan ini Saya Nyatakan bahwa seluruh aset yang selama ini di kelolah oleh Yayasan Darussalam Maluku, Akte Notaris No. 01 Tahun 2008 dialihkan/diserahkan kepada Yayasan Darussalam Maluku, Akte Notaris Nomor 31 Tahun 2011, 30 Mei 2011 (lihat Lampiran-Lampiran)
8.   Bahwa tanggung jawab pengelolah segala asset termasuk Universitas Darussalam Ambon telah dilakukan secara internal antara Yayasan Darussalam dengan Akte Notaris 01 tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 dan Yayasan Darussalam Maluku Akte Notaris Nomor: 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 telah bersepakat untuk melakukan serah terima tanggung jawab pengelolah harta milik Yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon sebagaimana tercantum dalam Akte Notaris Nomor: 21 Tahun 2012 tanggal 4 Mei 2012.
9.  Bahwa disamping adanya Yayasan Darussalam Maluku sebagai peralihan dari Yayasan Darussalam Akte Notaris Nomor 31 Tahun 2011 Tanggal 30 Mei 2011 dan telah mendapat Pengesahan Kementerian Hukum HAM sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:  AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus 2011, dan sebelumnya telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Ambon. Juga didirikan Yayasan Darussalam, sesuai Akte Notaris Nomor 12 Tanggal 6 Maret 2014 dan telah mendapatkan pengesahan Pihak Kementerian Hukum Dan HAM sesuai keputusan Nomor: AHU-07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014.
10.  Bahwa diterbitkannya Tindak Pemerintahan Menteri Hukum Dan HAM dalam rangka Pengesahan Yayasan Pendidikan Darussalam melalui Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014 dan menguasai harta kekayaan Yayasan Darussalam termasuk Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon sehingga merugikan Yayasan Darussalam Maluku yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Ham sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus2011.

C.    Isu Hukum
Dari kasus posisi sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat beberapa isu hukum yang dapat dianalisis dan dibahas untuk kemudian dicari alternatif penyelesaiannya, yaitu:

1.        Apakah Yayasan Pendidikan Darussalam yang mendapatkan Pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014 berhak mengelola seluruh Harta Kekayaan Yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon atau Yayasan Darussalam Maluku sesuai Akte  Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah mendapatkan Pengesahan Kementerian Hukum dan Ham sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus2011?
2.    Apakah tindakan penguasaan dan pengelolaan harta milik Yayasan Darussalam oleh Yayasan Pendidikan Darussalam dengan tidak memperhatikan status hukum Yayasan Darussalam Maluku merupakan suatu perbuatan melawan hukum?
3.  Apakah tindakan Menteri Hukum Dan HAM dengan menerbitkan Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014 telah memenuhi aspek legalitas tindak pemerintahan yang meliputi wewenang, prosedur, dan substansi, dan apakkah tidak bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) ?

D. Analisis Hukum
Terhadap Isu Hukum Pcrtama dan Kedua, akan dianalisis dengan mempergunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008.
Bahwa syarat untuk mendirikan yayasan sebagaimana diatur dalam Syarat yang kedua mengharuskan adanya kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Perbuatan orang atau badan hukum sebagai pendiri suatu yayasan untuk memisahkan kekayaan yang kemudian dijadikan sebagai kekayaan awal yayasan merupakan elemen penting dalam Pendirian yayasan. Dengan pemisahan kekayaan, maka hubungan antara pendiri dengan kekayaannya terputus. Oleh karena itu pendiri yayasan bukanlah pemilik yayasan yang didirikan. Sehingga, didalam Undang-Undang yayasan tidak dikenal istilah pemilik. Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2001 Jo UU nomor: 8 Tahun 2004 sebagai berikut:
1)        Didirikan oleh satu orang atau lebih;
2)        Ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya;
3)        Harus dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia;
4)        Harus rnernperoleh pengesahan menteri;
5)        Diumumkan dalam tambahan berita negara republik Indonesia;
6)        Tidak boieh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, atau bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
7)        Nama yayasan harus didahului dengan kata yayasan.

Ad.l. Didirikan oleh satu orang atau lebih,
Syarat ini memperlihatkan, bahwa setiap orang dapat mendirikan yayasan,baik secara sendiri atau bersama. Orang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah baik perorangan maupun badan hukum.
Ad. 2. Ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya,
Dalam undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 ini telah disyaratkan adanya batas minimum kekayaan yang harus dipisahkan untuk mendirikan yayasan. Jumlah rninimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri akan ditetapkan dengan Peraturan pemerintah. Penentuan batas

minimum perlu ditetapkan dengan maksud, untuk menjaga kesinambungan kegiatan yayasan, serta untuk menghindari penyalagunaan Pendirian yayasan.
Ad.3. Harus dilakukan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia,
Syarat yang ketiga mengenai keharusan membuat akta untuk mendirikan yayasan telah lama dilakukan jauh sebelum Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 diundangkan. Pembuatan akta pendirian yayasan dilakukan oleh pendiri atau orang lain yang mendapatkan kuasa dari pendiri. Akta pendirian yayasan memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu seperti ; nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan pendiri, pembina, pengurus dan pengawas.
Ad.4. Harus memperoleh pengesahan menteri,
Pengesahan menteri yang dimaksudkan oleh syarat keempat ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari menteri hukum dan hak asasi manusia. Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggungjawab pengurus secara tanggung rentang.
Ad.5. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia,
Permohonan untuk pengumuman ini diajukan oleh pengurus yayasan atau kuasanya. Selama pengumuman belum dilakukan pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung rentang atas seluruh kegiatan yayasan. Jika membaca ketentuan dalam pasal 25 UU Yayasan, maka akan menimbulkan keragu-raguan karena disitu dicantumkan bahwa, selama pengumuman belum dilakukan, maka pengurus yayasan secara tanggung rentang bertanggungjawab atas segala kerugian yayasan.
Ad.6. Tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan /atau kesusilaan,
Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesamaan nama dengan yayasan lain. Hal ini berkaitan pula dengan perlindungan merk.
 Ad.7. Nama yayasan harus didahului dengan kata yayasan,
Persyaratan ini dimaksudkan untuk lebih memberikan penegasan identitas bagi yayasan. Ketentuan ini sama dengan penyebutan untuk perseroan terbatas.

Bahwa   terhadap   Yayasan   Darussalam   Maluku   Dan   Yayasan   Pendidikan Darussalam perlu mengacu kepada ketentuan Pasal 71 UU Tentang Yayasan Jo UU Nomor 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Ketentuan peralihan) menegaskan:
Ayat (1) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:
a.       didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b.      didaftarkan di pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait, tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan paling lama 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan undang-undang ini.
Ayat (2) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
Ayat (3) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Penjelasan ketentuan Pasal 71 Ayat ( 3) menegaskan bahwa "yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan adalah pihak-piihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan Yayasan".
Ratio Legis dari ketentuan Pasal 71 di atas adalah bahwa Yayasan yang telah ada tetap diakui sebagai badan hukum, asal saja memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Yayasan. Persyaratan dimaksud, adalah Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indoensia, atau didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin operasi dan intansi terkait, dinyatakan sebagai badan hukum. Dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini, yayasan tersebut wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan undang-undang yayasan.

Yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya DAPAT DIBUBARKAN, BUKAN BUBAR DEMI HUKUM OLEH PENGADILAN ATAS PERMOHONAN KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKEPENTINGAN.
Pihak yang berkepentingan untuk dimohonkan pembubaran Yayasan yang dibentuk sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan yayasan.
Pertanyaan hukumnya adalah:
·         Apakah Yayasan Darussalam yang dibentuk dengan Akte Notaris Nomor: 15 tahun 1981 Tanggal 8 April 1981, dan dalam rangka mencapai tujuan Yayasan Darussalam tersebut, didirikan Lembaga Pendidikan Tinggi Universitas Darussalam dengan 3 (tiga) Fakultas dengan izin operasional dari Kementerian Pendidikan Nasional republik Indoensia) masing-masing:
ü  Fakultas Teknik dengan Jurusan Mesin
ü  Fakultas Pertanian dengan Jurusan Budidaya
ü  Fakultas Ekonomi dengan Jurusan Manajemen
Memenuhi persyaratan scbagaimana dimaksud di atas dan
·         Apakah susunan organ pada Yayasan Darussalam Maluku sebagai perubahan dari Yayasan Darussalam sesuai Akte Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dengan Pembina Pembina : Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina, Ketua Umum : dr. Abdul Rachman Polanunu, dan Pengawas : Ruswan Latuconsina, sebagai pihak yang berkepentingan dengan Yayasan Darussalam Akte Notaris Nomor: 15 Tahun 2011 Tanggal 8 April 1981?
Bahwa Makna dari Pasal 71 beserta Penjelasannya adalah bahwa meskipun lebih dari 5 tahun Yayasan belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan, masih tetap diangggap sebagai Yayasan, selama/sepanjang tidak ada permohonan untuk dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Dan akta-aktanya, terutama mengenai aset-asetnya, dan utang-utangnya dan yang jadi barang jaminannya.
Bahwa dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008,   Organ  Yayasan   sebagaimana  disebutkan  di   atas,   diusulkan  kepada  Pihak Kementerian Hukum Dan Ham C.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, namun ditolak untuk disahkan dengan alasan terkait dengan batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Yayasan untuk penyesuaian Anggaran Dasar telah melewati waktu dan disarankan mendirikan Yayasan baru dengan nama Yayasan yang baru.
Bahwa berdasarkan saran dari Kementerian hukum Dan HAM, di atas, maka sesuai dengan Akta Notaris yang dibuat oleh Rosdiana Ely, terkait dengan permohonan pengesahan akta pendirian yayasan, maka Kementerian Hukum Dan Ham C.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tergugat III) pengesahan Pengesahan Yayasan Darussalam Maluku, sebagaimana Keputusan Menteri Hum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus 2011.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka telah terjadi perubahan nama Yayasan dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku dengan susunan Organ Yayasan sesuai Akte Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 sebagai berikut:
Pembina                    : Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina
Ketua Umum             : dr. Abdul Rachman Polanunu
Pengawas                  : Ruswan Latuconsina
Bahwa dengan dibentuknya Yayasan Darussalam Maluku sebagai peralihan dari Yayasan Darussalam sesuai Akte Akte Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah mendapatkan Pengesahan Kementerian Hukum Ham sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus 2011, maka seluruh aset/harta kekayaan Yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon beralih untuk menjadi tanggungjawab pengelolaan Yayasan Darussalam Maluku.
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Notaris M. Husain Tuasikal, SH., M.Kn, didirikan Yayasan Pendidikan Darussalam dengan Pengesahan Menteri Hukum Dan Ham, Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU.07444.50.10.2014, tanggal 10 Oktober 2014.
Bahwa Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Darussalam dengan pengesahan Kementerian Hukum Dan Ham Nomor: AHU. 07444. 50.10.2014, tanggal 10 Oktober 2014, merupakan Akta Perubahan terhadap Yayasan Darussalam karena mengacu kepada Akta Notaris Nomor: 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 yang telah ditolak untuk dilakukan perubahan oleh Tergugat III.
Bahwa pada kenyataannya Tergugat III menerima Usulan Pengesahan Yayasan Pendidikan Darussalam sebagai Perubahan terhadap Yayasan Darussalam yang didirikan dengan Akta Nomor 01 tahun 2008 merupakan suatu perbuatan pemerintah/tindak pemerintahan yang dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Begitu juga, Yayasan Pendiidikan Darussalam yang mengelola harta kekayaan yang sebenarnya dikuasai oleh Yayasan Darussalam dan telah dirubah menjadi Yayasan Darussalam Maluku adalah suatu perbuatan yang melawan hukum karena tidak memiliki hak untuk mengelola Harta Kekayaan Yayasan Darussalam, sehingga dapat digugat di Peradilan Umum sebagai onrechtmatigedaad (Perbuatan melawan hukum), dan dapat meminta ganti rugi atas apa yang diderita Penggugat baik materiil maupun imateriil atas tindakan Tergugat I maupun Tergugat III).
Bahwa kenyataannya Tergugat I secara melawan hukum dengan mengelola harta milik Yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam yang didirikan dengan Akta Nomor 1 tahun 2008 harus dianggap merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak Penggugat dalam perkara a quo.
Pengelolaan   harta   milik   Yayasan   Darussalam   termasuk   Universitas Darussalam dalam perkara a quo, merupakan  tindakan   yang  dikategorikan   sebagai kesalahan Pribadi sehingga pertanggungjawabannya atas kesalahan Pribadi adalah Pribadi Tergugat I dapat digugat di Peradilan Umum sebagai   onrechtmatige daad (Perbuatan melawan hukum), karena kesalahan Pribadi dalam bentuk tidak cermat dan meminta ganti rugi baik materil maupun imateril kepada Pribadi para Tergugat dalam perkara a quo.
Analisis sebagaimana diuraikan di atas, menunjukan bahwa pada kenyataannya, Tergugat I dalam perkara a quo, melakukan perbuatan melawan   hukum.   Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Pasal 1365 berbunyi: Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1365 menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya melanggar undang-undang akan tetapi juga melanggar kaedah kesusilaan dan kepatutan. Kaedah kepatutan yang dilakukan Tergugat I dalam perkara a quo, adalah KECERMATAN. Karena ketidakcermatan Tergugat I dalam perkara a quo, mengkibatkan timbulnya kerugian pada Penggugat dalam perkara a quo.

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dapat digugat melalui Peradilan Umum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum yang dapat digugat melalui pengadilan haruslah mengandung unsur-unsur antara lain:
1.      Ada suatu perbuatan
Perbuatan di sini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif).
Perbuatan yang dilakukan Tergugat I adalah di samping welekeur (sewenang-wenang), juga Kesalahan Pribadi.
2.      Perbuatan tersebut melawan hukum
Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum. unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut:
ü  Perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan
ü  Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
ü  Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
ü  Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain
3.      Ada kesalahan Pelaku
Pada pelaku mengandung unsur kesalahan dalam melakukan perbuatan tersebut. Suatu tindakan mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum.

4.      Ada Kerugian Korban
Kerugian materiil dan kerugian immaterial. Kerugian materiil yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Penggugat dalam perkara a quo. Kerugian materiil yang dialami Pengugat dalam perkara a quo harus berdasarkan:
-          Pendapatan tetap sebagai Organ Yayasan
-          Pengeluaran terkait dengan pengurusan Penerbitan Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2011 Tangggal 30 Mei, dan
-          Pengeluaran pengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh Pengesahan Menteri Hukum Dan HAM Nomor: AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011.
-          Pendapatan lainnya yang sah.
Kerugian immateriil, yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atas kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari.
5.      Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Hubungan kausal antara perbuatan   yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi, merupakan syarat suatu perbuatan melawan hukum.
Para Tergugat I melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yaitu bertentangan dengan kewenangan yang berasal dari suatu kaidah hukum, hak-hak Pribadi seperti hak atas kebebasan, hak atas kehormatan, dan hak atas kekayaan. Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri adalah berbuat atau melalaikan dengan bertentangan dengan keharusan atau larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan prinsip   adalah apakah   Tergugat I dalam perkara a quo,   telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata?. Jika memperhatikan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan Tergugat I dalam perkara a quo, telah melakukan Perbuatan Hukum secara pribadi karena ada kesalahan Pribadi.
Hal ini disebabkan, selain penjelasan di atas Tergugat I dalam perkara aquo, melakukan perbuatan hukum, selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena telah memenuhi unsur-unsur:
1.      Pelanggaran terhadap hak subjektif dari orang lain
2.      Bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri
3.      Bertentangan dengan kcsusilaan yang baik
4.      Bertentangan   dengan   kepatutan,   ketelitian,   dan   kehati-hatian   yang   harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat

Terhadap Isu Hukum Ketiga jika dianalisis dari aspek legalitas tindak pemerintahan yang meliputi wewenang, prosedur dan substansi, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) akan dijelaskan dibawah ini.
Untuk dapat menentukan bahwa apakah tindak pemerintahan yang dilakukan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Atas Nama Menteri Hukum Dan Ham, dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014, tanggal 10 Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darusalam sesuai Akte Notaris M. Husain Tuasikal, SH.,M.KN, telah memenuhi aspek legalitas tindakan pemerintahan khususnya bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur). Sebelum dianalisis apakah tindak pemerintahan yang diterbitkan Dirjen Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum Dan Ham bertentangan dengan wewenang yang diperoleh dalam Undang-Undang Yayasan?
Bahwa setiap tindak pemerintahan diisyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Wewenang sebagai dasar peiaksanaan fungsi pemerintahan dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan tersebut diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara atau ditetapkan oleh undang-undang, kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan.
Mengenai atribusi, delegasi, dan mandat dapat dijelaskan sebagai berikut: Atribusi. Attribute; toekenning van en bestuursbevoegheiddodan or een wetgever aan een bestuursorgaan. Artinya bahwa, atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh

pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Rumusan lain mengatakan bahwa atribusi merupakan pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ tertentu. Pembentukan wewenang dan distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.

Mengenai delegasi, disebutkan bahwa "Delegatie; overdracht van een bevoegheid van het eene bestuursorgaan aan een ander. Artinya bahwa delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari suatu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Delegasi diartikan sebagai penyerahan wewenang (untuk membuat "besluit") oleh pejabat pemerintahan (pejabat TUN) kepada pihak lain dan wewenang tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain tersebut.

Mengenai mandat dirumuskan sebagai berikut yakni " een bestuursorgaan laat zinj bevoegheid names hem uitoejeen door een ander, (mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya) Mandat merupakan suatu pelimpahan wewenang kepada bawahan. Pelimpahan itu bermaksud memberi wewenang kepada bawahan untuk membuat keputusan a.n Pejabat TUN yang memberi mandat. Keputusan itu merupakan keputusan Pejabat TUN yang memberi mandat. Dengan demikian tanggung gugat dan tanggung jawab tetap pada pemberi mandat. Untuk mandat tidak perlu ada ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan sumber dan cara memperoleh wewenang di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 16 tahun 2011, yang menegaskan:
1.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) memperoleh pengesahan dari menteri.
2.      Kewenangan Mentri dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Dan hak Asasi Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
3.      Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Ratio legis dari ketentuan-ketentuan di atas, adalah bahwa Kepala Kantor Wiiayah Departemen Kehakiman Dan hak Asasi Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan. Hal ini berarti Secara normatif dengan mengacu kepada cara memperoleh wewenang, maka Kepala Kantor Wiiayah Departemen Hukum Dan hak Asasi Manusia Provinsi Maluku memperoleh wewenang secara mandat untuk menandatangani Keputusan Pengesahan Yayasan sebagai badan hukum terhadap Yayasan yang ada di daerah Maluku. Akan tertapi Fakta Hukum, Keputusan Pengesahan dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi manusia.

Fakta Hukumnya adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menandatangani keputusan Pengesahan Yayasan Darussalam Maluku maupun Yayasan Pendidikan Darussalam Atas Nama Menteri Hukum Dan Ham padahal dalam Undang-Undang Yayasan disebutkan bahwa yang mendapatkan Mandat adalah Kantor wiiayah Kementerian Hukum Dan Ham.

Analisis berikut ini adalah terkait dengan Bertentangan atau tidak Keputusan Menteri Hukum Dan Ham Nomor AHU-07444.50.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Dengan Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik)

Tindakan pemerintahan yang bertentangan dengan algemene beginselen van behoorlyk bestuur (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik), merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan MALADMINISTRASI KARENA ADANYA KESALAHAN PRIBADI DALAM JABATAN SEBAGAI MENTERI HUKUM DAN HAM/ DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM. Oleh karna itu parameter pengujiannya adalah norma perilaku aparatur, baik berdasarkan asas tujuan maupun asas rasionalitas, dan dasar pengujian tindakan maladministrasi karena adanya kcsalahan pribadi adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN ASAS KECERMATAN.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pendekatan ius constitutum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) bahwa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi:
a.          asas kepastian hukum,
b.         asas kemanfaatan,
c.          asas ketidakberpihakan,
d.         asas kecermatan,
e.          asas tidak menyalahgunakan kewenangan
f.           asas keterbukaan,
g.          asas kepentingan umum, dan
h.         asas pelayanan yang baik.

Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Asas kemanfaatan adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita.

Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.

Asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan

dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukan kewenangan.

Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif; selektif dan tidak diskriminatif.

Asas Pelayanan yang baik adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Atas Nama Menteri hukum Dan Ham, dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014, tanggal 10 Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darusalam sesuai Akte Notaris M. Husain Tuasikal, SH.,M.KN, bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) khususnya asas kcpastian hukum (prinsiple of legal certainty), dan kepercayaan serta menangggapi pengharapan yang wajar (prinsiple of meeting raired expectation) dan asas kecermatan (prinsiple of carefulness).

·         asas kepastian hukum (prinsiple of legal certainty), dan kepercayaan serta menangggapi pengharapan yang wajar (prinsiple of meeting raired expectation)
Bahwa asas kepastian hukum berkaitan dengan asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar, utamanya berkaitan dengan asas kepastian hukum yang bersifat

hukum materiil. Di dalam hukum administrasi dianut suatu asas bahwa harapan-harapan yang ditimbulkan sedapat mungkin haruslah dipenuhi. Artinya, asas ini sebagai dasar yuridis dari suatu janji, keterangan atau suatu keputusan. Bilamana seorang pejabat TUN memberikan janji, mengeluarkan suatu keputusan, maka asas kepercayaan menuntut pejabat itu terikat pada janjinya. Demikian pula asas kepastian hukum melarang seorang Pejabat dalam suatu keputusan yang dibuat dapat, menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap badan atau tata usaha negara itu.

Bahwa pada kenyataannya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Atas Nama Menteri hukum Dan Ham, dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014, tanggal 10 Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darusalam sesuai Akte Notaris M. Husain Tuasikal, SH.,M.KN, yang mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum nyata-nyata melanggar asas kepastian hukum dan asas kepercayaan serta menanggapi pengharapan yang wajar, sebagai bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Bahwa dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Atas Nama Menteri hukum Dan Ham, dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014, tanggal 10 Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darusalam sesuai Akte Notaris M. Husain Tuasikai, SH.,M.KN, PADAHAL sebelumnya dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, Organ Yayasan Perubahan Dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku sebagaimana disebutkan di atas, yang diusulkan kepada Pihak Kementerian Hukum Dan Ham C.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, namun DITOLAK UNTUK DISAHKAN dengan alasan terkait dengan batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Yayasan untuk penyesuaian Anggaran Dasar telah melewati waktu DAN DISARANKAN MENDIRIKAN YAYASAN BARU DENGAN NAMA YAYASAN YANG BARU.

Bahwa berdasarkan saran dari Kementerian hukum Dan HAM, di atas, maka sesuai dengan Akta Notaris yang dibuat oleh Rosdiana Ely, terkait dengan permohonan pengesahan akta Pendirian yayasan, maka, Kementerian Hukum Dan Ham C.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tergugat III) pengesahan Pengesahan Yayasan

Darussalam Maluku, sebagaimana   Keputusan Menteri Hum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus 2011.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka telah terjadi perubahan nama Yayasan dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku dengan susunan Organ Yayasan sesuai Akte Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 sebagai berikut:
Pembina             : Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina
Ketua Umum     : dr. Abdul Rachman Polanunu
Pengawas           : Ruswan Latuconsina

Bahwa dengan didirikannya Yayasan Darussalam Maluku sebagai peralihan dari Yayasan Darussalam sesuai Akte Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah mendapatkan Pengesahan Kementerian Hukum Ham sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.0I.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus 2011, maka seluruh aset/harta kekayaan Yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon beralih untuk menjadi tangggungjawab pengelolaan Yayasan Darussalam Maluku.

Bahwa Kementerian Hukum Dan Ham, mengesahkan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Darussalam, sesuai Akte Notaris Nomor 12 Tanggal 6 maret 2014 sesuai Keputusan Kementerian Hukum Dan Ham sesuai Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014.

Bahwa diterbitkannya Tindak Pemerintahan Menteri Hukum Dan HAM dalam rangka Pengesahan Yayasan Pendidikan Darussalam melalui Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014 dan menguasai harta kekayaan Yayasan Darussalam termasuk Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon sehingga merugikan Yayasan Darussalam Maluku yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum Ham sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus 2011 .

Bahwa dengan Keputusan tersebut, bertentangan dengan asas kepastian hukum (prinsiple of legal certainty), dan kepercayaan serta menangggapi pengharapan yang wajar (prinsiple of meeting raired expectation)

·         Asas Kecermatan (principle of carefulness).
Asas ini menghendaki agar Pejabat TUN bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktifitas, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam hal mengeluarkan suatu keputusan (beschikking), maka Pejabat TUN harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor dan keadaan yang berkaitan dengan materi keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh para pihak tertentu yang berkepentingan. Artinya, asas kecermatan mengisyaratkan agar Pejabat TUN sebelum mengambil keputusan, meneliti semua fakta hukum yang relevan dalam pertimbangannya.

Bahwa pada kenyataannya, Direktur Jenderal Administtrtasi Hukum Umum sebelum mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Adrninistrasi Hukum Umum, Atas Nama Menteri Hukum Dan Ham, dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014, tanggai 10 Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darusalam sesuai Akte Notaris M. Husain Tuasikal, SH.,M.KN, PERNAH MENOLAK UNTUK MENGESAHKAN Organ Yayasan Perubahan Dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku sebagaimana disebutkan di atas, sehingga dengan Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2011 tanggai 30 mei 2011 yang dibuat Oleh Notaris Rosdiana Ely, SH, telah mendapatkan pengesahan Dirjen Adrninistrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum Dan Ham, dengan Keputusan Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011 tentang Pengesahan Yayasan Darussalam Maluku.

Bahwa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum   sebelum mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Adrninistrasi Hukum Umum, Atas Nama Menteri hukum Dan Ham, dengan mengeluarkan Keputusan  Nomor: AHU.07444.50.10.2014, tanggai 10 Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darussalam sesuai Akte Notaris M.
Husain Tuasikal, SH., M.KN tidak meneliti semua fakta hukum yang relevan, yang
berkaitan dengan aspek keabsahan dari tindakan pemerintahan tersebut.

Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Menteri Hukum Dan Ham dengan ASAS CONTRARIUS ACTUS, maka jika menyadari akan kekeliruannya, dapat mencabut dan/atau membatalkan Nomor: AHU.07444.50.10.2014, tanggal 10 Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darusalam sesuai Akte Notaris M. Husain Tuasikal, SH.,M.KN.

Bahwa setidak-tidaknya dengan kewenangan Judicial yang dimiliki Pengadilan melalui Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo, DAPAT menyelesaikan perkara ini sesuai kearifan dan kewenangan judicial yang dimiliki atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa yang berhak mengelola aset/harta kekayaan yang dimiliki Yayasan Darussalam adalah Yayasan Darussalam Maluku, sesuai Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 yang dibuat Oleh Notaris Rosdiana Ely, SH, dan telah mendapatkan pengesahan Dirjen Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum Dan Ham, dengan Keputusan Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011.

Bahwa dengan menimbulkan ketidak pastian hukum dan tidak cermat Tergugat III dalam perkara a quo merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai kesalahan Pribadi dalam jabatan sebagai menteri Hukum Dan Ham, sehingga pertanggungjawabannya atas kesalahan Pribadi adalah Pribadi Prof. Harkristuty Harkrisnowo, SH.MA, Ph.D, dan dapat digugat di Peradilan Umum sebagai onrechtmatige overheidsdaad (Perbuatan melawan hukum pemerintah), karena kesalahan Pribadi dalam bentuk tidak cermat dan karena itu dapat digugat di Pengadilan Umum dan meminta ganti rugi baik materil maupun imateril kepada Pribadi Prof. Harkristuty Harkrisnowo, SH.MA, Ph.D, Dirrektur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Analisis sebagaimana diuraikan di atas, menunjukan bahwa pada kenyataannya, pemerintah juga melakukan perbuatan melawan hukum pemerintah (PMHP).
PMHP diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal 1365 berbunyi: Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Pasal 1365 menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya melanggar undang-undang akan tetapi juga melanggar kaedah kesusilaan dan kepatutan.
Kaedah kepatutan yang dilakukan Prof. Harkristuty Harkrisnowo, SH.MA, Ph.D, Direktur Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum, adalah Kepastian Hukum dan Kecermatan, Karena timbulnya ketidakpastian hukum dan ketidakcermatan Prof. Harkristuty Harkrisnowo, SH.MA, Ph.D, mengkibatkan timbulnya kerugian pada pihak Penggugat dalam perkara a quo.

Pada dasarnya sebuah Negara dalam menjalankan tugasnya perlu kebebasan atau ruang gerak yang cukup. Namun kebebasan tersebut ada batasnya, yaitu bahwa Negara c.q penguasa tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang dia miliki. Namun adakalanya Negara dalam menjalankan kekuasaan dia melanggar kewenangan atau "detournement de pouvoir". Artinya penyalahgunaan wewenang penguasa yang mengalihkan kekuasaannya terhadap kepentingan yang tidak rnerupakan suatu keharusan.

Kriteria detournement de pouvoir :
Pertama, memposisikan terlebih dahulu akan kapasitas atau kedudukan dari badan hukum manakah Negara tersebut bertindak. Apabila Negara cq penguasa bertindak dalam kapasitasnya sebagai badan hukum publik harus dilihat apakah ada "detournement de pouvoir". Dan jika detournement de pouvoir terpenuhi maka dapat diminta pertanggungjawabannya dalam kapasitas sebagai badan hukum publik. Sering dengan perkembangan peradaban perbuatan Negara yang merugikan rakyat atau merugikan rakyat bisa digugat.
Kedua, harus dilihat kriteria perbuatan melawan hukum penguasa:
·         Apakah Negara dalam bertindak dan melakukan perbuatan berdasarkan pada aturan hukum atau tidak. Jika Negara cq penguasa bertindak tanpa dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Negara dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
·         Apabila tindakan Negara Cq penguasa berdasarkan hukum atau peraturan Perundang-undangan yang perlu dilihat apakah Negara cq penguasa bertindak berdasarkan ukuran kepantasan artinya apakah tindakan Negara cq punguasa itu sesuai atau tidak dengan maksud dan tujuan peraturan perundang-undangan.
·         Ada unsur-unsur kesewenang-wenangan Negara cq penguasa.
Perbuatan melawan hukum dapat digugat melalui Peradilan Umum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum yang dapat digugat melalui pengadilan haruslah mengandung unsur-unsur antara lain:
1.       Ada suatu perbuatan
Perbuatan di sini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif).
2.      Perbuatan yang dilakukan Tergugat III adalah di samping perbuatan deiaurnemeni de povoir (penyelahgunaan wewenang), juga Kesalahan Pribadi dalam jabatan selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Dan Ham.
3.      Perbuatan itu melawan hukum
Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum. unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut:
ü  Ada kesalahan Pelaku
Pada   pelaku   mengandung   unsur   kesalahan   dalam   melakukan perbuatan tersebut Suatu tindakan mengandung unsur kesalahan , sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum.
ü  Ada Kerugian Korban
Kerugian materiil dan kerugian imateril. Perhitungan materiil yang dialami Pengugat dalam perkara a quo harus berdasarkan:
Ø  Pendapatan tetap sebagai Organ Yayasan.
Ø  Pengeluaran  terkait  dengan   pengurusan  Penerbitan  Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2011 Tangggal 30 Mei, dan
Ø  Pengeluaran pengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh Pcngehan Menteri Hukum Dan HAM Nomor: AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011.
Ø  Pendapatan lainnya yang sah.
Kerugian immateriil, yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atas kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari.

4.    Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Hubungan kausal antara perbuatan  yang dilakukan dengan kerugian yang
terjadi, merupakan syarat suatu perbuatan melawan hukum.
Tergugat III meiakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yaitu bertantangan dengan kewenangan yang berasal dari suatu kaidah hukum, hak-hak Pribadi seperti hak atas kebebasan, hak atas kehormatan, dan hak atas kekayaan. Bertentangan dengan kewajiban hukum nya sendiri adalah berbuat atau melalaikan dengan bertentangan dengan keharusan atau iarangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pertanyan prinsip adalah apakah Tergugat III dalam perkara a quo, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata?.
Jika memperhatikan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan Tergugat III dalam perkara a quo, telah melakukan Perbuatan Hukum secara pribadi karena ada kesalahan Pribadi. Hal ini disebabkan, selain penjelasan di atas Tergugat III dalam perkara aquo, melakukan perbuatan hukum, selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena telah memenuhi unsur-unsur:
1.           Pelanggaran terhadap hak subjektif dari orang lain
2.           Bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri
3.           Bertentangan dengan kesusilaan yang baik
4.           Bertentangan  dengan  kepatutan,  ketelitian,   dan     kehati-hatian yang  harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat

E. Konklusi

Berdasarkan analisis hukum yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Yayasan Pendidikan Darussalam yang mendapatkan Pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014 tidak berhak mengelola Harta Kekayaan Yayasan Darussalam tcrmasuk Universitas Darussalam Ambon dan karena itu, tindakan Tergugat I melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
2.      Yayasan Darussalam Maluku sesuai Akte Akte Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah mendapatkan Pengesahan Kementerian Hukum Ham sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus 2011, mempunyai hak untuk mengelola Aset/harta Kekayaan Yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon, sesuai kesepakatan untuk mengelola seluruh harta milik termasuk Universitas Darussalam antara Yayasan Darussalam Akte Notaris Nomor: 01 Tahun 2008 Tanggal 6 Oktober 2008 dan Yayasan Darussalam Maluku Akte Notaris Nomor: 31 Tahun Tanggal 30 Mei 2011 sebagaimana tercantum dalam Akte Notaris Nomor: 21 Tahun 2012 Tanggal 4 Mei 2012. Oleh karena itu, Tindakan penguasaan dan pengelolaan harta milik Yayasan Darussalam oleh Yayasan Pendidikan Darussalam dengan tidak memperhatikan status hukum Yayasan Darussalam Maluku merupakan suatu perbuatan melawan hukum?
3.      Tindak Menteri Hukum Dan HAM dengan menerbitkan Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014 bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) khususnya khususnya asas kepastian hukum (prinsiple of legal certainty), dan kepercayaan serta menangggapi pengharapan yang wajar (prinsiple of meeting raired expectation) dan asas kecermatan (prinsiple of carefulness), dan karena itu dapat dibatalkan dan/atau batal/tidak sah, karena itu, tindak pemerintahan yang diterbitkan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Atas Nama menteri Hukum Dan Ham, menimbulkan suatu perbuatan melawan hukum pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat

F. Penutup

Demikianlah beberapa pokok pikiran telaah hukum terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Antara Pengggugat Yayasan Darussalam Maluku, Melawan Tergugat I, II, Dan III di Pengadilan Negeri Ambon.


Ambon, 10 September 2015
PROF. DR. S.E.M. NIRAHUA, S.H.,M.Hum
Load disqus comments

1 komentar: