PERKARA PERTAMA
ANTARA :
YAYASAN DARUSSALAM MALUKU selanjutnya disebut sebagai Penguggat
M e l a w a n :
1. YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
2. NOTARIS M. HUSAIN TUASIKAL, SH. MKn selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II
3. KEMENTERIAN HUKUM & HAM RI, Cq. DIREKTUR JENDERAL
ADMINISTRASI HUKUM UMUM, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIl
Putusan Tingkat Pertama
No : 11/Pdt.G/2015/PN AmbHasil : YPDM KALAH
Link Putusan : Direktori Putusan Mahkamah Agung
Baca Penjelasan tentang Putusan
Putusan Tingkat Banding
No : 02/PDT/2016/PT AMBHasil : YPDM KALAH
Link Putusan : Direktori Putusan Mahkamah Agung
Download Putusan
Baca Penjelasan tentang Putusan
Putusan Tingkat Kasasi
No : 2860 K/Pdt/2016Hasil : YPDM KALAH
Link Putusan : Direktori Putusan Mahkamah Agung
Baca Penjelasan tentang Putusan
Putusan Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
No : 404 PK/Pdt/2018Hasil : YPDM KALAH
Catatan Amar : Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU tersebut tidak dapat diterima
Link Putusan : Direktori Putusan Mahkamah Agung
Download Putusan
PERKARA KEDUA
Penggugat :
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku
Drs. USMAN BAHTA (Ketua Umum)
MUHAMMAD KOTTA, S.H (Wakil Ketua)
HASAN SLAMAT S.H, M.H (Sekretaris)
DENNY ISMAIL PELLU, S.T (Wakil Sekretaris)
NOVIAR R.M. LATUCONSIA (Bendahara)
Melawan :
YAYASAN DARUSSALAM MALUKU (Tergugat I)
Notaris ROSDIANA ELY, S.H (Tergugat II)
KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH XII (Tergugat III)
KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA (Tergugat IV)
Putusan Tingkat Pertama
No : 242//Pdt.G/2017/PN.Ambn
Hasil : YPDM TELAK
Link Putusan : Direktori Putusan Mahkamah AgungBaca Penjelasan tentang Putusan
0 komentar