Tentang Isi Putusan Mahkamah Agung,
Perkara NO: 26680 K/PDT/2016 Tanggal 11 Januari 2017
Dalam perkara antara :
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku DK… Sebagai Para Pemohon Kasasi
LAWAN
Yayasan
Darussalam Maluku DK… Sebagai Para Termohon Kasasi
Yang Amar
Putusannya Berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
- Menolak permohonan Kasasi Pemohon Kasasi I YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU;
- Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II Notaris M. HUSAIN TUASIKAL, S.H., M.Kn. tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 02/PDT/2016/PT.AMB tanggal 17 Maret 2016 Joncto Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 11/Pdt.G/2015/PN.Amb. tanggal 20 Oktober 2015
MENGADILI SENDIRI
A. DALAM
KONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Akte Notaris Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Rl Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan Pengelolaan seluruh harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
B. DALAM
REKONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian
- Menyatakan mempunyai Kekuatan Hukum mengikat Perubahan Anggaran Dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam sesuai Akte Notaris M. HUSAIN TUASIKAL, SH, MKn, nomor 12, tanggal 6 maret 2014 yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU.07444.50.10.2014 tanggal 10 oktober 2014;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
B. DALAM
REKONPENSI
Menghukum
Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat I/ Pembanging untuk Membayar biaya
Perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah)
RISALAH PUTUSAN KASASI
===
Pertimbangan atas Pengabulan dan Penolakan Pokok Perkara Konpensi dan Rekopensi
YDM = Penguggat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding/Termohon Kasasi
YPDM = Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding/Pemohon Kasasi
YPDM = Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding/Pemohon Kasasi
B. POKOK PERKARA KONPENSI (GUGATAN YDM)
C. POKOK PERKARA REKONPENSI (GUGATAN YPDM)
PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM ATAS PENGABULAN POKOK PERKARA KONPENSI
1. Pertimbangan Majelis Hakim sehingga Petitum Penggugat (YDM) angka 5
dinyatakan dikabulkan dan angka 7 dikabulkan sebagian.
Menimbang, bahwa oleh karena Yayasan Darussalam Maluku didirikan karena
penolakan pengesahan Yayasan Darusalam oleh Kementerian Hukum dan Ham,
dalam penolakan tersebut terdapat saran untuk mendirikan Yayasan baru
dan juga didirikan oleh pihak-pihak yang yang mengajukan pengesahan
Yayasan Darussalam dan selanjutnya ada pengalihan aset dari Yayasan
Darussalam ke Yayasan Darussalam Maluku melalui akte Notaris yang sah,
maka Majelis berpendapat bahwa Yayasan Darussalam Maluku sebagai yang
berhak memiliki dan mengelola aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di
dalamnya universitas Darusalam dan penguasaan aset-aset eks Yayasan
Darussalam termasuk didalamnya Universitas Darussalam oleh Tergugat I
adalah perbuatan melawan hukum, dengan demikian petitum Penggugat angka 5
dinyatakan dikabulkan dan angka 7 dikabulkan sebagian; (Kutipan Putusan PN Ambon No. 11 tahun 2015 Halaman 120)
2. Pertimbangan Majelis Hakim sehingga Petitum Penggugat (YDM) angka 8
dinyatakan dikabulkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Yayasan Darussalam Maluku sebagai yang
berhak memiliki dan mengelola aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di
dalamnya universitas Darusalam dan penguasaan aset-aset eks Yayasan
Darussalam termasuk didalamnya Universitas Darussalam oleh Tergugat I
adalah perbuatan melawan hukum maka Tergugat I diperintahkan untuk
menyerahkan Pengelolaan seluruh harta kekayaan (asset-asset) Yayasan
termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat, sehingga
petitum Penggugat angka 8 dinyatakan dikabulkan; (Kutipan Putusan PN Ambon No. 11 tahun 2015 Halaman 121)
PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN POKOK PERKARA REKONPENSI
1. Pertimbangan Majelis Hakim sehingga Petitum Penggugat Rekopensi (YPDM) angka 3,4,5
dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa pokok persoalan dalam gugatan rekonpensi ini telah
dipertimbangkan dalam gugatan konpensi sehingga Majelis tidak perlu
mempertimbangkan lagi pokok gugatan tersebut dan telah disimpulkan bahwa
Yayasan Darussalam Maluku sebagai yang berhak memiliki dan mengelola
aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di dalamnya universitas Darusalam
dan penguasaan aset-aset eks Yayasan Darussalam termasuk didalamnya
Universitas Darussalam, sehingga Majelis berkesimpulan petitum gugatan rekonpensi angka 3, 4, 5 dinyatakan ditolak;
(Kutipan Putusan PN Ambon No. 11 tahun 2015 Halaman 124)
(Kutipan Putusan PN Ambon No. 11 tahun 2015 Halaman 124)
Point 3, 4, 5, Penggugat Rekopensi (YPDM) yang di tolak
- Menyatakan harta Kekayaan (Aset-Aset) Universitas Darussalam Ambon adalah milik yang sah dari Penggugat Rekonvensi.
- Menyatakan yang berhak mengelola Universitas Darussalam Ambon adalah Penggugat Rekonvensi.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk tidak mengganggu Penggugat Rekonvensi dalam Pengelolaan Harta Kekayaan (Aset-Aset) Penggugat Rekonvensi dan Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.
2. Perubahan dari YD ke YPDM hanyalah
merubah nama Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan saja, sedangkan
aset-asetnya telah beralih ke Yayasan Darussalam Maluku (YDM).
Menimbang, bahwa perubahan yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan
Darussalam tersebut terjadi di tahun 2014, dimana aset-aset yayasan
Darusalam telah dialihkan ke Yayasan Darussaiam Maluku melalui Akta
Notaris No. 21 tanggal 04 Mei 2012, sehingga perubahan tersebut hanyalah
merubah nama yayasan dan anggaran dasar yayasan saja, sedangkan
aset-asetnya telah beralih ke Yayasan Darussalam Maluku, sehingga
aset-aset tersebut tidak serta merta beralih kembali ke Yayasan
Pendidikan Darussalam. Jika Yayasan Pendidikan Darussalam menginginkan
kembali aset-aset tersebut kembali maka harus melalui proses pengalihan
kembali dari Yayasan Darussalam Maluku kepada Yayasan Pendidikan
Darussalam; (Kutipan Putusan PN Ambon No. 11 tahun 2015 Halaman 119&120)
Kesimpulan :
- Akte Notaris (YDM) Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Rl Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011 adalah Sah dan Mengikat.
- YDM adalah Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon;
- YPDM telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I (YPDM) untuk menyerahkan Pengelolaan seluruh harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat (YDM);
- Perubahan Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam (YPDM) terjadi di tahun 2014, dimana aset-aset yayasan Darusalam telah dialihkan ke Yayasan Darussalam Maluku melalui Akta Notaris No. 21 tanggal 04 Mei 2012, sehingga perubahan tersebut hanyalah merubah Nama Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan saja, sedangkan Aset-Asetnya telah beralih ke Yayasan Darussalam Maluku, sehingga aset-aset tersebut tidak serta merta beralih kembali ke Yayasan Pendidikan Darussalam. Jika Yayasan Pendidikan Darussalam menginginkan kembali aset-aset tersebut kembali maka harus melalui proses pengalihan kembali dari Yayasan Darussalam Maluku kepada Yayasan Pendidikan Darussalam;
- Dengan adanya Hasil Kasasi ini, maka Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku tidak dapat diganggu gugat.
----
Download
Akte No. 21 tanggal 4 Meni 2012 tentang Alih Kelola Kekayaan / Aset
Yayasan Darussalam Kepada Yayasan Darussalam Maluku DISINI
Surat Teguran Koordinator Kopertis Wilayah XII
Surat Teguran Koordinator Kopertis Wilayah XII
No. 586/K12/KL/2017 tanggal 15 Mei 2017
Yth, Sdr. Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si
Jl.Raya Tulehu Km.24 Ambon
Sehubungan
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016
tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di
Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dan
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860/K/PDT/2016,
tentang perkara Perdata sengketa Yayasan pada Universitas Darussalam
Ambon, yang diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari
Rabu tanggal 11 Januari 2017, Untuk itu sesuai tugas dan fungsi KOPERTIS
Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara adalah Pengawasan Pembinaan dan
Pengendalian (Wasbindal), maka Kopertis perlu mengamankan SK
Menristekdikti Nomor : 491/KPT/I/2016 dan keputusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor : 2860/K/PDT/2016 tersebut, untuk itu dengan
tegas, kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai
berikut :
1. Saudara dilarang untuk mengadakan penerimaan mahasiswa baru
2. Saudara dilarang untuk melakukan proses belajar mengajar di Kampus Tulehu
3.
Semua dosen DPK yang masih berada di Kampus Tulehu, segera melaporkan
diri ke Kopertis Wilayah XII, dan jika tidak mengindahkan pemberitahuan
ini maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang
berlaku.
4. Jika Saudara Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si tidak mengindahkan teguran ini maka resiko menjadi tanggung jawab saudara.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian, disampaikan terima kasih.
Koordinator KOPWIL XII
Dr. Muhammad Bugis, M.Si
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
2. Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan. Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
3. Gubemur Propinsi Maluku di Ambon
4. Kapolda Maluku di Ambon
Sebarkan Untuk Kebaikan dan Kemajuan Universitas Darussalam Ambon di Bawah Yayasan Darussalam Maluku
1 komentar: