Rabu, 10 April 2019

LAKUKAN BANDING ATAS PUTUSAN 242, SELURUH GUGATAN YPDM DI TOLAK

Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) telah menggugat Yayasan Darussalam Maluku, Notaris Rosdiana Ely, S.H, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII dan Kementrian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor : 242/Pdt.G/2017/PN.Ambn melalui Kuasa Hukmya Dr. Hi. Z.A.R RUMALEAN, S.H, M.H dan Rekan YPDM Tanggal 11 Desember 2017.

Alih Alih mengharapkan tuntutannya dikabulkan, YPDM malah KALAH TELAK karena Seluruh Gugatannya ditolak pada Pengadilan Negeri yang di Pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh AMAYE MARTINA YAMBEYAPDI, S.H.

YPDM kemudian mencoba lagi dengan melakukan Banding ke Penganilan Tinggi Ambon. Sayang di Sayang Nasib YPDM juga SAMA yaitu KALAH TELAK karena seluruh gugatannya juga DITOLAK pada Putusan PT AMBON Nomor 6/PDT/2019/PT AMB Tahun 2019.

Masih Beranikah mengajukan Kasasi ke MA ?
Kalaupun masih berani melakukan Kasasi, Insya Allah nasibnya juga sama, yaitu Seluruh Gugagatan YPDM akan di Tolak.

Berkut Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PDT/2019/PT AMB Tahun 2019 yang diperoleh dari website : Sirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/6c4aa6c52ccfc145b3b0077a3fa3a0ad
Tanggal Register : 28-01-2019
Tahun Register : 2019
Jenis Perkara : Perdata
Sub Klasifikasi : Tanah
Klasifikasi : Perdata
Lembaga Peradilan : PT AMBON
Jenis Lembaga Peradilan : PT
Para Pihak :
1. DRS. USMAN BAHTA (Penggugat I/ Pembanding)
2. MUHAMMAD KOTTA, SH (Penggugat II/ Pembanding)
3. HASAN SLAMAT, SH, MH (Penggugat III/ Pembanding)
4. DENNY ISMAIL PELLU, ST (Penggugat IV/ Pembanding)
5. NOVIAR R. M. LATUCONSINA(Penggugat V/ Pembanding)
6. ABAS TUASAMU, S.E (Penggugat VI/ Pembanding )
7. PENGURUS YAYASAN DARUSSALAM MALUKU (Tergugat I/ Terbanding )
8. NOTARIS ROSDIANA ELY, SH (Tergugat II/ Terbanding)
9. KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA Wilayah XII (Tergugat III/ Terbanding)
10. KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA (Tergugat IV/ Terbanding)
Tanggal Musyawarah : 04-04-2019
Tahun : 2019
Tanggal Dibacakan : 04-04-2019
Amar : Menguatkan Putusan PN
Catatan Amar :
MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat:
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 242/Pdt.G/2017/ PN Amb tanggal 13 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut dengan amar sebagai berikut;
I. DALAM PROVISI
- Menolak gugatan Provisi Penggugat
II.DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
III. DALAM POKOK PERKARA
A. DALAM KONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya
B.DALAM REKONPENSI
I. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2861 K/Pdt/2016 tertanggal 11 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap juncto Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak sebagai berikut :
DST..
Hakim Majelis
Hakim Ketua : I Gede Ketut Wanugraha, S.H.
Hakim Anggota
- Togar, S.H., M.H.
- H. Budhy Hertantiyo, S.H., M.H.
Panitera : Prima Stella Kayadoe, S.H.


Sumber : https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/f44eab3053829f73278881c804a20bce

Baca juga Tentang Putusan PN Ambon No. 242 Tahun 2018
http://save.unidar.ac.id/2018/12/tentang-putusan-pn-ambon-no-242-tahun.html
Baca Selengkapnya

Jumat, 08 Maret 2019

ALWI SMITH JADI REKTOR YPDM, LEGALKAH KELOLA UNIDAR?

ALWI SMITH JADI REKTOR YPDM,
LEGALKAH MENGELOLA UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON ?
Download Versi PDF
Pada Hari Selasa 05 Maret 2019 Pukul 11.00 Wit Bertempat di Aula Kampus Unidar telah dilaksanakan Acara Pelantikan Rektor Unidar Dr. Ir. ALWI. SMITH, M.Si oleh Ketua Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Drs. H. Usman Bahta Masa Bakti 2019-2023.
Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si adalah Dosen Tetap pada Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Pattimura yang sejak Semester Ganjil 2013 sudah tidak pernah lagi mengajar di Universitas Pattimura Ambon berdasarkan Data Riwayat Mengajar pada Laman Forlap Dikti - Lihat Profil Alwi Smith pada Forlap Dikti

Sejak konflik Universitas Darussalam Ambon karena terjadinya dualisme kepemimpinan Rektor akibat Konflik Kepemilikan Aset Yayasan Darussalam dan Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang berunjung pada pelimpahan ke Meja Hijau yang menyebabkan PDPT Non-Aktif, Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si tetap berada di Kampus Tulehu bernaung di Bawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku di Bawah Kepemimpinan Dr. Ibrahim Ohorella, MP saat itu.
Dengan Kapasitas sebagai Dekan FKIP Unidar Ambon di Tulehu, Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si berperan Aktif dalam membantu Dr. Ibrahim Ohorella, MP dalam pelaksanaan Kegiatan Akademik dan Wisuda yang telah dilarang oleh Kopertis Wilayah XII karena merupakan Kegiatan Ilegaal yang akan menyusahkan Mahasiswa.
Langkah demi langkah penyelesaiaan Konflik Unidar telah diambil oleh Kemenristek Dikti dan Kopertis Wilayah XII yang merupakan perpanjangan tangan dari Kemenristekdikti mulai dari Pertemuan Penyelesaian Konflik Universitas Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti 19 Juli 2016 dan tanggal 11 Agustus 2016 di Jakarta sampai turunnya TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI pada Kampus Tulehu dan Kampus Wara Ambon. Sampai Akhirnya diterbitkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 terjadi perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981, menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei 2011 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04. Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
Pasca dikeluarkannya SK 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 serta berakhirnya sengketa terkait Pengelola yang sah atas harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon, yang telah diputusan secara jelas dan terang sesuai fakta hukum dalam putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017 juncto Putusan Peninjauan Kembali No. 404 PK/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di mana Yayasan Darussalam Maluku adalah sebagai Pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Arnbon, Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si Masih tetap setia bersama Dr. Ibrahim Ohorella, MP dibawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
Bahkan setelah adanya Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Sekretaris Jendral Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No : 92645/A2.2/KP/2017 yang ditujukan kepada Rektor Universitas Pattimura Jl. Ir. Putuhena Kampus Poka Unpatti tentang Penyampaian Putusan Mahkamah agung RI dan Pengembalian Dosen-Dosen yang diperbantukan pada Universitas Darussalam Ambon, Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si tetap tidak patuh dan terus setia di bawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si sebelum dilantik sebagai Rektor Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, posisi beliau adalah sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik yang menggantikan Husain Latuconsina, M.Si.dan Plt. Rektor karena Dr. Ibrahim Ohorella, MP mendaftar sebagai Calon Anggota Dewan DPRD tingkat I Provinsi Maluku.
Sebelum kita membahas tentang Legalitas Rektor r. Ir. Alwi Smith, M.Si, Mengelola Universitas Darussalam Ambon, akan kami sampaikan point-pont penting tentang penyelesaian  Konflik di Universitas Darussalam Ambon.

A.   SIAPA YANG BERHAK ATAS ASET YAYASAN DARUSSALAM DAN PENGELOLAAN UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON ?

Tekait persoalan Pengelola yang sah atas harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk  pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon, kesemuanya telah diputusan secara jelas dan terang sesuai fakta hukum dalam putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017 juncto Putusan Peninjauan Kembali No. 404 PK/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di mana Yayasan Darussalam Maluku adalah sebagal Pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Arnbon.
Selengkapnya tentang Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017 bisa dibaca di sini : http://save.unidar.ac.id/2017/06/tentang-putusan-ma-no-2860-kpdt2016.html

Surat Keputusan Menristekdikti  No. 491/KPT/I/2016 telah sesuai dengan kewenangan dan merupakan implementasi UU No. 12 Tahun 2012 sehingga Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku oleh Menristekdikti tetap SAH dan sesuai dengan putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017 juncto Putusan Peninjauan Kembali No. 404 PK/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perdata antara Yayasan Darussalam Maluku sebagai Penggugat melawan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Dkk sebagai Para Tergugat.
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dengan kepengurusan Drs. USMAN BAHTA (Ketua Umum), MUHAMMAD KOTTA, S.H (Wakil Ketua), SAN SLAMAT S.H, M.H (Sekretaris), DENNY ISMAIL PELLU, S.T (Wakil Sekretaris), NOVIAR R.M. LATUCONSIA (Bendahara) dan ABAS TUASAMU, S.E (Wakil Bendahara) telah mendaftarkan Perkara 242/Pdt.G/2017/PN.Amb pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 Desember 2017 melawan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku sebagai tergugat I, Notaris ROSDIANA ELY, S.H sebagai Tergugat II, Kopertis Wilayah XII sebagai Tergugat III, dan Kemeristekdikti RI sebagai Tergugat IV.
Perkara tersebut telah diputuskan oleh majelis Hakim pada tanggal Tanggal 29 Oktober 2018 dan mengadili Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang menuntut Para Tergugat membayar secara tanggung rentang uang ganti rugi, materiil dan immaterial sebesar Rp. 1.043.391.964.890 (satu triliun empat puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) sebagai Pihak yang Kalah.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan YPDM Sangat Sia-Sia dan Sangat Tidak Masuk Akal Sedikipun, Majelis Hakim berpendapat juga bahwa Surat Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Nomor 02 tanggal 7 September 2016 juncto Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Umum Nomor : AHU-AH.01.06-003623  tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sebagai pengelola yang sah atas Universitas Darussalam Ambon.
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN Amb dalam perkara antara RUSDI SOFYAN SANGAJI, SH., dalam kedudukan sebelumnya sebagai Ketua Yayasan, yang bertindak untuk dan atas nama YAYASAN DARUSSALAM (Akta Pendirian Nomor 01 Tahun 2008)  dan Dr. FARIDA MONY Dra. M.M., dalam kedudukan sebagai Pelaksana Tugas REKTOR UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON, melawan YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU tidak bisa menjadi dasar untuk menentukan siapa yang berhak atas pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.
Pengurus Yayasan Darussalam Maluku, Notaris ROSDIANA ELY, S., Kopertis Wilayah XII dan Kemeristekdikti RI terbukti tidak melakukan perbuatan melawan Hukum dan sebaliknya Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Pada Amar putusan 242/Pdt.G/2017/PN.Amb disebutkan: Menolak gugatan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku untuk seluruhnya. YPDM telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 11/PDT.G/2015/PN, Amb, Tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 021 PDT/2016/PT. AMB, Tertanggal 17 Maret 2016 joncto Putusan Kasasi Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor : 2860 K/Pdt/2016, Tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrcht) jocnto Pasal1365 KUHPerdata;
Menyatakan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak sebagai berikut : GEDUNG DAN PERALATAN DI KAMPUS A (TULEHU), TANAH DAN DEPOSITO, Kendaraan Opersaional Universitas Darussalam Ambon Adalah hak milik Yayasan Darussalam Maluku.
Memerintahkan kepada YPDM termasuk orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak diatas, secara baik-baik dan seketika kepada Yayasan Darussalam Maluku.
Menghukum YPDM untuk dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai dilaksanakan. Selengkapnya tentang Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb bisa dibaca di sini : http://save.unidar.ac.id/2018/12/tentang-putusan-pn-ambon-no-242-tahun.html

B.   PENYELESAIAN KONFLIK UNIDAR AMBON
Perlu ditegaskan kembali bahwa akar pemasalahan Konflik yang terjadi di Universitas Darussalam Ambon adalah tentang Siapa yang berhak atas Aset Yayasan Darussalam dan Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon ?
Tekait persoalan Pengelola yang sah atas harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk  pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon, kesemuanya telah diputusan secara jelas dan terang sesuai fakta hukum dalam putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017 juncto Putusan Peninjauan Kembali No. 404 PK/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di mana Yayasan Darussalam Maluku adalah sebagai Pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Arnbon.

C.   HASIL KAJIAN KEMENERISTEKDIKTI TERKAIT KONFLIK UNIDAR AMBON
1.      Bahwa telah teriadi konnflik mengenai pengelolaan Universitas Darusalam Ambon antara Yavasan Darusalam Maluku dengan Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku yang menyebabkan proses pernbelajaran terpecah menjadi dua kampus dengan masing-masing kampus memiliki Rektor.
2.      Bahwa legalitas izin penyelenggaraan Universitas Darusalam Ambon adalah berdasarkan Kepmendikbud Nomor 0794/0/1987 tentang Status terdaftar untuk Universitas Darusalam Ambon di Arnbon. Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 0794/0/1987 tersebut Universitas Darusalam Ambon diselenggarakan oleh Yavasan Darusalarn Maluku.
3.      Bahwa terdapat indikasi kekeliruan penulisan nama Yavasan didalam Kepmendikbud Nomor 0794/0/1987 tersebut diatas karena faktanya badan penyelenggara Universitas Darusalam Ambon adalah Yayasan Darusalam yang didirikah berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981 dengan Bapak Hasan Slamat sebagai Pendiri Yayasan dan Hamadi Husein sebagai Ketua Yavasan. Bahwa indikasi kekeliruan penulisan nama tersebut baru Kemenristekdikti ketahui setelah mempelajari dokumen-dokumen yang didampaikan oleh para pihak yang berkonflik.
4.      Bahwa sejak didirikan sampai dengan terakhir tahun 2001 telah terjadi perubahan pengurus Yayasan Darusalam yang dilakukan hanya denqan Surat Kuasa dari Pendiri/Keluarga Pendiri yang dituangkan dalam SK Yayasan dan tidak pernah dibuat dalam Akta Notaris.
5.      Bahwa pada tahun 2001 Pendiri Yayasan Darusalam yaitu Hasan Slamet meninggal dunia dan kemudian NY. J Hasan Slamet (isteri almarhum) memberi kuasa kepada M Saleh Latuconsina untuk menyusun kepengurusan yang baru, yang kernudian merierbitkan SK Yayasan SK Nomor 1/YDM/IV/2001 dengan dr. Ishak Umarella sebagai Ketua Yavasan Darusalam.
6.      Bahwa pada tahun 2007 dr. Ishak umarrela yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Darusalam) meninpgal dunia dan keluarga Hasan Slamet (Pendiri Yayasan) mernberikan kuasa kepada Muhammad Abdullah Latuconsina untuk  membentuk keoenourusan baru sesuai denaan undana-undang yayasan. Berdasarkan hal tersebut dilakukan perubahan penqurus Yayasan Darusalam dengan Akta Nomor 01 tanggal 6 Oktober 2008 dengan Muhammad Abdullah Latuconsina sebagai Ketua Pembina dan Rusdy Sofyan Sangaji sebaqai Ketua Pengurus.
7.      Bahwa Akta Nomor 01 tanggal 6 Oktober 2008 tersebut kemudian didaftarkan ke kemenkumham. Namun berdasarkan Surat Kemenkumham Nomor AHU.2- AH.01.0144445 tanggal 11 Juni 2010 pemdaftaran Akta Notaris tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena telah lewat batas waktu penyesuaian anggaran dasar berdasarkan UU Yayasan yaitu tanggal 6 Oktober 2008 dan atas solusi terhadap penolakan tersebut, Kemenkumham menyarankan agar dibentuk yayasan baru.
8.      Bahwa berdasarkan saran dari Kemenkumham tersebut, maka dibentuklah yayasan baru, yakni Yayasan Darusalam Maluku (Yayasan Tergugat I) berdasarkan Akta Nomor 31 tanqqal 30 Mei 2011 denqan Muhammad Saleh Latuconsina sebagai Ketua Pembina dan Abdul Rahman Polanunu sebagai Ketua Pengurus dan telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukurn dari Kemenkumham berdasarkan Kemenkumham Nomor AHU-5635,AH,01,04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011
9.      Bahwa berdasarkan Akta Nomor 21 tanggal 4 Mei 2012 telah dilakukan penyerahan harta kekayaan Yayasan Darusalam (Akta Nomor 15 tangqal 8 April 1981 jo Akta Nomor 01 tanqqal 6 Oktober 2008) kepada Yavasan  Darusalarn Maluku (Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei 2011
10.  Bahwa pada tanggal 5 Maret 2014. Ohorela Jhon Saleh menghadap ke Notaris Muhammad Husain Tuasikal dan melakukan perubahan Akta Yavasan Darusalam (Akta No 1 tanggal 6 Oktober 2008) menjadi Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 6 Maret 2014 dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham Nomor AHU-07444.50.10.2014 tanggal 10 Oktober 2014.
11.  Bahwa pembentukan Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku yang kemudian digugat oleh Yavasan Darusalam Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon dan pada saat ini perkaranya telah mempunyai putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

D.   PROSES PANJANG PENYELESAIAN KONFLIK UNIDAR
1.    Pertemuan Penyelesaian Konflik Unidar Sebelum dikeluarkannya SK 491/KPT/I/2016
Kementerian RISTEK dan DIKTI Republik Indonesia telah melakukan Pertemuan dalam rangka penyelesaian Konflik Unidar. Pertemuan yang dihadiri oleh Perangkat Kemenristek Dikti, Kopertis, Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dilaksanakan pada tanggal 19 Juli dan 11 Agustus 2016 di Jakarta. 

-          Pertemuan Penyelesaian Universitas Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti tanggal 19 Juli 2016 di Jakarta.
Pertemuan yang diadakan atas undangan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI melalui Surat No. 1264/C/C5/KL/2016 Tanggal 14 Juli 2016, yang bertempat di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi C.q. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 Gedung D lantai 9.
A. Rapat dihadiri oleh masing-masing : 
I. Perangkat Kementerian RISTEK dan DIKTI RI
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Pimpinan Rapat).
2. Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
3. Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
4. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
5. Kepala Bagian Advokasi Hukum, Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti.
6. Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi.
II.    Kopertis Wilayah XII
1. Koordinator Kopertis Wilayah XII.
2. Sekretaris Pelaksana  Kopertis Wilayah XII.
III. Yayasan
1. Yayasan Darussalam Maluku.
2. Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
B. Hasil Rapat 
Dari berbagai pandangan dan arahan, diskusi dan presentase yang berlangsung selama pertemuan tersebut, maka  dapat disimpulkan bahwa :
-          Proses hukum yang tengah berlangsung saat ini (Kasasi pada Mahkamah Agung RI) kiranya secepatnya dapat terselesaikan.
-          Proses pendidikan di Universitas Darussalam Ambon diharapkan dapat berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga tidak merugikan mahasiswa.
-          Kemenristekdikti RI tetap konsisten memberikan izin penyelenggaraan pendidikan, kepada lembaga/yayasan yang pertama kali mendapatkan izin untuk menyelenggarakan  pendidikan di Universitas Darussalam Ambon.
-          Bila salah satu dari yayasan mendapatkan izin penyelenggaran tersebut, hendaknya mengusahakan penyatuan para mahasiswa dan dosen, agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.

2.    Lapororan Pertemuan 19 Juli 2016 oleh Koordinator Kopertis XII
Hasil Pertemuan antara Yayasan Darussalam Maluku (Pembina dan Pengurus) dan Yayasan Pendidikan Darussalam (Pembina dan Pengurus) bersama Kopertis Wilayah XII (Koordinator dan Sekretaris) yang dimediasi Kemenristek-dikri (Sekretaris Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi, Direktur Kelembagaan dan Staf Biro Hukum pada tanggal 19 Juli 2016 di Jakarta.
Demi anak Bangsa yang mengikuti perkuliahan di Universitas Darussalam Ambon, maka kedua belah pihak (Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam sepakat untuk menyelesaikan konflik internal yang berkepanjangan dengan win-win solution yaitu :
Kedua belah pihak menyerahkan proses pengelolaan dan penyelenggaraan Pembelajaran Universitas Darussalam kepada Kemenristek-dikti sesuai kronologi yang disampaikan oleh masing-masing yayasan untuk ditelaah dan menentukan yayasan yang berhak mengelola Universitas Darussalam sesuai pemeberian ijin operasional program studi.
Kedua belah pihak bersedian bila penentuan Kemenristek-dikti kepada salah satu yayasan yang berhak mengelola Universitas Darussalam, maka kepada Pengelola harus membangun sinergitas/menjalin/merangkul dan menyatukan yayasan terutama civitas akademika Universitas Darussalam Ambon.

3.    Larangan Kegiatan Wisuda bagi Unidar oleh Koordinator Kopertis XII
Sehubungan dengan Rencana Kegiatan Wisuda yang akan dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tanggal 6 Agustus 2016, maka Koordinator Kopertis Wilayah XII telah mengeluarkan Surat Nomor : 745/K12/KL/2016 Tanggal 03 Agustus 2016 tentang Larangan Kegiatan Wisuda.

Berikut adalah petikan Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 745/K12/KL/2016, perihal Surat Larangan, tanggal 03 Agustus 2016
Sehubung dengan telah dilakukan pertemuan antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam dengan Kopertis Wilayah XII yang dimediasi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada tanggal 19 Juli 2016 di Gedung Kemristek Dikti Senayan Jakarta maka kedua Yayasan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan Wisuda, sambil menunggu Keputusan serta kebijakan yang diambil oleh Menristek Dikti tentang Pengelolaan Universitas Darussalam.
Bagi yayasan yang melanggar ketentuan ini, maka resiko ditanggung sendiri.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
2. Direktur Jenderal Kelembagan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
3. Gubernur Provinsi Maluku di Ambon

4.    Pertemuan Penyelesaian Universitas Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti tanggal 11 Agustus 2016 di Jakarta.
 
Pertemuan yang diadakan atas undangan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI melalui Surat No. 1417/C/KL/2016 Tanggal 8 Agustus 2016, yang bertempat di Kantor Kemenristekdikti Gedung D lantai 18 di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016.
Rapat dihadiri oleh masing-masing :
I.  Perangkat Kementerian RISTEK dan DIKTI RI
1.     Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Pimpinan Rapat).
2.     Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti
3.     Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI.
4.     Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
5.     Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
6.     Sekretaris Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI.
7.     Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti.
8.     Kepala Bagian Advokasi Hukum, Biro Hukum dan Organisasi.
9.     Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi.

II.    Kopertis Wilayah XII
1.    Koordinator Kopertis Wilayah XII.
2.    Sekretaris Pelaksana  Kopertis Wilayah XII.

III.    Yayasan
1.    Yayasan Darussalam Maluku.
2.    Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.

E.    Proses pertemuan sebagaimana dimaksud berlangsung sebagai berikut :
1.    Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Bapak Menteri.
2.    Presentase/Penjelasan Singkat dari masing-masing Yayasan :
- Yayasan Darussalam Maluku:
Menyampaikan informasi kronologis pendirian dan perjalanan Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon, sejak pendiriannya pada tahun 1981 (Akta Notaris No. 15 tahun 1981) sampai dengan tahun 2016.
- Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku:  
Sampai dengan selesainya rapat, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tidak mampu menjelaskan tentang kronologis/perjalanan lembaga tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri.

3.    Bapak Menteri mempertanyakan pelaksanaan  wisuda yang dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku pada tanggal 6 Agustus 2016.
Jawaban atas pertanyaan Bapak Menteri tersebut, dijawab oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang dalam hal ini diwakili oleh salah satu pengurus (Muhammad Umarella), bahwa Pelaksanaan Wisuda tersebut Benar dilarang oleh Koordinator Kopertis Wil. XII melalui surat larangan No. 745/K12/KL/2016 Tanggal 03 Agustus 2016, akan tetapi surat itu disampaikan pada saat INJURY TIME.
Tanggapan Bapak Menteri atas jawaban tersebut adalah “Wisuda yang dilaksanakan tersebut adalah Wisuda yang tidak Sah, Ilegal dan Menyusahkan Mahasiswa”.

4.    Hasil Rapat
Dari berbagai pandangan dan arahan, diskusi dan presentase yang berlangsung selama pertemuan tersebut, maka  dapat disimpulkan bahwa :
Proses pendidikan di Universitas Darussalam Ambon diharapkan dapat berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga tidak merugikan mahasiswa.
Kemenristekdikti RI tetap konsisten memberikan izin penyelenggaraan pendidikan, kepada lembaga/yayasan yang pertama kali mendapatkan izin untuk menyelenggarakan  pendidikan di Universitas Darussalam Ambon yakni Yayasan Darussalam Maluku.
Wisuda yang dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku pada tangggal 6 Agustus 2016 adalah Wisuda yang tidak Sah, Ilegal dan Menyusahkan Mahasiswa.

5.    KUNJUNGAN TIM PEMANTAUAN AKADEMIK PERGURUAN TINGGI KEMENRISTEKDIKTI
Kunjungan TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI tanggal 30 Agustus 2016 di Ambon yang terdiri dari  Drs. M.W Tapilatu, M.Si (Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah XII, Ny. C. Matakena, SE (Kepala Bidang Akademik, Kelambagaan & Kemahasiswaan Kopertis XII), Prof. Dr. Engkus Kuswarno (Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad), Riyadi,SE, MM, Dr. Ir. Arief RM Akbar, Dr. Rudy K Nababan, Gede Githa D dan Ariawan Andi S. adalah untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 19 Juli dan 11 Agustus 2016 di Jakarta.

Setelah pertemuan-pertemuan tersebut, maka diterbitkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 terjadi perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981, menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei 2011 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04. Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011


E.   PERUBAHAN BADAN HUKUM PENYELENGGARA UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
Universitas Darussalam Ambon Berdiri tanggal 6 Agustus 1986 dibawah badan Hukum Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981 dan memperoleh ijin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0794/O/1987 tanggal 12 Desember 1987. Dalam Perjalannya telah terjadi Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 terjadi perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981, menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei 2011 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04. Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
Penerbitan SK No. 491/KPT/I/2016 telah sesuai dengan kewenangan dan merupakan implementasi UU No. 12 Tahun 2012 sehingga Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku oleh Menristekdikti tetap SAH dan sesuai dengan putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perdata antara Yayasan Darussalam Maluku sebagai Penggugat melawan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Dkk sebagai Para Tergugat.



F.    LANGKAH TEGAS KEMENRISTEK DIKTI DAN KOPERTIS XII PASCA DIKELUARKANNYA SK KEMENRISTEKDIKTI NO 491/KPT/I/2016
Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam  menjadi Yayasan Darussalam Maluku langkah cepat telah dilakukan oleh Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kopertis Wilayah XII, Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon dalam rangka mengamankan dan melaksanakan Keputusan Menteri tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang telah diambil :

1.    SURAT DIRJEN KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI
Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat Nomor : 272/C/KL/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon yang isinya adalah :

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam  menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dengan ini disampaikan hal-hal berikut :

1.    Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon adalah Yayasan Darussalam Maluku.
2.    Yayasan Darussalam Maluku sebagai Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon bertanggung jawab untuk :
a.    Mengkonsolidasi dan mendaftarkan ke dalam pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), seluruh mahasiswa Universitas Darussalam Ambon yang berada di Kampus Wara, Tulehu dan Masohi;
b.    Berkoordinasi dengan Koordinator Kopertis Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara dalam rangka normalisasi tridharma perguruan tinggi, termasuk penyelenggaraan wisuda;
c.    Melaporkan pelaksanaan konsolidasi Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon kepada Dirjen kelembagaan Iptek dan Dikti


2.    SURAT PEMBERITAHUAN KOPERTIS XII
Koordinator Kopertis telah menyampaikan pemberitahuan No. 1148/K12/KL/2017 tanggal 8 Februari 2017 kepada Ketua Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dan Sdr. Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si yang isinya adalah :
Sehubungan dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam  menjadi Yayasan Darussalam Maluku, itu berarti bahwa tugas dan fungsi KOPERTIS Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara adalahh Pengawasan Pembinaan dan Pengendalian (Wasdalbin) untuk itu Kopertis perlu mengamankan SK tersebut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Kopertis Wilayah XII tidak mengakui Universitas Darussalam yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
2.    Kopertis Wilayah XII tidak mengakui Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si  sebagai Rektor Universitas Darussalam Ambon.
3.    Semua Dosen DPK yang masih berada di Universitas Darussalam versi Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku wajib melaporkan diri atau menyatu dengan Universitas Darussalam Ambon berlokasi di Wara Air Kuning yang dipimpin oleh Rektor Sdr. Dr. Farida Mony, MM, Dra yang dikelola oleh Yayasan Darussalam Maluku. Jika tidak mengindahkan keputusan ini maka kosekwensi dari dosen yang bersangkutan akan dipindahkan ke PTS lain.
4.    Bagi dosen DPK maupun Yayasan yang penerima Tunjangan sertifikasi Dosen harus juga mengikuti keputusan yang dikeluarkan Menteri Riset teknologi dan Pendidikan tinggi, dan apabila dosen yang bersangkutan tidak menindahkan keputusan tersebut maka kosekwensinya adalah tunjangan Sertifikasi Dosen dihentikan.

3.    SURAT TEGURAN KOPERTIS WILAYAH XII
Kemudian Koordinator Kopertis Wilayah XII juga telah mengeluarkan surat teguran keras kepada Sdr. Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si di Jl.Raya Tulehu Km.24 Ambon dengan nomor surat No. 586/K12/KL/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang isunya adalah :
Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860/K/PDT/2016, tentang perkara Perdata sengketa Yayasan pada Universitas Darussalam Ambon, yang diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017, Untuk itu sesuai tugas dan fungsi KOPERTIS Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara adalah Pengawasan Pembinaan dan Pengendalian (Wasbindal), maka Kopertis perlu mengamankan SK Menristekdikti Nomor : 491/KPT/I/2016 dan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2860/K/PDT/2016 tersebut, untuk itu dengan tegas, kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1.    Saudara dilarang untuk mengadakan penerimaan mahasiswa baru
2.    Saudara dilarang untuk melakukan proses belajar mengajar di Kampus Tulehu
3.    Semua dosen DPK yang masih berada di Kampus Tulehu, segera melaporkan diri ke Kopertis Wilayah XII, dan jika tidak mengindahkan pemberitahuan ini maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
4.    Jika Saudara Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si tidak mengindahkan teguran ini maka resiko menjadi tanggung jawab saudara.

4.    PENGUMUMAN DIRJEN KELEMBAGAAN
Yang lebih menegaskan lagi telah disampaikan Pengumuman dari Direktur Kelembagaan Perguruan Tinggi KEMENRISTEKDIKTI No:4572/C/5/2017 tanggal 24 Juli 2017 yang menyampaikan bahwa :
1.    Pada tanggal tanggal 21 November 2016, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 491/KPT/I/2016 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku
2.    Bahwa dengan keputusan tersebut di atas Badan Penyelenggaraan yang sah/legal adalah Yayasan Darussalam Maluku;
3.    Bahwa untuk menghindari kerugian dikemudian hari, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menghimbau masyarakat luas untuk mendaftarkan diri dan mengikuti perkuliahan hanya pada Universitas Darussalam Ambon yang sah/legal

5.    MUTASI DOSEN DPK YANG MASIH BERPROSES DI KAMPUS TULEHU PASCA DITERBITKANNYA SK 491
Dosen PNS DPK yang dipekerjakan di Universitas Darussalam Ambon adalah sebanyak 30 orang Dosen, 4 Orang diantaranya sedang lanjut Studi. Pasca diterbitkannya SK 491, 13 Dosen beraktifitas di kampus Unidar di Wara sedangkan 13 lainnya berproses di Kampus Tulehu.
Setelah melalui semua tahapan akhirnya 8 orang dosen di mutasi ke kampus lain diantaranya :
1.    Farida Ariyani Hehanussa Dimutasi Ke Stikom Ambon (SK NO : 59/K12/SK/2017 Tanggal 13 FEBRUARI 2017)
2.    Anita Padang dimutasi Ke Stikes Pasapua Ambon (SK NO : 170/K12/SK/2017 Tanggal 29 Mei 2017)
3.    Yunarti S. F. Tomasoa Dimutasi Ke Akademi Maritim Maluku (SK NO : 170/K12/SK/2017 Tanggal 29 Mei 2017)
4.    Ohorella Hasna Dimutasi Ke Stia Trinitas Ambon (SK NO : 284/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
5.    Usman Umarella dimutasi ke Universitas Iqra Buru (SK NO : 285/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
6.    Novita Irma Diana Magrib dimutasi Ke Ukim Ambon (SK NO : 286/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
7.    Zumrotus Sya'diyah dimutasi Ke STIKOM Ambon (SK NO : 288/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
8.    Dhamas Mega Amarlita dimutasi Ke Stikes Pasapua Ambon (SK NO : 287/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
Adapun 5 lainnya menunggu keputusan selanjutnya.

Walaupun sudah ada berbagai penegasan yang dilakukan oleh Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kopertis Wilayah XII Ambon sebagaimana tercantum di atas, saudara Dr. Ibbrahim Ohorella, MP masih tetap melakukan segala aktifitas akademik pada Kampus Tulehu. Bahkan pada tanggal 16 Desember 2017 melakukan Wisuda Ilegal atas nama Universitas Darussalam Ambon.


D.   PENANGANAN DATA AKADEMIK PD-DIKTI UNIDAR
Pasca dikeluarkannya  SK Menristekdikti RI  Nomor : 491/KPT/I/2016 yang juga dengan Aktifnya PDPT Universitas Darussalam Ambon, persoalan yang paling penting untuk segera dituntaskan adalah Pelaporan Data Akademik. Penanganan Pelaporan Data Akademik pada Universitas Darussalam Ambon direkam dengan Sebuah Sistem Informasi dan Manajemen Akademik (SIMAK) yang mulai di gunakan pada Akhir tahun 2012. Semua data tersebut dikelola secara Online Melalui laman http://fkip.unidar.ac.id/simak. Data Laporan yang terekap pada Sistem Tersebut adalah sampai dengan semester 2014/2015 Genap. Setelah terjadinya Konflik Internal antara Yayasan di Universitas Darussalam Ambon, maka sejak bulan April 2015 yang menggunakan Sistem SIMAK hanyalah seluruh mahasiswa yang berproses di Bawah Yayasan Darussalam Maluku atau di Kampus Wara Ambon.
Saat PDPT Universitas Darussalam Ambon berstatus Aktif, maka telah dihimbau kepada seluruh mahasiswa yang masih berproses di kampus Tulehu atau mahasiswa yang selama ini tidak beraktifitas agar segera melapor ke kampus Wara untuk dilakukannya verifikasi dan validasi data. Dan untuk memenuhi perkerjaan tersebut, maka telah dibentuk  TIM untuk Penginputan data PD-Dikti Universitas Darussalam Ambon.

4.1.   KAMPUS UNIDAR WARA SEBAGAI PEGELOLA PD-DIKTI UNIDAR
Perlu di ketahui bahwa sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku tanggal 21 November 2016, maka Password Pangkala Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Universitas Darussalam Ambon diserahkan kepada Pihak pengelola Universitas Darussalam Ambon yang sah yaitu Kampus Unidar di Wara yang diwakili oleh Dr. Farida Moni, Dra., MM. selaku Rektor Universitas Darussalam Ambon saat itu. Sampai Saat ini Semua proses Akademik Universitas Darussalam Ambon telah dilaporkan ke PDDIKTI dan Mereka yang tidak pernah berproses  di Kampus Unidar Wara dianggap sebagai mahasiswa yang Non-Aktif.

1.    Kondisi Data Sebelum PD-DIKTI Unidar Aktif

Saat terjadi Konflik Internal di Universitas Darussalam Ambon pada laman PD-DIKTI sejak Bulan Maret 2015 Universitas Darussalam Ambon Berstatus Non-Aktif yang berakibat tidak bisanya memproses data Akademik Universitas Darussalam Ambon. Total pelaporan yang belum dilapokan adalah 6 Semester yaitu dari 2013-2, 2014-1, 2014-2, 2015-1, 2015-2, 2016-1
2.   Pengumpulan dan Penginputan Data
Proses penginputan data ke aplikasi Feeder dimulai sejak tanggal 5 Desember 2016 karena baru disetujui pengusulan perubahan data pelaporan pada tanggal tersebut. Dalam Penginputan Data TIM Data Menggunakan Aplikasi Webservice yang Menghubungkan atara Sistem Informasi dan Manajemen Akademik (SIMAK) Universitas Darussalam Ambon ke Aplikasi Aplikasi Feeder PD-Dikti.

3.   Integrasi data dari Kampus Tulehu
Sebagai bentuk tanggung jawab dan penyelamatan nasib anak bangsa khususnya pada mahasiswa pasca diterbitkannya SK Menristekdikti RI  No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016, Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat Nomor : 272/C/KL/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon, pada poin 2 option (a) disebutkan khusus terkait penanganan Data Mahasiswa yaitu Yayasan Darussalam Maluku sebagai Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon bertanggung jawab untuk : (a). Mengkonsolidasi dan mendaftarkan ke dalam pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), seluruh mahasiswa Universitas Darussalam Ambon yang berada di Kampus Wara, Tulehu dan Masohi;

Pertemuan juga telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2016 antara Pimpinan dan Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti serta Koordinator Kopertis Wilayah XII dan Ketua Umum Pengurus Yayasan Universitas Darussalam Maluku serta Rektor Universitas Darussalam Ambon yang menyepakati fakta integritas terkait penanganan integrasi data dari Kampus Tulehu. Point-point yang disepakati antara lain :
1.    Melakukan verifikasi dan validasi seluruh data mahasiswa kampus Tulehu.
2.    Menampung seluruh mahasiswa yang berasal dari kampus Tulehu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.    Menyelesaikan integrasi semua mahasiswa dan dosen pada kampus Tulehu dengan kampus Wara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.    Memberikan ijasah dan wisuda kepada mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan pada kampus Tulehu setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
Keempat point tersebut harus dilakukan oleh Yayasan Universitas Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon sebelum tanggal 29 Juni 2017.

Hambatan terbesar dari proses integrasi data dari mahasiswa Tulehu adalah karena proses dilakukan tidak melalui sistem yang memadai sebagai akibat perolehan data dari Kampus Tulehu bersifat manual yang diambil dari bukti Aktivitas Akademik dan Administrasi dari masing-masing mahasiswa yang telah melapor.


G.   SURAT SEKRETARIS JENDRAL KEMENRISTEKDIKTI TENTANG PENGEMBALIAN DOSEN-DOSEN YANG DIPERBANTUKAN PADA UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
Berdasarkan Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Sekretaris Jendral Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No : 92645/A2.2/KP/2017 yang ditujukan kepada Rektor Universitas Pattimura Jl. Ir. Putuhena Kampus Poka Unpatti tentang Penyampaian Putusan Mahkamah agung RI dan Pengembalian Dosen-Dosen yang diperbantukan pada Universitas Darussalam Ambon. Dalam surat tersebut Rektor Unpatti diminta untuk mengklarifikasi mengenai kepastian status kepegawaian pada dosen PNS Universitas Pattimura yang diperbantukan pada Universitas Darussalam Ambon. Hasil Klarifikasi, mohohon segera dilaporkan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Sekretaris Jendral Kemenristekdikti.
Untuk mejamin kepastian hukum dan tertib administrasi kepegawaian perlu kami informasikan bahwa penetapan keputusan perbantuan bagi Dosen PNS di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tidak dikuasakan atau didelegasikan kepada pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan perguruan tinggi.
Sejak Konflik internal di Kampus Unidar antara Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang menguasai Kampus Tulehu dan Yayasan Darussalam Maluku terkait siapa yang berhak atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk didalamnya penyelenggaraan atau pengelolaan Universitas Darussalam Ambon Alwi Smith tetap berada di Bawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
Pertanyaannya sekarang Sudahkah Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si mengantongi Izin menjadi Rektor di Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku ?, dan sudakah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku menyampaikan Permohonan Izin ke Universitas Pattimura?


H.   LEGALKAH Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si DALAM MENGELOLA UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
Telah dijelaskan sebelumnya tentang proses panjang penyelesaian konflik Universitas Darussalam Ambon yang pasca terjadinya dualisme kepemimpinan Rektor akibat Konflik Kepemilikan Aset Yayasan Darussalam dan Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang berunjung pada pelimpahan ke Meja Hijau yang menyebabkan PDPT Non-Aktif. Langkah demi langkah telah diambil oleh Kemenristek Dikti dan Kopertis Wilayah XII yang merupakan perpanjangan tangan dari Kemenristekdikti mulai dari Pertemuan Penyelesaian Konflik Universitas Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti 19 Juli 2016 dan tanggal 11 Agustus 2016 di Jakarta sampai turunnya TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI pada Kampus Tulehu dan Kampus Wara Ambon.
Akhirnya Demi Nasib Anak Bangsa dan untuk Penyelamatan Mahasiswa maka Menristekdikti mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 terjadi perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981, menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei 2011 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04. Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
Penerbitan SK No. 491/KPT/I/2016 telah sesuai dengan kewenangan dan merupakan implementasi UU No. 12 Tahun 2012 sehingga Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku oleh Menristekdikti tetap SAH dan sesuai dengan putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perdata antara Yayasan Darussalam Maluku sebagai Penggugat melawan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Dkk sebagai Para Tergugat.
Pasca dikelurkannya SK 491 dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Kemenristek Dikti dan Kopertis XII melakukan langkah tegas dalam rangka mengamankan SK 491 dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap agar polemik dan persoalan yang terjadi di Unidar cepat selesai. Langkah yang diambil adalah : dengan mengeluarkan surat Surat Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Surat Pemberitahuan Kopertis XII, Surat Teguran Kopertis Wilayah XII, Pengumuman Dirjen Kelembagaan serta mutasi dosen DPK yang masih berproses di kampus Unidar di Tulehu pasca diterbitkannya SK 491.
Tidak Puas dengan dikeluarkannya SK 491 dan Putusan Perkara Perdata yang dimenangkan oleh Yayasan Darussalam Maluku dan sudah berkekuatan Hukum Tetap,  Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dengan kepengurusan Drs. USMAN BAHTA (Ketua Umum), MUHAMMAD KOTTA, S.H (Wakil Ketua), SAN SLAMAT S.H, M.H (Sekretaris), DENNY ISMAIL PELLU, S.T (Wakil Sekretaris), NOVIAR R.M. LATUCONSIA (Bendahara) dan ABAS TUASAMU, S.E (Wakil Bendahara) telah mendaftarkan Perkara 242/Pdt.G/2017/PN.Amb pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 Desember 2017 melawan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku sebagai tergugat I, Notaris ROSDIANA ELY, S.H sebagai Tergugat II, Kopertis Wilayah XII sebagai Tergugat III, dan Kemeristekdikti RI sebagai Tergugat IV.
Perkara tersebut diatas telah diputuskan oleh majelis Hakim pada tanggal Tanggal 29 Oktober 2018 dan mengadili Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sebagai Pihak yang Kalah. Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan YPDM Sangat Sia-Sia dan Sangat Tidak Masuk Akal Sedikipun, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Surat Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Nomor 02 tanggal 7 September 2016 juncto Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Umum Nomor : AHU-AH.01.06-003623  tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sebagai pengelola yang sah atas Universitas Darussalam Ambon.
Pada Amar putusan 242/Pdt.G/2017/PN.Amb disebutkan: Menolak gugatan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku untuk seluruhnya. YPDM telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 11/PDT.G/2015/PN, Amb, Tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 021 PDT/2016/PT. AMB, Tertanggal 17 Maret 2016 joncto Putusan Kasasi Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor : 2860 K/Pdt/2016, Tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrcht) jocnto Pasal1365 KUHPerdata;
Dari Uraian diatas diperoleh Fakta Hukum bahwa Yayasan Darussalam Maluku Berhak atas Seluruh Harta Kekayaan (Aset-Aset) Yayasan Darussalam Maluku Termasuk  Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon bukan yayasan Pendidikan Darussalam Maluku. Dan oleh karena Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si diangkat oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang tidak berhak atas Seluruh Harta Kekayaan (Aset-Aset) Yayasan Darussalam Maluku Termasuk  Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon, maka Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si tidak boleh melakukan Proses Akademik, berupa Penerimaan Mahasiswa Baru, Perkuliahan, KKN, PPL, Seminar Proposal, Seminar Hasil, Ujian Sarjana, Wisuda dan kegiatan akademik lainnya atas nama Universitas Darussalam Ambon karena itu adalah KEGIATAN ILEGAL dan PEBUATAN MELAWAN HUKUM.
Hanya ada satu solusi kepada Bapak Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si yaitu Harus Legowo berlepas diri dari Yayasan Pendidikan darussalam Maluku dan menyatakan bahwa Yaysan Darussalam Maluku adalah yang sah dan berhak mengelolah Semua Aset termasuk pengelolaan Universitas Darussalam Ambon dan mengarahkan Mahasiswa yang ada di Kampus Tulehu untuk beraktivitas pada Kampus Unidar di bawah Kepemimpinan Rektor Dr. Ir. Muhammad Riyadh Uluputty, MP yang beraktifitas di Jl. Waehakila Puncak Wara Ambon.


LAMPIRAN :
-          Laporan Koordinator Kopertis Wilayah XII No 708 tentang Hasil Pertemuan Penyelesaian Konflik tanggal 19 Juli 2016 di Jakarta - https://goo.gl/BhGCzb
-          Surat Koordinator Kopertis XII tanggal 03 Agustus 2016 tentang Larangan Wisuda https://goo.gl/2pPP96
-          SK MERISTEKDIKTI No. 491/KPT/I/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon dari Yayasan Darussalam Menjadi Yayasan Darussalam Maluku - https://goo.gl/PYxhVk
-          Surat Dirjen Kelembagaan Kemenristekdikti No. 2172/C/KL/2016  tanggal 21 Nopember 2016 tentang Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon https://goo.gl/p1L5U3
-          Putusan Kasasi No. 2860 K/PDT/2016 - https://goo.gl/uWZqGJ
-          Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII No. 148/K12/KL/2017 tanggal 08 Februari 2017tentang Pemberitahuan Bahwa Kopertis tidak Mengakui Unidar yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Ambon dan tidak Mengakui Dr. Ibrahim Ohorella, MP sebagai Rektor Unidar - https://goo.gl/uccU6L
-          Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII No. 596/K12/KL/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Teguran kepada Dr. Ibrahim Ohorella, MP untuk tidak mengadakan penerimaan mahasiswa baru dan proses belajar mengajar di Kampus Tulehu. - https://goo.gl/qvCn2P
-          Surat Sekjen Kemenristekdikti No. 92645/A2.2/KP/2017 tanggal 29 Agustus 2019 tentang penyampaian kepada Rektor Universitas Pattimura tekait Salinan Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengembalian Dosen yg diperbantukan di Unidar - https://goo.gl/aGTVWX
-          Putusan Perkara Perdata No. 242/Pdt.G/2017/PN Amb - https://goo.gl/6WXvdE

LAMPIRAN TAMBAHAN TENTANG KRONOLOGIS PENDIRIAN YAYASAN DARUSSALAM MALUKU DAN UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON

-          Kronologi YDM dan Unidar - 15 Maret 2017 - https://goo.gl/5LII5p
-          Lampiran 01 - Akta Notaris No 15 tahun 1981 - https://goo.gl/mBGbtp
-          Lampiran 02 - SK MENDIKBUD Tahun 1987 - https://goo.gl/UN4iO5
-          Lampiran 03 - SK Dirjen DIKTI Tahun 1993 - https://goo.gl/tHQV8b
-          Lampiran 04 - Surat Rekomendasi - https://goo.gl/KlmNXF
-          Lampiran 05 - SK YDM Tentang Pengangkatan Tenaga Tetap Tahun 1991 - https://goo.gl/gBjWIH
-          Lampiran 06 - SK YDM Tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tahun 1995 - https://goo.gl/rLDWwi
-          Lampiran 07 - STATUTA UNIDAR Tahun 2002 - https://goo.gl/08G7qM
-          Lampiran 08 - Surat Kuasa Keluarga Pendiri kepada M A Latuconsina tahun 2006 - https://goo.gl/ghqlS6
-          Lampiran 09 - SK Pengangkatan Rektor Unidar 2008-2012 - https://goo.gl/Adbi4b
-          Lampiran 10 - Akta Notaris No. 01 Tahun 2008 - https://goo.gl/IEO3VD
-          Lampiran 11 - Surat KEMENKUMHAM RI Tahun 2010 - https://goo.gl/cJy3rJ
-          Lampiran 12 - Surat Kuasa dari Keluarga Pendiri tahun 2010 - https://goo.gl/XwJPIb
-          Lampiran 13 - Surat Kuasa dari Keluarga Pendiri tahun 2011 - https://goo.gl/a2nui2
-          Lampiran 14 - Akta No 31 tahun 2011 – YDM - https://goo.gl/SOuwdE
-          Lampiran 15 - SK MENKUM HAM RI Tahun 2011 Tentang Pengesahan YDM - https://goo.gl/ZeSuLn
-          Lampiran 16 - Akta Notaris No. 21 tahun 2012 - Alih Kelola - https://goo.gl/zH0Hkr
-          Lampiran 17 - SK YD 2008 - Pengangkatan Rektor tahun 2012 - https://goo.gl/ppf57u
-          Lampiran 18 - Surat Wakil Rektor tahun 2015 - Pemaksaan Penggunaan KOP YPDM - https://goo.gl/RUFPbN
-          Lampiran 19 - SK YD 2008 tahun 2015 tentang Penonaktifan Rektor Unidar dan Pengangkatan PLT - https://goo.gl/Hsii0M
-          Lampiran 20 - SK YDM - Pengangkatan Rektor Unidar - https://goo.gl/MphCng
-          Lampiran 21 - SK KEMERISTEKDIKTI No. 491 tahun 2016 - https://goo.gl/fDG3VW
-          Lampiran 22 - Surat Pemberitahuan Koordinator Kopertis XII Kepada Ketua YPDM dan Ibrahim Ohorella https://goo.gl/oDBgMd
-          Lampiran 23 - Surat Pernyataan Umi Hany dan Opa Le tentang Pengakuan atas YDM - https://goo.gl/vXNYFq


Baca Selengkapnya