Putusan Pengadilan Terkait Sengketa Unidar


PERKARA PERTAMA


ANTARA :

YAYASAN DARUSSALAM MALUKU selanjutnya disebut sebagai Penguggat
M e l a w a n :
1. YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
2. NOTARIS M. HUSAIN TUASIKAL, SH. MKn selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II
3. KEMENTERIAN HUKUM & HAM RI, Cq. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIl

Putusan Tingkat Pertama

No : 11/Pdt.G/2015/PN Amb
Hasil : YPDM KALAH
Link Putusan : Direktori Putusan Mahkamah Agung
Baca Penjelasan tentang Putusan

Putusan Tingkat Banding

No : 02/PDT/2016/PT AMB
Hasil : YPDM KALAH
Link Putusan : Direktori Putusan Mahkamah Agung

Download Putusan
Baca Penjelasan tentang Putusan

Putusan Tingkat Kasasi

No : 2860 K/Pdt/2016
Hasil : YPDM KALAH

Link Putusan : Direktori Putusan Mahkamah Agung
Baca Penjelasan tentang Putusan 

Putusan Tingkat Peninjauan Kembali (PK)

No : 404 PK/Pdt/2018
Hasil : YPDM KALAH
Catatan Amar : Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU tersebut tidak dapat diterima

Link Putusan : Direktori Putusan Mahkamah Agung
Download Putusan


PERKARA KEDUA




Penggugat :
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku 
Drs. USMAN BAHTA (Ketua Umum)
MUHAMMAD KOTTA, S.H (Wakil Ketua) 
HASAN SLAMAT S.H, M.H (Sekretaris)
DENNY ISMAIL PELLU, S.T (Wakil Sekretaris) 
NOVIAR R.M. LATUCONSIA (Bendahara)


Melawan :
YAYASAN DARUSSALAM MALUKU (Tergugat I)
Notaris ROSDIANA ELY, S.H (Tergugat II)
KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH XII (Tergugat III)
KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA (Tergugat IV)

Putusan Tingkat Pertama 

No : 242//Pdt.G/2017/PN.Ambn
Hasil : YPDM TELAK
Link Putusan : Direktori Putusan Mahkamah Agung
Baca Penjelasan tentang Putusan


 

Load disqus comments

0 komentar