Putusan Pengadilan Tinggi Ambon 02/PDT.G/2016/PT.Amb tanggal 17 Maret 2016, antara
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sebagai Pembanding
Lawan
Yayasan Darussalam Maluku Dkk sebagi para Terbanding
MENGADILI :
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula
Tergugat I ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Amb,
tanggal 29 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sehingga
amar putusannya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
A. DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian
;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Notaris Nomor : 31
Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011;
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pengelola yang Sah atas
Harta Kekayaan (asset-aset) Yayasan Darussalam Maluku;
4. Menyatakan Akta
Perubahan Nama Yayasan Darussalam Maluku Ke Pihak Tergugat I Nomor 12 tanggal 6
Maret 2014 Jo Surat Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10
Oktober 2014, atas nama Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum.
5. Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk
selebihnya ;
B. DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk seluruhnya
;
----------------
>> Silahkan Download Risalah Pemberitahuan Putusan PT Amb di sini
Catatan :
Penggugat / Terbanding = Yayasan Darussalam Maluku (YDM)
Penggugat Rekonpensi / Pembanding = Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM)
Penggugat Rekonpensi / Pembanding = Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM)
YDM Menang di Pengadilan Negeri
YDM Menang di Pengadilan Tinggi
Silahkan Baca Juga Tentang Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 11 tahun 2015 di sini
Anda Peduli : Bagikan Tulisan ini.
1 komentar: