Rabu, 20 Mei 2015

Kenapa Unidar di Non-Aktifkan

Alasan Status Unidar Non-Aktif
A. Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan pangkalan data secara nasional tentang keberadaan perguruan tinggi yang ada. Mulai dari Program studi (prodi), profil PT, Profil Dosen dan bahkan tersedia juga data profil Mahasiswa. Seluruh data yang tercover merupakan data pelaporan yang didkirimkan oleh seluruh PT setiap semester. 
Laman Untuk Mengakses PDPT klik : http://forlap.dikti.go.id

B.   STATUS UNIDAR PADA PDPT DIKTI

http://forlap.dikti.go.id/perguruantinggi/detail/OERDRTk3NjAtNjk1NC00MkI5LTk1MzMtNDY1Q0FDMzEyQUU2

Jika Sebuah Perguruan tinggi berstatus Non-Aktif maka segala pengusulan dari lembaga, Program Studi, Dosen dan Mahasiswa tidak bisa dilakukan karena secara otomatis perguruan tinggi yang berstatus Non-Aktif tidak bisa login ke halaman. Sehingga Update Riwayat Pendidikan Dosen, Jenjang Pendidikan Dosen, Pengusulan NIDN, Sertifikasi Dosen dll tidak bisa dilakukan.
C.   MEMAHAMI FUNGSI WASDALBIN KOPERTIS DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERGURUAN SWASTA
Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Penyelesaian Konflik Perguruan Tinggi Swasta disebutkan : Penyelesaian konflik Perguruan Tinggi Swasta adalah serangkaian kegiatan penanganan dan penyelesaian konflik antara penyelenggara, pengelola dan warga civitas akademika. Konflik perguruan tinggi swasta adalah  perbedaan sikap atau persepsi antar  penyelenggara dan /atau penyelenggara dengan pengelola dan/atau antara warga civitas akademika yang akan berakibat penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi swasta menjadi tidak  taat  azas.
Maksud dari SOP ini adalah untuk memberi arah kepada Tim Advokasi atau tim yang dibentuk dalam melaksanakan tugas penyelesaian konflik dalam rangka pengawasan, pengendalian dan pembinaan (WASDALBIN) kepada PTS dengan tujuan Memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan tugas wasdalbin, Sebagai pedoman untuk penyelesaian suatu konflik yang terjadi di PTS, Memberikan arahan kepada Tim  Advokasi atau Tim yang dibentuk  dalam mengurangi  dan mencegah dampak  konflik terhadap kegiatan akademik dan Mempertegas tanggungjawab dalam pelaksanaan WASDALBIN. (Silahkan Baca SOP di : http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2015/01/SOP+PTS+KONFLIK-2-2.pptx)
Status Universitas Darussalam Ambon pada laman forlap.dikti.go.id di Non-Aktikan dikarenakan sengketa yang disebabkan adanya Dualisme Yayasan, yaitu antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku. Perlu difahami bahwa yang menon-aktifkan status perguruan tinggi/program studi bukanlah kewenangan Kopertis. Kopertis hanya Mengajukan rekomendasi berdasarkan hasil penanganan yang dilakukan di wilayah masing-masing ke Dirjen Dikti melalui Direktur Kelembagaan dan Kerjasama atas masalah yang menimpa suatu Perguruan Tinggi / Program Studi berupa masalah : Laporan Akademik, Nisbah Dosen/Mahasiswa, Masalah Pelanggaran atau Masalah Sengketa. Berdasarkan Surat yang diterbitkan oleh Kopertis, maka Ditlemkerma yang akan menon-aktifkan suatu PT/Program Studi.

D.   KENAPA UNIDAR STATUSNYA NON-AKTIF ?
Status Kampus Unidar Ambon di No-Aktifkan karena Kopertis Membuat Surat Nomor:307/K12/KL/2015 tanggal 03 Maret 2015 perihal Penonaktifan Program Studi Universitas Darussalam Ambon yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan & Kerjasama DIKTI untuk menindaklanjuti  Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 309/K12/KL/2015 tanggal 03 Maret 2015 tentang Penghentian Pelayanan yang ditujukan kepada Rektor Universitas Darussalam Ambon. Penerbitan Surat tersebut berdasarkan Surat Ketua Yayasan Darussalam Maluku No : 03/KETUM-YDM/I/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Penyampaian Berkas Materi Gugatan Yayasan Darussalam Maluku dan sampai kini belum ada penyelesaiaannya, sesuai undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP nomor 2 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah no 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undang-Undang tentang yayasan serta Fungsi Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan (WASDALBIN) kopertis. Maka Kopertis Mengentikan Seluruh pelayanan kepada Unidar Ambon sampai permasalahn yang terjadi diselesaikan secara hukum dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Silahkan Baca Lampiran Surat 1-5
1.    Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 8319/E2.3/KL/2014 Tanggal 24 Oktober 2014 Perihal Pelaporan Akademik dan Sanksi
2.    Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 8414/E.E2.3/KL/2014 Tanggal 29 Oktober 2014 Perihal Pelaporan Akademik dan Sanksi
3.    Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1229/E2.3/T/2015 Tanggal 10 Februari 2015 Perihal Nisbah Dosen/Mahasiswa dan Sanksi
4.    Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1765/E.E2.3/KL/2015 Tanggal 25 Februari 2015 perihal Prosedur Pengaktifan Kembali Status PT/Prodi “Non-Aktif”
5.    Surat Edaran Koordinator Kopertis Wilayah XII perihal Himbauan Akses Informasi Tentang PTS di Kopertis Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara tanggal 17 Maret 2014
6.    Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 307/K12/KL/2015 tanggal 03 Maret 2015 perihal Penonaktifan Program Studi Universitas Darussalam Ambon yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan & Kerjasama DIKTI.
7.    Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 309/K12/KL/2015 tanggal 03 Maret 2015 tentang Penghentian Pelayanan yang ditujukan kepada Rektor Universitas Darussalam Ambon.
8. Presentasi Standar Operasional Prosedur  (SOP) tentang Penyelesaian Konflik Perguruan Tinggi Swasta

 E.   STATUS PELAPORAN PDPT UNIDAR
Sebagai akibat dari penon-Aktifan Kampus unidar, maka Data Pelaporan PDPT Unidar untuk 2013-2 belum diupload ke PDPT




F.    REKAP JUMLAH MAHASISWA UNIDAR PADA PDPT
Sebagai akibat dari belum teruploadnya data 2013-2 sehingga rekap jumlah mahasiswa pun baru 2013-1


G.   STATUS MAHASISWA LULUSAN SAAT INI DI LAMAN FORLAP



H.   KAPAN STATUS UNIDAR DAPAT DIAKTIFKAN KEMBALI

Prosedur pengaktifan kembali Kampus Unidar adalah melalui Kopertis dilakukan secara seksema sesuai prosedur yang telah diatur. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1765/E.E2.3/KL/2015 Tanggal 25 Februari 2015 perihal Prosedur Pengaktifan Kembali Status PT/Prodi “Non-Aktif”. Disebutkan pada Lampiran 1765/E.E2.3/KL/2015 terkait Prosedur Penyelesaian Status Non-Aktif di PD Dikti, PT berkoordinasi dengan Kopertis Wilayah Masing-masing dan Menyelesaikan masalah sengketa dengan langkah-langkah sebagai Berikut :
1.    Membawa data laporan (hardcopy + soft copy) penyelesaian masalah ke Kopertis dengan membawa keputusan pengadilan yang tertinggi atau SK Kemenhumham terbaru atau berita acara islah.
2.    Kopertis memverivikasi data
3.    Jika diperlukan perbaikan – PT harus memperbaiki, kopertis melakukan wasdalbin
4.    Koordinator Kopertis menerbitkan surat pengesahan/verivikasi ditujukan kepada Ditlemkerma
5.    Ditlemkerma mengaktigkan kembali status PT/Prodi
Jika telah ada penyelesaian Hukum antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang sedang dalam proses persidangan, barulah tahap-tahap untuk proses pengkatifan kembali bisa dilakukan.
Silahkan Baca selengkapnya Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1765/E.E2.3/KL/2015 Tanggal 25 Februari 2015 Prosedur Pengaktifan Kembali Status PT/Prodi “Non-Aktif”baru




Kekeliriuan dalam memahami Surat Edaran perihal Nisbah Dosen/Mahasiswa dan Sanksi:
Salah Seorang Pemateri menyampaikan kepada Mahasiswa saat pembekalan mahasiswa KKN di Gedung Serbaguna Kampus A Tulehu tanggal 9 April 2015 bahwa “Berdasarkan Prinsip Hukum, Peraturan yang baru mengalahkan peraturan sebelumnya “LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI”.Jadi Kalau Kopertis Menggungunakan “Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 8319/E2.3/KL/2014 Tanggal 24 Oktober 2014 Perihal Pelaporan Akademik dan Sanksi baru serta Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 8414/E.E2.3/KL/2014 Tanggal 29 Oktober 2014 Perihal Pelaporan Akademik dan Sanksi” maka  “Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1229/E2.3/T/2015 Tanggal 10 Februari 2015 Perihal Nisbah Dosen/Mahasiswa dan Sanksi”  telah Mengalahkan surat Nomor : 8319/E2.3/KL/2014 dan Nomor : 8414/E.E2.3/KL/2014.
 Maka dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut tidaklah benar dan merupakan suatu kekeliruan. Pernyataan sang pemateri terbantahkan dengan Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1765/E.E2.3/KL/2015 Tanggal 25 Februari 2015 perihal Prosedur Pengaktifan Kembali Status PT/Prodi “Non-Aktif”

Referensi :

1.    Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1765/E.E2.3/KL/2015 Tanggal 25 Februari 2015 Prosedur Pengaktifan Kembali Status PT/Prodi “Non-Aktif”baru

2.    Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1229/E2.3/T/2015 Tanggal 10 Februari 2015 Perihal Nisbah Dosen/Mahasiswa dan Sanksi

3.    Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 8319/E2.3/KL/2014 Tanggal 24 Oktober 2014 Perihal Pelaporan Akademik dan Sanksi

4.    Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 8414/E.E2.3/KL/2014 Tanggal 29 Oktober 2014 Perihal Pelaporan Akademik dan Sanksi

5.    Surat Edaran Koordinator Kopertis Wilayah XII perihal Himbauan Akses Informasi Tentang PTS di Kopertis Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara tanggal 17 Maret 2014

6.    Standar Operasional Prosedur  (SOP) tentang Penyelesaian Konflik Perguruan Tinggi Swasta


7.    Profil Universitas Darussalam Ambon di laman Forlap Dikti :

8.    Rekap Pelaporan PDPT :

9.    Rekap Mahasiswa Aktif Semester :
http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa/homerekap/MTIxMDAy/0/1

10.    Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 307/K12/KL/2015 tanggal 03 Maret 2015 perihal Penonaktifan Program Studi Universitas Darussalam Ambon yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan & Kerjasama DIKTI.

11.    Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 309/K12/KL/2015 tanggal 03 Maret 2015 tentang Penghentian Pelayanan yang ditujukan kepada Rektor Universitas Darussalam Ambon.
Load disqus comments

0 komentar