Jumat, 20 Mei 2016

Bolehkah Unidar Wisuda ?


Bolehkan Unidar Wisuda ?

Dengan dilakukannya Kasasi oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) untuk memperjuangkan kepentingan : Memiliki dan Menguasai serta Mengelola Seluruh Aset Yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon (bukan untuk kepentingan Mahasiswa) sehingga tidak bisa diaktifkannya PDPT Universitas Darussalam Ambon.
Dengan Kondisi seperti ini ada sebuah pertanyaan besar yang sering ditanyakan yaitu : Bolehkah Unidar Wisuda ?
Untuk Membahas Bolehkan Universitas Darussalam Ambon melakukan Wisuda, maka marilah kita memahami 2 dokumen yaitu : Surat Dirjen Dikti Nomor : 933/C.C5/KL/2015 Tanggal : 27 November 2015  Tentang : Pemberitahuan Perubahan Nama Status 'Non Aktif'menjadi 'Dalam Pembinaan dan Panduan Pengaktifan Kembali Status PT/Program Studi Non-Aktif pada PDPT Bagi KOPERTIS oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama DIKTI, Juni 2015. Hasil Pertemuan Penyelesaian Universitas Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti tanggal 19 Juli 2016 di Jakarta dan Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 745/K12/KL/2016 tentang Surat Larangan Tanggal 03 Agustus 2016.

A. Surat Perubahan Nama Status 'Non Aktif'menjadi 'Dalam Pembinaan'
Surat Dirjen Dikti Nomor : 933/C.C5/KL/2015 Tanggal : 27 November 2015 Tentang : Pemberitahuan Perubahan Nama Status 'Non Aktif'menjadi 'Dalam Pembinaan' (Link Surat)
1.Bahwa sebutan 'Non-Aktif' dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) telah diubah menjadi 'Dalam Pembinaan';
2. Perguruan tinggi/program studi dengan status 'Dalam Pembinaan' tetap menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali untuk perguruan tinggi yang memiliki kepemimpinan rangkap diminta tidak melakukan wisuda;
4. Perguruan Tinggi / Program Studi dengan status 'Dalam Pembinaan'akan memperoleh pendampingan dari Kopertis setempat dan Kemenristekdikti untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam waktu yang akan ditentukan pada saat dimulainya pendampingan;
Pendampingan hanya dilakukan untuk PTS yang memiliki masalah pelaporan akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran lainnya (kelas jauh, pemadatan kelas) Bukan untuk Masalah sengketa/konflik.
Download Pengumuman
Surat Pemberitahuan Perubahan Nama Status 'Non Aktif'menjadi 'Dalam Pembinaan'


B.    PENYELESAIAN MASALAH SENGKETA
Dalam hal masalah sengketa/konflik, jenis permasalahan meliputi dan tidak terbatas pada sengketa/konflik yayasan, sengketa/konflik dosen dan PT, pengangkatan/ pemberhentian pimpinan PT, dan atau dualisme kepemimpinan PT.
Panduan Pengaktifan Kembali Status PT/Program Studi Non-Aktif pada PDPT Bagi KOPERTIS

Sengketa/ Konflik sebagaimana dimaksud pada bagian ini dapat terjadi dalam 2 (dua) kondisi, yaitu :

1. Sengketa/ Konflik yang belum memasuki ranah Peradilan
Manakala konflik/sengketa melibatkan dua pihak yang saling menyatakan kepemilikan terhadap PT dan menyatakan mempunyai hak untuk mengelola PT yang dikemukakan melalui surat atau dokumen lainnya ditujukan kepada Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI dan sengketa/ konflik belum dibawa keranah Peradilan, maka status PT di non-aktifkan. Hal ini dilakukan karena Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI hanya mengakui satu PT dan satu Badan Penyelenggara yang tercantum dalam SK pendirian PT, sehingga jika tidak di non-aktifkan maka dapat merugikan mahasiswa.
Penyelesaian status non-aktif dalam hal sengketa/konflik belum masuk kedalam ranah Peradilan dilakukan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI hanya jika berdasarkan kajian Tim Evaluator Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI telah menentukan Pihak yang mempunyai hak menyelenggarakan pendidikan dan kepada Pihak tersebut mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan PT.

2. Sengketa/ Konflik sudah memasuki ranah Peradilan
  • Manakala konflik/sengketa melibatkan dua pihak yang saling menyatakan kepemilikan terhadap PT dan menyatakan mempunyai hak untuk mengelola PT yang dikemukakan melalui surat atau dokumen lainnya yang ditujukan kepada Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI dan sengketa/ konflik sudah dibawa keranah Peradilan (perdata, TUN maupun pidana), maka status PT di non-aktifkan. Hal ini dilakukan karena Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI bukan merupakan lembaga peradilan, sehingga untuk memutus pihak mana yang mempunyai hak menyelenggarakan pendidikan tinggi pada PT harus ditentukan oleh putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat (in Kracht).
  • Penyelesaian status non-aktif dalam hal sengketa/konflik dilakukan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI hanya jika sudah diperoleh amar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat (in Kracht) yang kemudian dilakukan kajian oleh Tim Evaluator Perguruan Tinggi Bermasalah Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI.
  • Manakala dalam proses memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat (in Kracht) terjadi dalam waktu yang relatif lama (lebih dari 2 (dua) semester akademik berturut-turut, terhitung mulai sejak sengketa/ konflik memasuki ranah peradilan), maka Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI mengambil keputusan berdasarkan hasil kajian Tim Evaluator Perguruan Tinggi Bermasalah Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proses penon-aktifan PRODI /PT dilakukan oleh Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI berdasarkan rekomendasi dari Kopertis masing-masing wilayah dan atau hasil evaluasi Tim Evaluator Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, serta persetujuan Direktur Kelembagaan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI.
(Sumber : Panduan Pengaktifan Kembali Status PT/Program Studi Non-Aktif pada PDPT Bagi KOPERTIS Oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama DIKTI, 2015 Hal. 7-8) (Link Panduaan) atau (di sini)
Jika suatu perguruan tinggi berstatus non-aktif, maka PT tersebut:
  1. Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru.
  2. Tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).
  3. Tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI Tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh PRODI )
(Sumber : Panduan Pengaktifan Kembali Status PT/Program Studi Non-Aktif pada PDPT Bagi KOPERTIS Oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama DIKTI, 2015 Hal. 9)

C.  Hasil Pertemuan Penyelesaian Universitas Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti tanggal 19 Juli 2016 di Jakarta .

Hasil pertemuan yang diadakan atas undangan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI melalui Surat No. 1264/C/C5/KL/2016 Tanggal 14 Juli 2016, yang bertempat di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi C.q. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 Gedung D lantai 9.

A. Rapat dihadiri oleh masing-masing : 
I. Perangkat Kementerian RISTEK dan DIKTI RI
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Pimpinan Rapat).
2. Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
3. Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
4. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
5. Kepala Bagian Advokasi Hukum, Biro Hukum dan Organisasi KEMENRISTEK dan DIKTI.
6. Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi.

II.    Kopertis Wilayah XII
1. Koordinator Kopertis Wilayah XII.
2. Sekretaris Pelaksana  Kopertis Wilayah XII.

III. Yayasan
1. Yayasan Darussalam Maluku.
2. Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.

B. Hasil Rapat 
Dari berbagai pandangan dan arahan, diskusi dan presentase yang berlangsung selama pertemuan tersebut, maka  dapat disimpulkan bahwa :
  1. Proses hukum yang tengah berlangsung saat ini (Kasasi pada Mahkamah Agung RI) kiranya secepatnya dapat terselesaikan.
  2. Proses pendidikan di Universitas Darussalam Ambon diharapkan dapat berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga tidak merugikan mahasiswa.
  3. KEMENRISTEK dan DIKTI RI tetap konsisten memberikan izin penyelenggaraan pendidikan, kepada lembaga/yayasan yang pertama kali mendapatkan izin untuk menyelenggarakan  pendidikan di Universitas Darussalam Ambon.
  4. Bila salah satu dari yayasan mendapatkan izin penyelenggaran tersebut, hendaknya mengusahakan penyatuan para mahasiswa dan dosen, agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.

Hasil Lapororan Pertemuan 19 Juli 2016 oleh Koordinator Kopertis XII
Hasil Pertemuan antara Yayasan Darussalam Maluku (Pembina dan Pengurus) dan Yayasan Pendidikan Darussalam (Pembina dan Pengurus) bersama Kopertis Wilayah XII (Koordinator dan Sekretaris) yang dimediasi Kemenristek-dikri (Sekretaris Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi, Direktur Kelembagaan dan Staf Biro Hukum pada tanggal 19 Juli 2016 di Jakarta.
Demi anak Bangsa yang mengikuti perkuliahan di Universitas Darussalam Ambon, maka kedua belah pihak (Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam sepakat untuk menyelesaikan konflik internal yang berkepanjangan dengan win-win solution yaitu :
1. Kedua belah pihak menyerahkan proses pengelolaan dan penyelenggaraan Pembelajaran Universitas Darussalam kepada Kemenristek-dikti sesuai kronologi yang disampaikan oleh masing-masing yayasan untuk ditelaah dan menentukan yayasan yang berhak mengelola Universitas Darussalam sesuai pemeberian ijin operasional program studi.
2. Kedua belah pihak bersedian bila penentuan Kemenristek-dikti kepada salah satu yayasan yang berhak mengelola Universitas Darussalam, maka kepada Pengelola harus membangun sinergitas/menjalin/merangkul dan menyatukan yayasan terutama civitas akademika Universitas Darussalam Ambon.



Perlu diketahui bahwa Dalam perkembangannya, Yayasan Darussalam melengkapi namanya menjadi Yayasan Darussalam Maluku, untuk menghindari nama yang sama dengan yayasan lain yang ada di provinsi Aceh. Dan pada tahun 1986 lembaga pendidikan formal tersebut diberi nama Universitas Darussalam Ambon. Institusi ini semula memiliki 3 Fakultas  yakni Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen, Fakultas Pertanian Program Studi Budidaya Pertanian, dan Fakultas Teknik Program Studi Teknik Mesin. Pada tahun 1987 institusi ini memperoleh Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0794/O/1987 tanggal 12 Desember 1987 tentang Pemberian Status Terdaftar kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi di Lingkup Universitas Darussalam Ambon di Ambon, yang diselenggarakan oleh Yayasan Darussalam Maluku di Ambon. Setelah keluarnya SK. tersebut maka penatalaksanaan penugasan di yayasan, dipisahkan dengan penatalaksanaan di Universitas Darussalam Ambon.
 Surat Rekomendasi Dra. Farida Mony yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan Darussalam Maluku yang pertama Bapak Drs. Hamadi B. Husain




 Dalam pelaksanaan pembelajaran/perkuliahan di tahap awal berdirinya ketiga fakultas dalam lingkup Universitas Darussalam Ambon tersebut, dimanfaatkan tenaga pengajar/dosen dari Universitas Pattimura dan tenaga lain dari lembaga pemerintah yang memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan. Barulah pada tahun 1991 dengan Surat Keputusan Yayasan Darussalam Maluku No. 05/YDM/1991 tanggal 1 September 1991 dilakukan pengangkatan tenaga tetap pada Universitas Darussalam Ambon, yang terdiri dari 5 orang dosen fakultas ekonomi (termasuk Dra. Farida Mony), 1 orang dosen fakultas teknik, dan 9 orang dosen fakultas pertanian (termasuk Ir. Ibrahim Ohorella).


- SK Yayasan Darussalam Maluku tentang Pengangatan Dosen Tetap Yayasan tahun 1995

- SK Pengangkatan Dosen Tetap Oleh Yayasan Darussalam Maluku tahun 2007


- SK Pengangkatan Dosen Tetap oleh Yayasan Darussalam Maluku setelah meninggalnya Ketua Yayasan dr. Ishak Umarella


Pada tahun 1993 dilaksanakan Penetapan Kembali Status Terdaftar dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 50/DIKTI/Kep/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang Penetapan Kembali Status Terdaftar kepada Jurusan/Program Studi/ untuk jenjang Program S1 pada Fakultas-Fakultas di Lingkungan Universitas Darussalam Ambon di Ambon yang diselenggarakan oleh Yayasan Darussalam Maluku di Ambon.



- Di Dalam Statuta Universitas Darussalam Ambon tahun 2002 pada BAB III IDENTITAS Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Universitas Darussalam Ambon didirikan oleh Yayasan Darussalam Maluku ...


- SK Pengangkatan Rektor Universitas Darussalam Ambon Periode 2008-2012 Oleh Yayasan Darussalam Maluku No. 08 tanggal 23 Agustus 2008


- Wisuda Angkatan I Universitas Darussalam Ambon tanggal 2 Oktobe 1992

- Papan Nama Kampus C Masohi

- Badan Hukum yang tertera pada Sistem Informasi Manajemen Perguruan Tinggi - Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) tahun pelaporan Ganjil 2002 sampai dengan Genap 2013 adalah Kode Badan Hukum : 1-121-002 atas nama YAYASAN DARUSSALAM MALUKU.


D.    Larangan Kegiatan Wisuda bagi Unidar oleh Koordinator Kopertis XII
Sehubungan dengan Rencana Kegiatan Wisuda yang akan dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tanggal 6 Agustus 2016, maka Koordinator Kopertis Wilayah XII telah mengeluarkan Surat Nomor : 745/K12/KL/2016 Tanggal 03 Agustus 2016 tentang Larangan Kegiatan Wisuda.

Berikut adalah petikan Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 745/K12/KL/2016.
Nomor : 745/K12/KL/2016
Hal : Surat Larangan
Ambon, 03 Agustus 2016
Sehubung dengan telah dilakukan pertemuan antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam dengan Kopertis Wilayah XII yang dimediasi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada tanggal 19 Juli 2016 di Gedung Kemristek Dikti Senayan Jakarta maka kedua Yayasan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan Wisuda, sambil menunggu Keputusan serta kebijakan yang diambil oleh Menristek Dikti tentang Pengelolaan Universitas Darussalam.
Bagi yayasan yang melanggar ketentuan ini, maka resiko ditanggung sendiri.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
2. Direktur Jenderal Kelembagan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
3. Gubernur Provinsi Maluku di Ambon

E.  Hasil Pertemuan Penyelesaian Universitas Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti tanggal 11 Agustus 2016 di Jakarta .
 
Hasil pertemuan yang diadakan atas undangan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI melalui Surat No. 1417/C/KL/2016 Tanggal 8 Agustus 2016, yang bertempat di Kantor Kemenristekdikti Gedung D lantai 18 di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016.

Rapat dihadiri oleh masing-masing :
I.  Perangkat Kementerian RISTEK dan DIKTI RI
1.     Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Pimpinan Rapat).
2.     Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti
3.     Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI.
4.     Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
5.     Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
6.     Sekretaris Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI.
7.     Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti.
8.     Kepala Bagian Advokasi Hukum, Biro Hukum dan Organisasi.
9.     Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi.

II.    Kopertis Wilayah XII
1.    Koordinator Kopertis Wilayah XII.
2.    Sekretaris Pelaksana  Kopertis Wilayah XII.

III.    Yayasan
1.    Yayasan Darussalam Maluku.
2.    Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.

E.    Proses pertemuan sebagaimana dimaksud berlangsung sebagai berikut :
1.    Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Bapak Menteri.
2.    Presentase/Penjelasan Singkat dari masing-masing Yayasan :
- Yayasan Darussalam Maluku:
Menyampaikan informasi kronologis pendirian dan perjalanan Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon, sejak pendiriannya pada tahun 1981 (Akta Notaris No. 15 tahun 1981) sampai dengan tahun 2016.
- Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku:  
Sampai dengan selesainya rapat, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tidak mampu menjelaskan tentang kronologis/perjalanan lembaga tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri.

3.    Bapak Menteri mempertanyakan pelaksanaan  wisuda yang dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku pada tanggal 6 Agustus 2016.
Jawaban atas pertanyaan Bapak Menteri tersebut, dijawab oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang dalam hal ini diwakili oleh salah satu pengurus (Muhammad Umarella), bahwa Pelaksanaan Wisuda tersebut Benar dilarang oleh Koordinator Kopertis Wil. XII melalui surat larangan No. 745/K12/KL/2016 Tanggal 03 Agustus 2016, akan tetapi surat itu disampaikan pada saat INJURY TIME.
Tanggapan Bapak Menteri atas jawaban tersebut adalah “Wisuda yang dilaksanakan tersebut adalah Wisuda yang tidak Sah, Ilegal dan Menyusahkan Mahasiswa”.

2.  Penjelasan   Bapak Menteri yang kemudian ditambahkan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi:
a. KEMENRISTEK dan DIKTI RI mempunyai hak dan wewenang untuk memberikan izin penyelenggaraan pendidikan yang berlangsung di perguruan tinggi, baik pemerintah maupun swasta khususnya kepada Universitas Darussalam Ambon, dimana izin penyelenggaraan pendidikan yang diberikan kepada Yayasan Darussalam Maluku sebagai penyelenggara pendidikan pada Universitas Darussalam Ambon, merupakan izin pertama kali dengan No. 0794/O/1987 tanggal 12 Desember 1987.
     Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri RISTEK dan DIKTI RI di hadapan Bapak Gubernur Provinsi Maluku bersama Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina (Mantan Gubernur Provinsi Maluku selaku Pembina Yayasan Darussalam Maluku), dr. A. Rachman Polanunu (selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan Darussalam Maluku), dan Rektor Universitas Pattimura, di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Maluku di pagi hari pada waktu Bapak Menteri mengahadiri Rapat Rektor Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia di Kota Ambon.
b.  KEMENRISTEK  dan  DIKTI RI akan  tetap  konsisten  memberikan  izin penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Universitas Darussalam Ambon, kepada  Yayasan yang pertama kali mendapatkan izin penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut, yakni Yayasan Darussalam Maluku.

4.    Hasil Rapat
Dari berbagai pandangan dan arahan, diskusi dan presentase yang berlangsung selama pertemuan tersebut, maka  dapat disimpulkan bahwa :
  1. Proses pendidikan di Universitas Darussalam Ambon diharapkan dapat berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga tidak merugikan mahasiswa.
  2. KEMENRISTEK dan DIKTI RI tetap konsisten memberikan izin penyelenggaraan pendidikan, kepada lembaga/yayasan yang pertama kali mendapatkan izin untuk menyelenggarakan  pendidikan di Universitas Darussalam Ambon yakni Yayasan Darussalam Maluku.
  3. Wisuda yang dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku pada tangggal 6 Agustus 2016 adalah Wisuda yang tidak Sah, Ilegal dan Menyusahkan Mahasiswa.



E.  Kunjungan TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI


Kunjungan TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI tanggal 30 Agustus 2016 di Ambon yang terdiri dari  Drs. M.W Tapilatu, M.Si (Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah XII, Ny. C. Matakena, SE (Kepala Bidang Akademik, Kelambagaan & Kemahasiswaan Kopertis XII), Prof. Dr. Engkus Kuswarno (Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad), Riyadi,SE, MM, Dr. Ir. Arief RM Akbar, Dr. Rudy K Nababan, Gede Githa D dan Ariawan Andi S. adalah untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 19 Juli dan 11 Agustus 2016 di Jakarta.

 

Memang Benar : 



Ingatlah : 

  • Semua Aturan tentang "Non-Aktif" berlaku juga untuk Status "Dalam Pembinaan" (Karena Hanya Perubahan Nama dari "Non-Aktif" menjadi "Dalam Pembinaan".
  • Sampai Saat ini Belum ada Putusan in Kracht Karena YPDM telah Melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Sampai Saat ini PDPT Unidar Masih berstatus Dalam Pembinaan.
  • Unidar Boleh Melakukan Wisuda Jika Mendapatkan Ijin/rekomendasi Tertulis dari Koordinator Kopertis Wilayah XII. 
  • Hasil Pertemuan Penyelesaian Universitas Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti tanggal 19 Juli 2016 di Jakarta. 
  • Koordinator Kopertis Wilayah XII telah mengeluarkan surat Nomor : 745/K12/KL/2016 Tanggal 03 Agustus 2016, tentang Larangan Kegiatan Wisuda.
  • Hasil Pertemuan Penyelesaian Universitas Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti tanggal 11 Agustus 2016 di Jakarta.  
  • Kunjungan TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI tanggal 30 Agustus 2016 di Ambon
  • Dan ingatlah Terkait Status Legalitas Ijasah yang dikeluarkan pada Wisuda yang tidak mendapat Rekomendasi dari Kopertis.
--------

Kesimpulan :

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Unidar Boleh melakukan Wisuda Jika Mendapat Surat Rekomendasi/Ijin dan Kopertis Wilayah XII Ambon. Dan Berdasarkan Hasil Pertemuan Penyelesaian Universitas Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti tanggal 19 Juli dan 11 Agustus 2016 di Jakarta dan Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 745/K12/KL/2016 tentang Surat Larangan Tanggal 03 Agustus 2016 serta Kunjungan TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI tanggal 30 Agustus 2016 di Ambon, Maka Unidar dilarang untuk melakukan kegiatan Wisuda sampai ada Keputusan serta kebijakan yang diambil oleh Menristek Dikti tentang Pengelolaan Universitas Darussalam.

Baca Juga : Kronologi Pendirian Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon

Sejarah dan Perkembangan Konflik Internal di Universitas Darussalam Ambon


TENTANG KASASI YPDM

Saat ini yang sangat disayangkan adalah YPDM masih tetap melakukan perlawanan dengan menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Tanggal 31 Maret 2016 dan Telah memasukan Memori Kasasi ke Pengadilan Negeri yang mereka tandatangani pada tanggal 12 April 2016 dan risalahnya telah disampaikan ke YDM pada Tanggal 21 April 2016.
Memori Kasasi Halaman 1

Memori Kasasi Halaman 13

Risalah Pemberitahuan Pernyataan Kasasi
A. Catatan Tentang Kasasi YPDM :
Perlu diketahui Bahwa Kasasi yang dilakukan oleh YPDM adalah untuk memperjuangkan 5 Tuntutan mereka agar dikabulkan oleh Mahkamah Agung Bukan untuk Kepentingan Mahasiswa tapi kepentingan untuk Memiliki dan Menguasai serta Mengelola Seluruh Aset Yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam. Seandainya Mereka tidak Melakukan Banding atau Kasasi, Maka Masalah di Unidar telah selesai dan PDPT Unidar telah "Aktif".

Adapun 5 Gugatan Rekonpensi yang sedang diperjungkan YPDM ke Mahkamah Agung adalah :
  1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perubahan Anggaran Dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam sesuai akte notary M.HUSAIN TUASIKAL, SH.MKn. Nomor 12, Tanggal 06 Maret 2014 yang telah diasahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU. 07444.50.10.2014 tanggal 10 Oktober 2014.
  3. Menyatakan harta Kekayaan (Aset-Aset) Universitas Darussalam Ambon adalah milik yang sah dari Penggugat Rekonvensi (YPDM).
  4. Menyatakan yang berhak mengelola Universitas Darussalam Ambon adalah Penggugat Rekonvensi (YPDM).
  5. Menghukum Tergugat Rekonvensi (YDM) untuk tidak mengganggu Penggugat Rekonvensi (YPDM) dalam Pengelolaan Harta Kekayaan (Aset-Aset) Penggugat Rekonvensi dan Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.
Halaman 12 dari Dukumen Kasasi YPDM ke MA

B. Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Mengikat.
Perlu diingat Bahwa Dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Amb. Tanggal 29 Oktober 2015 Hanya 1 Point yang dikabulkan yaitu point 2 akan tetapi pada Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 02/Pdt/2016/PT.AMB tanggal 17 Maret 2016 semua Gugatan dari YPDM di Tolak.


Alasan Penolakan Gugatan YPDM Terdapat Pada Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No : 02/Pdt/2016/PT.AMB   …hal. 61
Menimbang, bahwa Pengugat Rekonpensi (YPDM) pada pokoknya mendalilkan, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku adalah merupakan perubahan nama dari Yayasan Darussalam Berdasarkan Akta Notaris M.HUSAIN TUASIKAL, SH,MKn, Nomor : 12, tanggal 06 Maret 2014 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor : AHU.07444.50.10 2014, tertanggal 10 Oktober 2014 dan yang berhak untuk mengelolah Universitas Darussalam Ambon ;

Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam konpensi tersebut diatas, bahwa sesuai ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, bahwa Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku adalah Yayasan Yang Tidak Sah dan Tidak Mempunyai kekuatan Hukum Mengikat, oleh karena itu aset-aset Yayasan Darusalam Ambon bukanlah milik Penggugat Rekonpensi (YPDM) dan Penggugat Rekonpensi juga tidak berhak untuk mengelola Universitas Darussalam Ambon ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka gugatan penggugat Rekonpensi (YPDM) ditolak seluruhnya ;
Oleh Karena itu YPDM Juga tidak Harus Serahkan Aset Karena YPDM adalah Badan Hukum yang tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Mengikat. Perhatikan Penjelasannya pada Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No : 02/Pdt/2016/PT.AMB Halaman 60:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangan diatas, Tergugat I (Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku) adalah Yayasan yang tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat, oleh karena itu Tergugat I tidak mempunyai wewenang untuk menyerahkan pengelolaan seluruh (aset-aset) Yayasan Darussalam termaksud pengelolaan Universitas Darussala Ambon  kepada Penggugat ;
C. Siapa Yang Menang dalam Pengadilan Negeri Maupun Pengadilan Tinggi ?
Harus diingat Bahwa YDM Menang pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Amb. Tanggal 29 Oktober 2015 dengan dikabulkannya 5 Gugatan YDM dan hanya 1 poin Gugutan dari YPDM dan juga YDM Menang pada Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 02/Pdt/2016/PT.AMB tanggal 17 Maret 2016, 3 Gugatan YDM dikabulkan dan menolak seluruh gugatan YPDM.

Jumlah Gugatan yang dikabulkan oleh Pengadilan
5 Poin Gugatan YDM yang dikabulkan pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Amb. Tanggal 29 Oktober 2015
  • Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
  • Menyatakan Sah dan Mengikat Akte Notaris Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Rl Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011;
  • Menyatakan Penggugat sebagai Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon;
  • Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menghukum   dan   Memerintahkan   Tergugat   I   untuk   menyerahkan Pengelolaan    seluruh    harta    kekayaan    (asset-asset)    Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam  kepada Penggugat; 
1 Poin Gugatan YPDM yang dikabulkan pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Amb. Tanggal 29 Oktober 2015

  • Menyatakan mempunyai Kekuatan Hukum mengikat Perubahan Anggaran Dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam sesuai Akte Notaris M. HUSAIN TUASIKAL, SH, MKn, nomor 12, tanggal 6 maret 2014 yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tanggal 10 oktober 2014;


3 poin Gugatan YDM yang dikabulkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 02/Pdt/2016/PT.AMB tanggal 17 Maret 2016

  • Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Notaris Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011;
  • Menyatakan Penggugat sebagai Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (asset-aset) Yayasan Darussalam Maluku;
  • Menyatakan  Akta Perubahan Nama Yayasan Darussalam Maluku Ke Pihak Tergugat I Nomor 12 tanggal 6 Maret 2014 Jo Surat Keputusan Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014, atas nama Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku  tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum. 

Karena YPDM Kalah Makanya Harus Banding dan Kasasi


D. Dampak Kasasi
Salah Satu Dampak dari apa yang dilakukan oleh YPDM adalah tidak bisa diaktifkannya PDPT Universitas Darussalam Ambon sehingga sampai saat ini Status Kampus Merah Masih tetap "Dalam Pembinaan".


Ayoo Bagikan ke yang Lain..

#SAVEUNIDAR
#SAVEYDM
#SAVEPENDIDIKANMALUKU
Load disqus comments

5 komentar