Selasa, 29 Maret 2016

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No: 02/PDT.G/2016/PT.Amb



Putusan Pengadilan Tinggi Ambon 02/PDT.G/2016/PT.Amb tanggal 17 Maret 2016, antara
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sebagai Pembanding
Lawan
Yayasan Darussalam Maluku Dkk sebagi para Terbanding

MENGADILI :
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Amb, tanggal 29 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sehingga amar putusannya sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA :
A. DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian ;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Notaris Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011;
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (asset-aset) Yayasan Darussalam Maluku;
4. Menyatakan  Akta Perubahan Nama Yayasan Darussalam Maluku Ke Pihak Tergugat I Nomor 12 tanggal 6 Maret 2014 Jo Surat Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014, atas nama Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku  tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum.
5. Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk selebihnya ;

B. DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk seluruhnya ;




----------------
>> Silahkan Download Risalah Pemberitahuan Putusan PT Amb di sini

Catatan :
Penggugat / Terbanding = Yayasan Darussalam Maluku (YDM)
Penggugat Rekonpensi / Pembanding = Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM)
YDM Menang di Pengadilan Negeri
YDM Menang di Pengadilan Tinggi


 Anda Peduli : Bagikan Tulisan ini.
 

Load disqus comments

1 komentar: