“Pak Hasan Slamet Beri Saya Uang Rp 25 Juta Dirikan Universitas”
Permasalahan Universitas Darussalam (Unidar) Ambon
perlahan namun pasti semakin terkuak bahwa siapa yang berhak atas asset-asset
universitas yang berjuluk Kampus Merah ini.
KASUS yang terjadi di dalam internal kampus yang kian
meresahkan masyarakat khususnya para alumni dan mahasiswa yang sementara
menimba ilmu di perguruan tinggi tersebut, sebenarnya hanya terkait urusan
rumah tangga yayasan bukan Universitas.
Menurut Ketua Umum Yayasan Darussalam Maluku dr. A.
Rachman Polanunu, permasalahan yang terjadi pada kasus Unidar
Ambon lebih kepada permasalahan Yayasan Darussalam
terkait urusan "rumah tangga”, akan tetapi proses penyelesaian yang
diharapkan tidak menemui titik temu, sementara orang-orang yang diajak dandiharapkan dapat menyelesaikan permasalahan urusan rumah
tangga ini, justru membawa permasalahan ini ke ranah peradilan.
“Menariknya lagi, ajakan ke proses peradilan tersebut
justru disampaikan di hadapan Gubernur Maluku Ir. Said Assagaf yang berusaha
memediasi kedua belah pihak,” ungkap Polanunu kepada Rakyat Maluku di
kediamannya, kemarin.
Untuk diketahui, pendirian Yayasan Darusalam merupakan
gagasan yang berasal dari niat tulus seorang gubernur yang kala itu dijabat
oleh Mayjen TNI Hasan Slamet.
"Berawal dari cita-cita tersebut, Pak Hasan Slamet
kemudian memanggil beberapa orang saat itu seperti Drs. M. Akib Latuconsina,
Drs. Jamal Tuasikal, Ir. Djafar Hassan, Drs.Abdul Rachman Umaternate, Drs.
Hamadi Husein, Drs. Hasyim Marasabessy,BcHK, Ir. M. Saleh Latuconsina, Alwi
Al-Haddar, dan beta (saya.red),’’ kisah Polanunu.
Pada saat itu sekitar tahun 1980-an, Pak Hasan Slamet
berkata: “Seandainya, suatu waktu saya tidak lagi bertugas di Maluku kira- kira
apa yang bisa saya tinggalkan dan saya perbuat untuk masyarakat Maluku?,’’
jelas Polanunu menirukan ucapan Alm. Hasan Slamet sambil berurai air mata.
Pada tahun 1981, Alm. Pak Hasan Slamet kembali mengundang
beberapa tokoh tersebut kemudian beliau berkata: "Saya akan bangun Pendidikan
Maluku.’’ Setelah itu Pak Hasan Slamet masuk kamar dan keluar lagi sambil
membawa uang sebesar Rp. 25 juta yang kemudian diserahkan kepada saya waktu
itu. Kemudian beliau berkata: "Ini uang untuk mendirikan yayasan sebagai
prasyarat mendirikan perguruan tinggi,’’ tutur pria 73 tahun ini.
Awalnya, kata Polanunu, universitas dan yayasan ini
didirikan berlokasi di Kawasan Laha, namun karena adanya aturan larangan bahwa
di Kawasan Laha tidak bisa mendirikan bangunan-bangunan tinggi, maka berkat
kebersamaan masyarakat Maluku kala itu yang menginginkan sebuah perguruan
tinggi Islam yayasan ini mendapat hibah sebidang tanah di Kawasan Tulehu.
Perlahan namun pasti, universitas tersebut yang
belakangan bernama Unidar resmi berkantor dan menjalankan proses aktivitas
yayasan yang dipusatkan di Kampus Tulehu sejak tahun 1981 berdasarkan Akta
Pendirian No. 15 tanggal 8 April 1981.
Pada saat itu Yayasan Darus-salam harus mengganti nama
dengan Yayasan Darussalam Maluku karena terdapat nama yayasan yang sama
(Yayasan Darussalam) di salah satu kota di Pulau Sumatera, namun dengan akta
pendirian yang sama, yakni Akta Pendirian No.15 Tanggal 8 April 1981,
dibuktikan dengan ijin operasional yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan RI dengan Nomor : 0794/0/1987 tanggal 12 Desember 1987. Dan,
yayasan pun kala itu sudah bersiap untuk mendirikan perguruan tinggi dengan Pak
Hamadi Husein yang saat itu seba¬gai ketua pengurus juga disiapkan menjadi
persiapan rektor nanti.
Proses tersebut, kata Pola¬nunu, berjalan terus hingga
pada suatu waktu Pak Hasan Slamet tidak lagi menjabat sebagai gu¬bernur
Provinsi Maluku, dan beliau menitipkan yayasan ini beserta seluruh assetnya
termasuk Universitas Darrusalam Ambon kepada umat Islam Maluku dan pergantian
kepengurusannya hanya berdasarkan surat kuasa dari pendiri/keluarga pendiri
kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Provinsi Maluku yang muslim, yang dalam
kepengurusannya menjabat sebagai Penasehat atau Pembina Yayasan.
"Penasehat atau Pembina Yayasan itu merupakan
representasi dari pemilik yayasan (umat Islam Maluku, red),’’ terang mantan
Kakanwil Depkes Provinsi Maluku 1992-1999 ini.
Menurutnya, kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku terus
berjalan sejak tahun 1981 yang masih dipimpin langsung oleh Pak Hasan Slamet
Ketika beliau tidak lagi menjabat Gubernur Provinsi Maluku, kepemimpinan
Yayasan Darussalam Maluku dipegang oleh Bapak Drs. Akib Latuconsina hingga
beliau menjabat sebagai gubernur sampai masajabatannya usai.
Pada tahun 2001, tepatnya 26 Maret 2001, Ny. Hj. J Hasan
Slamet (istri Aim. Hassan Slamet) atas nama pendiri Yayasan Darussalam
niemberikan surat kuasa kepada Dr.lr.M.Saleh Latuconsina,MS yang pada saat itu
beliau menjabat se¬bagai Gubernur Provinsi Maluku untuk memperbaharui susunan
kepengurusan yayasan.
Demikian telah disusun susu¬nan pengurus Yayasan
Darussalam Maluku dengan SK. No.01/YDM/ IV/2001 tanggal 2 April 2001. di- mana
Pendiri: Aim. Mayjen (Purn) H. Hasan Slamet, Penasehat: Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina,
MS, H. Abdullah Soulissa, Drs. H. Hasyim Marasabessy.BcHK.
Sementara susunan pengurus- nya Ketua: dr. H. Ishak
Umarella, Sekretaris: Drs. HMD Kelian dan bendahara: Drs. H.M. Abdullah
Latuconsina.
Selanjutnya, jabatan Ketua Pengurus Yayasan Darussalam
Maluku yang dijabat oleh dr. H. Ishak Umarella hingga beliau meninggal dunia.
Sepeninggal dr. Ishak Umarella sempat terjadi kekosongan jabatan Ketua
Pengu¬rus Yayasan Darussalam Maluku sampai adanya Surat Kuasa dari keluarga
pendiri yayasan yang diberikan kepada Pak Drs. M. Abdullah Latuconsina pada
bulan Januari 2006 untuk mewakili pemberi kuasa dalam rapat, mengambil
keputusan, menyusun struktur organisasi, menyesuaikan anggaran dasar sesuai UU
RI Nomor 16 tahun 2001 Jo. UU RI Nomor 28 tahun 2004, PP Nomor 63 Tahun 2008
tentang yayasan.
Nah, atas dasar itulah dengan Akta Notaris No. 01 Tahun
2008 tanggal 6 Oktober 2008 disusun organisasi yayasan yang baru dan sekaligus
diusulkan ke KEMEN- KUM HAM RI untuk perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar
Yayasan. Namun usulan tersebut ditolak dan tidak dapat dipertimbangkan karena
batas waktu penyesuaian Anggaran Dasar telah lewat waktu dan disarankan untuk
mendirikan yayasan baru den¬gan nama sama yang tidak terikat dengan yayasan
lama.
Hal ini tercantum dalam surat Kemenkum HAM RI No. AHU.2-
AH.01.01.4445 tanggal 11 Juni 2010. Dengan penolakan dari KEMENKUM HAM RI
tersebut serta kondisi kesehatan yang sakit berat yang diderita oleh Pak Drs.
M. Abdulah Latuconsina sampai beliau meninggal dunia, maka segenap ahli waris
pendiri yayasan memberi kuasa dengan Hak Subtitusi kepada Bapak DR Ir. M. Saleh
Latuconsina, MS.
Atas dasar itu, maka penerima kuasa (dari) Ir. M. Saleh
Latuconsina melakukan pertemuan-pertemuan, baik dengan pengurus yayasan dengan
Akta Notaris N0.01 Tahun 2008 maupun dengan para pengurus yang masih hidup dari
kepengurusan Yayasan Akta Notaris No. 15 Tahun 1981 untuk mendapatkan
kesepakatan menyusun kepengurusan baru sesuai organisasi yayasan yang
tercantum dalam UU RI No.16 Tahun 2001 Jo. UU RI No.28 Tahun 2004 dan PR No. 63
Tahun 2008.
Maka dari itu, tersusunlah struktur organisasi Yayasan
Darussalam Maluku sebagaimana tercantum pada Akta notaris No. 31 Tahun 2011
tanggal 30 Mei 2011 dengan susunan DR Ir. M. Saleh Latuconsina,MS sebagai Pembina
dan dr. A. Rachman Polanunu sebagai Ketua Umum.
Mantan Tim Ahli Adhoc Men- teri Kesehatan RI 2002-2004
ini juga menghimbau kepada seluruh civitas akademika Universitas Darussalam
Ambon yang berada di Kampus A, B dan C untuk kembali kepada yayasan yang telah
berdiri sejak tahun 1981 sesuai amanat alrnarhum Sang Gubernur Bapak Hasan
Slamet. "Kita ber- harap universitas ini kembali berjaya di tahun-tahun
mendatang," kunci Polanunu. (AD)
1 komentar: