Sabtu, 24 September 2016

Kronologi Pendirian Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon

KRONOLOGI PENDIRIAN YAYASAN DARUSSALAM MALUKU DAN UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
Mayjen TNI Hasan Slamet yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Maluku, bersama-sama dengan beberapa tokoh muslim Maluku pada tahun 1981 mendirikan suatu Yayasan yang diberi nama YAYASAN DARUSSALAM dengan Akta Notaris No. 15 tanggal 8 April 1981, dan untuk mencapai tujuan Yayasan maka sekaligus didirikian Lembaga Pendidikan Formal yang kemudian berkembang menjadi Universitas Darussalam Ambon. Kepengurusan Yayasan Darussalam sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris No. 15 tanggal 8 April 1981 adalah sebagai berikut:
Pendiri          : Mayjen TNI Hasan Slamet (Gubernur Maluku)
Penasehat     : Drs. M. Akib Latuconsina
                     : Drs. Djamal Tuasikal
Pengurus      :
Ketua           : Drs. Hamadi Husein
Wakil Ketua : Ir. Djafar Hassan
Sekretaris     : Drs. Abdul Rachman Umaternate
Wakil Sek.    : Drs. Hasyim Marasabessy, BcHK
Bendahara    : dr. A. Rachman Polanunu
Anggota       : Ir. M. Saleh Latuconsina
                      Alwi Alhadar

DOWNLOAD Akta Notaris No. 15 tanggal 8 April 1981

Dalam perkembangannya, Yayasan Darussalam melengkapi namanya menjadi Yayasan Darussalam Maluku, untuk menghindari nama yang sama dengan yayasan lain yang ada di provinsi Aceh. Dan pada tahun 1986 lembaga pendidikan formal tersebut diberi nama Universitas Darussalam Ambon. Institusi ini semula memiliki 3 Fakultas  yakni Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen, Fakultas Pertanian Program Studi Budidaya Pertanian, dan Fakultas Teknik Program Studi Teknik Mesin. Pada tahun 1987 institusi ini memperoleh Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0794/O/1987 tanggal 12 Desember 1987 tentang Pemberian Status Terdaftar kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi di Lingkup Universitas Darussalam Ambon di Ambon, yang diselenggarakan oleh Yayasan Darussalam Maluku di Ambon. Setelah keluarnya SK. tersebut maka penatalaksanaan penugasan di yayasan, dipisahkan dengan penatalaksanaan di Universitas Darussalam Ambon.

Surat Rekomendasi Dra. Farida Mony yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan Darussalam Maluku yang pertama Bapak Drs. Hamadi B. Husain pada tanggal 10 Agustus 1989


DOWNLOAD Surat Rekomendasi Dra. Farida Mony

 Dalam pelaksanaan pembelajaran/perkuliahan di tahap awal berdirinya ketiga fakultas dalam lingkup Universitas Darussalam Ambon tersebut, dimanfaatkan tenaga pengajar/dosen dari Universitas Pattimura dan tenaga lain dari lembaga pemerintah yang memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan. Barulah pada tahun 1991 dengan Surat Keputusan Yayasan Darussalam Maluku No. 05/YDM/1991 tanggal 1 September 1991 dilakukan pengangkatan tenaga tetap pada Universitas Darussalam Ambon, yang terdiri dari 5 orang dosen fakultas ekonomi (termasuk Dra. Farida Mony), 1 orang dosen fakultas teknik, dan 9 orang dosen fakultas pertanian (termasuk Ir. Ibrahim Ohorella).


 Download SK YDM No. 05/YDM/1991 tanggal 1 September 1991

- SK Yayasan Darussalam Maluku tentang Pengangatan Dosen Tetap Yayasan tahun 1995
Download SK YDM tanggal 11 Desember 1994

- SK Pengangkatan Dosen Tetap Oleh Yayasan Darussalam Maluku tahun 2007


- SK Pengangkatan Dosen Tetap oleh Yayasan Darussalam Maluku setelah meninggalnya Ketua Yayasan dr. Ishak Umarella


Pada tahun 1993 dilaksanakan Penetapan Kembali Status Terdaftar dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 50/DIKTI/Kep/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang Penetapan Kembali Status Terdaftar kepada Jurusan/Program Studi/ untuk jenjang Program S1 pada Fakultas-Fakultas di Lingkungan Universitas Darussalam Ambon di Ambon yang diselenggarakan oleh Yayasan Darussalam Maluku di Ambon.



Download SK DIKTI No.50/DIKTI/Kep/1993 tanggal 29 Januari 1993
 
- Di Dalam Statuta Universitas Darussalam Ambon tahun 2002 pada BAB III IDENTITAS Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Universitas Darussalam Ambon didirikan oleh Yayasan Darussalam Maluku ...

Download STATUTA UNIDAR TAHUN 2002

- SK Pengangkatan Rektor Universitas Darussalam Ambon Periode 2008-2012 Oleh Yayasan Darussalam Maluku No. 08 tanggal 23 Agustus 2008


Download SK Rektor Unidar Periode 2008-2012

- Wisuda Angkatan I Universitas Darussalam Ambon tanggal 2 Oktobe 1992

- Papan Nama Kamps C Masohi

- Badan Hukum yang tertera pada Sistem Informasi Manajemen Perguruan Tinggi - Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) tahun pelaporan Ganjil 2002 sampai dengan Genap 2013 adalah Kode Badan Hukum : 1-121-002 atas nama YAYASAN DARUSSALAM MALUKU.


Dalam pengelolaan Universitas, maka secara periodik dilaksanakan pengangkatan/pemberhentian Rektor oleh Yayasan Darussalam Maluku sesuai mekanisme yang berlaku di Perguruan Tinggi, sehingga sejak tahun 1986 sampai dengan 2012 telah terjadi 7 kali pergantian Rektor yang diangkat oleh Yayasan Darussalam Maluku, yang terdiri dari :
1.    M. R. Lestaluhu, SH       : 1986 – 1989
2.    Ir. Djafar Hasan               : 1989 – 1992
3.    Prof. Drs. Ismael Tahir    : 1992 – 1996
4.    Prof. Drs. A’pa                 : 1996 – 2001
5.    Drs. Djamal Tuasikal       : 2001 – 2004
6.    Prof. Drs. Ismael Tahir    : 2004 – 2008
7.    Prof. Drs. Ismael Tahir    : 2008 – 2012

Rektor yang kedelapan adalah saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP Periode 2012-2016, tidak diangkat oleh Yayasan Darussalam Maluku, melainkan oleh Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 yang telah ditolak keabsahannya oleh KEMENKUM HAM RI. Dan Rektor yang kesembilan atas nama Dr. Farida Mony, Dra.,MM diangkat oleh Yayasan Darussalam Maluku, yaitu Yayasan yang telah menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai Undang-Undang No. 16 tahun 2001 Jo. Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

SK Pengangkatan Rektor Unidar oleh Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 yang telah ditolak keabsahannya oleh KEMENKUM HAM RI



Menyangkut kelanjutan kepengurusan Yayasan dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Dengan Akta Notaris No. 15 Tahun 1981 dibentuk Yayasan Darussalam yang kemudian menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dan Lembaga Pendidikan Formal yang kemudian menjadi Universtas Darussalam Ambon;
  2. Pergantian kepengurusan Yayasan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Pendiri atau keluarganya;
  3. Kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku sejak tahun 1986 sampai dengan tahun 2001 dipimpin oleh masing-masing yakni Bapak Drs. Hamadi Husein, kemudian dilanjutkan oleh Bapak H. M. K. Soulissa.

Pada tanggal 26 Maret 2001 dengan surat kuasa yang diberikan oleh Ny. Hj. J. Hasan Slamet atas nama pendiri Yayasan kepada Dr. Ir M. Saleh Latuconsina (Gubernur Provinsi Maluku Periode 1997 – 2002) untuk menyusun kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku yang baru. Dengan surat keputusan No. 01/YDM/IV/2001 tanggal 2 April 2001 tersusunlah kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku periode 2001-2006 dengan susunan sebagai berikut:

Pendiri            : H. Hasan Slamet (Almarhum)
Penasehat        : Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina
Pengurus
Ketua Umum  : dr. H. Ishak Umarella
Sekretaris        : Drs. H. M. D. Kelian
Bendahara       : Drs. H. Muhammad Abdullah Latuconsina

Susunan kepengurusan ini tidak di-Akta notariskan.

Pada tahun 2001 dengan keluarnya Undang-Undang tentang Yayasan No. 16 Tahun 2001, seluruh  Yayasan yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Undang-Undang ini, wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan waktu penyesuaian selama 5 tahun. Selanjutnya pada tahun 2004 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengalami perubahan pada beberapa pasal menjadi Undang-Undang No. 28 tahun 2004. Pada Undang-Undang perubahan ini diberikan tenggang waktu   penyesuaian selama 3 tahun yaitu sampai dengan tahun 2009.

Bapak dr. Ishak Umarella selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan Darussalam Maluku dalam masa jabatannya dari 2001 sampai dengan 2006, tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar yayasan sesuai amanat Undang-Undang tentang Yayasan, dan beliau meninggal dunia pada tanggal 8 Juni 2007. Pada bulan Januari 2006 pihak keluarga pendiri memberikan kuasa kepada Drs. M. Abdullah Latuconsina untuk mendirikan kepengurusan baru sesuai amanat Undang-Undang, yaitu  Undang-Undang tentang Yayasan No. 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No. 28 tahun 2004.


Download Surat Kuasa Keluarga Pendiri kepada M A Latuconsina

Susunan kepengurusan ini di-Akta notariskan dengan Akta Notaris No. 01 tahun 2008 dengan nama Yayasan Darussalam, yang susunan kepengurusan sebagai berikut:

Pembina         : Drs. Muhammad Abdullah Latuconsina
                       : Utje Usman Slamet
                       : Jhon S. Ohorella
Pengurus
Ketua Umum  : Rusdi Sofyan Sangaji, SH
Ketua              : Drs. Abdul Halim Daties
Ketua              : Ir. Abdul Hamid Talaohu
Sekretaris Umum    : Ir. Husein Latupono
Sekretaris        : Zulkifli Lestaluhu, S.Ag
Bendahara Umum    : Dra. Umi Hanny Latuconsina Soulissa
Bendahara        : Ny. Tina  D. Kaisupy/L
Pengawas       
Ketua               : Drs. Abdul Gawi Salamppessy, SE
Anggota           : Drs. Nungke M. Nur Hasan Slamet
Anggota           : dr. Faraid Naser Attamimi
Anggota           : Arie Latukaisupi, SH
Anggota           : Ir. Abubakar Marasabessy

Dalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 pada Peraturan Penutup pasal 43 ayat (2) disebutkan bahwa menyimpang dari ketentuan dalam pasal 7 ayat (4), pasal 13 ayat (1) dan pasal 24 ayat (1) dilakukan perubahan personil dalam kepengurusan Yayasan, sehingga kepengurusan Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 adalah sebagai berikut:

Pembina         : Dra. Umi Hanny Latuconsina Soulissa
                       : Utje Usman Slamet
                       : Jhon S. Ohorella
Pengurus
Ketua Umum : Drs. Muhammad Abdullah Latuconsina
Ketua             : Rusdi Sofyan Sangaji, SH
Ketua             : Drs. Abdul Halim Daties
Ketua             : Ir. Abdul Hamid Talaohu
Sekretaris Umum    : Ir. Husein Latupono
Sekretaris       : Zulkifli Lestaluhu, S.Ag
Bendahara Umum    : Jaelani Lamasidonda, SE.,MM
Bendahara      : Ny. Tina  D. Kaisupy/L
Pengawas       
Ketua             : Drs. Abdul Gawi Salamppessy, SE
Anggota         : Drs. Nungke M. Nur Hasan Slamet
Anggota         : dr. Faraid Naser Attamimi
Anggota         : Arie Latukaisupi, SH
Anggota         : Ir. Abubakar Marasabessy

Download Akta Notaris No. 01 Tahun 2008

Akta notaris tentang perubahan anggaran dasar ini, baru diusulkan ke KEMENKUM HAM RI tahun 2010 dengan surat No. 002/Not.YYS/RE/2009 tanggal 25 Mei 2010, sehingga keputusan yang dikeluarkan oleh KEMENKUM HAM RI yakni menolak untuk meneruskan  penyesuaian anggaran dasar tersebut, karena batas waktu penyesuaian telah lewat waktu, dan disarankan “MENDIRIKAN YAYASAN BARU DENGAN NAMA SAMA YANG TIDAK TERKAIT DENGAN YAYASAN LAMA”. Hal ini tercantum dalam Surat KEMENKUM HAM RI No. AHU.2-AH.01.014445 tanggal 11 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Direktur Perdata atas nama DIRJEN Administrasi Hukum Umum.


 Download Surat KEMENKUM HAM RI No. AHU.2-AH.01.014445 tanggal 11 Juni 2010

    Pada tahun 2010 bapak  Drs. H. Muhammad Abdullah Latuconsina telah mengalami sakit keras yang cukup lama, sehingga atas dasar hal tersebut serta  dengan adanya penolakan penyesuaian anggaran dasar yayasan dari KEMENKUM HAM RI tersebut, maka segenap keluarga pendiri Yayasan memberikan 2 (dua) surat kuasa dibawah tangan kepada Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina yakni:
1. Surat Kuasa tanggal 5 April 2010, dan
2. Surat Kuasa tanggal 7 November 2011










Download : Surat Pengantar tanggal 5 April 2010
Download : Surat Kuasa tanggal 7 November 2011

Atas dasar dua surat kuasa tersebut, maka Bapak Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina sebagai Penerima Kuasa Khusus, menyusun kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku dengan Akta Notaris No. 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dengan susunan sebagai berikut:

Pembina   
Ketua            : Dr. Ir. Muhammad Saleh Latuconsina
Anggota        : Said Assagaff
Anggota        : Prof. Dr. Hamadi B. Husain
Anggota        : Ir. Utje Usman Slamet
Anggota        : Alwi Salem Alhadar
Anggota        : Prof. Dr. Hamadi B. Husain
Anggota        : Dra. Umi Hanny Latuconsina Soulissa
Pengurus
Ketua Umum        : dr. Abdul Rachman  Polanunu
Ketua            : H. Rusdi Sofyan Sangaji, SH
Ketua            : Nungke M. Nur. H.S.
Sekretaris Umum    : Adam Walla
Sekretaris      : Drs. Abdul Haliem Daties
Sekretaris      : Ir. Anwar Abdulgani Kotahatuhaha
Bendahara Umum    : H. Ono Taufik Talahatu
Bendahara     : Ny. Tina D. Kaisupy/L
Bendahara     : Adeci Ayuba
Pengawas
Ketua            : Ruswan Latuconsina, SH
Anggota        : H. Drs. Abdul Gawi Salampessy, SE
Anggota        : Ir. H. Azam Bandjar
Anggota        : Dra. H. Fatma Reny Soulissa
Anggota        : Efie Baadilla, SH
Anggota        : Anwar Hamid
Anggota        : Iwan
Anggota        : Ir. Husain Latupono

Download Akta Notaris No. 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011

Anggota kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 tahun 2011, mengakomodasikan seluruh anggota yang pernah bekerja di dalam Yayasan Darussalam Maluku, mulai dari Akta Notaris No. 15 tahun 1981 sampai dengan Akta Notaris No. 01 tahun 2008, hal ini untuk memelihara kebersamaan dan kesinambungan, serta bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan tujuan Yayasan.

Kepengurusan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari KEMENKUM HAM RI dengan no. AHU.5635.AH.01.04 tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon tanggal 04 Maret 2012 dengan No. 188/2012.
 Download SK KEMENKUJM HAM no. AHU.5635.AH.01.04 tanggal 19 Agustus 2011

Dalam rangka membicarakan berbagai masalah termasuk persiapan untuk melaksanakan penyerahan urusan dalam pengelolaan seluruh aset baik yang bergerak, tidak bergerak maupun keuangan yang dimiliki Yayasan Darussalam akta notaris No. 15 Tahun 1981 sampai dengan Akta Notaris No. 01 tahun 2008, maka dilakukan rapat internal antara pengurus Yayasan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 Tahun 2011 dan Kepengurusan Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 (yang telah ditolak oleh Kemenkum Ham),  untuk menyerahkan seluruh harta kekayaan dan izin-izin penyelenggaraan (Alih Kelola), pendidikan formal Yayasan Darussalam kepada Yayasan Darussalam Maluku,  yang diformalkan dengan Akta notaris No. 21 tanggal 4 Mei 2012.

Download Akta notaris No. 21 tanggal 4 Mei 2012

Dalam kurun waktu pengesahan Yayasan dari Kemenkum Ham RI sampai dengan didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon, telah diadakan berkali-kali pertemuan dengan Rektor  (Prof. Drs. Ismael Tahir) dan seluruh Anggota Senat termasuk saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MPP, baik di Kantor Yayasan maupun di rumah pribadi Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina sebagai Pembina yayasan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 tahun 2011, untuk menyampaikan perubahan kepengurusan yayasan ini, akan tetapi tidak pernah mengakui keberadaan yayasan ini, dan senantiasa menyampaikan bahwa Yayasan yang diakui adalah Yayasan Darussalam dengan Akta notaris No. 01 Tahun 2008, padahal yayasan tersebut telah ditolak oleh Kemenkum Ham RI dengan surat No. AHU.2-AH.01.014445 tanggal 11 Juni 2010, dan oleh Keluarga Pendiri telah memberi Kuasa kepada Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina melalui surat kuasa sebagaimana disebutkan di atas. Hal ini terlihat pada surat pernyataan sikap Senat Universitas Darussalam Ambon tanggal 2 Juli 2012.

Pertemuan- Pertemuan sebagaimana disebutkan di atas, juga terus dilakukan sampai dengan pergantian jabatan Rektor Universitas Darussalam Ambon dari Prof Drs. Ismael Tahir kepada   Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP  pada tanggal 23 Agustus 2012, dimana pelantikan saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP  juga oleh Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 padahal yayasan tersebut telah ditolak oleh KEMENKUM HAM RI.

Selanjutnya beberapa kali pertemuan diadakan, baik secara resmi maupun individual, bersama-sama dengan Koordinator KOPERTIS Wil XII Maluku dan Maluku Utara, juga dengan saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP yang secara langsung saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP mengakui Yayasan Darussalam Maluku, kemudian dia menyangkal kembali. Pertemuan sebagaimana dimaksud beberapa kali berlangsung dalam kurun waktu akhir tahun 2012, 2013 dan 2014, dan terakhir pertemuan terjadi antara Pembina Yayasan Darussalam Maluku, Gubernur Maluku dan Ketua Umum Pengurus Yayasan Darussalam Maluku di ruang kerja Gubernur pada bulan Desember 2014, saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella tanpa ragu mengatakan “Silahkan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini”.

Dalam pengamatan Yayasan Darussalam Maluku, ternyata saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella bersama Dra. Hj. Umy Hanny Latuconsina Soulissa beserta kelompoknya, telah mendirikan Yayasan baru yang bernama Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 12 tanggal 6 Maret 2014, dan pendirian Yayasan ini diakui dihadapan Gubernur Maluku bahwa yang  bersangkutan membiayai dan memfasilitasinya. Kemudian secara sepihak mengklaim seluruh aset Yayasan Darussalam Maluku termasuk Universitas Darussalam Ambon adalah milik Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.

Download Surat Pemaksaan Penggunaan Kop Yayasan Pendiidkan Darussalam Maluku

Atas semua itu maka Yayasan Darussalam Maluku mengadakan rapat internal antara Pembina, Pengurus dan Pengawas, dan memutuskan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Ambon, dimana objek yang digugat adalah ;
1.    Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku,
2.    Notaris Husein Tuasikal, SH.,MKn
3.    Kementerian Hukum dan HAM RI

Dari hasil persidangan perkara melalui Pengadilan Negeri Ambon, pengadilan telah memutuskan dengan Keputusan No. 11/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 29 Oktober 2015 dengan amar putusan sebagai berikut;
  1. Mengabulkan  gugatan penggugat  konpensi (Yayasan  Darussalam Maluku) untuk sebagian.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Notaris Nomor: 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
  3. Menyatakan penggugat (Yayasan  Darussalam Maluku) sebagai pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon.
  4. Menyatakan   tergugat   I (Yayasan   Pendidikan   Darussalam Maluku) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum  dan memerintahkan  tergugat  I (Yayasan    Pendidikan Darussalam Maluku) untuk menyerahkan Pengelolaan seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam Ambon kepada Penggugat (Yayasan  Darussalam Maluku).
 Download : Salinan Kutipan Putusan PN Ambon Nomor 11 tahun 2015

Setelah keputusan ini, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku masih mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Dan ternyata hasil keputusan Pengadilan  Tinggi Ambon No. 02/PDT.G/2016/PN.Amb tanggal 17 Maret 2016 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon, dengan amar Putusan berbunyi sebagai berikut;
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat/terbanding  (Yayasan Darussalam Maluku) untuk sebagaian.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Notaris No. 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo. Surat Pengesahan KEMENKUM HAM RI No. AHU.5635.AH.01.04  tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
  3. Menyatakan Penggugat (Yayasan Darussalam Maluku) sebagai pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku.
  4. Menyatakan Akta Perubahan Nama Yayasan Darussalam ke Pihak Tergugat I No. 12 tanggal 6 Maret 2014 Jo. Surat Keputusan No. AHU.07444.50.10.2014 atas nama Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  5. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selebihnya.

Atas dasar putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 11/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 29 Oktober 2015, Yayasan Darussalam Maluku memberhentikan saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Darussalam Ambon, dan mengangkat Dr. Farida Mony, Dra.,MM sebagai Rektor Universitas Darussalam Ambon sesuai SK. Yayasan Darussalam Maluku No. 01/YDM/SK/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015. Pemberhentian Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP tersebut juga didasari oleh:
  1. Yang bersangkutan membiayai dan memfasilitasi terbentuknya Yayasan baru yakni Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, dimana Yayasan ini dipakai sebagai landasan untuk melakukan kegiatan di Universitas Darussalam Ambon;
  2. Yang bersangkutan tidak lagi patuh/menolak Yayasan Darussalam Maluku sebagai pemilik Universitas Darussalam Ambon.
Download : SK Penonaktifan Rektor Ibrahim Ohorella dan Pengankatan Plt. Rektor Unidar
Download : SK Pengankatan Rektor Farida Mony

Sejak Yayasan Darussalam Maluku menggugat Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku di Pengadilan Negeri Ambon, sesuai permintaan/tantangan dari saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP, maka “Status Universitas Darussalam Ambon” pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) berubah dari “Aktif” menjadi “Non Aktif” pada bulan Maret 2015. Selanjutnya berdasarkan Surat DIRJEN Kelembagaan IPTEK dan DIKTI No. 933/C.C5/KL/2015 tanggal 27 November 2015, maka Status Universitas Darussalam Ambon pada PDDIKTI berubah dari “Non Aktif” menjadi “Pembinaan”.


Pada tanggal 21 November 2016 Mentri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 491/Kpt/I/2016 tanggal 21 november 2016 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam sesuai Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981 yang dibuat oleh Notaris Johanna Maria De Fretes Tumbelaka, SH, menjadi yayasan Darussalam Maluku sesuai Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris Rosdiana Ely, SH dan telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011”, selanjutnya status Universitas Darussalam Ambon pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berubah Menjadi “AKTIF”. (Download SK Meteri 491)

Kemudian pada tanggal 11 Januari 2017 Mahkamah Agung RI memutus perkara kasasi yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (KASASI I) dan Notaris Husein Tuasikal, SH.,MHn (KASASI II). Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2860 K/PDT/2016 tanggal 11 Januari 2017 yaitu TOLAK KASAI I, KABUL KASASI II.
Atas dasar keputusan Menteri RISTEK dan DIKTI dan Keputusan Mahkamah Agung RI, maka segala kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggara Tri Darma Perguruan Tinggi pada Universitas Darussalam Ambon, selain yang diselenggarakan oleh Yayasan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 Tanggal 30 Mei 2011 adalah “Tindakan/perbuatan melawan hukum”.

Download Surat Koordinator Kopertis tentang Pemberitahuan Koordinator Kepada Ketua YPDM dan Ibrahim Ohorella 
Surat Pernyataan Ibu Umy Hany Soulisa
Download Lampiran Kronologi Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon
Kronologi YDM dan Unidar - 15 Maret 2017
https://goo.gl/5LII5p

Lampiran 01 - Akta Notaris No 15 tahun 1981
https://goo.gl/mBGbtp

Lampiran 02 - SK MENDIKBUD Tahun 1987
https://goo.gl/UN4iO5

Lampiran 03 - SK Dirjen DIKTI Tahun 1993
https://goo.gl/tHQV8b

Lampiran 04 - Surat Rekomendasi
https://goo.gl/KlmNXF

Lampiran 05 - SK YDM Tentang Pengangkatan Tenaga Tetap Tahun 1991
https://goo.gl/gBjWIH

Lampiran 06 - SK YDM Tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tahun 1995
https://goo.gl/rLDWwi


Lampiran 07 - STATUTA UNIDAR Tahun 2002
https://goo.gl/08G7qM


Lampiran 08 - Surat Kuasa Keluarga Pendiri kepada M A Latuconsina tahun 2006
https://goo.gl/ghqlS6

Lampiran 09 - SK Pengangkatan Rektor Unidar 2008-2012
https://goo.gl/Adbi4b

Lampiran 10 - Akta Notaris No. 01 Tahun 2008
https://goo.gl/IEO3VD

Lampiran 11 - Surat KEMENKUMHAM RI Tahun 2010
https://goo.gl/cJy3rJ

Lampiran 12 - Surat Kuasa dari Keluarga Pendiri tahun 2010
https://goo.gl/XwJPIb

Lampiran 13 - Surat Kuasa dari Keluarga Pendiri tahun 2011
https://goo.gl/a2nui2

Lampiran 14 - Akta No 31 tahun 2011 - YDM
https://goo.gl/SOuwdE

Lampiran 15 - SK MENKUM HAM RI Tahun 2011 Tentang Pengesahan YDM
https://goo.gl/ZeSuLn
Load disqus comments

1 komentar: