Telah tersebar Surat INSTRUKSI dari Kuasa Pembina Yayasan
Darussalam Maluku Nomor: 02/Pembina/XI/2016 tanggal 25 November 2016 yang berkaitan dengan terbitnya SK
491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016. Dalam surat yang dikeluarkan oleh "KUASA PEMBINA" disebutkan bahwa :
Sambil menunggu putusan MA tentang sengketa Yayasan dan untuk menjaga solidaritas internal Yayasan Darussalam Maluku dan eksternal dengan pihak Universitas Darussalam Ambon serta pihak lainnya berkaitan dengan terbitnya SK. 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 maka berdasarkan hasil rapat Anggota Pembina Yayasan Darussalam Maluku dengan ini kami instruksikan hal - hal sebagai berikut :
- Pengurus dan Pengawas dilarang mengambil kebijakan atas nama Yayasan Darussalam Maluku yang terkait dengan pengelolaan Universitas Darussalam Ambon tanpa izin Kuasa Pembina Yayasan Darussalam Maluku yang strukturnya seperti tertuang dalam akta Nomor : 18 Tanggal 30 Oktober 2014
- Pengurus dan Pengawas dilarang melakukan tindakan hukum baik yang bersifat internal maupun eksternal yang mengatasnamakan Yayasan Darussalam Maluku
- Senantiasa menjalin komunikasi dengan pihak Rektorat untuk menciptakan kondisi yang sehat, damai sehingga aktifitas pada Universitas Darussalam Ambon berjalan sebagaimana mestinya.
- Kegiatan Proses Belajar Mengajar dan Administrasi yang terkait dengan Universitas harus beralamat di Kampus Induk Universitas Darussalam Ambon Jalan Raya Tulehu Km. 24 Ambon sesuai amanat SK. 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 SK. 461.KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016.
Demikian Instruksi ini disampaikan dan atas kelalaian dalam pelaksanaannya resiko ditanggung sendiri.
Ambon, 25 November 2016
Yayasan Darussalam Maluku
Kuasa Pembina
Muhammad Umarella, SE
Itu adalah Surat yang mengatasnamakan Yayasan Darussalam Maluku. Apakah Benar Muhammad Umarella, SE adalah Kuasa Pembina Yayasan Darussalam Maluku ?
Mari kita Bahas satu persatu Agar Tiada Dusta di Antara Kita.
Tentang Akta Notaris No. 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011
Kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku dengan Akta Notaris No. 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dengan susunan sebagai berikut:
Pembina
Ketua : Dr. Ir. Muhammad Saleh Latuconsina
Anggota : Said Assagaff
Anggota : Prof. Dr. Hamadi B. Husain
Anggota : Ir. Utje Usman Slamet
Anggota : H. Hasyim Marasabessy, SH
Anggota : Ohorella John Saleh, SP
Anggota : Alwi Saleh Alhadar
Anggota : Dra. Umi Hanny Latuconsina Soulissa
Pengurus
Ketua Umum : dr. Abdul Rachman Polanunu
Ketua : H. Rusdi Sofyan Sangaji, SH
Ketua : Nungke M. Nur. H.S.
Sekretaris Umum : Adam Walla
Sekretaris : Drs. Abdul Haliem Daties
Sekretaris : Ir. Anwar Abdulgani Kotahatuhaha
Bendahara Umum : H. Ono Taufik Talahatu
Bendahara : Ny. Tina D. Kaisupy/L
Bendahara : Adeci Ayuba
Pengawas
Ketua : Ruswan Latuconsina, SH
Anggota : H. Drs. Abdul Gawi Salampessy, SE
Anggota : Ir. H. Azam Bandjar
Anggota : Dra. H. Fatma Reny Soulissa
Anggota : Efie Baadilla, SH
Anggota : Anwar Hamid
Anggota : Iwan
Anggota : Ir. Husain Latupono
Download Akta Notaris No. 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011
Anggota kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 tahun 2011, mengakomodasikan seluruh anggota yang pernah bekerja di dalam Yayasan Darussalam Maluku, mulai dari Akta Notaris No. 15 tahun 1981 sampai dengan Akta Notaris No. 01 tahun 2008, hal ini untuk memelihara kebersamaan dan kesinambungan, serta bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan tujuan Yayasan.Kepengurusan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari KEMENKUM HAM RI dengan no. AHU.5635.AH.01.04 tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon tanggal 04 Maret 2012 dengan No. 188/2012.
Download SK KEMENKUJM HAM no. AHU.5635.AH.01.04 tanggal 19 Agustus 2011
Dalam rangka membicarakan berbagai masalah termasuk persiapan untuk melaksanakan penyerahan urusan dalam pengelolaan seluruh aset baik yang bergerak, tidak bergerak maupun keuangan yang dimiliki Yayasan Darussalam akta notaris No. 15 Tahun 1981 sampai dengan Akta Notaris No. 01 tahun 2008, maka dilakukan rapat internal antara pengurus Yayasan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 Tahun 2011 dan Kepengurusan Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 (yang telah ditolak oleh Kemenkum Ham), untuk menyerahkan seluruh harta kekayaan dan izin-izin penyelenggaraan (Alih Kelola), pendidikan formal Yayasan Darussalam kepada Yayasan Darussalam Maluku, yang diformalkan dengan Akta notaris No. 21 tanggal 4 Mei 2012.
Download Akta notaris No. 21 tanggal 4 Mei 2012
TERKAIT SURAT INSTRUKSI PALSU
A. Tentang Akta No. 18 tanggal 30 Oktober.Sehubungan dengan Pengunduran diri dari beberapa anggota Pembina, Pengawas dan Pengurus, baik meninggal dunia, maupun karena pengunduran diri, maka Pembina, Pengawas dan Pengurus melakukan rapat Pada Hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 bertempat di Al Fatah terkait Penjelasan tentang penyempurnaan akta nomor 31 tanggal 30 Mei 2011 dan Perubahan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku
Rapat Memutuskan :
1. Memberhentikan dengan hormat dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya :
a. Ir. Utje Usman Slamet (almarhum)
b. Ohorella Jhon Saleh, SP (almarhum)
c. Adam Wala (almarhum)
d. H. Ono Taufik Talaohu
f. Ir. Husain Latupono (almarhum)
2. Mengangkat :
a. Nungke M. Nur HS sebagai Anggota Pembina,
b. Mohammad Umarella, SE, M.Ap selaku anggota
c. Jusuf Idrus Tatuhey, selaku ketua pengurus
d. Muhammad Riadh Uluputty, MP selaku ketua pengurus
e. Efie Baadilla, SH, selaku Sekretaris Umum Pengurus
f. Fauzia Peluw selaku Bendahara Umum Pengurus.
B. Akta No. 18 itu tanggal 15 Oktober 2014 bukan tanggal 30 Oktober 2014
2. Akta No. 18 Tanggal 15 Oktober 2014 adalah Berita Acara Rapat Pada Hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 bertempat di Al Fatah terkait Penjelasan tentang penyempurnaan akta nomor 31 tanggal 30 Mei 2011 dan Perubahan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku yang dibuat di depan Grace Margareth Goenawan, SH, MH (Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Ambon).
Pengurus Yayasan Darussalam Maluku Akta No. 18 Tanggal 15 Oktober 2014
Pembina | ||
Ketua | : | Dr. Ir. Muhammad Saleh Latuconsina |
Anggota | : | Said Assagaff |
Anggota | : | Prof. Dr. Hamadi B. Husain |
Anggota | : | Nungke M. Nur. H.S. |
Anggota | : | H. Hasyim Marasabessy |
Anggota | : | Muhammad Umarella, SE |
Anggota | : | Alwi Salem Alhadar |
Anggota | : | Dra. Umi Hanny Latuconsina Soulissa |
Pengurus | ||
Ketua Umum | : | dr. Abdul Rachman Polanunu |
Ketua 1 | : | H. Rusdi Sofyan Sangaji, SH |
Ketua 2 | : | Jusuf Indrus Tatuhey |
Ketua 3 | : | Dr. Ir. Muhammad Riad Uluputy, MP |
Sekretaris Umum | : | Efie Baadilla, SH |
Sekretaris 1 | : | Drs. Abdul Haliem Daties |
Sekretaris 2 | : | Ir. Anwar Abdulgani Kotahatuhaha |
Bendahara Umum | : | Fauzia Peluw |
Bendahara 1 | : | Ny. Tina D. Kaisupy/L |
Bendahara 2 | : | Adeci Ayuba |
Pengawas | ||
Ketua | : | Ruswan Latuconsina, SH |
Anggota | : | H. Drs. Abdul Gawi Salampessy, SE |
Anggota | : | Ir. H. Azam Bandjar |
Anggota | : | Dra. H. Fatma Reny Soulissa |
Anggota | : | Anwar Hamid |
Anggota | : | Iwan |
C. Tentang SK. 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016
Pada Surat
Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan badan penyelenggara Universitas
Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam
Maluku. Dalam Keputusan tersebut disebutkan Bahwa :
1.
Mengubah badan penyelenggara Universitas
Darussalam Ambon di Ambon, dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15
tanggal 8 April 1981 yang dibuat oleh Notaris Johanna Maria De Fretes
Tumbelaka, SH, menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31
tanggal 30 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris Rosdiana Ely, SH, dan telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04.Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku,
semua izin penyelenggaraan, akreditasi program studi, dan akreditasi perguruan
tinggi pada Universitas Darussalam Ambon di Ambon yang masih berlaku dinyatakan
sah dan tetap berlaku serta wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini.
Dengan Demikian Persoalan Unidar terkait Hak Pengelolaan Universitas
Darussalam Ambon telah tuntas, Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT/PD-DIKTI)
Universitas Darussalam Ambon telah Aktif Kembali. Adapun terkait Pengelolaan
Aset, maka masih menunggu keputusan Kasasi di MA. Untuk Diketahui Pada
Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon Semuanya Dimenangkan oleh
Yayasan Darussalam Maluku.
Perlu diketahui Bahwa surat keputusan tersebut dikeluarkan, Kementerian
RISTEK dan DIKTI Republik Indonesia telah melakukan Pertemuan dalam rangka
penyelesaian Konflik Unidar. Pertemuan yang dihadiri oleh Perangkat Kemenristek
Dikti, Kopertis XII, Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam
Maluku dilaksanakan pada tanggal 19 Juli dan 11 Agustus 2016 di
Jakarta. Selanjutnya Menteri Membentuk TIM Pemantauan Akademik Perguruan
Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI yang berkunjung ke Yayasan Pendidikan Darussalam
Maluku tanggal 29 Agustus 2016 dan pada tanggal 30 Agustus 2016 di Yayasan
Darussalam Maluku. Setelah TIM tersebut menyampaikan laporannya barulah SK
tersebut dikeluarkan.
Yang harus di ingat adalah Kampus Wara Ambon dan Kampus Masohi dibawah naungan Yayasan Darussalam Maluku adapun Kampus Tulehu di Bawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
D. Ir. Said Assagaf adalah Ketua Pembina Yayasan Darussalam Maluku
Perlu diketahui Bahwa setelah meninggalnya Dr. Ir. Muhammad Saleh Latuconsina (Opa Le), Maka keluarga Pendiri Alm. Hasan Slamet Memberikan Kuasa untuk Ir. Said Assagaf untuk menjadi Ketua Pembina Yayasan Darussalam Maluku.
Untuk mereka yang membuat menyebarkan isu bahwa Seorang gubernur tidak boleh menjabat sebagai ketua Pembina Yayasan. Bacalah baik-baik UU No.16 tahun 2001 jo UU no. 28 tahun 2004 pasal 28 menjelaskan organ yayasan terdiri dari PEMBINA, PENGURUS dan PENGAWAS. Pasal 32 menjelaskan Pengurus yayasan terdiri dari ketua yayasan, sekretaris yayasan dan bendahara yayasan, ketiga pengurus yayasan ini diangkat dan diberhentikan oleh ketua pembina yayasan berdasarlan rapat keputusan pembina.
Yang dilarang oleh UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
http://www.sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174227/UU0232014.pdf
Perhatikan pasal 76 butir 1c adalah kepala daerah dilarang menjadi PENGURUS yayasan (termasuk Ketua yayasan) bidang apapun bukan PEMBINA yayasan. Dengan kata lain tak ada larangan bagi seorang gubernur untuk menjabat sebagai ketua PEMBINA Yayasan.
Yang dilarang oleh UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
http://www.sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174227/UU0232014.pdf
Perhatikan pasal 76 butir 1c adalah kepala daerah dilarang menjadi PENGURUS yayasan (termasuk Ketua yayasan) bidang apapun bukan PEMBINA yayasan. Dengan kata lain tak ada larangan bagi seorang gubernur untuk menjabat sebagai ketua PEMBINA Yayasan.
F. Tentang Pengelolaan PDPT Unidar
Dengan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku. Maka PDPT Universitas Darussalam Ambon telah Aktif dan yang berhak untuk Mengelola PDPT Unidar adalah Kampus Wara Ambon di Ambon Jl. Waehakila Puncak Wara Ambon bukan di Tulehu.
G. Tentang Kuasa Pembina
"Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas", sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”).
Dari mana asal Kuasa Pembina ?
Sejak Kapan Muhammad Umarella, SE Menjadi Kuasa Pembina ?
Hanya ada di surat INSTRUKSI yang di tanda tangani oleh Muhammad Umarella, SE
E. Kop Yayasan Darussalam Maluku
1. Kop Palsu yang mengatasnamakan Yayasan Darussalam Maluku
2. Kop Asli Yayasan Darussalam Maluku
Pemalsuan seperti ini sudah bukan rahasia lagi karena sudah sering dilakukan seperti contoh adalah NPWP Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku adalah Sama.
MARI KITA MELAWAN LUPA
1. Surat Pemaksaan Penggunaan Kop Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku
Isi dari surat pemaksanaan penggunaan Yayasan Pendidikan
Darussalam Maluku No: 132/I.A/UD/2014 yang dikeluarkan oleh Dr. Ohorella Hasna, Dra., MP (Istri dari Muhammad Umarela, SE) atas nama Rektor :
Bersama ini disampaikan bahwa Universitas Darussalam Ambon sejak didirikan
pada tahun 1986,
sampai saat ini
telah banyak mengalami
perubahan. Perubahan dalam
hal, kebijakan Pemerintah
yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Perguruan
Tinggi melalui beberapa
instrumen, diantaranya Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP)
yang kesemuanya ini mengharuskan Universitas Darussalam Ambon
maupun Yayasan perlu melakukan
penyesuaian.
Atas dasar perubahan itulah, Universitas Darussalam Ambon perlu berada
dalam satu payung
Hukum Yayasan yang baru
(perintah Undang-Undang) sebagai penyelenggara Perguruan Tinggi sesuai
dengan regulasi dan amanat
Undang-Undang.
Untuk itu, Universitas Darussalam Ambon telah
memperoleh Yayasan yang baru
dengan pengesahan dari Menkum-Ham
RI dengan surat Keputusan Nomor:
AHU.07444.50.10.2014 dengan nama Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, sehingga
perlu disampaikan bahwa mulai tanggal 05 Januari 2015 menggunakan Kop Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (kop
surat terlampir).
An. Rektor
Wakil Rektor II,
Dr. Ohorella Hasna, Dra., MP
Surat yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2014 namun tertulis 30 Desember 2015
2. Muhammad Umarella, SE Menjadi Saksi dari Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
Kutipan Pernyataan Saksi pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon No: 11/PDT.G/2015/G/2015/PN.Amb. Halaman 77-78
Pernyataan Saksi Muhammad Umarela, SE |
Muhammad Umarella = Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku
Apakah Pantas Orang yang telah Membuat, mengelola dan membela mati-matian Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku kemudian tiba-tiba diangkat menjadi Kuasa Pembina Yayasan Darussalam Maluku ?
3. Ibrahim Ohorella Menjadi Saksi dari Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
- Surat Peryataan Ibrahim
- Kutipan Pernyataan Saksi pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon No: 11/PDT.G/2015/G/2015/PN.Amb. Halaman 79 dan 81
4. Tentang Ucapan Terima Kasih Prof. Hamadi B. Husain
Pada tanggal 18 Oktober 2015 Bapak HAMADI B. HUSAIN
mengirim surat kepada Bapak Dr.
Ir. H.M. Shaleh Latuconsina perihal UcapanTerima
Kasih. Inti dari surat tersebut adalah :
“Menyambung pembicaraan kita Via telpon beberapa waktu
lalu tentang ajakan Pak Le terhadap saya untuk mengatur Universitas
Darussalam Ambon, dengan hormat saya menyampaikan ucapan terima kasih, namun
saya tidak dapat memenuhinya disebabkan. saya tidak berdomisili di Ambon,
sementara usia saya yang sudah laniut, secara fisik dan mental tidak mampu lagi
mengemban amanat besar seperti itu”
Tentang Dra. Ny. Hj. Umi Hanny Latuconsina/Soulisa
Dra. Ny. Hj. Umi Hanny Latuconsina/Soulisa ada istri dari M. Abdullah Latuconsina Mantan Wakil Gubernur Maluku 2003-2008.
Pada bulan Januari 2006 pihak keluarga pendiri memberikan kuasa kepada Drs. M. Abdullah Latuconsina untuk mendirikan kepengurusan baru sesuai amanat Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang Yayasan No. 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No. 28 tahun 2004.
Download Surat Kuasa Keluarga Pendiri kepada M A Latuconsina
Yang perlu di ingat bahwa Pihak keluarga pendiri memberikan kuasa kepada Drs. M. Abdullah Latuconsina bukan untuk Dra. Ny. Hj. Umi Hanny Latuconsina/SoulisaPada tahun 2010 bapak Drs. H. Muhammad Abdullah Latuconsina telah mengalami sakit keras yang cukup lama, sehingga atas dasar hal tersebut serta dengan adanya penolakan penyesuaian anggaran dasar yayasan dari KEMENKUM HAM RI tersebut, maka segenap keluarga pendiri Yayasan memberikan 2 (dua) surat kuasa dibawah tangan kepada Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina yakni:
1. Surat Kuasa tanggal 5 April 2010, dan
2. Surat Kuasa tanggal 7 November 2011
Download : Surat Pengantar tanggal 5 April 2010 Download : Surat Kuasa tanggal 7 November 2011
Atas dasar dua surat kuasa tersebut, maka Bapak Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina sebagai Penerima Kuasa Khusus, menyusun kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku dengan Akta Notaris No. 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011.
Saat pesoalan sengketa Yayasan di persidangan Dra. Ny. Hj. Umi Hanny Latuconsina/Soulisa selalu dan selalu dengan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku. Bahkan saat menjadi Saksi dari Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku beliu mengingkari Surat Pernyataan yang ditandatangani sendiri.
Apa yang Dra. Ny. Hj. Umi Hanny Latuconsina/Soulisa ingkari saat menjadi saksi di persidangan adalah karena dibawah paksaan, maka Dr. Ir. Muhammad Saleh Latuconsina membantahnya dalam Surat Pernyataan di atas materai tanggal 20 September 2011.
Tentang Pengalihan Alamat Kampus Universitas Darussalam Ambon.
Telah keluar SK Yayasan Darussalam Maluku nomor : 04/YDM/SK/XI/2006 tentang Pengalihan Alamat Kampus Alamat Kampus Universitas Darussalam Ambon dari Jalan Raya Tulehu Km. 24 Ambon kode pos 97582, ke Jalan Waehakila Puncak Wara Ambon Kode Pos 97128.
Jika mereka yang mengakui keberadaan Yayasan Darussalam Maluku harusnya tunduk dan patuh pada keputusan ini.
Mengenal Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Sesuai Akta No. 12 tanggal 6 Maret 2014.
Adalah Yayasan yang tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon 02/PDT.G/2016/PT.Amb tanggal 17 Maret 2016,
Pengurus Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku
Pembina
|
|
Ketua
|
Dra. Hj. Hany
Latuconsina/Soulisa
|
Anggota
|
Bustaman Ohorella
|
Anggota
|
Ohorella Jhon Saleh, SP
|
Anggota
|
dr. Rukiah Marasabessy
|
Pengurus
|
|
Ketua Umum
|
Drs. Usman Bahta
|
Wakil Ketua 1
|
Jafar Pelu
|
Sekretaris Umum
|
Muhmmad Kota, SH
|
Sekretaris
|
Denny Ismail Pelu, ST
|
Bendahara
|
Noviar R.M. Latuconsina
|
Pengawas
|
|
Ketua
|
Drs. H. Abdul Gawi Salampessy
|
Anggota
|
Muhammad Umarela, SE
|
Anggota
|
Nasrullah Elly, SH
|
Pengurus YPDM pada Akta No. 12 Tanggal 6 Maret 2014 |
Setelah mereka (Orang-Orang yang selama ini membuat, mengelola dan membela Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku) mengetahui kenyataan bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
telah mengeluarkan SK Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan badan penyelenggara Universitas
Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam
Maluku. Akhirnya mereka sekarang telah menyatakan diri bahwa mereka berada di Bawah Yayasan Darussalam Maluku. Dan untuk memuluskan rencana itu, maka dibuatlah Surat Instruksi yang seakan-akan Asli tapi ternyata itu adalah PALSU.
Untuk Mahasiswa Segeralah berproses di Bawah Naungan Yayasan Darussalam Maluku yaitu di kampus Wara Ambon dan Kampus Masohi. Laporkan diri anda sehingga data anda bisa diproses ke PDPT. Cukup sudah selama ini anda di PHP. Ingatlah Masa Depan Anda.
3 komentar