ALWI SMITH JADI REKTOR YPDM,
LEGALKAH MENGELOLA UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON ?
Download Versi PDF
Pada Hari Selasa 05 Maret 2019 Pukul 11.00 Wit Bertempat di Aula Kampus Unidar telah dilaksanakan Acara Pelantikan Rektor Unidar Dr. Ir. ALWI. SMITH, M.Si oleh Ketua Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Drs. H. Usman Bahta Masa Bakti 2019-2023.
Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si adalah Dosen Tetap pada Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Pattimura yang sejak Semester Ganjil 2013 sudah tidak pernah lagi mengajar di Universitas Pattimura Ambon berdasarkan Data Riwayat Mengajar pada Laman Forlap Dikti - Lihat
Profil Alwi Smith pada Forlap Dikti
Sejak konflik Universitas Darussalam Ambon karena terjadinya dualisme
kepemimpinan Rektor akibat Konflik Kepemilikan Aset Yayasan Darussalam dan
Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon antara Yayasan Darussalam Maluku dan
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang berunjung pada pelimpahan ke Meja
Hijau yang menyebabkan PDPT Non-Aktif, Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si tetap berada di
Kampus Tulehu bernaung di Bawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku di Bawah
Kepemimpinan Dr. Ibrahim Ohorella, MP saat itu.
Dengan Kapasitas sebagai Dekan FKIP Unidar Ambon di Tulehu, Dr. Ir. Alwi
Smith, M.Si berperan Aktif dalam membantu Dr. Ibrahim Ohorella, MP dalam
pelaksanaan Kegiatan Akademik dan Wisuda yang telah dilarang oleh Kopertis
Wilayah XII karena merupakan Kegiatan Ilegaal yang akan menyusahkan Mahasiswa.
Langkah demi langkah penyelesaiaan Konflik Unidar telah diambil oleh
Kemenristek Dikti dan Kopertis Wilayah XII yang merupakan perpanjangan tangan
dari Kemenristekdikti mulai dari Pertemuan Penyelesaian Konflik Universitas
Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti 19 Juli 2016 dan tanggal
11 Agustus 2016 di Jakarta sampai turunnya TIM Pemantauan Akademik Perguruan
Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI pada Kampus Tulehu dan Kampus Wara Ambon. Sampai
Akhirnya diterbitkannya Keputusan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21
November 2016 terjadi perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam
Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8
April 1981, menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31
tanggal 30 Mei 2011 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04. Tahun
2011 tanggal 19 Agustus 2011.
Pasca dikeluarkannya SK 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 serta berakhirnya sengketa terkait Pengelola yang sah atas harta
kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas
Universitas Darussalam Ambon, yang telah diputusan secara jelas dan terang
sesuai fakta hukum dalam putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb
tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor
02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017 juncto
Putusan Peninjauan Kembali No. 404 PK/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di mana Yayasan Darussalam
Maluku adalah sebagai Pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset)
Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam
Arnbon, Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si Masih tetap setia bersama Dr. Ibrahim
Ohorella, MP dibawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
Bahkan setelah adanya Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Sekretaris
Jendral Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No
:
92645/A2.2/KP/2017 yang ditujukan kepada Rektor Universitas Pattimura Jl. Ir.
Putuhena Kampus Poka Unpatti tentang Penyampaian Putusan Mahkamah agung RI dan
Pengembalian Dosen-Dosen yang diperbantukan pada Universitas Darussalam Ambon, Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si tetap tidak patuh dan terus setia di bawah
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si sebelum dilantik sebagai Rektor Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku, posisi beliau adalah sebagai Wakil Rektor Bidang
Akademik yang menggantikan Husain Latuconsina, M.Si.dan Plt. Rektor karena Dr. Ibrahim Ohorella, MP mendaftar sebagai Calon Anggota Dewan DPRD tingkat I Provinsi Maluku.
Sebelum kita membahas tentang Legalitas Rektor r. Ir. Alwi Smith, M.Si, Mengelola Universitas Darussalam Ambon, akan kami sampaikan point-pont penting tentang penyelesaian Konflik di Universitas Darussalam Ambon.
A. SIAPA YANG BERHAK ATAS
ASET YAYASAN DARUSSALAM DAN PENGELOLAAN UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON ?
Tekait persoalan
Pengelola yang sah atas harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam Maluku
termasuk pengelolaan atas Universitas
Darussalam Ambon, kesemuanya telah diputusan secara jelas dan terang sesuai
fakta hukum dalam putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal
29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT
AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017 juncto Putusan
Peninjauan Kembali No. 404 PK/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di mana Yayasan Darussalam Maluku adalah sebagal
Pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku
termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Arnbon.
Selengkapnya tentang
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016
tertanggal 11 Januari 2017 bisa dibaca di sini :
http://save.unidar.ac.id/2017/06/tentang-putusan-ma-no-2860-kpdt2016.html
Surat Keputusan Menristekdikti No.
491/KPT/I/2016 telah sesuai dengan
kewenangan
dan merupakan implementasi UU No. 12 Tahun 2012
sehingga Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon
dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku oleh Menristekdikti
tetap SAH dan sesuai dengan putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb
tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor
02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017 juncto Putusan
Peninjauan Kembali No. 404 PK/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam
perkara perdata antara Yayasan Darussalam Maluku sebagai Penggugat melawan
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Dkk sebagai Para Tergugat.
Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku dengan
kepengurusan Drs. USMAN BAHTA (Ketua Umum), MUHAMMAD KOTTA, S.H
(Wakil Ketua), SAN SLAMAT S.H, M.H (Sekretaris), DENNY ISMAIL PELLU,
S.T (Wakil Sekretaris), NOVIAR R.M. LATUCONSIA (Bendahara) dan ABAS
TUASAMU, S.E (Wakil Bendahara) telah mendaftarkan Perkara 242/Pdt.G/2017/PN.Amb
pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 Desember 2017 melawan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku
sebagai tergugat I, Notaris ROSDIANA ELY, S.H sebagai Tergugat II, Kopertis
Wilayah XII sebagai Tergugat III, dan Kemeristekdikti RI sebagai Tergugat IV.
Perkara tersebut telah diputuskan oleh majelis
Hakim pada tanggal Tanggal 29 Oktober 2018 dan mengadili
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang menuntut Para Tergugat membayar
secara tanggung rentang uang ganti rugi, materiil dan immaterial sebesar Rp. 1.043.391.964.890 (satu triliun
empat puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam
puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah)
sebagai Pihak yang
Kalah.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan
YPDM Sangat Sia-Sia dan Sangat Tidak Masuk Akal Sedikipun, Majelis Hakim
berpendapat juga bahwa Surat
Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Nomor
02 tanggal 7 September 2016 juncto Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Umum Nomor :
AHU-AH.01.06-003623 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku sebagai pengelola yang
sah atas Universitas Darussalam Ambon.
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN Amb dalam perkara antara RUSDI SOFYAN SANGAJI, SH., dalam kedudukan sebelumnya
sebagai Ketua Yayasan, yang bertindak untuk dan atas nama YAYASAN DARUSSALAM
(Akta Pendirian Nomor 01 Tahun 2008) dan Dr. FARIDA MONY Dra. M.M., dalam kedudukan
sebagai Pelaksana Tugas REKTOR UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON, melawan
YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU tidak bisa menjadi dasar untuk menentukan siapa yang berhak
atas pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.
Pengurus Yayasan Darussalam Maluku, Notaris
ROSDIANA ELY, S., Kopertis Wilayah XII dan Kemeristekdikti RI terbukti tidak
melakukan perbuatan melawan Hukum dan sebaliknya Yayasan Pendidikan Darussalam
Maluku yang terbukti melakukan Perbuatan
Melawan Hukum.
Pada Amar putusan 242/Pdt.G/2017/PN.Amb
disebutkan: Menolak
gugatan Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku untuk seluruhnya.
YPDM telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 11/PDT.G/2015/PN, Amb,
Tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 021
PDT/2016/PT. AMB, Tertanggal 17 Maret 2016 joncto Putusan Kasasi Mahkmah Agung Republik
Indonesia Nomor : 2860 K/Pdt/2016, Tertanggal 11 Januari 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkrcht) jocnto Pasal1365 KUHPerdata;
Menyatakan harta
kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak sebagai berikut :
GEDUNG DAN
PERALATAN DI KAMPUS A (TULEHU), TANAH DAN DEPOSITO, Kendaraan
Opersaional Universitas Darussalam Ambon Adalah hak milik Yayasan Darussalam Maluku.
Memerintahkan kepada YPDM
termasuk orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan
harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak diatas, secara baik-baik dan
seketika kepada Yayasan Darussalam Maluku.
Menghukum YPDM
untuk dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi bunyi putusan ini
terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai
dilaksanakan. Selengkapnya tentang Putusan Pengadilan Negeri Ambon
No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb
bisa dibaca di sini :
http://save.unidar.ac.id/2018/12/tentang-putusan-pn-ambon-no-242-tahun.html
B. PENYELESAIAN KONFLIK
UNIDAR AMBON
Perlu ditegaskan kembali bahwa akar pemasalahan Konflik yang terjadi di
Universitas Darussalam Ambon adalah tentang Siapa yang berhak atas Aset Yayasan
Darussalam dan Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon ?
Tekait persoalan Pengelola yang sah atas harta kekayaan (asset-asset)
Yayasan Darussalam Maluku termasuk
pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon, kesemuanya telah
diputusan secara jelas dan terang sesuai fakta hukum dalam putusan perkara
Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan
Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016
juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016
tertanggal 11 Januari 2017 juncto Putusan Peninjauan Kembali No. 404
PK/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde). Di mana Yayasan Darussalam Maluku adalah sebagai Pengelola yang
sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk
pengelolaan atas Universitas Darussalam Arnbon.
C. HASIL KAJIAN
KEMENERISTEKDIKTI TERKAIT KONFLIK UNIDAR AMBON
1.
Bahwa
telah teriadi konnflik mengenai pengelolaan
Universitas Darusalam Ambon antara Yavasan Darusalam Maluku dengan Yayasan
Pendidikan Darusalam Maluku yang menyebabkan
proses pernbelajaran terpecah menjadi dua
kampus dengan masing-masing kampus memiliki Rektor.
2.
Bahwa
legalitas izin penyelenggaraan Universitas Darusalam
Ambon adalah berdasarkan Kepmendikbud Nomor 0794/0/1987 tentang Status terdaftar
untuk Universitas Darusalam Ambon di Arnbon.
Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 0794/0/1987 tersebut Universitas
Darusalam Ambon diselenggarakan oleh Yavasan Darusalarn
Maluku.
3.
Bahwa
terdapat indikasi kekeliruan penulisan nama Yavasan didalam Kepmendikbud Nomor
0794/0/1987 tersebut diatas karena faktanya
badan penyelenggara Universitas Darusalam Ambon adalah Yayasan Darusalam yang
didirikah berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981
dengan Bapak Hasan
Slamat sebagai Pendiri Yayasan dan Hamadi Husein
sebagai Ketua Yavasan. Bahwa indikasi kekeliruan penulisan nama tersebut baru Kemenristekdikti
ketahui setelah mempelajari dokumen-dokumen yang didampaikan oleh para pihak yang
berkonflik.
4.
Bahwa
sejak didirikan sampai dengan terakhir tahun 2001
telah terjadi perubahan pengurus Yayasan
Darusalam yang dilakukan hanya denqan Surat Kuasa
dari Pendiri/Keluarga Pendiri yang dituangkan dalam SK Yayasan
dan tidak pernah dibuat dalam Akta Notaris.
5.
Bahwa
pada tahun 2001 Pendiri Yayasan Darusalam yaitu
Hasan Slamet meninggal dunia dan kemudian NY. J Hasan Slamet (isteri
almarhum) memberi kuasa kepada M Saleh Latuconsina untuk menyusun kepengurusan
yang baru, yang kernudian merierbitkan SK Yayasan SK Nomor
1/YDM/IV/2001 dengan dr.
Ishak
Umarella sebagai Ketua Yavasan Darusalam.
6.
Bahwa
pada tahun 2007 dr. Ishak umarrela yang menjabat sebagai
Ketua Yayasan Darusalam) meninpgal dunia dan keluarga Hasan
Slamet (Pendiri Yayasan) mernberikan kuasa
kepada Muhammad Abdullah Latuconsina untuk membentuk keoenourusan baru sesuai denaan
undana-undang yayasan.
Berdasarkan hal tersebut dilakukan perubahan penqurus
Yayasan Darusalam dengan Akta Nomor 01 tanggal
6 Oktober 2008 dengan Muhammad Abdullah Latuconsina sebagai
Ketua Pembina dan Rusdy Sofyan Sangaji
sebaqai Ketua Pengurus.
7.
Bahwa
Akta Nomor 01 tanggal 6 Oktober 2008 tersebut kemudian didaftarkan
ke kemenkumham. Namun berdasarkan Surat Kemenkumham Nomor
AHU.2- AH.01.0144445 tanggal 11 Juni 2010 pemdaftaran Akta Notaris tersebut
tidak dapat dipertimbangkan karena telah lewat batas waktu penyesuaian anggaran
dasar berdasarkan UU Yayasan yaitu tanggal 6 Oktober
2008 dan atas
solusi terhadap penolakan tersebut, Kemenkumham menyarankan agar
dibentuk yayasan baru.
8.
Bahwa
berdasarkan saran dari Kemenkumham tersebut, maka dibentuklah yayasan baru,
yakni Yayasan Darusalam Maluku (Yayasan Tergugat I) berdasarkan Akta Nomor 31
tanqqal 30 Mei 2011 denqan Muhammad Saleh Latuconsina sebagai
Ketua Pembina dan Abdul Rahman Polanunu sebagai Ketua Pengurus dan
telah memperoleh pengesahan sebagai
badan hukurn dari Kemenkumham berdasarkan Kemenkumham Nomor AHU-5635,AH,01,04
Tahun 2011
tanggal 19 Agustus 2011
9.
Bahwa
berdasarkan Akta Nomor 21 tanggal 4 Mei 2012 telah dilakukan penyerahan
harta kekayaan Yayasan Darusalam (Akta
Nomor 15 tangqal 8 April 1981 jo Akta Nomor 01 tanqqal
6 Oktober 2008) kepada Yavasan Darusalarn Maluku (Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei
2011
10. Bahwa pada
tanggal 5 Maret 2014. Ohorela Jhon Saleh menghadap ke Notaris Muhammad Husain
Tuasikal dan melakukan perubahan Akta Yavasan Darusalam (Akta
No 1 tanggal 6 Oktober 2008) menjadi Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku
berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 6 Maret 2014 dan mendapatkan
pengesahan dari Kemenkumham Nomor AHU-07444.50.10.2014 tanggal
10 Oktober 2014.
11. Bahwa pembentukan
Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku yang kemudian digugat oleh Yavasan Darusalam
Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon
dan pada saat ini perkaranya telah mempunyai putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015
juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17
Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860
K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde)
D. PROSES PANJANG PENYELESAIAN KONFLIK UNIDAR
1. Pertemuan Penyelesaian Konflik
Unidar Sebelum dikeluarkannya SK 491/KPT/I/2016
Kementerian RISTEK dan DIKTI Republik Indonesia telah
melakukan Pertemuan dalam rangka penyelesaian Konflik Unidar. Pertemuan yang
dihadiri oleh Perangkat Kemenristek Dikti, Kopertis, Yayasan Darussalam Maluku
dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dilaksanakan pada tanggal 19
Juli dan 11 Agustus 2016 di Jakarta.
-
Pertemuan Penyelesaian Universitas
Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti tanggal 19 Juli 2016 di
Jakarta.
Pertemuan yang diadakan
atas undangan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI melalui Surat No.
1264/C/C5/KL/2016 Tanggal 14 Juli 2016, yang bertempat di Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi C.q. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta, pada hari Selasa
tanggal 19 Juli 2016 Gedung D lantai 9.
A. Rapat
dihadiri oleh masing-masing :
I. Perangkat
Kementerian RISTEK dan DIKTI RI
1. Sekretaris
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Pimpinan Rapat).
2. Direktur
Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
3. Direktur
Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
4. Kepala Biro
Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
5. Kepala Bagian
Advokasi Hukum, Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti.
6. Kepala Sub
Direktorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi.
II.
Kopertis Wilayah XII
1. Koordinator
Kopertis Wilayah XII.
2. Sekretaris
Pelaksana Kopertis Wilayah XII.
III. Yayasan
1. Yayasan
Darussalam Maluku.
2. Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku.
B. Hasil Rapat
Dari berbagai
pandangan dan arahan, diskusi dan presentase yang berlangsung selama pertemuan
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa :
-
Proses hukum yang
tengah berlangsung saat ini (Kasasi pada Mahkamah Agung RI) kiranya secepatnya
dapat terselesaikan.
-
Proses pendidikan di
Universitas Darussalam Ambon diharapkan dapat berlangsung sebagaimana mestinya,
sehingga tidak merugikan mahasiswa.
-
Kemenristekdikti RI
tetap konsisten memberikan izin penyelenggaraan pendidikan, kepada
lembaga/yayasan yang pertama kali mendapatkan izin untuk menyelenggarakan
pendidikan di Universitas Darussalam Ambon.
-
Bila salah satu dari
yayasan mendapatkan izin penyelenggaran tersebut, hendaknya mengusahakan
penyatuan para mahasiswa dan dosen, agar proses pembelajaran dapat berlangsung
dengan baik.
2.
Lapororan Pertemuan 19
Juli 2016 oleh Koordinator Kopertis XII
Hasil
Pertemuan antara Yayasan Darussalam Maluku (Pembina dan Pengurus) dan Yayasan
Pendidikan Darussalam (Pembina dan Pengurus) bersama Kopertis Wilayah XII
(Koordinator dan Sekretaris) yang dimediasi Kemenristek-dikri (Sekretaris
Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi, Direktur Kelembagaan dan Staf Biro Hukum
pada tanggal 19 Juli 2016 di Jakarta.
Demi anak
Bangsa yang mengikuti perkuliahan di Universitas Darussalam Ambon, maka kedua
belah pihak (Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam
sepakat untuk menyelesaikan konflik internal yang berkepanjangan dengan win-win
solution yaitu :
Kedua
belah pihak menyerahkan proses pengelolaan dan penyelenggaraan Pembelajaran
Universitas Darussalam kepada Kemenristek-dikti sesuai kronologi yang
disampaikan oleh masing-masing yayasan untuk ditelaah dan menentukan yayasan
yang berhak mengelola Universitas Darussalam sesuai pemeberian ijin operasional
program studi.
Kedua
belah pihak bersedian bila penentuan Kemenristek-dikti kepada salah satu
yayasan yang berhak mengelola Universitas Darussalam, maka kepada Pengelola
harus membangun sinergitas/menjalin/merangkul dan menyatukan yayasan terutama
civitas akademika Universitas Darussalam Ambon.
3.
Larangan Kegiatan Wisuda bagi Unidar oleh Koordinator
Kopertis XII
Sehubungan dengan
Rencana Kegiatan Wisuda yang akan dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan
Darussalam Maluku tanggal 6 Agustus 2016, maka Koordinator Kopertis Wilayah XII
telah mengeluarkan Surat Nomor : 745/K12/KL/2016 Tanggal 03 Agustus 2016
tentang Larangan Kegiatan Wisuda.
Berikut adalah petikan
Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII Nomor : 745/K12/KL/2016, perihal Surat
Larangan, tanggal 03 Agustus 2016
Sehubung dengan telah
dilakukan pertemuan antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan
Darussalam dengan Kopertis Wilayah XII yang dimediasi oleh Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada tanggal 19 Juli 2016 di Gedung Kemristek
Dikti Senayan Jakarta maka kedua Yayasan tersebut dilarang untuk melakukan
kegiatan Wisuda, sambil menunggu Keputusan serta kebijakan yang diambil oleh
Menristek Dikti tentang Pengelolaan Universitas Darussalam.
Bagi yayasan yang melanggar ketentuan ini, maka
resiko ditanggung sendiri.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian serta
kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi di Jakarta
2. Direktur Jenderal Kelembagan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
3. Gubernur Provinsi Maluku di Ambon
4.
Pertemuan Penyelesaian Universitas
Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti tanggal 11 Agustus 2016
di Jakarta.
Pertemuan yang diadakan atas undangan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI
melalui Surat No. 1417/C/KL/2016 Tanggal 8 Agustus 2016, yang bertempat di
Kantor Kemenristekdikti Gedung D lantai 18 di Jakarta, pada hari Kamis tanggal
11 Agustus 2016.
Rapat dihadiri
oleh masing-masing :
I.
Perangkat Kementerian RISTEK dan DIKTI RI
1.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Pimpinan Rapat).
2.
Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti
3.
Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI.
4.
Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
5.
Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
6.
Sekretaris Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI.
7.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti.
8.
Kepala Bagian Advokasi Hukum, Biro Hukum dan Organisasi.
9.
Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi.
II.
Kopertis Wilayah XII
1.
Koordinator Kopertis Wilayah XII.
2.
Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah XII.
III.
Yayasan
1.
Yayasan Darussalam Maluku.
2.
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
E. Proses pertemuan sebagaimana dimaksud berlangsung sebagai
berikut :
1.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Bapak Menteri.
2.
Presentase/Penjelasan Singkat dari masing-masing Yayasan :
- Yayasan
Darussalam Maluku:
Menyampaikan informasi kronologis pendirian dan perjalanan Yayasan
Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon, sejak pendiriannya pada
tahun 1981 (Akta Notaris No. 15 tahun 1981) sampai dengan tahun 2016.
- Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku:
Sampai dengan selesainya rapat, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tidak
mampu menjelaskan tentang kronologis/perjalanan lembaga tersebut sebagaimana
yang diinginkan oleh Bapak Menteri.
3. Bapak Menteri mempertanyakan pelaksanaan wisuda
yang dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku pada tanggal 6
Agustus 2016.
Jawaban atas pertanyaan Bapak Menteri tersebut, dijawab oleh Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku yang dalam hal ini diwakili oleh salah satu pengurus
(Muhammad Umarella), bahwa Pelaksanaan Wisuda tersebut Benar dilarang oleh
Koordinator Kopertis Wil. XII melalui surat larangan No. 745/K12/KL/2016
Tanggal 03 Agustus 2016, akan tetapi surat itu disampaikan pada saat INJURY
TIME.
Tanggapan Bapak Menteri atas jawaban tersebut adalah “Wisuda yang
dilaksanakan tersebut adalah Wisuda yang tidak Sah, Ilegal dan Menyusahkan
Mahasiswa”.
4.
Hasil Rapat
Dari berbagai pandangan dan arahan, diskusi dan presentase yang berlangsung
selama pertemuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa :
Proses pendidikan di Universitas Darussalam Ambon diharapkan dapat
berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga tidak merugikan mahasiswa.
Kemenristekdikti RI tetap konsisten memberikan izin penyelenggaraan
pendidikan, kepada lembaga/yayasan yang pertama kali mendapatkan izin untuk
menyelenggarakan pendidikan di Universitas Darussalam Ambon yakni Yayasan
Darussalam Maluku.
Wisuda yang dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku pada
tangggal 6 Agustus 2016 adalah Wisuda yang tidak Sah, Ilegal dan Menyusahkan
Mahasiswa.
5. KUNJUNGAN TIM PEMANTAUAN AKADEMIK PERGURUAN TINGGI KEMENRISTEKDIKTI
Kunjungan TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi
KEMENRISTEK-DIKTI tanggal 30 Agustus 2016 di Ambon yang terdiri dari Drs.
M.W Tapilatu, M.Si (Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah XII, Ny. C. Matakena,
SE (Kepala Bidang Akademik, Kelambagaan & Kemahasiswaan Kopertis XII),
Prof. Dr. Engkus Kuswarno (Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad),
Riyadi,SE, MM, Dr. Ir. Arief RM Akbar, Dr. Rudy K Nababan, Gede Githa D dan
Ariawan Andi S. adalah untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 19 Juli
dan 11 Agustus 2016 di Jakarta.
Setelah pertemuan-pertemuan tersebut, maka
diterbitkannya Keputusan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21
November 2016 terjadi perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam
Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8
April 1981, menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31
tanggal 30 Mei 2011 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04. Tahun
2011 tanggal 19 Agustus 2011
E. PERUBAHAN BADAN HUKUM PENYELENGGARA UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
Universitas Darussalam
Ambon Berdiri tanggal 6 Agustus 1986 dibawah badan Hukum Yayasan Darussalam
sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981 dan memperoleh ijin
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.
0794/O/1987 tanggal 12 Desember 1987. Dalam Perjalannya telah terjadi Perubahan
Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon Berdasarkan Keputusan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November
2016 terjadi perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di
Ambon dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981,
menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei
2011 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04. Tahun 2011 tanggal 19
Agustus 2011.
Penerbitan
SK No. 491/KPT/I/2016 telah sesuai
dengan kewenangan dan merupakan implementasi
UU No. 12 Tahun 2012 sehingga Perubahan
Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan
Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku oleh Menristekdikti tetap SAH dan
sesuai dengan putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29
Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB.
tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perdata antara
Yayasan Darussalam Maluku sebagai Penggugat melawan Yayasan Pendidikan
Darussalam Maluku Dkk sebagai Para Tergugat.
F. LANGKAH TEGAS KEMENRISTEK DIKTI DAN KOPERTIS XII PASCA
DIKELUARKANNYA SK KEMENRISTEKDIKTI NO 491/KPT/I/2016
Pasca
diterbitkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No :
491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang perubahan Badan penyelenggara
Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku langkah
cepat telah dilakukan oleh Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kopertis Wilayah XII, Yayasan Darussalam
Maluku dan Universitas Darussalam Ambon dalam rangka mengamankan dan
melaksanakan Keputusan Menteri tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang
telah diambil :
1. SURAT DIRJEN
KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI
Direktur
Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
mengeluarkan surat Nomor : 272/C/KL/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang badan
penyelenggara Universitas Darussalam Ambon yang isinya adalah :
Sehubungan
dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang perubahan Badan
penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan
Darussalam menjadi Yayasan Darussalam
Maluku, dengan ini disampaikan hal-hal berikut :
1.
Badan
Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon adalah Yayasan Darussalam Maluku.
2.
Yayasan
Darussalam Maluku sebagai Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon
bertanggung jawab untuk :
a.
Mengkonsolidasi
dan mendaftarkan ke dalam pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), seluruh
mahasiswa Universitas Darussalam Ambon yang berada di Kampus Wara, Tulehu dan
Masohi;
b.
Berkoordinasi
dengan Koordinator Kopertis Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara dalam rangka
normalisasi tridharma perguruan tinggi, termasuk penyelenggaraan wisuda;
c.
Melaporkan
pelaksanaan konsolidasi Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam
Ambon kepada Dirjen kelembagaan Iptek dan Dikti
2. SURAT PEMBERITAHUAN KOPERTIS XII
Koordinator
Kopertis telah menyampaikan pemberitahuan No. 1148/K12/KL/2017 tanggal 8
Februari 2017 kepada Ketua Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dan Sdr. Dr.
Ibrahim Ohorella, M.Si yang isinya adalah :
Sehubungan
dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang perubahan Badan
penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku, itu
berarti bahwa tugas dan fungsi KOPERTIS Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara
adalahh Pengawasan Pembinaan dan Pengendalian (Wasdalbin) untuk itu Kopertis
perlu mengamankan SK tersebut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kopertis
Wilayah XII tidak mengakui Universitas Darussalam yang dikelola oleh Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku.
2.
Kopertis
Wilayah XII tidak mengakui Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si sebagai Rektor Universitas Darussalam Ambon.
3.
Semua
Dosen DPK yang masih berada di Universitas Darussalam versi Yayasan Pendidikan
Darussalam Maluku wajib melaporkan diri atau menyatu dengan Universitas
Darussalam Ambon berlokasi di Wara Air Kuning yang dipimpin oleh Rektor Sdr.
Dr. Farida Mony, MM, Dra yang dikelola oleh Yayasan Darussalam Maluku.
Jika tidak
mengindahkan keputusan ini maka kosekwensi dari dosen yang bersangkutan akan
dipindahkan ke PTS lain.
4.
Bagi
dosen DPK maupun Yayasan yang penerima Tunjangan sertifikasi Dosen harus juga
mengikuti keputusan yang dikeluarkan Menteri Riset teknologi dan Pendidikan
tinggi, dan apabila dosen yang bersangkutan tidak menindahkan keputusan
tersebut maka kosekwensinya adalah tunjangan Sertifikasi Dosen dihentikan.
3. SURAT TEGURAN KOPERTIS WILAYAH XII
Kemudian
Koordinator Kopertis Wilayah XII juga telah mengeluarkan surat teguran keras
kepada Sdr. Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si di Jl.Raya Tulehu Km.24 Ambon dengan
nomor surat No. 586/K12/KL/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang isunya adalah :
Sehubungan
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi Nomor : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Perubahan Badan
Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam
menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2860/K/PDT/2016, tentang perkara Perdata sengketa Yayasan pada
Universitas Darussalam Ambon, yang diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis
Hakim pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017, Untuk itu sesuai tugas dan fungsi
KOPERTIS Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara adalah Pengawasan Pembinaan dan
Pengendalian (Wasbindal), maka Kopertis perlu mengamankan SK Menristekdikti
Nomor : 491/KPT/I/2016 dan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
2860/K/PDT/2016 tersebut, untuk itu dengan tegas, kami sampaikan beberapa hal
yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1.
Saudara
dilarang untuk mengadakan penerimaan mahasiswa baru
2.
Saudara
dilarang untuk melakukan proses belajar mengajar di Kampus Tulehu
3.
Semua
dosen DPK yang masih berada di Kampus Tulehu, segera melaporkan diri ke
Kopertis Wilayah XII, dan jika tidak mengindahkan pemberitahuan ini maka yang
bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
4.
Jika
Saudara Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si tidak mengindahkan teguran ini maka resiko
menjadi tanggung jawab saudara.
4. PENGUMUMAN DIRJEN KELEMBAGAAN
Yang
lebih menegaskan lagi telah disampaikan Pengumuman dari Direktur Kelembagaan
Perguruan Tinggi KEMENRISTEKDIKTI No:4572/C/5/2017 tanggal 24 Juli 2017 yang
menyampaikan bahwa :
1.
Pada
tanggal tanggal 21 November 2016, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 491/KPT/I/2016 tentang Perubahan
Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan
Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku
2.
Bahwa
dengan keputusan tersebut di atas Badan Penyelenggaraan yang sah/legal adalah
Yayasan Darussalam Maluku;
3.
Bahwa
untuk menghindari kerugian dikemudian hari, Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi menghimbau masyarakat luas untuk mendaftarkan diri dan
mengikuti perkuliahan hanya pada Universitas Darussalam Ambon yang sah/legal
5. MUTASI DOSEN DPK YANG MASIH BERPROSES DI KAMPUS TULEHU
PASCA DITERBITKANNYA SK 491
Dosen PNS
DPK yang dipekerjakan di Universitas Darussalam Ambon adalah sebanyak 30 orang
Dosen, 4 Orang diantaranya sedang lanjut Studi. Pasca diterbitkannya SK 491, 13
Dosen beraktifitas di kampus Unidar di Wara sedangkan 13 lainnya berproses di
Kampus Tulehu.
Setelah
melalui semua tahapan akhirnya 8 orang dosen di mutasi ke kampus lain
diantaranya :
1.
Farida
Ariyani Hehanussa Dimutasi Ke Stikom Ambon (SK NO : 59/K12/SK/2017 Tanggal 13
FEBRUARI 2017)
2.
Anita
Padang dimutasi Ke Stikes Pasapua Ambon (SK NO : 170/K12/SK/2017 Tanggal 29 Mei
2017)
3.
Yunarti
S. F. Tomasoa Dimutasi Ke Akademi Maritim Maluku (SK NO : 170/K12/SK/2017
Tanggal 29 Mei 2017)
4.
Ohorella
Hasna Dimutasi Ke Stia Trinitas Ambon (SK NO : 284/K12/SK/2017 Tanggal 18
Oktober 2017)
5.
Usman
Umarella dimutasi ke Universitas Iqra Buru (SK NO : 285/K12/SK/2017 Tanggal 18
Oktober 2017)
6.
Novita
Irma Diana Magrib dimutasi Ke Ukim Ambon (SK NO : 286/K12/SK/2017 Tanggal 18
Oktober 2017)
7.
Zumrotus
Sya'diyah dimutasi Ke STIKOM Ambon (SK NO : 288/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober
2017)
8.
Dhamas
Mega Amarlita dimutasi Ke Stikes Pasapua Ambon (SK NO : 287/K12/SK/2017 Tanggal
18 Oktober 2017)
Adapun 5 lainnya
menunggu keputusan selanjutnya.
Walaupun
sudah ada berbagai penegasan yang dilakukan oleh Direktur Jendral Kelembagaan,
Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kopertis Wilayah XII Ambon
sebagaimana tercantum di atas, saudara Dr. Ibbrahim Ohorella, MP masih tetap
melakukan segala aktifitas akademik pada Kampus Tulehu. Bahkan pada tanggal 16
Desember 2017 melakukan Wisuda Ilegal atas nama Universitas Darussalam Ambon.
D. PENANGANAN DATA
AKADEMIK PD-DIKTI UNIDAR
Pasca
dikeluarkannya SK Menristekdikti RI Nomor : 491/KPT/I/2016 yang juga dengan
Aktifnya PDPT Universitas Darussalam Ambon, persoalan yang paling penting untuk
segera dituntaskan adalah Pelaporan Data Akademik. Penanganan Pelaporan Data
Akademik pada Universitas Darussalam Ambon direkam dengan Sebuah Sistem
Informasi dan Manajemen Akademik (SIMAK) yang mulai di gunakan pada Akhir tahun
2012. Semua data tersebut dikelola secara Online Melalui laman
http://fkip.unidar.ac.id/simak. Data Laporan yang terekap pada Sistem Tersebut
adalah sampai dengan semester 2014/2015 Genap. Setelah terjadinya Konflik
Internal antara Yayasan di Universitas Darussalam Ambon, maka sejak bulan April
2015 yang menggunakan Sistem SIMAK hanyalah seluruh mahasiswa yang berproses di
Bawah Yayasan Darussalam Maluku atau di Kampus Wara Ambon.
Saat PDPT
Universitas Darussalam Ambon berstatus Aktif, maka telah dihimbau kepada
seluruh mahasiswa yang masih berproses di kampus Tulehu atau mahasiswa yang
selama ini tidak beraktifitas agar segera melapor ke kampus Wara untuk
dilakukannya verifikasi dan validasi data. Dan untuk memenuhi perkerjaan
tersebut, maka telah dibentuk TIM untuk
Penginputan data PD-Dikti Universitas Darussalam Ambon.
4.1. KAMPUS
UNIDAR WARA SEBAGAI PEGELOLA PD-DIKTI UNIDAR
Perlu di
ketahui bahwa sejak dikeluarkannya Keputusan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor :
491/KPT/I/2016 tentang perubahan badan penyelenggara Universitas Darussalam
Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku tanggal 21 November 2016,
maka Password Pangkala Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Universitas Darussalam
Ambon diserahkan kepada Pihak pengelola Universitas Darussalam Ambon yang sah
yaitu Kampus Unidar di Wara yang diwakili oleh Dr. Farida Moni, Dra., MM.
selaku Rektor Universitas Darussalam Ambon saat itu. Sampai Saat ini Semua
proses Akademik Universitas Darussalam Ambon telah dilaporkan ke PDDIKTI dan
Mereka yang tidak pernah berproses di
Kampus Unidar Wara dianggap sebagai mahasiswa yang Non-Aktif.
1. Kondisi Data Sebelum PD-DIKTI
Unidar Aktif
Saat terjadi
Konflik Internal di Universitas Darussalam Ambon pada laman PD-DIKTI sejak
Bulan Maret 2015 Universitas Darussalam Ambon Berstatus Non-Aktif yang
berakibat tidak bisanya memproses data Akademik Universitas Darussalam Ambon.
Total pelaporan yang belum dilapokan adalah 6 Semester yaitu dari 2013-2,
2014-1, 2014-2, 2015-1, 2015-2, 2016-1
2. Pengumpulan
dan Penginputan Data
Proses penginputan
data ke aplikasi Feeder dimulai sejak tanggal 5 Desember 2016 karena baru
disetujui pengusulan perubahan data pelaporan pada tanggal tersebut. Dalam
Penginputan Data TIM Data Menggunakan Aplikasi Webservice yang Menghubungkan
atara Sistem Informasi dan Manajemen Akademik (SIMAK) Universitas Darussalam
Ambon ke Aplikasi Aplikasi Feeder PD-Dikti.
3. Integrasi
data dari Kampus Tulehu
Sebagai
bentuk tanggung jawab dan penyelamatan nasib anak bangsa khususnya pada
mahasiswa pasca diterbitkannya SK Menristekdikti RI No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016,
Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
mengeluarkan surat Nomor : 272/C/KL/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang badan
penyelenggara Universitas Darussalam Ambon, pada poin 2 option (a) disebutkan
khusus terkait penanganan Data Mahasiswa yaitu Yayasan Darussalam Maluku
sebagai Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon bertanggung jawab
untuk : (a). Mengkonsolidasi dan mendaftarkan ke dalam pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDPT), seluruh mahasiswa Universitas Darussalam Ambon yang
berada di Kampus Wara, Tulehu dan Masohi;
Pertemuan
juga telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2016 antara Pimpinan dan Pejabat
di lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti serta Koordinator
Kopertis Wilayah XII dan Ketua Umum Pengurus Yayasan Universitas Darussalam
Maluku serta Rektor Universitas Darussalam Ambon yang menyepakati fakta
integritas terkait penanganan integrasi data dari Kampus Tulehu. Point-point
yang disepakati antara lain :
1. Melakukan verifikasi dan
validasi seluruh data mahasiswa kampus Tulehu.
2. Menampung seluruh mahasiswa
yang berasal dari kampus Tulehu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Menyelesaikan integrasi semua
mahasiswa dan dosen pada kampus Tulehu dengan kampus Wara sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
4. Memberikan ijasah dan wisuda
kepada mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan pada kampus Tulehu
setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
Keempat point tersebut harus
dilakukan oleh Yayasan Universitas Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam
Ambon sebelum tanggal 29 Juni 2017.
Hambatan
terbesar dari proses integrasi data dari mahasiswa Tulehu adalah karena proses
dilakukan tidak melalui sistem yang memadai sebagai akibat perolehan data dari
Kampus Tulehu bersifat manual yang diambil dari bukti Aktivitas Akademik dan
Administrasi dari masing-masing mahasiswa yang telah melapor.
G. SURAT SEKRETARIS JENDRAL KEMENRISTEKDIKTI TENTANG PENGEMBALIAN DOSEN-DOSEN YANG DIPERBANTUKAN PADA
UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
Berdasarkan Surat
Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Sekretaris Jendral Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi No : 92645/A2.2/KP/2017 yang ditujukan kepada
Rektor Universitas Pattimura Jl. Ir. Putuhena Kampus Poka Unpatti tentang
Penyampaian Putusan Mahkamah agung RI dan Pengembalian Dosen-Dosen yang diperbantukan
pada Universitas Darussalam Ambon. Dalam surat tersebut Rektor Unpatti diminta
untuk mengklarifikasi mengenai kepastian status kepegawaian pada dosen PNS
Universitas Pattimura yang diperbantukan pada Universitas Darussalam Ambon.
Hasil Klarifikasi, mohohon segera dilaporkan kepada Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Sekretaris Jendral
Kemenristekdikti.
Untuk mejamin kepastian
hukum dan tertib administrasi kepegawaian perlu kami informasikan bahwa
penetapan keputusan perbantuan bagi Dosen PNS di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tidak dikuasakan atau didelegasikan kepada
pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan perguruan tinggi.
Sejak Konflik internal
di Kampus Unidar antara Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang menguasai
Kampus Tulehu dan Yayasan Darussalam Maluku terkait siapa yang berhak atas
harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk didalamnya
penyelenggaraan atau pengelolaan Universitas Darussalam Ambon Alwi Smith tetap
berada di Bawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
Pertanyaannya sekarang Sudahkah
Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si mengantongi Izin menjadi Rektor di Yayasan Pendidikan
Darussalam Maluku ?, dan sudakah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku
menyampaikan Permohonan Izin ke Universitas Pattimura?
H. LEGALKAH Dr. Ir. Alwi
Smith, M.Si DALAM MENGELOLA UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
Telah dijelaskan sebelumnya tentang proses panjang penyelesaian konflik
Universitas Darussalam Ambon yang pasca terjadinya dualisme kepemimpinan Rektor
akibat Konflik Kepemilikan Aset Yayasan Darussalam dan Pengelolaan Universitas
Darussalam Ambon antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan
Darussalam Maluku yang berunjung pada pelimpahan ke Meja Hijau yang menyebabkan
PDPT Non-Aktif. Langkah demi langkah telah diambil oleh Kemenristek Dikti dan
Kopertis Wilayah XII yang merupakan perpanjangan tangan dari Kemenristekdikti
mulai dari Pertemuan Penyelesaian Konflik Universitas Darussalam Ambon yang
dimediasi oleh Kemenristek-dikti 19 Juli 2016 dan tanggal 11 Agustus 2016 di
Jakarta sampai turunnya TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi
KEMENRISTEK-DIKTI pada Kampus Tulehu dan Kampus Wara Ambon.
Akhirnya Demi Nasib Anak Bangsa dan untuk Penyelamatan Mahasiswa maka
Menristekdikti mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November
2016 terjadi perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di
Ambon dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981,
menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei
2011 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04. Tahun 2011 tanggal 19
Agustus 2011.
Penerbitan SK No.
491/KPT/I/2016 telah sesuai dengan
kewenangan
dan merupakan implementasi UU No. 12 Tahun 2012
sehingga Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon
dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku oleh Menristekdikti
tetap SAH dan sesuai dengan putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb
tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor
02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017, yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perdata
antara Yayasan Darussalam Maluku sebagai Penggugat melawan Yayasan Pendidikan
Darussalam Maluku Dkk sebagai Para Tergugat.
Pasca dikelurkannya SK 491 dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap,
Kemenristek Dikti dan Kopertis XII melakukan langkah tegas dalam rangka
mengamankan SK 491 dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap agar polemik dan
persoalan yang terjadi di Unidar cepat selesai. Langkah yang diambil adalah :
dengan mengeluarkan surat Surat Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Surat Pemberitahuan
Kopertis XII, Surat Teguran Kopertis Wilayah XII, Pengumuman Dirjen Kelembagaan
serta mutasi dosen DPK yang masih berproses di kampus Unidar di Tulehu pasca
diterbitkannya SK 491.
Tidak Puas dengan dikeluarkannya SK 491 dan Putusan Perkara Perdata yang
dimenangkan oleh Yayasan Darussalam Maluku dan sudah berkekuatan Hukum Tetap, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dengan
kepengurusan Drs. USMAN BAHTA (Ketua Umum), MUHAMMAD KOTTA, S.H
(Wakil Ketua), SAN SLAMAT S.H, M.H (Sekretaris), DENNY ISMAIL PELLU,
S.T (Wakil Sekretaris), NOVIAR R.M. LATUCONSIA (Bendahara) dan ABAS
TUASAMU, S.E (Wakil Bendahara) telah mendaftarkan Perkara 242/Pdt.G/2017/PN.Amb
pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 Desember 2017 melawan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku
sebagai tergugat I, Notaris ROSDIANA ELY, S.H sebagai Tergugat II, Kopertis
Wilayah XII sebagai Tergugat III, dan Kemeristekdikti RI sebagai Tergugat IV.
Perkara tersebut diatas telah diputuskan oleh
majelis Hakim pada tanggal Tanggal 29 Oktober 2018
dan mengadili Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sebagai Pihak yang Kalah. Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan YPDM Sangat Sia-Sia dan Sangat
Tidak Masuk Akal Sedikipun, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Surat Pernyataan
Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Nomor 02 tanggal 7
September 2016 juncto Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Umum Nomor : AHU-AH.01.06-003623 tidak
dapat dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sebagai pengelola yang sah atas Universitas Darussalam
Ambon.
Pada Amar putusan 242/Pdt.G/2017/PN.Amb
disebutkan: Menolak
gugatan Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku untuk seluruhnya.
YPDM telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 11/PDT.G/2015/PN, Amb,
Tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 021
PDT/2016/PT. AMB, Tertanggal 17 Maret 2016 joncto Putusan Kasasi Mahkmah Agung
Republik Indonesia Nomor : 2860 K/Pdt/2016, Tertanggal 11 Januari 2017, yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkrcht) jocnto Pasal1365 KUHPerdata;
Dari Uraian diatas diperoleh Fakta Hukum bahwa Yayasan Darussalam Maluku Berhak atas Seluruh Harta
Kekayaan (Aset-Aset) Yayasan Darussalam Maluku Termasuk Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon bukan yayasan Pendidikan Darussalam Maluku. Dan oleh karena Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si diangkat oleh
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang tidak berhak atas Seluruh Harta
Kekayaan (Aset-Aset) Yayasan Darussalam Maluku Termasuk Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon, maka Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si tidak boleh melakukan Proses Akademik,
berupa Penerimaan Mahasiswa Baru, Perkuliahan, KKN, PPL, Seminar Proposal,
Seminar Hasil, Ujian Sarjana, Wisuda dan kegiatan akademik lainnya atas nama
Universitas Darussalam Ambon karena itu adalah KEGIATAN ILEGAL dan PEBUATAN MELAWAN HUKUM.
Hanya ada satu solusi kepada Bapak Dr. Ir. Alwi Smith, M.Si yaitu Harus
Legowo berlepas diri dari Yayasan Pendidikan darussalam
Maluku dan menyatakan
bahwa Yaysan Darussalam Maluku adalah yang
sah dan berhak mengelolah Semua Aset termasuk pengelolaan
Universitas
Darussalam Ambon dan mengarahkan Mahasiswa yang
ada di Kampus Tulehu untuk
beraktivitas pada Kampus Unidar di bawah Kepemimpinan Rektor Dr. Ir. Muhammad Riyadh Uluputty, MP yang beraktifitas di Jl. Waehakila Puncak Wara Ambon.
LAMPIRAN :
-
Laporan Koordinator Kopertis Wilayah XII No 708 tentang Hasil Pertemuan
Penyelesaian Konflik tanggal 19 Juli 2016 di Jakarta - https://goo.gl/BhGCzb
-
SK MERISTEKDIKTI No. 491/KPT/I/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang
Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon dari Yayasan
Darussalam Menjadi Yayasan Darussalam Maluku - https://goo.gl/PYxhVk
-
Surat Dirjen Kelembagaan Kemenristekdikti No. 2172/C/KL/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang Badan Penyelenggara
Universitas Darussalam Ambon https://goo.gl/p1L5U3
-
Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII No. 148/K12/KL/2017 tanggal 08
Februari 2017tentang Pemberitahuan Bahwa Kopertis tidak Mengakui Unidar yang
dikelola oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Ambon dan tidak Mengakui Dr.
Ibrahim Ohorella, MP sebagai Rektor Unidar - https://goo.gl/uccU6L
-
Surat Koordinator Kopertis Wilayah XII No. 596/K12/KL/2017 tanggal 15
Mei 2017 tentang Teguran kepada Dr. Ibrahim Ohorella, MP untuk tidak mengadakan
penerimaan mahasiswa baru dan proses belajar mengajar di Kampus Tulehu. - https://goo.gl/qvCn2P
-
Surat Sekjen Kemenristekdikti No. 92645/A2.2/KP/2017 tanggal 29 Agustus
2019 tentang penyampaian kepada Rektor Universitas Pattimura tekait Salinan
Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengembalian Dosen yg diperbantukan di Unidar - https://goo.gl/aGTVWX
LAMPIRAN TAMBAHAN TENTANG KRONOLOGIS PENDIRIAN YAYASAN DARUSSALAM MALUKU
DAN UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
-
Lampiran 19 - SK YD 2008 tahun 2015 tentang Penonaktifan Rektor Unidar
dan Pengangkatan PLT - https://goo.gl/Hsii0M
-
Lampiran 22 - Surat Pemberitahuan Koordinator Kopertis XII Kepada Ketua
YPDM dan Ibrahim Ohorella https://goo.gl/oDBgMd