Pendapat Hukum oleh PROF. DR. S.E.M. NIRAHUA, S.H.,M.Hum Tentang Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Antara Yayasan Darussalam Maluku (Penggugat) Melawan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (Tergugat I), notaris m. Husain Tuas1kal, SH. M.kn (Tergugat I1) dan Kementerian Hukum Dan Ham Rl Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (TERGUGAT III) Dipengadilan Negeri Ambon Perkara Nomor 11/Pdt. G.2015/PN.ABN
A.
Pengantar
Bahwa
sebagai ahli diminta untuk menyampaikan pendapai ahli terkait dengan perbuatan melawan
hukum, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, Notaris M. Husain Tuasikal, SH.
M.KN, Dan Kementerian Hukum dan HAM RI, CQ. Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum, (Para Tergugat), terhadap Yayasan Darussalam Maluku
(Penggugat) dalam perkara a quo.
Dugaan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku,
Notaris M. Husain Tuasikal, SH, M.KN, Dan Kementerian Hukum dan HAM RI, CQ.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, (Para Tergugat), terhadap
Yayasan Darussalam Maluku (Penggugat) dalam perkara a quo, terkait haknya sebagai badan hukum sesuai akta Notaris Nomor
: 31 Tahun 2011 Tanggal 30 Mei 2011 sebagai Pengesahan Materi Hukum Dan HAM,
Cq. Dirjen Administrasi Hukum Umum, dengan Keputusan Nomor : AHU. 5635.AH.01.04
Tahun 2011 Tanggal 19 Agustus 2011, Dan Telah Didaftarkan ke Pengadilan Negeri
Ambon sebagaimana dikemukakan dibawah ini, dan mohon untuk dipertimbangkan
selanjutnya.
B.
Kasus
Posisi
1. Bahwa
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Jo
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
tahun 2011 Tentang Yayasan, telah didirikan Yayasan Darussalam dengan Akte
Notaris Nomor : 15 tahun 1981 tanggal 8 April 1981.
2. Bahwa
dalam mencapai tujuan Yayasan Darussalam tersebut, didirikan Lembaga Pendidikan
Tinggi Universitas Darussalam dengan 3 (tiga) fakultas masing-masing:
·
Fakultas Teknik dengan Jurusan Mesin
·
Fakultas Pertanian dengan Jurusan
Budidaya
·
Fakultas Ekonomi dengan Jurusan
Manajemen
3. Bahwa
dalam perkembangannya atas dasar Surat Kuasa yang diberikan oleh pendiri
Yayasan kepada Muhammad Abdullah Latuconsina telah menghasilkan Kepengurusan
Darussalam Maluku sesuai dengan Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6
Oktober 2008 dengan susunan Kepengurusan Yayasan dibawah pimpinan H. Rusdi
Sofyan Sangadji.
4. Bahwa
dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Jo.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Peraturan pemerintah Nomor 63 Tahun 2008,
Kepengurusan sebagaimana disebutkan diatas, diusulkan kepada Pihak Kementerian
Hukum dan HAM C.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, namun ditolak untuk disahkan dengan alasan
terkait dengan batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Yayasan untuk
penyesuaian Anggaran Dasar telah melewati waktu dan disarankan mendirikan
Yayasan baru dengan nama Yayasan yang baru.
5. Bahwa
berdasarkan hal tersebut diatas, dilakukan perubahan nama Yayasan menjadi
Yayasan Darussalam Maluku dengan susunan Organ Yayasan sesuai Akte Notaris
Nomor 31 Tahun 2011 Tanggal 30 Mei 2011 sebagai berikut :
Pembina : Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina
Ketua Umum : dr. Abdul Rachman Polanunu
Pengawas : Ruswan Latuconsina
6. Bahwa
Susunan Organ Yayasan sebagaimana disebutkan di atas, telah diusulkan kepada
pihak Kementerian Hukum Dan HAM C.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (tergugat
III) dan telah mendapat pengesahan sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU- 5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19
Agustus 2011.
7. Bahwa
dengan dibentuknya Badan hukum Yayasan Darussalam Maluku sebagai peralihan dari
Yayasan Darussalam sesuai Akte Notaris Nomor 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011
dan telah mendapatkan Pengesahan Kementerian Hukum Ham sesuai Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-5635.AH.01.04 Tahun
2011, Tanggal 19 Agustus 2011 maka seluruh asset/harta kekayaan Yayasan
Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon beralih untuk menjadi
tanggungjawab Yayasan Darussalam Maluku. (hal ini sesuai dengan Surat
Pernyataan di atas Meterai Rp. 6.000,- yang dilakukan oleh Pembina Yayasan Dr.
Ny. Hj. Hanyya Latuconsina/Soulisa, Nomor: 03/PEMBINA-YDM/XII/2014, angka 4
“Dengan adanya Yayasan Darussalam Maluku dengan akte Notaris Nomor 31 Tahun
2011, maka dengan ini Saya Nyatakan bahwa seluruh aset yang selama ini di kelolah
oleh Yayasan Darussalam Maluku, Akte Notaris No. 01 Tahun 2008
dialihkan/diserahkan kepada Yayasan Darussalam Maluku, Akte Notaris Nomor 31
Tahun 2011, 30 Mei 2011 (lihat Lampiran-Lampiran)
8. Bahwa
tanggung jawab pengelolah segala asset termasuk Universitas Darussalam Ambon
telah dilakukan secara internal antara Yayasan Darussalam dengan Akte Notaris
01 tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 dan Yayasan Darussalam Maluku Akte Notaris
Nomor: 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 telah bersepakat untuk melakukan serah
terima tanggung jawab pengelolah harta milik Yayasan Darussalam termasuk
Universitas Darussalam Ambon sebagaimana tercantum dalam Akte Notaris Nomor: 21
Tahun 2012 tanggal 4 Mei 2012.
9. Bahwa
disamping adanya Yayasan Darussalam Maluku sebagai peralihan dari Yayasan
Darussalam Akte Notaris Nomor 31 Tahun 2011 Tanggal 30 Mei 2011 dan telah
mendapat Pengesahan Kementerian Hukum HAM sesuai Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus 2011, dan sebelumnya
telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Ambon. Juga didirikan Yayasan
Darussalam, sesuai Akte Notaris Nomor 12 Tanggal 6 Maret 2014 dan telah
mendapatkan pengesahan Pihak Kementerian Hukum Dan HAM sesuai keputusan Nomor:
AHU-07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014.
10. Bahwa
diterbitkannya Tindak Pemerintahan Menteri Hukum Dan HAM dalam rangka
Pengesahan Yayasan Pendidikan Darussalam melalui Keputusan Nomor :
AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014 dan menguasai harta kekayaan
Yayasan Darussalam termasuk Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon sehingga
merugikan Yayasan Darussalam Maluku yang telah mendapat pengesahan Kementerian
Hukum dan Ham sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus2011.
C.
Isu
Hukum
Dari
kasus posisi sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat beberapa isu hukum yang
dapat dianalisis dan dibahas untuk kemudian dicari alternatif penyelesaiannya,
yaitu:
1.
Apakah Yayasan Pendidikan Darussalam
yang mendapatkan Pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
melalui Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014
berhak mengelola seluruh Harta Kekayaan Yayasan Darussalam termasuk Universitas
Darussalam Ambon atau Yayasan Darussalam Maluku sesuai Akte Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei
2011 dan telah mendapatkan Pengesahan Kementerian Hukum dan Ham sesuai
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus2011?
2. Apakah tindakan penguasaan dan
pengelolaan harta milik Yayasan Darussalam oleh Yayasan Pendidikan Darussalam
dengan tidak memperhatikan status hukum Yayasan Darussalam Maluku merupakan
suatu perbuatan melawan hukum?
3. Apakah tindakan Menteri Hukum Dan HAM dengan
menerbitkan Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014
telah memenuhi aspek legalitas tindak pemerintahan yang meliputi wewenang,
prosedur, dan substansi, dan apakkah tidak bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan
Yang Baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) ?
D. Analisis Hukum
Terhadap Isu Hukum
Pcrtama dan Kedua, akan dianalisis dengan mempergunakan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008.
Bahwa
syarat untuk mendirikan yayasan sebagaimana diatur dalam Syarat yang kedua
mengharuskan adanya kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Perbuatan
orang atau badan hukum sebagai pendiri suatu yayasan untuk memisahkan kekayaan
yang kemudian dijadikan sebagai kekayaan awal yayasan merupakan elemen penting
dalam Pendirian yayasan. Dengan pemisahan kekayaan, maka hubungan antara
pendiri dengan kekayaannya terputus. Oleh karena itu pendiri yayasan bukanlah
pemilik yayasan yang didirikan. Sehingga, didalam Undang-Undang yayasan tidak
dikenal istilah pemilik. Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2001 Jo UU nomor: 8
Tahun 2004 sebagai berikut:
1)
Didirikan oleh satu orang atau lebih;
2)
Ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan
pendirinya;
3)
Harus dilakukan dengan akta notaris dan
dibuat dalam bahasa Indonesia;
4)
Harus rnernperoleh pengesahan menteri;
5)
Diumumkan dalam tambahan berita negara
republik Indonesia;
6)
Tidak boieh memakai nama yang telah
dipakai secara sah oleh yayasan lain, atau bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan;
7)
Nama yayasan harus didahului dengan kata
yayasan.
Ad.l. Didirikan oleh satu orang
atau lebih,
Syarat
ini memperlihatkan, bahwa setiap orang dapat mendirikan yayasan,baik secara
sendiri atau bersama. Orang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah baik
perorangan maupun badan hukum.
Ad. 2. Ada kekayaan yang dipisahkan
dari kekayaan pendirinya,
Dalam
undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 ini telah disyaratkan adanya batas
minimum kekayaan yang harus dipisahkan untuk mendirikan yayasan. Jumlah
rninimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri akan
ditetapkan dengan Peraturan pemerintah. Penentuan batas
minimum
perlu ditetapkan dengan maksud, untuk menjaga kesinambungan kegiatan yayasan,
serta untuk menghindari penyalagunaan Pendirian yayasan.
Ad.3. Harus dilakukan akta notaris
dan dibuat dalam bahasa Indonesia,
Syarat
yang ketiga mengenai keharusan membuat akta untuk mendirikan yayasan telah lama
dilakukan jauh sebelum Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 diundangkan.
Pembuatan akta pendirian yayasan dilakukan oleh pendiri atau orang lain yang
mendapatkan kuasa dari pendiri. Akta pendirian yayasan memuat anggaran dasar
dan keterangan lain yang dianggap perlu seperti ; nama, alamat, pekerjaan,
tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan pendiri, pembina, pengurus dan
pengawas.
Ad.4. Harus memperoleh pengesahan
menteri,
Pengesahan
menteri yang dimaksudkan oleh syarat keempat ini adalah Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
memperoleh pengesahan dari menteri hukum dan hak asasi manusia. Segala
perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan
memperoleh status badan hukum menjadi tanggungjawab pengurus secara tanggung
rentang.
Ad.5. Diumumkan dalam berita Negara
Republik Indonesia,
Permohonan
untuk pengumuman ini diajukan oleh pengurus yayasan atau kuasanya. Selama
pengumuman belum dilakukan pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung
rentang atas seluruh kegiatan yayasan. Jika membaca ketentuan dalam pasal 25 UU
Yayasan, maka akan menimbulkan keragu-raguan karena disitu dicantumkan bahwa,
selama pengumuman belum dilakukan, maka pengurus yayasan secara tanggung
rentang bertanggungjawab atas segala kerugian yayasan.
Ad.6.
Tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain atau
bertentangan dengan ketertiban umum dan /atau kesusilaan,
Ketentuan
ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesamaan nama dengan yayasan lain. Hal ini berkaitan
pula dengan perlindungan merk.
Ad.7.
Nama yayasan harus didahului dengan kata yayasan,
Persyaratan
ini dimaksudkan untuk lebih memberikan penegasan identitas bagi yayasan.
Ketentuan ini sama dengan penyebutan untuk perseroan terbatas.
Bahwa terhadap
Yayasan Darussalam Maluku
Dan Yayasan Pendidikan Darussalam perlu mengacu kepada
ketentuan Pasal 71 UU Tentang Yayasan Jo UU Nomor 28 tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Ketentuan peralihan)
menegaskan:
Ayat
(1) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:
a. didaftarkan
di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia; atau
b. didaftarkan
di pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi
terkait, tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan paling lama 5
(lima) tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini Yayasan tersebut wajib
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan undang-undang ini.
Ayat (2) Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah
pelaksanaan penyesuaian.
Ayat (3) Yayasan yang tidak menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak
yang berkepentingan.
Penjelasan
ketentuan Pasal 71 Ayat ( 3) menegaskan bahwa "yang dimaksud dengan pihak
yang berkepentingan adalah pihak-piihak yang mempunyai kepentingan langsung
dengan Yayasan".
Ratio
Legis dari ketentuan Pasal 71 di atas adalah bahwa Yayasan yang telah ada tetap
diakui sebagai badan hukum, asal saja memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
dalam Undang-undang Yayasan. Persyaratan dimaksud, adalah Yayasan yang telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indoensia, atau didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin
operasi dan intansi terkait, dinyatakan sebagai badan hukum. Dalam waktu paling
lambat 5 tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini, yayasan tersebut wajib
menyesuaikan anggaran dasarnya dengan undang-undang yayasan.
Yayasan
yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya DAPAT DIBUBARKAN, BUKAN BUBAR DEMI
HUKUM OLEH PENGADILAN ATAS PERMOHONAN KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKEPENTINGAN.
Pihak
yang berkepentingan untuk dimohonkan pembubaran Yayasan yang dibentuk sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan adalah pihak-pihak
yang mempunyai kepentingan langsung dengan yayasan.
Pertanyaan
hukumnya adalah:
·
Apakah Yayasan Darussalam yang dibentuk
dengan Akte Notaris Nomor: 15 tahun 1981 Tanggal 8 April 1981, dan dalam rangka
mencapai tujuan Yayasan Darussalam tersebut, didirikan Lembaga Pendidikan
Tinggi Universitas Darussalam dengan 3 (tiga) Fakultas dengan izin operasional
dari Kementerian Pendidikan Nasional republik Indoensia) masing-masing:
ü Fakultas
Teknik dengan Jurusan Mesin
ü Fakultas
Pertanian dengan Jurusan Budidaya
ü Fakultas
Ekonomi dengan Jurusan Manajemen
Memenuhi
persyaratan scbagaimana dimaksud di atas dan
·
Apakah susunan organ pada Yayasan
Darussalam Maluku sebagai perubahan dari Yayasan Darussalam sesuai Akte Notaris
Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dengan Pembina Pembina : Dr. Ir. M.
Saleh Latuconsina, Ketua Umum : dr. Abdul Rachman Polanunu, dan Pengawas : Ruswan
Latuconsina, sebagai pihak yang berkepentingan dengan Yayasan Darussalam Akte
Notaris Nomor: 15 Tahun 2011 Tanggal 8 April 1981?
Bahwa
Makna dari Pasal 71 beserta Penjelasannya adalah bahwa meskipun lebih dari 5
tahun Yayasan belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan, masih
tetap diangggap sebagai Yayasan, selama/sepanjang tidak ada permohonan untuk
dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri atas permohonan Kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan. Dan akta-aktanya, terutama mengenai aset-asetnya,
dan utang-utangnya dan yang jadi barang jaminannya.
Bahwa
dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun
2008, Organ Yayasan
sebagaimana disebutkan di
atas, diusulkan kepada
Pihak Kementerian Hukum Dan Ham C.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum, namun ditolak untuk disahkan dengan alasan terkait dengan batas waktu
yang ditentukan dalam Undang-Undang Yayasan untuk penyesuaian Anggaran Dasar
telah melewati waktu dan disarankan mendirikan Yayasan baru dengan nama Yayasan
yang baru.
Bahwa
berdasarkan saran dari Kementerian hukum Dan HAM, di atas, maka sesuai dengan
Akta Notaris yang dibuat oleh Rosdiana Ely, terkait dengan permohonan
pengesahan akta pendirian yayasan, maka Kementerian Hukum Dan Ham C.q Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tergugat III) pengesahan Pengesahan Yayasan
Darussalam Maluku, sebagaimana Keputusan Menteri Hum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus
2011.
Bahwa
berdasarkan hal tersebut di atas, maka telah terjadi perubahan nama Yayasan
dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku dengan susunan Organ
Yayasan sesuai Akte Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 sebagai
berikut:
Pembina :
Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina
Ketua
Umum :
dr. Abdul Rachman Polanunu
Pengawas :
Ruswan Latuconsina
Bahwa
dengan dibentuknya Yayasan Darussalam Maluku sebagai peralihan dari Yayasan
Darussalam sesuai Akte Akte Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan
telah mendapatkan Pengesahan Kementerian Hukum Ham sesuai Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun
2011, Tanggal 19 Agustus 2011, maka seluruh aset/harta kekayaan Yayasan
Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon beralih untuk menjadi
tanggungjawab pengelolaan Yayasan Darussalam Maluku.
Bahwa
berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Notaris M. Husain Tuasikal, SH., M.Kn,
didirikan Yayasan Pendidikan Darussalam dengan Pengesahan Menteri Hukum Dan Ham,
Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU.07444.50.10.2014,
tanggal 10 Oktober 2014.
Bahwa
Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Darussalam dengan pengesahan Kementerian
Hukum Dan Ham Nomor: AHU. 07444. 50.10.2014, tanggal 10 Oktober 2014, merupakan
Akta Perubahan terhadap Yayasan Darussalam karena mengacu kepada Akta Notaris
Nomor: 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 yang telah ditolak untuk dilakukan
perubahan oleh Tergugat III.
Bahwa
pada kenyataannya Tergugat III menerima Usulan Pengesahan Yayasan Pendidikan
Darussalam sebagai Perubahan terhadap Yayasan Darussalam yang didirikan dengan
Akta Nomor 01 tahun 2008 merupakan suatu perbuatan pemerintah/tindak
pemerintahan yang dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Begitu juga, Yayasan Pendiidikan Darussalam yang mengelola harta kekayaan yang
sebenarnya dikuasai oleh Yayasan Darussalam dan telah dirubah menjadi Yayasan Darussalam
Maluku adalah suatu perbuatan yang melawan hukum karena tidak memiliki hak
untuk mengelola Harta Kekayaan Yayasan Darussalam, sehingga dapat digugat di
Peradilan Umum sebagai onrechtmatigedaad (Perbuatan melawan hukum),
dan dapat meminta ganti rugi atas apa yang diderita Penggugat baik materiil
maupun imateriil atas tindakan Tergugat I maupun Tergugat III).
Bahwa kenyataannya
Tergugat I secara melawan hukum dengan mengelola harta milik Yayasan Darussalam
termasuk Universitas Darussalam yang didirikan dengan Akta Nomor 1 tahun 2008
harus dianggap merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian
kepada pihak Penggugat dalam perkara a
quo.
Pengelolaan harta
milik Yayasan Darussalam
termasuk Universitas Darussalam
dalam perkara a quo,
merupakan tindakan yang
dikategorikan sebagai kesalahan
Pribadi sehingga pertanggungjawabannya atas kesalahan Pribadi adalah Pribadi Tergugat
I dapat digugat di Peradilan Umum sebagai onrechtmatige daad (Perbuatan melawan
hukum), karena kesalahan Pribadi dalam bentuk tidak cermat dan meminta ganti
rugi baik materil maupun imateril kepada Pribadi para Tergugat dalam perkara a
quo.
Analisis
sebagaimana diuraikan di atas, menunjukan bahwa pada kenyataannya, Tergugat I
dalam perkara a quo, melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam
Pasal 1365 KUH Perdata.
Pasal 1365 berbunyi:
Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut.
Pasal
1365 menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya melanggar
undang-undang akan tetapi juga melanggar kaedah kesusilaan dan kepatutan.
Kaedah kepatutan yang dilakukan Tergugat I dalam perkara a quo, adalah
KECERMATAN. Karena ketidakcermatan Tergugat I dalam perkara a quo, mengkibatkan
timbulnya kerugian pada Penggugat dalam perkara a quo.
Perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad) dapat digugat melalui Peradilan Umum sesuai
Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum yang dapat digugat
melalui pengadilan haruslah mengandung unsur-unsur antara lain:
1.
Ada
suatu perbuatan
Perbuatan di sini adalah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup
berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti
pasif).
Perbuatan yang dilakukan Tergugat I
adalah di samping welekeur (sewenang-wenang), juga Kesalahan Pribadi.
2.
Perbuatan
tersebut melawan hukum
Perbuatan
yang dilakukan itu, harus melawan hukum. unsur melawan hukum diartikan dalam
arti seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut:
ü Perbuatan yang melanggar peraturan
perundangan-undangan
ü Perbuatan yang bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku;
ü Perbuatan yang bertentangan dengan
kesusilaan;
ü Perbuatan yang bertentangan dengan
sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain
3.
Ada
kesalahan Pelaku
Pada pelaku mengandung
unsur kesalahan dalam melakukan perbuatan tersebut. Suatu tindakan mengandung
unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum.
4.
Ada
Kerugian Korban
Kerugian materiil dan
kerugian immaterial. Kerugian materiil yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang
diderita oleh Penggugat dalam perkara a quo. Kerugian materiil yang dialami
Pengugat dalam perkara a quo harus berdasarkan:
-
Pendapatan
tetap sebagai Organ Yayasan
-
Pengeluaran
terkait dengan pengurusan Penerbitan Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2011 Tangggal
30 Mei, dan
-
Pengeluaran
pengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh Pengesahan Menteri
Hukum Dan HAM Nomor: AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011.
-
Pendapatan
lainnya yang sah.
Kerugian immateriil,
yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian
hari atas kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh
Penggugat di kemudian hari.
5.
Ada
hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Hubungan kausal antara
perbuatan yang dilakukan dengan
kerugian yang terjadi, merupakan syarat suatu perbuatan melawan hukum.
Para Tergugat I
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yaitu bertentangan
dengan kewenangan yang berasal dari suatu kaidah hukum, hak-hak Pribadi seperti
hak atas kebebasan, hak atas kehormatan, dan hak atas kekayaan. Bertentangan
dengan kewajiban hukumnya sendiri adalah berbuat atau melalaikan dengan
bertentangan dengan keharusan atau larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pertanyaan
prinsip adalah apakah Tergugat I dalam perkara a quo, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata?. Jika memperhatikan penjelasan
di atas, maka dapat dikatakan Tergugat I dalam perkara a quo, telah melakukan
Perbuatan Hukum secara pribadi karena ada kesalahan Pribadi.
Hal
ini disebabkan, selain penjelasan di atas Tergugat I dalam perkara aquo,
melakukan perbuatan hukum, selain bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, karena telah memenuhi unsur-unsur:
1. Pelanggaran
terhadap hak subjektif dari orang lain
2. Bertentangan
dengan kewajiban hukum sendiri
3. Bertentangan
dengan kcsusilaan yang baik
4. Bertentangan dengan
kepatutan, ketelitian, dan
kehati-hatian yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat
Terhadap Isu Hukum
Ketiga jika dianalisis dari aspek legalitas tindak pemerintahan yang meliputi
wewenang, prosedur dan substansi, dan Asas-Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) akan dijelaskan dibawah ini.
Untuk
dapat menentukan bahwa apakah tindak pemerintahan yang dilakukan Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Atas Nama Menteri Hukum Dan Ham, dengan
mengeluarkan Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014, tanggal 10 Oktober 2014,
tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darusalam sesuai Akte Notaris M. Husain
Tuasikal, SH.,M.KN, telah memenuhi aspek legalitas tindakan pemerintahan
khususnya bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Algemene
Beginselen Van Behoorlijk Bestuur). Sebelum dianalisis apakah tindak
pemerintahan yang diterbitkan Dirjen Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri
Hukum Dan Ham bertentangan dengan wewenang yang diperoleh dalam Undang-Undang
Yayasan?
Bahwa
setiap tindak pemerintahan diisyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang
sah. Wewenang sebagai dasar peiaksanaan fungsi pemerintahan dan dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan
tersebut diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat.
Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara atau
ditetapkan oleh undang-undang, kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan
yang berasal dari pelimpahan.
Mengenai
atribusi, delegasi, dan mandat dapat dijelaskan sebagai berikut: Atribusi. Attribute; toekenning van en
bestuursbevoegheiddodan or een wetgever aan een bestuursorgaan. Artinya
bahwa, atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh
pembuat
undang-undang kepada organ pemerintahan. Rumusan lain mengatakan bahwa atribusi
merupakan pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ tertentu.
Pembentukan wewenang dan distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.
Mengenai
delegasi, disebutkan bahwa "Delegatie;
overdracht van een bevoegheid van het eene bestuursorgaan aan een ander.
Artinya bahwa delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari suatu organ
pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Delegasi diartikan sebagai
penyerahan wewenang (untuk membuat "besluit") oleh pejabat
pemerintahan (pejabat TUN) kepada pihak lain dan wewenang tersebut menjadi
tanggung jawab pihak lain tersebut.
Mengenai
mandat dirumuskan sebagai berikut yakni " een bestuursorgaan laat zinj bevoegheid names hem uitoejeen door een
ander, (mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya
dijalankan oleh organ lain atas namanya) Mandat merupakan suatu pelimpahan
wewenang kepada bawahan. Pelimpahan itu bermaksud memberi wewenang kepada
bawahan untuk membuat keputusan a.n Pejabat TUN yang memberi mandat. Keputusan
itu merupakan keputusan Pejabat TUN yang memberi mandat. Dengan demikian
tanggung gugat dan tanggung jawab tetap pada pemberi mandat. Untuk mandat tidak
perlu ada ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan
sumber dan cara memperoleh wewenang di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal
11 UU Nomor 16 tahun 2011, yang menegaskan:
1. Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta Pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) memperoleh pengesahan dari menteri.
2. Kewenangan
Mentri dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan hukum
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Dan hak Asasi
Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Yayasan.
3. Dalam
memberikan pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat meminta pertimbangan dari
instansi terkait.
Ratio
legis dari ketentuan-ketentuan di atas, adalah bahwa Kepala Kantor Wiiayah
Departemen Kehakiman Dan hak Asasi Manusia atas nama Menteri, yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan. Hal ini berarti Secara normatif
dengan mengacu kepada cara memperoleh wewenang, maka Kepala Kantor Wiiayah
Departemen Hukum Dan hak Asasi Manusia Provinsi Maluku memperoleh wewenang
secara mandat untuk menandatangani Keputusan Pengesahan Yayasan sebagai badan
hukum terhadap Yayasan yang ada di daerah Maluku. Akan tertapi Fakta Hukum,
Keputusan Pengesahan dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi manusia.
Fakta
Hukumnya adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menandatangani
keputusan Pengesahan Yayasan Darussalam Maluku maupun Yayasan Pendidikan
Darussalam Atas Nama Menteri Hukum Dan Ham padahal dalam Undang-Undang Yayasan
disebutkan bahwa yang mendapatkan Mandat adalah Kantor wiiayah Kementerian
Hukum Dan Ham.
Analisis
berikut ini adalah terkait dengan Bertentangan atau tidak Keputusan Menteri
Hukum Dan Ham Nomor AHU-07444.50.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Dengan Algemene Beginselen Van
Behoorlijk Bestuur
(Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik)
Tindakan
pemerintahan yang bertentangan dengan algemene beginselen van behoorlyk bestuur
(Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik), merupakan tindakan yang dikategorikan
sebagai tindakan MALADMINISTRASI KARENA ADANYA KESALAHAN PRIBADI DALAM JABATAN
SEBAGAI MENTERI HUKUM DAN HAM/ DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM. Oleh
karna itu parameter pengujiannya adalah norma perilaku aparatur, baik berdasarkan
asas tujuan maupun asas rasionalitas, dan dasar pengujian tindakan
maladministrasi karena adanya kcsalahan pribadi adalah asas-asas umum
pemerintahan yang baik khususnya ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN ASAS KECERMATAN.
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik dalam pendekatan ius constitutum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30
tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan dalam Pasal 10 ayat
(1) bahwa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang baik yang dimaksud dalam
Undang-Undang ini meliputi:
a.
asas
kepastian hukum,
b.
asas
kemanfaatan,
c.
asas
ketidakberpihakan,
d.
asas
kecermatan,
e.
asas
tidak menyalahgunakan kewenangan
f.
asas
keterbukaan,
g.
asas
kepentingan umum, dan
h.
asas
pelayanan yang baik.
Asas kepastian hukum
adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan.
Asas kemanfaatan
adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan
individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan
individu dengan masyarakat; (3) kepentingan warga masyarakat dan masyarakat
asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok
masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat; (6)
kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7)
kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita.
Asas ketidakberpihakan
adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan
mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak
diskriminatif.
Asas kecermatan
adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus
didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas
penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan
dan/atau
tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan
dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
Asas tidak menyalahgunakan
kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan atau
Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi
atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan
tersebut tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukan
kewenangan.
Asas keterbukaan
adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan
dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan
rahasia negara.
Asas kepentingan umum
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif; selektif dan tidak diskriminatif.
Asas Pelayanan yang baik
adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang
jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa
penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Atas Nama Menteri
hukum Dan Ham, dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014,
tanggal 10 Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darusalam sesuai
Akte Notaris M. Husain Tuasikal, SH.,M.KN, bertentangan dengan asas umum
pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur)
khususnya asas kcpastian hukum (prinsiple of legal certainty), dan kepercayaan
serta menangggapi pengharapan yang wajar (prinsiple of meeting raired
expectation) dan asas kecermatan (prinsiple of carefulness).
·
asas kepastian hukum (prinsiple of
legal certainty), dan kepercayaan serta menangggapi pengharapan yang wajar
(prinsiple of meeting raired expectation)
Bahwa
asas kepastian hukum berkaitan dengan asas kepercayaan dan menanggapi
pengharapan yang wajar, utamanya berkaitan dengan asas kepastian hukum yang
bersifat
hukum
materiil. Di dalam hukum administrasi dianut suatu asas bahwa harapan-harapan
yang ditimbulkan sedapat mungkin haruslah dipenuhi. Artinya, asas ini sebagai
dasar yuridis dari suatu janji, keterangan atau suatu keputusan. Bilamana
seorang pejabat TUN memberikan janji, mengeluarkan suatu keputusan, maka asas
kepercayaan menuntut pejabat itu terikat pada janjinya. Demikian pula asas
kepastian hukum melarang seorang Pejabat dalam suatu keputusan yang dibuat
dapat, menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap badan atau tata usaha
negara itu.
Bahwa
pada kenyataannya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Atas Nama Menteri
hukum Dan Ham, dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014,
tanggal 10 Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darusalam sesuai
Akte Notaris M. Husain Tuasikal, SH.,M.KN, yang mengakibatkan timbulnya
ketidakpastian hukum nyata-nyata melanggar asas kepastian hukum dan asas
kepercayaan serta menanggapi pengharapan yang wajar, sebagai bagian dari
asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahwa
dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Atas Nama Menteri hukum Dan
Ham, dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014, tanggal 10
Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darusalam sesuai Akte
Notaris M. Husain Tuasikai, SH.,M.KN, PADAHAL sebelumnya dalam rangka memenuhi
amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, Organ Yayasan Perubahan Dari
Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku sebagaimana disebutkan di
atas, yang diusulkan kepada Pihak Kementerian Hukum Dan Ham C.q Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum, namun DITOLAK UNTUK DISAHKAN dengan alasan
terkait dengan batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Yayasan untuk
penyesuaian Anggaran Dasar telah melewati waktu DAN DISARANKAN MENDIRIKAN
YAYASAN BARU DENGAN NAMA YAYASAN YANG BARU.
Bahwa
berdasarkan saran dari Kementerian hukum Dan HAM, di atas, maka sesuai dengan
Akta Notaris yang dibuat oleh Rosdiana Ely, terkait dengan permohonan
pengesahan akta Pendirian yayasan, maka, Kementerian Hukum Dan Ham C.q Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tergugat III) pengesahan Pengesahan Yayasan
Darussalam
Maluku, sebagaimana Keputusan Menteri
Hum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun
2011, Tanggal 19 Agustus 2011.
Bahwa
berdasarkan hal tersebut di atas, maka telah terjadi perubahan nama Yayasan
dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku dengan susunan Organ
Yayasan sesuai Akte Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 sebagai
berikut:
Pembina :
Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina
Ketua
Umum : dr. Abdul Rachman Polanunu
Pengawas : Ruswan Latuconsina
Bahwa
dengan didirikannya Yayasan Darussalam Maluku sebagai peralihan dari Yayasan
Darussalam sesuai Akte Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan
telah mendapatkan Pengesahan Kementerian Hukum Ham sesuai Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.0I.04 Tahun
2011, Tanggal 19 Agustus 2011, maka seluruh aset/harta kekayaan Yayasan
Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon beralih untuk menjadi
tangggungjawab pengelolaan Yayasan Darussalam Maluku.
Bahwa
Kementerian Hukum Dan Ham, mengesahkan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan
Darussalam, sesuai Akte Notaris Nomor 12 Tanggal 6 maret 2014 sesuai Keputusan
Kementerian Hukum Dan Ham sesuai Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014
tertanggal 10 Oktober 2014.
Bahwa
diterbitkannya Tindak Pemerintahan Menteri Hukum Dan HAM dalam rangka
Pengesahan Yayasan Pendidikan Darussalam melalui Keputusan Nomor :
AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014 dan menguasai harta kekayaan
Yayasan Darussalam termasuk Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon sehingga
merugikan Yayasan Darussalam Maluku yang telah mendapat pengesahan Kementerian
Hukum Ham sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus 2011 .
Bahwa
dengan Keputusan tersebut, bertentangan dengan asas kepastian hukum (prinsiple
of legal certainty), dan kepercayaan serta menangggapi pengharapan yang wajar
(prinsiple of meeting raired expectation)
·
Asas
Kecermatan (principle of carefulness).
Asas
ini menghendaki agar Pejabat TUN bertindak cermat dalam melakukan berbagai
aktifitas, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam hal
mengeluarkan suatu keputusan (beschikking), maka Pejabat TUN harus mempertimbangkan
secara cermat dan teliti semua faktor dan keadaan yang berkaitan dengan materi
keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh para
pihak tertentu yang berkepentingan. Artinya, asas kecermatan mengisyaratkan
agar Pejabat TUN sebelum mengambil keputusan, meneliti semua fakta hukum yang
relevan dalam pertimbangannya.
Bahwa
pada kenyataannya, Direktur Jenderal Administtrtasi Hukum Umum sebelum
mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Adrninistrasi Hukum Umum, Atas Nama Menteri
Hukum Dan Ham, dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014,
tanggai 10 Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darusalam sesuai
Akte Notaris M. Husain Tuasikal, SH.,M.KN, PERNAH MENOLAK UNTUK MENGESAHKAN
Organ Yayasan Perubahan Dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam
Maluku sebagaimana disebutkan di atas, sehingga dengan Akta Notaris Nomor 31
Tahun 2011 tanggai 30 mei 2011 yang dibuat Oleh Notaris Rosdiana Ely, SH, telah
mendapatkan pengesahan Dirjen Adrninistrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum
Dan Ham, dengan Keputusan Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Yayasan Darussalam Maluku.
Bahwa
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
sebelum mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Adrninistrasi Hukum
Umum, Atas Nama Menteri hukum Dan Ham, dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: AHU.07444.50.10.2014, tanggai 10
Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan pendidikan Darussalam sesuai Akte
Notaris M.
Husain
Tuasikal, SH., M.KN tidak meneliti semua
fakta hukum yang relevan, yang
berkaitan dengan aspek keabsahan
dari tindakan pemerintahan tersebut.
Bahwa
berdasarkan alasan tersebut di atas, Menteri Hukum Dan Ham dengan ASAS CONTRARIUS ACTUS, maka jika
menyadari akan kekeliruannya, dapat mencabut dan/atau membatalkan Nomor:
AHU.07444.50.10.2014, tanggal 10 Oktober 2014, tentang Pengesahan Yayasan
pendidikan Darusalam sesuai Akte Notaris M. Husain Tuasikal, SH.,M.KN.
Bahwa setidak-tidaknya
dengan kewenangan Judicial yang dimiliki Pengadilan melalui Majelis Hakim yang
mengadili dan memeriksa perkara a quo, DAPAT menyelesaikan perkara ini sesuai
kearifan dan kewenangan judicial yang dimiliki atau setidak-tidaknya menyatakan
bahwa yang berhak mengelola aset/harta kekayaan yang dimiliki Yayasan Darussalam
adalah Yayasan Darussalam Maluku, sesuai Akta Notaris Nomor 31
Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 yang dibuat Oleh Notaris Rosdiana Ely, SH, dan telah
mendapatkan pengesahan Dirjen Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum
Dan Ham, dengan Keputusan Nomor: AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011.
Bahwa
dengan menimbulkan ketidak pastian hukum dan tidak cermat Tergugat III dalam
perkara a quo merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai kesalahan Pribadi
dalam jabatan sebagai menteri Hukum Dan Ham, sehingga pertanggungjawabannya
atas kesalahan Pribadi adalah Pribadi Prof. Harkristuty Harkrisnowo, SH.MA,
Ph.D, dan dapat digugat di Peradilan Umum sebagai onrechtmatige overheidsdaad
(Perbuatan melawan hukum pemerintah), karena kesalahan Pribadi dalam bentuk
tidak cermat dan karena itu dapat digugat di Pengadilan Umum dan meminta ganti
rugi baik materil maupun imateril kepada Pribadi Prof. Harkristuty
Harkrisnowo, SH.MA, Ph.D, Dirrektur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Analisis
sebagaimana diuraikan di atas, menunjukan bahwa pada kenyataannya, pemerintah
juga melakukan perbuatan melawan hukum pemerintah (PMHP).
PMHP
diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal 1365 berbunyi:
Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut.
Pasal
1365 menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya melanggar
undang-undang akan tetapi juga melanggar kaedah kesusilaan dan kepatutan.
Kaedah
kepatutan yang dilakukan Prof. Harkristuty Harkrisnowo, SH.MA, Ph.D, Direktur
Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum, adalah Kepastian Hukum dan Kecermatan, Karena
timbulnya ketidakpastian hukum dan ketidakcermatan Prof. Harkristuty
Harkrisnowo, SH.MA, Ph.D, mengkibatkan timbulnya kerugian pada pihak Penggugat
dalam perkara a quo.
Pada
dasarnya sebuah Negara dalam menjalankan tugasnya perlu kebebasan atau ruang
gerak yang cukup. Namun kebebasan tersebut ada batasnya, yaitu bahwa Negara c.q
penguasa tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang dia miliki. Namun adakalanya
Negara dalam menjalankan kekuasaan dia melanggar kewenangan atau
"detournement de pouvoir". Artinya penyalahgunaan wewenang penguasa
yang mengalihkan kekuasaannya terhadap kepentingan yang tidak rnerupakan suatu
keharusan.
Kriteria detournement de pouvoir :
Pertama,
memposisikan terlebih dahulu akan kapasitas atau kedudukan dari badan hukum
manakah Negara tersebut bertindak. Apabila Negara cq penguasa bertindak dalam
kapasitasnya sebagai badan hukum publik harus dilihat apakah ada
"detournement de pouvoir". Dan jika detournement de pouvoir terpenuhi maka dapat diminta
pertanggungjawabannya dalam kapasitas sebagai badan hukum publik. Sering dengan
perkembangan peradaban perbuatan Negara yang merugikan rakyat atau merugikan
rakyat bisa digugat.
Kedua,
harus dilihat kriteria perbuatan melawan hukum penguasa:
·
Apakah Negara dalam bertindak dan
melakukan perbuatan berdasarkan pada aturan hukum atau tidak. Jika Negara cq
penguasa bertindak tanpa dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku maka Negara dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
·
Apabila tindakan Negara Cq penguasa
berdasarkan hukum atau peraturan Perundang-undangan yang perlu dilihat apakah
Negara cq penguasa bertindak berdasarkan ukuran kepantasan artinya apakah
tindakan Negara cq punguasa itu sesuai atau tidak dengan maksud dan tujuan peraturan
perundang-undangan.
·
Ada unsur-unsur kesewenang-wenangan
Negara cq penguasa.
Perbuatan
melawan hukum dapat digugat melalui Peradilan Umum sesuai Pasal 1365 KUH
Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum yang dapat digugat melalui
pengadilan haruslah mengandung unsur-unsur antara lain:
1.
Ada
suatu perbuatan
Perbuatan di sini adalah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup
berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti
pasif).
2.
Perbuatan
yang dilakukan Tergugat III adalah di samping perbuatan deiaurnemeni de povoir (penyelahgunaan wewenang), juga Kesalahan
Pribadi dalam jabatan selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Kementerian Hukum Dan Ham.
3.
Perbuatan
itu melawan hukum
Perbuatan yang dilakukan itu, harus
melawan hukum. unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluas-luasnya,
sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut:
ü Ada kesalahan Pelaku
Pada pelaku
mengandung unsur kesalahan
dalam melakukan perbuatan
tersebut Suatu tindakan mengandung unsur kesalahan , sehingga dapat diminta
pertanggungjawaban hukum.
ü Ada Kerugian Korban
Kerugian materiil dan kerugian
imateril. Perhitungan materiil yang dialami Pengugat dalam perkara a quo harus
berdasarkan:
Ø Pendapatan tetap sebagai Organ
Yayasan.
Ø Pengeluaran terkait
dengan pengurusan Penerbitan
Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2011 Tangggal 30 Mei, dan
Ø Pengeluaran pengurusan ke
Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh Pcngehan Menteri Hukum Dan HAM
Nomor: AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011.
Ø Pendapatan lainnya yang sah.
Kerugian immateriil, yaitu kerugian
atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari
atas kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat
di kemudian hari.
4. Ada hubungan kausal antara perbuatan dan
kerugian
Hubungan kausal antara
perbuatan yang dilakukan dengan kerugian
yang
terjadi, merupakan
syarat suatu perbuatan melawan hukum.
Tergugat III meiakukan
perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yaitu bertantangan dengan
kewenangan yang berasal dari suatu kaidah hukum, hak-hak Pribadi seperti hak
atas kebebasan, hak atas kehormatan, dan hak atas kekayaan. Bertentangan dengan
kewajiban hukum nya sendiri adalah berbuat atau melalaikan dengan bertentangan
dengan keharusan atau iarangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pertanyan
prinsip adalah apakah Tergugat III dalam perkara a quo, telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata?.
Jika
memperhatikan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan Tergugat III dalam perkara
a quo, telah melakukan Perbuatan Hukum secara pribadi karena ada kesalahan
Pribadi. Hal ini disebabkan, selain penjelasan di atas Tergugat III dalam
perkara aquo, melakukan perbuatan hukum, selain bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, karena telah memenuhi unsur-unsur:
1.
Pelanggaran terhadap hak subjektif dari
orang lain
2.
Bertentangan dengan kewajiban hukum
sendiri
3.
Bertentangan dengan kesusilaan yang baik
4.
Bertentangan dengan
kepatutan, ketelitian, dan
kehati-hatian yang harus
diindahkan dalam pergaulan masyarakat
E. Konklusi
Berdasarkan
analisis hukum yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Yayasan
Pendidikan Darussalam yang mendapatkan Pengesahan sebagai Badan Hukum oleh
Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tertanggal
10 Oktober 2014 tidak berhak mengelola
Harta Kekayaan Yayasan Darussalam tcrmasuk Universitas Darussalam Ambon dan
karena itu, tindakan Tergugat I melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang
menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
2. Yayasan
Darussalam Maluku sesuai Akte Akte Notaris Nomor 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei
2011 dan telah mendapatkan Pengesahan Kementerian Hukum Ham sesuai Keputusan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-5635.AH.01.04
Tahun 2011, Tanggal 19 Agustus 2011, mempunyai hak untuk mengelola Aset/harta
Kekayaan Yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon, sesuai
kesepakatan untuk mengelola seluruh harta milik termasuk Universitas Darussalam
antara Yayasan Darussalam Akte Notaris Nomor: 01 Tahun 2008 Tanggal 6 Oktober
2008 dan Yayasan Darussalam Maluku Akte Notaris Nomor: 31 Tahun Tanggal 30 Mei
2011 sebagaimana tercantum dalam Akte Notaris Nomor: 21 Tahun 2012 Tanggal 4
Mei 2012. Oleh karena itu, Tindakan penguasaan dan pengelolaan harta milik
Yayasan Darussalam oleh Yayasan Pendidikan Darussalam dengan tidak
memperhatikan status hukum Yayasan Darussalam Maluku merupakan suatu perbuatan
melawan hukum?
3. Tindak
Menteri Hukum Dan HAM dengan menerbitkan Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014
tertanggal 10 Oktober 2014 bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
(Algemene Beginselen Van Behoorlijk
Bestuur) khususnya khususnya asas
kepastian hukum (prinsiple of legal certainty), dan kepercayaan serta
menangggapi pengharapan yang wajar (prinsiple of meeting raired expectation)
dan asas kecermatan (prinsiple of carefulness), dan karena itu dapat dibatalkan
dan/atau batal/tidak sah, karena itu, tindak pemerintahan yang diterbitkan
Dirjen Administrasi Hukum Umum, Atas Nama menteri Hukum Dan Ham, menimbulkan
suatu perbuatan melawan hukum pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yang
menimbulkan kerugian kepada Penggugat
F. Penutup
Demikianlah
beberapa pokok pikiran telaah hukum terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Antara Pengggugat Yayasan Darussalam Maluku, Melawan Tergugat I, II, Dan III di
Pengadilan Negeri Ambon.
Ambon, 10 September 2015
PROF. DR. S.E.M. NIRAHUA, S.H.,M.Hum
1 komentar: