Alasan Status Unidar Non-Aktif
A. Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan pangkalan data secara nasional tentang keberadaan perguruan tinggi yang ada. Mulai dari Program studi (prodi), profil PT, Profil Dosen dan bahkan tersedia juga data profil Mahasiswa. Seluruh data yang tercover merupakan data pelaporan yang didkirimkan oleh seluruh PT setiap semester.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan pangkalan data secara nasional tentang keberadaan perguruan tinggi yang ada. Mulai dari Program studi (prodi), profil PT, Profil Dosen dan bahkan tersedia juga data profil Mahasiswa. Seluruh data yang tercover merupakan data pelaporan yang didkirimkan oleh seluruh PT setiap semester.
Laman Untuk Mengakses
PDPT klik : http://forlap.dikti.go.id
B. STATUS UNIDAR PADA PDPT DIKTI
Jika
Sebuah Perguruan tinggi berstatus Non-Aktif maka segala pengusulan dari
lembaga, Program Studi, Dosen dan Mahasiswa tidak bisa dilakukan karena secara
otomatis perguruan tinggi yang berstatus Non-Aktif tidak bisa login ke halaman.
Sehingga Update Riwayat Pendidikan Dosen, Jenjang Pendidikan Dosen, Pengusulan
NIDN, Sertifikasi Dosen dll tidak bisa dilakukan.
C.
MEMAHAMI
FUNGSI WASDALBIN KOPERTIS DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERGURUAN SWASTA
Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP)
tentang Penyelesaian Konflik Perguruan Tinggi Swasta disebutkan : Penyelesaian
konflik Perguruan Tinggi Swasta adalah serangkaian kegiatan penanganan dan
penyelesaian konflik antara penyelenggara, pengelola dan warga civitas
akademika. Konflik perguruan tinggi swasta adalah perbedaan sikap atau persepsi antar penyelenggara dan /atau penyelenggara dengan
pengelola dan/atau antara warga civitas akademika yang akan berakibat
penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi swasta menjadi tidak taat
azas.
Maksud dari SOP ini adalah untuk memberi arah
kepada Tim Advokasi atau tim yang dibentuk dalam melaksanakan tugas
penyelesaian konflik dalam rangka pengawasan, pengendalian dan pembinaan
(WASDALBIN) kepada PTS dengan tujuan Memberikan kepastian dan keseragaman dalam
proses pelaksanaan tugas wasdalbin, Sebagai pedoman untuk penyelesaian suatu
konflik yang terjadi di PTS, Memberikan arahan kepada Tim Advokasi atau Tim yang dibentuk dalam mengurangi dan mencegah dampak konflik terhadap kegiatan akademik dan Mempertegas
tanggungjawab dalam pelaksanaan WASDALBIN. (Silahkan Baca SOP di : http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2015/01/SOP+PTS+KONFLIK-2-2.pptx)
Status Universitas Darussalam Ambon pada
laman forlap.dikti.go.id di Non-Aktikan dikarenakan sengketa yang disebabkan
adanya Dualisme Yayasan, yaitu antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku. Perlu difahami bahwa yang menon-aktifkan status
perguruan tinggi/program studi bukanlah kewenangan Kopertis. Kopertis hanya Mengajukan
rekomendasi berdasarkan hasil penanganan yang dilakukan di wilayah
masing-masing ke Dirjen Dikti melalui Direktur Kelembagaan dan Kerjasama atas
masalah yang menimpa suatu Perguruan Tinggi / Program Studi berupa masalah :
Laporan Akademik, Nisbah Dosen/Mahasiswa, Masalah Pelanggaran atau Masalah
Sengketa. Berdasarkan Surat yang diterbitkan oleh Kopertis, maka Ditlemkerma yang
akan menon-aktifkan suatu PT/Program Studi.
D.
KENAPA
UNIDAR STATUSNYA NON-AKTIF ?
Status Kampus Unidar Ambon di No-Aktifkan
karena Kopertis Membuat Surat Nomor:307/K12/KL/2015
tanggal 03 Maret 2015 perihal Penonaktifan Program Studi Universitas
Darussalam Ambon yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan & Kerjasama
DIKTI untuk menindaklanjuti Surat Koordinator
Kopertis Wilayah XII Nomor : 309/K12/KL/2015
tanggal 03 Maret 2015 tentang Penghentian Pelayanan yang ditujukan
kepada Rektor Universitas Darussalam Ambon. Penerbitan Surat tersebut berdasarkan
Surat Ketua Yayasan Darussalam Maluku No : 03/KETUM-YDM/I/2015
tanggal 21 Januari 2015 tentang Penyampaian Berkas Materi Gugatan Yayasan
Darussalam Maluku dan sampai kini belum ada penyelesaiaannya, sesuai
undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP nomor 2 tahun
2013 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah no 63 Tahun 2008 tentang
pelaksanaan Undang-Undang tentang yayasan serta Fungsi Pengawasan Pengendalian
dan Pembinaan (WASDALBIN) kopertis. Maka Kopertis Mengentikan Seluruh pelayanan
kepada Unidar Ambon sampai permasalahn yang terjadi diselesaikan secara hukum
dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Silahkan Baca Lampiran Surat
1-5
1. Surat
Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 8319/E2.3/KL/2014 Tanggal 24
Oktober 2014 Perihal Pelaporan
Akademik dan Sanksi
2. Surat
Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 8414/E.E2.3/KL/2014 Tanggal 29
Oktober 2014 Perihal Pelaporan
Akademik dan Sanksi
3. Surat
Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1229/E2.3/T/2015 Tanggal 10
Februari 2015 Perihal Nisbah Dosen/Mahasiswa dan Sanksi
4. Surat
Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1765/E.E2.3/KL/2015 Tanggal 25
Februari 2015 perihal Prosedur
Pengaktifan Kembali Status PT/Prodi “Non-Aktif”
5. Surat
Edaran Koordinator Kopertis Wilayah XII perihal Himbauan Akses Informasi
Tentang PTS di Kopertis Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara tanggal 17 Maret 2014
6. Surat
Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 307/K12/KL/2015
tanggal 03 Maret 2015 perihal Penonaktifan Program Studi Universitas
Darussalam Ambon yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan & Kerjasama
DIKTI.
7. Surat
Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 309/K12/KL/2015
tanggal 03 Maret 2015 tentang Penghentian Pelayanan yang ditujukan
kepada Rektor Universitas Darussalam Ambon.
8. Presentasi Standar Operasional Prosedur
(SOP) tentang Penyelesaian Konflik Perguruan Tinggi Swasta
E.
STATUS
PELAPORAN PDPT UNIDAR
Sebagai
akibat dari penon-Aktifan Kampus unidar, maka Data Pelaporan PDPT Unidar untuk
2013-2 belum diupload ke PDPT
F.
REKAP
JUMLAH MAHASISWA UNIDAR PADA PDPT
Sebagai
akibat dari belum teruploadnya data 2013-2 sehingga rekap jumlah mahasiswa pun
baru 2013-1
G.
STATUS
MAHASISWA LULUSAN SAAT INI DI LAMAN FORLAP
H. KAPAN STATUS UNIDAR DAPAT DIAKTIFKAN KEMBALI
Prosedur pengaktifan kembali Kampus Unidar
adalah melalui Kopertis dilakukan secara seksema sesuai prosedur yang telah
diatur. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1765/E.E2.3/KL/2015 Tanggal 25 Februari 2015 perihal Prosedur Pengaktifan Kembali Status
PT/Prodi “Non-Aktif”. Disebutkan pada Lampiran 1765/E.E2.3/KL/2015 terkait Prosedur Penyelesaian Status Non-Aktif
di PD Dikti, PT berkoordinasi dengan Kopertis Wilayah Masing-masing dan
Menyelesaikan masalah sengketa dengan langkah-langkah sebagai Berikut :
1. Membawa
data laporan (hardcopy + soft copy) penyelesaian masalah ke Kopertis dengan
membawa keputusan pengadilan yang tertinggi atau SK Kemenhumham terbaru atau
berita acara islah.
2. Kopertis
memverivikasi data
3. Jika
diperlukan perbaikan – PT harus memperbaiki, kopertis melakukan wasdalbin
4. Koordinator
Kopertis menerbitkan surat pengesahan/verivikasi ditujukan kepada Ditlemkerma
5. Ditlemkerma
mengaktigkan kembali status PT/Prodi
Jika telah ada penyelesaian Hukum antara
Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang sedang
dalam proses persidangan, barulah tahap-tahap untuk proses pengkatifan kembali
bisa dilakukan.
Silahkan Baca selengkapnya Surat
Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1765/E.E2.3/KL/2015 Tanggal 25 Februari
2015 Prosedur Pengaktifan Kembali Status PT/Prodi “Non-Aktif”baru
Kekeliriuan
dalam memahami Surat Edaran perihal Nisbah
Dosen/Mahasiswa dan Sanksi:
Salah Seorang Pemateri menyampaikan kepada
Mahasiswa saat pembekalan mahasiswa KKN di Gedung Serbaguna Kampus A Tulehu
tanggal 9 April 2015 bahwa “Berdasarkan Prinsip Hukum, Peraturan yang
baru mengalahkan peraturan sebelumnya “LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI”.Jadi
Kalau Kopertis Menggungunakan “Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama
Nomor : 8319/E2.3/KL/2014 Tanggal 24
Oktober 2014 Perihal Pelaporan Akademik dan Sanksi baru serta Surat Edaran
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 8414/E.E2.3/KL/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 Perihal Pelaporan Akademik dan Sanksi” maka “Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan
Kerjasama Nomor 1229/E2.3/T/2015
Tanggal 10 Februari 2015 Perihal Nisbah Dosen/Mahasiswa dan Sanksi” telah Mengalahkan surat Nomor : 8319/E2.3/KL/2014
dan Nomor : 8414/E.E2.3/KL/2014.
Maka dengan ini kami sampaikan bahwa hal
tersebut tidaklah benar dan merupakan suatu kekeliruan. Pernyataan sang pemateri
terbantahkan dengan Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1765/E.E2.3/KL/2015 Tanggal 25 Februari 2015 perihal Prosedur Pengaktifan Kembali Status
PT/Prodi “Non-Aktif”
Referensi :
1.
Surat
Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1765/E.E2.3/KL/2015 Tanggal 25 Februari
2015 Prosedur Pengaktifan Kembali Status PT/Prodi “Non-Aktif”baru
2.
Surat
Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1229/E2.3/T/2015 Tanggal 10
Februari 2015 Perihal Nisbah Dosen/Mahasiswa dan Sanksi
3.
Surat
Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 8319/E2.3/KL/2014 Tanggal 24
Oktober 2014 Perihal Pelaporan Akademik dan Sanksi
4.
Surat
Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 8414/E.E2.3/KL/2014 Tanggal
29 Oktober 2014 Perihal Pelaporan Akademik dan Sanksi
5. Surat Edaran
Koordinator Kopertis Wilayah XII perihal Himbauan Akses Informasi Tentang PTS
di Kopertis Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara tanggal 17 Maret 2014
6. Standar Operasional
Prosedur (SOP) tentang Penyelesaian
Konflik Perguruan Tinggi Swasta
7. Profil Universitas Darussalam Ambon di laman Forlap Dikti :
8.
Rekap
Pelaporan PDPT :
9.
Rekap
Mahasiswa Aktif Semester :
http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa/homerekap/MTIxMDAy/0/1
10. Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 307/K12/KL/2015 tanggal 03 Maret 2015 perihal Penonaktifan Program Studi Universitas Darussalam Ambon yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan & Kerjasama DIKTI.
http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa/homerekap/MTIxMDAy/0/1
10. Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 307/K12/KL/2015 tanggal 03 Maret 2015 perihal Penonaktifan Program Studi Universitas Darussalam Ambon yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan & Kerjasama DIKTI.
11. Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 309/K12/KL/2015 tanggal 03 Maret 2015 tentang Penghentian Pelayanan yang ditujukan kepada Rektor Universitas Darussalam Ambon.
0 komentar