Kamis, 20 Agustus 2015

Kenapa Unidar di Non-Aktifkan untuk Kedua Kalinya

Sebelum Membaca Tulisan ini, anda sudah memahami Kenapa Unidar di Non-Aktifkan yang bisa dibaca di sini.

Anda juga harus Memahami tentang Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1765/E.E2.3/KL/2015 Tanggal 25 Februari 2015 Tenyang Prosedur Pengaktifan Kembali Status PT/Prodi “Non-Aktif”baru yang bisa dibaca di sini
Berikut Kutipan Lampirannya :

Lampiran Surat Edaran No : 1765/E.E2.3/KL/2015

 Point Terkait dengan Unidar Adalah Masalah Sengketa :

Berdasarkan Surat tersebut, Prosedur pengaktifan kembali Status Non-Aktif yaitu melalui Kopertis dilakukan secara seksema sesuai prosedur yang telah diatur. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor 1765/E.E2.3/KL/2015 Tanggal 25 Februari 2015 perihal Prosedur Pengaktifan Kembali Status PT/Prodi “Non-Aktif”. Disebutkan pada Lampiran 1765/E.E2.3/KL/2015 terkait Prosedur Penyelesaian Status Non-Aktif di PD Dikti, PT berkoordinasi dengan Kopertis Wilayah Masing-masing dan Menyelesaikan masalah sengketa dengan langkah-langkah sebagai Berikut :
1. Membawa data laporan (hardcopy + soft copy) penyelesaian masalah ke Kopertis dengan membawa keputusan pengadilan yang tertinggi atau SK Kemenhumham terbaru atau berita acara islah.
2. Kopertis memverivikasi data
3. Jika diperlukan perbaikan – PT harus memperbaiki, kopertis melakukan wasdalbin
4. Koordinator Kopertis menerbitkan surat pengesahan/verivikasi ditujukan kepada Ditlemkerma
5. Ditlemkerma mengaktigkan kembali status PT/Prodi

Mari Kita Lihat Prosedur Sehingga Status PDPT Unidar diaktifkan Kembali :
Silahkan Baca Surat Koordinator Kopertis No. 5782/K12/KL/2015 tanggal 2 April 2015.

 
Surat Pernyataan Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP :

Berdasarkan Surat di atas menunjukan Bahwa Pengaktifan PDPT Unidar didasarkan oleh Surat  Koordinator Kopertis XII tanggal 2 April 2015 dan hanya berdasarkan Surat Pernyataan Dr. Ibrahim Ohorella.
Padahal dalam Surat Pernyataan tersebut pada poin 1 disebutkan bahwa : Rektor tidak tidak mencampuri Perkara Yayasan yang sedangkan diperiksa di Pengadilan sedangkan pada KOP dari Surat Pernyataan Tersebut menggunkan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku,

Karena Memperhatikan Surat No. xxx perihal Laporan Permasalahan Universitas Darussalam Ambon tanggal xx maret 2015 yang disampaikan oleh Koordinator Kopertis dan Laporan Klarifikasi yang disampaikan oleh Kopertis ke Pak Gede Githa Dharma (Dit Kelembagaan KEMENRISTEK-DIKTI) tanggal xx juni 2015 dan kenyataan Bahwa Masalah Unidar masih tetap dalam sengketa, maka Status Unidar kembali di Non-Aktifkan tanpa konfimasi ke Kopertis di akhir bulan Juni 2015. (catatan : no surat & tanggal dari kopertis tidak di publikasi dan banyak fakta yang disampaikan oleh Pak Gede sehinggi Status Unidar Harus di Non-Aktifkan Kembali)

Oleh karena Status Unidar di Non-Aktifkan kembali, maka pada tanggal 10 Juli 2015 Dit Kelembagaan KEMENRISTIK-DIKTI mengadakan pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kopertis XII antara :
1. Tim DIKTI dipimpin oleh Pa Gede Githa Dharma, dengan anggota Tim; Pa Risky, Pa Asbullah, dan Ibu Mia.
2. Tim Kopertis Wilayah XII, yaitu Koordinator Kopertis (Pa Zainuddin Notanubun), Sekretaris pelaksana (Pa Teis Tapilatu),  KTU (Pa Ais Horhoru), dan Kabag Kelembagaan (Ibu Cornelia Matakena).
3. Yayasan Darussalam, diwakili oleh Drs.H. Halim Daties
4. Kuasa Hukum Yayasan Darussalam (Made Rahman Marasabessy)
5. Plt. Rektor Unidar, Dr. Farida Mony
6. Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dihadiri oleh Ketua Yayasan (Usman Bahta), Sekretaris (Nyong Kotta), dan Muhammad Umarella
7. Pengacara Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, Hasan Selamat
8. Mantan Rektor Unidar, Dr. Ibrahim Ohorella

Keputusan dari pertemuan tersebut bisa di baca di sini
Load disqus comments

0 komentar