Sabtu, 06 Februari 2016

Bersama Ketua Umum Yayasan Darussalam Maluku dr. Abdurachman A. Polanunu

“Pak Hasan Slamet Beri Saya Uang Rp 25 Juta Dirikan Universitas”


Permasalahan Universitas Darussalam (Unidar) Ambon perlahan namun pasti semakin terkuak bahwa siapa yang berhak atas asset-asset universitas yang berjuluk Kampus Merah ini.

KASUS yang terjadi di dalam internal kampus yang kian meresahkan masyarakat khususnya para alumni dan mahasiswa yang sementara menimba ilmu di perguruan tinggi tersebut, sebenarnya hanya terkait urusan rumah tangga yayasan bukan Universitas.

Menurut Ketua Umum Yayasan Darussalam Maluku dr. A. Rachman Polanunu, permasalahan yang terjadi pada kasus Unidar

Ambon lebih kepada permasalahan Yayasan Darussalam terkait urusan "rumah tangga”, akan tetapi proses penyelesaian yang diharapkan tidak menemui titik temu, sementara orang-orang yang diajak dandiharapkan dapat menyelesaikan permasalahan urusan rumah tangga ini, justru membawa permasalahan ini ke ranah peradilan.
“Menariknya lagi, ajakan ke proses peradilan tersebut justru disampaikan di hadapan Gubernur Maluku Ir. Said Assagaf yang berusaha memediasi kedua belah pihak,” ungkap Polanunu kepada Rakyat Maluku di kediamannya, kemarin.
Untuk diketahui, pendirian Yayasan Darusalam merupakan gagasan yang berasal dari niat tulus seorang gubernur yang kala itu dijabat oleh Mayjen TNI Hasan Slamet.
"Berawal dari cita-cita tersebut, Pak Hasan Slamet kemudian memanggil beberapa orang saat itu seperti Drs. M. Akib Latuconsina, Drs. Jamal Tuasikal, Ir. Djafar Hassan, Drs.Abdul Rachman Umaternate, Drs. Hamadi Husein, Drs. Hasyim Marasabessy,BcHK, Ir. M. Saleh Latuconsina, Alwi Al-Haddar, dan beta (saya.red),’’ kisah Polanunu.
Pada saat itu sekitar tahun 1980-an, Pak Hasan Slamet berkata: “Seandainya, suatu waktu saya tidak lagi bertugas di Maluku kira- kira apa yang bisa saya tinggalkan dan saya perbuat untuk masyarakat Maluku?,’’ jelas Polanunu menirukan ucapan Alm. Hasan Slamet sambil berurai air mata.
Pada tahun 1981, Alm. Pak Hasan Slamet kembali mengundang beberapa tokoh tersebut kemudian beliau berkata: "Saya akan bangun Pendidikan Maluku.’’ Setelah itu Pak Hasan Slamet masuk kamar dan keluar lagi sambil membawa uang sebesar Rp. 25 juta yang kemudian diserahkan kepada saya waktu itu. Kemudian beliau berkata: "Ini uang untuk mendirikan yayasan sebagai prasyarat mendirikan perguruan tinggi,’’ tutur pria 73 tahun ini.
Awalnya, kata Polanunu, universitas dan yayasan ini didirikan berlokasi di Kawasan Laha, namun karena adanya aturan larangan bahwa di Kawasan Laha tidak bisa mendirikan bangunan-bangunan tinggi, maka berkat kebersamaan masyarakat Maluku kala itu yang menginginkan sebuah perguruan tinggi Islam yayasan ini mendapat hibah sebidang tanah di Kawasan Tulehu.
Perlahan namun pasti, universitas tersebut yang belakangan bernama Unidar resmi berkantor dan menjalankan proses aktivitas yayasan yang dipusatkan di Kampus Tulehu sejak tahun 1981 berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 8 April 1981.
Pada saat itu Yayasan Darus-salam harus mengganti nama dengan Yayasan Darussalam Maluku karena terdapat nama yayasan yang sama (Yayasan Darussalam) di salah satu kota di Pulau Sumatera, namun dengan akta pendirian yang sama, yakni Akta Pendirian No.15 Tanggal 8 April 1981, dibuktikan dengan ijin operasional yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Nomor : 0794/0/1987 tanggal 12 Desember 1987. Dan, yayasan pun kala itu sudah bersiap untuk mendirikan perguruan tinggi dengan Pak Hamadi Husein yang saat itu seba¬gai ketua pengurus juga disiapkan menjadi persiapan rektor nanti.
Proses tersebut, kata Pola¬nunu, berjalan terus hingga pada suatu waktu Pak Hasan Slamet tidak lagi menjabat sebagai gu¬bernur Provinsi Maluku, dan beliau menitipkan yayasan ini beserta seluruh assetnya termasuk Universitas Darrusalam Ambon kepada umat Islam Maluku dan pergantian kepengurusannya hanya berdasarkan surat kuasa dari pendiri/keluarga pendiri kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Provinsi Maluku yang muslim, yang dalam kepengurusannya menjabat sebagai Penasehat atau Pembina Yayasan.
"Penasehat atau Pembina Yayasan itu merupakan representasi dari pemilik yayasan (umat Islam Maluku, red),’’ terang mantan Kakanwil Depkes Provinsi Maluku 1992-1999 ini.
Menurutnya, kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku terus berjalan sejak tahun 1981 yang masih dipimpin langsung oleh Pak Hasan Slamet Ketika beliau tidak lagi menjabat Gubernur Provinsi Maluku, kepemimpinan Yayasan Darussalam Maluku dipegang oleh Bapak Drs. Akib Latuconsina hingga beliau menjabat sebagai gubernur sampai masajabatannya usai.
Pada tahun 2001, tepatnya 26 Maret 2001, Ny. Hj. J Hasan Slamet (istri Aim. Hassan Slamet) atas nama pendiri Yayasan Darussalam niemberikan surat kuasa kepada Dr.lr.M.Saleh Latuconsina,MS yang pada saat itu beliau menjabat se¬bagai Gubernur Provinsi Maluku untuk memperbaharui susunan kepengurusan yayasan.
Demikian telah disusun susu¬nan pengurus Yayasan Darussalam Maluku dengan SK. No.01/YDM/ IV/2001 tanggal 2 April 2001. di- mana Pendiri: Aim. Mayjen (Purn) H. Hasan Slamet, Penasehat: Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina, MS, H. Abdullah Soulissa, Drs. H. Hasyim Marasabessy.BcHK.
Sementara susunan pengurus- nya Ketua: dr. H. Ishak Umarella, Sekretaris: Drs. HMD Kelian dan bendahara: Drs. H.M. Abdullah Latuconsina.
Selanjutnya, jabatan Ketua Pengurus Yayasan Darussalam Maluku yang dijabat oleh dr. H. Ishak Umarella hingga beliau meninggal dunia. Sepeninggal dr. Ishak Umarella sempat terjadi kekosongan jabatan Ketua Pengu¬rus Yayasan Darussalam Maluku sampai adanya Surat Kuasa dari keluarga pendiri yayasan yang diberikan kepada Pak Drs. M. Abdullah Latuconsina pada bulan Januari 2006 untuk mewakili pemberi kuasa dalam rapat, mengambil keputusan, menyusun struktur organisasi, menyesuaikan anggaran dasar sesuai UU RI Nomor 16 tahun 2001 Jo. UU RI Nomor 28 tahun 2004, PP Nomor 63 Tahun 2008 tentang yayasan.
Nah, atas dasar itulah dengan Akta Notaris No. 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 disusun organisasi yayasan yang baru dan sekaligus diusulkan ke KEMEN- KUM HAM RI untuk perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan. Namun usulan tersebut ditolak dan tidak dapat dipertimbangkan karena batas waktu penyesuaian Anggaran Dasar telah lewat waktu dan disarankan untuk mendirikan yayasan baru den¬gan nama sama yang tidak terikat dengan yayasan lama.
Hal ini tercantum dalam surat Kemenkum HAM RI No. AHU.2- AH.01.01.4445 tanggal 11 Juni 2010. Dengan penolakan dari KEMENKUM HAM RI tersebut serta kondisi kesehatan yang sakit berat yang diderita oleh Pak Drs. M. Abdulah Latuconsina sampai beliau meninggal dunia, maka segenap ahli waris pendiri yayasan memberi kuasa dengan Hak Subtitusi kepada Bapak DR Ir. M. Saleh Latuconsina, MS.
Atas dasar itu, maka penerima kuasa (dari) Ir. M. Saleh Latuconsina melakukan pertemuan-pertemuan, baik dengan pengurus yayasan dengan Akta Notaris N0.01 Tahun 2008 maupun dengan para pengurus yang masih hidup dari kepengurusan Yayasan Akta Notaris No. 15 Tahun 1981 untuk mendapatkan kesepakatan menyusun kepengurusan baru sesuai organisasi yayasan yang tercantum dalam UU RI No.16 Tahun 2001 Jo. UU RI No.28 Tahun 2004 dan PR No. 63 Tahun 2008.
Maka dari itu, tersusunlah struktur organisasi Yayasan Darussalam Maluku sebagaimana tercantum pada Akta notaris No. 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dengan susunan DR Ir. M. Saleh Latuconsina,MS sebagai Pembina dan dr. A. Rachman Polanunu sebagai Ketua Umum.
Mantan Tim Ahli Adhoc Men- teri Kesehatan RI 2002-2004 ini juga menghimbau kepada seluruh civitas akademika Universitas Darussalam Ambon yang berada di Kampus A, B dan C untuk kembali kepada yayasan yang telah berdiri sejak tahun 1981 sesuai amanat alrnarhum Sang Gubernur Bapak Hasan Slamet. "Kita ber- harap universitas ini kembali berjaya di tahun-tahun mendatang," kunci Polanunu. (AD)
Sumber : Koran Rakyat Maluku Sabtu, 6 Februari 2016 


Load disqus comments

2 komentar