Perkara 242/Pdt.G/2017/PN.Amb yang di daftarkan pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 Desember 2017 adalah perkara perdata antara Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku melawan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku sebagai tergugat I, Notaris ROSDIANA ELY, S.H sebagai Tergugat II, Kopertis Wilayah XII sebagai Tergugat III, dan Kemeristekdikti RI sebagai Tergugat IV.
Perkara yang diputuskan oleh majelis Hakim pada tanggal Tanggal 29 Oktober 2018 mengadili Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang menuntut Para Tergugat membayar secara tanggung rentang uang ganti rugi, materiil dan immaterial sebesar Rp. 1.043.391.964.890 (satu triliun empat puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) sebagai Pihak yang Kalah.
Majelis
Hakim berpendapat bahwa Tuntutan YPDM
Sangat Sia-Sia dan Sangat Tidak Masuk Akal Sedikitpun, Majelis Hakim
berpendapat juga bahwa Surat
Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Nomor
02 tanggal 7 September 2016 juncto Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Umum Nomor :
AHU-AH.01.06-003623 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku
sebagai pengelola yang sah atas Universitas Darussalam Ambon.
Majelis
Hakim juga berpendapat bahwa Putusan
Nomor 28/Pdt.G/2016/PN Amb dalam perkara antara RUSDI SOFYAN SANGAJI, SH., dalam kedudukan sebelumnya
sebagai Ketua Yayasan, yang bertindak untuk dan atas nama YAYASAN DARUSSALAM
(Akta Pendirian Nomor 01 Tahun 2008) dan Dr.
FARIDA MONY Dra. M.M., dalam kedudukan sebagai Pelaksana Tugas REKTOR
UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON, melawan
YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU tidak bisa menjadi dasar untuk
menentukan siapa yang berhak atas pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.
Pengurus Yayasan Darussalam Maluku, Notaris ROSDIANA
ELY, S., Kopertis Wilayah XII dan Kemenristekdikti RI terbukti tidak melakukan
perbuatan melawan Hukum dan sebaliknya Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku
yang terbukti melakukan Perbuatan
Melawan Hukum.
Penerbitan SK
No. 491/KPT/I/2016 telah sesuai dengan
kewenangan dan merupakan
implementasi UU No.
12 Tahun 2012
sehingga Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon
dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku oleh Menristekdikti
tetap SAH dan sesuai dengan putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb
tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor
02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017, yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perdata
antara Yayasan Darussalam Maluku sebagai Penggugat melawan Yayasan Pendidikan
Darussalam Maluku Dkk sebagai Para Tergugat.
Fakta Hukum : Yayasan Darussalam Maluku
Berhak Atas Seluruh Harta Kekayaan (Aset-Aset) Yayasan Darussalam Maluku
Termasuk Pengelolaan Universitas
Darussalam Ambon
Pada
Amar putusan 242/Pdt.G/2017/PN.Amb
disebutkan: Menolak gugatan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku
untuk seluruhnya. YPDM
telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara
Perdata Nomor : 11/PDT.G/2015/PN, Amb, Tertanggal 29 Oktober 2015 juncto
Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 021 PDT/2016/PT. AMB, Tertanggal 17
Maret 2016 joncto Putusan Kasasi Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor : 2860
K/Pdt/2016, Tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkrcht) jocnto Pasal1365 KUHPerdata;
Menyatakan harta kekayaan yang tidak
bergerak dan bergerak sebagai berikut : GEDUNG
DAN PERALATAN DI KAMPUS A (TULEHU), TANAH DAN DEPOSITO, Kendaraan Opersaional Universitas Darussalam Ambon Adalah
hak milik Yayasan Darussalam Maluku.
Memerintahkan kepada YPDM termasuk orang lain yang mendapat hak
dari padanya untuk segera menyerahkan harta kekayaan yang tidak bergerak dan
bergerak diatas, secara baik-baik dan seketika kepada Yayasan
Darussalam Maluku.
Menghukum YPDM untuk dihukum membayar uang paksa sebesar
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi
bunyi putusan ini
terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai
dilaksanakan.
A. PARA PIHAK :
Pihak dalam perkara 242/Pdt.G/2017/PN.Amb yang di daftarkan di Pengadilan Ambon tanggal 11 Desember 2017 adalah
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku melawan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku
sebagai tergugat I, Notaris ROSDIANA ELY, S.H sebagai Tergugat II, Kopertis
Wilayah XII sebagai Tergugat III, dan Kemenristekdikti RI sebagai Tergugat IV.
Berikut kami jabarkan para pihak tersebut beserta kuasa hukumnya :
1.1. PIHAK PENGGUGAT
PENGURUS YAYASAN PENDIDIKAN Darussalam MALUKU
1.
Drs. USMAN BAHTA, Umur 55 Tahun, bertempat tinggal
di Desa Batu Merah .003/RW 018, Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku
(Ketua Umum).
2.
MUHAMMAD KOTTA, S.H, Umur 60 Tahun , bertempat tinggal
di Desa Tulehu Jalan Wailatu Nomor 9 Kampung Tengah Kecamatan Salahutu Kabupaten
Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Ketua)
3.
HASAN SLAMAT S.H, M.H, Umur 48 Tahun,
bertempat tinggal di Jl. Baru Masawoy Ling IAIN RT 003/RW 017 Desa Batu Merah
Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku (Sekretaris).
4.
DENNY ISMAIL PELLU, S.T, Umur 41 Tahun,
bertempat tinggal di Desa Tulehu RT 001/RW Dusun Pohon Mangga Kecamatan
Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Sekretaris).
5.
NOVIAR R.M. LATUCONSIA, Umur 45 Tahun,
bertempat tinggal di Jakarta Taman Senayan Nomor 6 RT
005/RW 015 Kelurahan Pondok Indah Pucung Kecamatan Pook Are Tangerang Selatan
(Bendahara).
6.
ABAS TUASAMU, S.E, Umur 54 Tahun, bertempat tinggal
di Dusun Kramat Desa Tulehu,Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah
Provinsi Maluku (Wakil Bendahara). Dalam kapasitas sebagai Pengurus Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku beralamat di Jalan Raya Tulehu, Desa Tulehu
Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dengan merujuk
Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan dalam hal ini telah memberi Kuasa kepada : Dr. Hi. Z.A.R. RUMALEA,
S.H, M.H, ALEXIUS ANAKTOTOTY, S.H, MH, YERRY SOLISSA, S.H, GAZALI RAHMA, S.Hi,
M.H, HEDRA MUSAID, Shi, M.H, UDIN SAREMA, SHi, advokat dari Kantor Advokat
Dr. Hi. Z.A.R RUMALEAN, S.H, M.H dan Rekan, beralamat di Jalan Kebun Cengkih
No. 38 A. Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku, Berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 06/ADV.ZARR/SKH/Um/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 yang telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon di bawah Register Nomor
898/2017, tanggal 06 Nopember 2017.
1.2. PIHAK TERGUGAT
1. TERGUGAT I
Pengurus Yayasan
Darussalam Maluku, beralamat di Jalan Raya Wara, Kecamatan Sirimua Kota
Ambon.
2. TERGUGAT II
Notaris ROSDIANA ELY, S.H, beralamat di
Kompleks Mesjid Raya Al Fatah (Gedung Ashari Lantai 2 Jalan Sultan Babullah
Nomor 52 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberi Kuasa kepada :
1.
MUNIR KAIROTI, SH,MH,
2.
ANDRI PADANG PUTUN, SH,
3.
ALI RUMAU, SH,
Ketiganya adalah
Advokat & Penasihat Hukum pada LAW OFFICE MUNIR KAIROTI, SH,MH &
ASSICIATES beralamat di Gedung Asari Lt.1 Kompleks Masjis Raya Al Fatah Jl.
Sultan Babullah-Ambon sesuai Surat Kuasa Khusus No: 02/ADV.MK/SKK/I/2018
tanggal 12 Januari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Ambon Nomor : 97/2018 tanggal 30 Januari 2018.
3. TERGUGAT III
KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA Wilayah XII, beralamat di
Jalan Korpertis Karang Panjag Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pengurus
Yayasan Darussalam Maluku, beralamat di Jalan Raya Wara, Kecamatan Sirimua Kota
Ambon dan KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
Cq. KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA Wilayah XII, beralamat di Jalan
Korpertis Karang Panjag Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini
memberikan Kuasa kepada :
1.
FAHRI BACHMID, S.H, M.H,
2.
M. TAHA LATAR, S.H, M.H,
3.
JACOBIS SIAHAYA, S.H,
4.
SARCHY SAPURY, S.H,
5.
ROSA TURSINA NUKUHEHE, S.Hi dan
6.
AZWAR PATTY, S.H
Adalah
Para Advokad – Pengacara – Konsultan Hukum-Pembela Umum, pada Kantor ADVOKAT
DAN KONSULTAN HUKUM FACHMID, S.H, M.H & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan.
A.M Sangaji No. 36 Kota Ambon sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor A.01-PDT/SKK/FB
& A/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Ambon Nomor 93/2018 tanggal 30 Januari 2018 selanjutnya
disebut sebagai Tergugat
4. TERGUGAT IV
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jala Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan di Jakarta 10270, Telepon
(021)7946100 (HUNTING) Laman Dikti Kemnedikbud go.id,
dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1.
Ani Nurdiani Azizah, SH, M.Si,
2.
Plaris Siregar, SH, MH,
3.
Rina Wirachmawati, SH,
4.
Robertus Ulu Wardana, SH,LL.M,
5.
Reno. Ghanes Satia, SH,
6.
Didit Junaidi, SH,
7.
Yasirman Hassan, SH, MH,
8.
Erlin Triartha Yuliana, SH,
9.
Fadhy Setiadi, SH,
10.
Paramita Indiyanti, SH, M.Kn,
11. Stivenly
Sumual, SH
Semuanya adalah
pegawai pada kementerian Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di gedung D Lantai 9 Kompleks
Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270.
sesuai Surat Kuasa Khusus No. 402/A4.2/HK/2018 tanggal 26 Januari 2018, yang
telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 94/2018
tanggal 30 Januari 2018. (Sumber : Halaman 1-3 Putusan No.
242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
Berikut adalah pihak yang terkait dalam 242//Pdt.G/2017/PN.Ambn
PARA PIHAK
|
DALAM KONPENSI
|
DALAM
REKONPENSI
|
YAYASAN PENDIDIKAN
DARUSSALAM MALUKU (YPDM)
MUHAMMAD KOTTA, S.H
(Wakil Ketua)
SAN SLAMAT S.H, M.H
(Sekretaris)
DENNY ISMAIL PELLU,
S.T (Wakil Sekretaris)
NOVIAR R.M.
LATUCONSIA (Bendahara)
ABAS TUASAMU, S.E
(Wakil Bendahara)
|
Penggugat
|
Tergugat
|
YAYASAN DARUSSALAM MALUKU (YDM)
|
Tergugat I
|
Penggugat
|
Notaris ROSDIANA ELY, S.H
|
Tergugat II
|
|
KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH XII
|
Tergugat III
|
|
KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
|
Tergugat IV
|
B. GUGATAN :
Pada Perkara
242/Pdt.G/2017/PN.Amb Tahun 2018 terdapat Gugatan Konvensi dan Gugatan
Rekonvensi. Gugatan Konvensi adalah gugatan awal atau gugatan asli sedangkan rekonvensi
merupakan gugatan balik tergugat kepada penggugat.
2.1.
Tuntutan Penggugat
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (Gugatan Konvensi)
Tuntutan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku
(Penggugat) dalam Pokok Perkara (Primair)
1.
Mengabulkan
Gugatan Penggugat seluruhnya :
2.
Menyatakan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan
Darussalam Maluku Nomor 02 tanggal 7 September 2016 juncto Surat Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Umum Nomor :
AHU-AH.01.06-003623. Perihal : Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran
Dasar dan data Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, tanggal 09 September 2016
adalah sah dan mengikat:
3.
Menyatakan
Tergugat I, II, Ill dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum;
4.
Menyatakan
Akta 31 tanggal 30 Mei 2011 tidak mengikat Penggugat secara hukum menurut
Hakim;
5.
Menyatakan
Akta Nomor 21 tanggal 04 Mei 2012 tidak mengikat Penggugat secara hukum menurut
Hakim :
6.
Menyatakan
Tergugat I mempergunakan atribut (logo) Darussalam tidak dibenarkan melanggar hak subyektif (Absolut recht)
Penggugat
7.
Menyatakan
Surat Keputusan Nomor : 491/KPTS/1/2016 tanggal 21 November 2016 tidak mengikat Penggugat secara hukum menurut
Hakim:
8.
Menyatakan
Tergugat IV membuka kembali Pangkalan Data Perguruan
Tinggi Universtas Darussalam Ambon Jalan Raya Tulehu
9.
Menghukum
Para Tergugat membayar secara tanggung rentang uang ganti rugi, materiil dan
immaterial sebesar Rp. 1.043.391.964.890
(satu triliun empat puluh tiga milyar tiga ratus
sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam
puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) diselesaikan mutatis
mutandis tanpa alasan apapun dan/atau disita harta kekayaan bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat sebagai Pengganti
ulang ganti rugi apabila tidak mencukupi dan dilelang oleh instansi berwenang
bila perlu meminta bantuan keamanan ;
10. Menyatakan putusan
dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
(uityoorbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding, kasasi, dan
peninjauan kembali :
11. Menghukum Para Tergugat
membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
(Sumber
: Halaman 10-11 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
2.2.
Tuntutan Penggugat
Yayasan Darussalam Maluku (Gugatan rekonvensi)
Dalam
Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan balik (Renkonvensi)
Penggugat dalam Renkonvensi/ Tergugat
I Konvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
tersebut di atas;
3. Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/
Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan
putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 11/PDT.G/2015/PN,
Amb, Tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor:
021 PDT/2016/PT. AMB, Tertanggal 17 Maret 2016 joncto Putusan Kasasi Mahkmah
Agung Republik Indonesia Nomor : 2860 K/Pdt/2016, Tertanggal 11 Januari 2017,
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrcht) jocnto Pasal1365 KUHPerdata;
4. Menyatakan harta kekayaan yang tidak
bergerak dan bergerak sebagai berikut :
GEDUNG
DAN PERALATAN DI KAMPUS A (TULEHU)
1. Gedung Rektorat
serta seluruh perangkatnya (1 Unit).
2. Gedung Fakultas serta seluruh perangkatnya
(7 Unit).
3. Gedung Perkuliahan
serta seluruh perangkatnya (9 Unit).
4. Gedung Serba Guna
serta seluruh perangkatnya (1 Unit).
5. Gedung Asrama
Mahasiswa ( 1 Unit).
6. Laboratorium
Biologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
7. Laboratorium Kimia
serta seluruh peralatannya (1 Unit).
8. Laboratorium Fisika
serta seluruh peralatannya (1 Unit).
9. Laboratorium Iktiologi
serta seluruh peralatannya (1 Unit).
10. Laboratorium Proses Produksi
serta seluruh peralatannya (1 Unit).
11. Laboratorium Komputer serta
seluruhg peralatannya (1 Unit).
12. Laboratorium Akuntansi serta
seluruh peralatannya (1 Unit).
13. Perpustakaan Universitas serta
seluruh litelaturnya dan perangkatnya (1 unit).
14. Perumahan Dosen (20 Unit).
15. Asrama Mahasiswa (1 Unit).
TANAH
DAN DEPOSITO
1. Tanah seluas 174.700 M2 dengan
sertifikat Hak pakai No. 2 dari Badan Pertanahan Nasional di Jalan Raya Tulehu
Km. 24 Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, yang di atasnya
berdiri Kampus Universitas Darussalam Ambon beserta seluruh fasilitas (kampus A
Tulehu);
2. Deposito pada Bank Mandiri Syariah
Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon, dengan bilyet deposito
Nomor : D415021;
3. Deposito pada Bank Mandiri Muamalat
Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon, dengan Nomor :
87103070004001/8710029813, dengan bilyet deposito Nomor :0002074
Kendaraan
Opersaional Universitas
Darussalam Ambon No Merek Mobil Mobil Operasional Nomor Polisi Warna Lokasi
Mobil
1. TOYOTA FORTUNER Rektor DE 9 RD Hitam
Kediaman Sdr. Ibrahim Ohorella (Tulehu)
2. SUZUKI ERTIGA Rektorat DE 1932 AC Hitam
Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
3. SUZUKI APV Fak. Ilmu Sosial DE 806 AD
Silver Kampus Unidar Ambon di Tulehu
4. SUZUKI APV FKIP DE 812 AD Silver Rumah
Pribadi Dekan FKIP
(Dr.Ir. Alwi Smith, M.Si di Desa Batu Merah Belakang Puskesmas Rijali
5. SUZUKI APV Fak. Hukum DE 813 AD Silver
Kampus UNIDAR
6. APV Fak. Pertanian DE 1374 AF Hitam
Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
7. SUZUKI APV Kampus C Masohi DE 1567 AC Merah Kampus UNIDAR Ambon di
Tulehu
8. SUZUKI FUTURA Fak. Pertanian dan Ilmu
Kelautan DE 745 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
9. SUZUKI ESCUDO Wakil Rektor II DE 6886 UD
diganti menjadi DE 1671 Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
10. TOYOTA GRAND EXTRA Rektorat DE 1342
Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
11. SUZUKI CARRY Rektorat DE 391 AB Hitam
Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
12. SUZUKI CARRY Rektorat DE 392 AB Merah
Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
13. SUZUKI APV Fak. Teknik DE 1452 AF Hitam
Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
Adalah hak milik Penggugat dalam
Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi
4. Memerintahkan kepada Tergugat dalam
Rekonpensi /Penggugat dalam Konpensi termasuk orang lain yang mendapat hak dari
padanya untuk segera menyerahkan harta kekayaan yang tidak bergerak dan
bergerak diatas, secara baik-baik dan seketika kepada Penggugat Dalam
Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi.
5. Menghukum Tergugat dalam
Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk dihukum membayar uang paksa sebesar
Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah) setiap harinya
setiap ia lalai memenuhi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini
mempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai dilaksanakan.
6. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/
Penggugat dalam Konvensi untuk membayar
biaya perkara;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan
lebih dahulu ( Uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada timbul vesrzet atau banding dan kasasi;
(Sumber
: Halaman 30-33 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
C. PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM :
Berkaitan
dengan pertimbangan Hakim, kami menyajikan pertimbangan Hakim yang merupakan
poin-poin penting terkait penolakan dan pengabulan Gugatan pada perkara 242/Pdt.G/2017/PN.Amb sebagai berikut :
3.1. BUKTI DAN SAKSI
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat dan saksi yang diajukan
dipersidangan Majelis
Hakim akan mempertimbangkan
pokok permasalahan tersebut sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya penggugat telah mengajukan bukti surat bertanda P.1
sampai dengan
P.72 dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi PRADINA ANJARWATY SUKIRNO, WAWAN
TOMSON serta mengajukan 1 (satu) orang ahli yang bernama Prof. Dr. ANWAR
BORAHIMA, S.H, M.H.
Menimbang
Bahwa, untuk
membuktikan dalil bantahannya masing-masing Tergugat telah mengajukan bukti surat untuk Tergugat I
bertanda T-1.1 sampai dengan T-1.29, serta mengajukan 1 (satu) orang ahli
bernama Prof.
Dr. S.E.M NIRAHUA, S.H, M.Hum (ahli yang diajukan termasuk ahli Tergugat Ill),
Tergugat II tidak mengajukan bukti surat maupun saksi, Tergugat Ill mengajukan bukti surat
bertanda T-111.1 sampai
dengan T.111.7 selanjutnya Tergugat IV mengajukan bukti surat bertanda T-IV.1
sampai dengan T-IV.12
dan tidak mengajukan saksi.
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan siapa yang berhak atas harta kekayaan (aset-aset)
Yayasan Darussalam
Maluku termasuk didalamnya penyelenggaraan atau pengelolaan Universitas Darussalam Ambon, maka Majelis Hakim akan menilai dengan cermat semua bukti-bukti yang
diajukan oleh para Pihak di Persidangan:
(Sumber : Halaman 124 Putusan No.
242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim telah mencermati dan meneliti bukti surat tertanda P-42
berupa putusan Kasasi Nomor 2860
K/Pdt/2016 berhubungan dengan bukti T.I.1, T.I.2, T.I.3. T.I.3, T.III.3, T.III.4, berupa putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dimana dalam
amarnya telah
menyebutkan
secara jelas
Penggugat (dahulu
sebagai Tergugat I) sebagai PIHAK YANG KALAH, sehingga menurut hukum perdata maka kepentingan perdata terhadap status Penggugat sebagai Pengurus Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang mengklaim dirinya sebagai
Pengelola yang sah atas harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan
atas Universitas
Darussalam Ambon menurut praktek hukum acara perdata di Indonesia tidak dapat lagi mengajukan kembali perkara baru terhadap Tergugat I (Yayasan Darussalam Maluku) maupun terhadap obyek sengketa mengenai Pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon sebagaimana terlihat dalam perkara a quo ini, sebab kesemuanya adalah sangat sia-sia dan sangat tidak masuk akal sedikipun. Oleh karena tuntutan tentang fakta hukum terhadap status hukum Tergugat I (Yayasan Darussalam Maluku) maupun
terhadap obyek perkara terhadap Pengelola yang sah atas
harta kekayaan (asset-asset) Yayasan
Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon,
kesemuanya telah diputusan secara jelas dan terang sesuai fakta hukum dalam putusan perkara perdata yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di atas. Di mana Tergugat I
(Yayasan Darussalam Maluku) adalah sebagal Pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam
Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Arnbon.
(Sumber : Halaman 127-128 Putusan No.
242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
3.2. AMAR PUTUSAN KASASI NOMOR 2860 K/PDT/2016
Selengkapnya amar putusan Kasasi Nomor 2860 K/Pdt/2016, Tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang dalam amarnya menyatakan :
M E N G A D I L I
1.
Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I YAYASAN
PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU;
2.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II
NOTARIS M. HUSAIN TUASIKAL, S.H., M.Kn. tersebut;
3.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor
02/PDT/2016/PT AMB. tanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Pengadilan Negeri
Ambon Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb. tanggal 29 Oktober 2015;
i. Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
ii. Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk
seluruhnya;
iii. Dalam Pokok Perkara:
A. Dalam Konvensi:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian:
2.
Menyatakan sah dan mengikat Akta Notaris Nomor 31
Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 juncto Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan
HAM R.l. Nomor AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011;
3.
Menyatakan Penggugat sebagai pengelola yang sah atas
harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas
Universitas Darussalam Ambon;
4.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan
melawan hukum;
5.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk
menyerahkan pengelolaan seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam
termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat;
6.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
B. Dalam Rekonvensi:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I
Konvensi untuk sebagian;
2.
Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat perubahan
anggaran dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam
sesuai Akta Notaris M. Husain Tuasikal, S.H., M.Kn., Nomor 12, tanggal 6 Maret
2014 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU.07444.50.10.2014 tanggal 10 Oktober 2014;
3.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum
Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat l/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
(Sumber : Halaman 128-129 Putusan No.
242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
3.3.
PUTUSAN 28/Pdt.G/2016/PN Amb TIDAK BISA MENJADI DASAR UNTUK MENENTUKAN SIAPA YANG BERHAK ATAS
PENGELOLAAN UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
Menimbang
bahwa sehubungan dengan pendapat ahli, sekali lagi majelis
tegaskan tentang bukti P-5.
P-6. P-6.a. P-6.b telah dipertimbangkan dengan lengkap dalam putusan sebagaimana disebutkan diatas. sehingga pendapat ahli yang berhubungan dengan bukti surat diatas. tidak
dapat diterima.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Bukti P-41. P-42 dan P-43 yang
merupakan produk berupa putusan Pengadilan yang mana inti permasalahan dalam sengketa adalah tentang pengelolaan Universitas Darussalam Ambon, Pengangkatan dan
Pemberhentian Rektor Universitas Darussalam Ambon. Dalam Putusan Kasasi amarnya menyatakan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sebagai
pemilik Universitas Darussalam Ambon.
Mencermati putusan ini berbeda dengan putusan sebelumnva karena dalam putusan perkara ini pihak Yayasan
Darussalam Maluku tidak sebagai pihak. Lagi pula dalam putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN Amb (bukti
P-42), alat bukti bukti
surat yang diajukan dalam perkara tersebut hanya putusan Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB tanggal 17 Juli 2016 sedangkan putusan kasasi belum ada karena masih
dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Berdasarkan uraian diatas, maka bukti P-43 tidak
bisa dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menentukan siapa yang berhak atas pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.
Bahwa
dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni putusan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb,
juncto Putusan
Pegadilan Tinggi Ambon Nomor 02/Pdt/2016/PT Amb juncto putusan
Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2860 K/Pdt/2016 telah disebutkan secara jelas siapa
pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset - aset) Yayasan Darussalam termasuk Universitas
Darussalam Ambon. Bahwa terhadap Akta Notaris dan PPAT M Husain Tuasikal S.H. M.Kn telah disebutkan
secara jelas
adalah berbadan hukum. Bahwa dalam putusan sebelumnya juga telah mempertimbangkan semua bukti surat yang dalam perkara a quo ini dliadikan lagi sebagai surat bukti oleh Penggugat,
sehingga perkara a quo
seperti pengulangan fakta karena sebelumnya telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Sumber : Halaman 129-130 Putusan No.
242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
“Putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN Amb (bukti
P-42)
dalam perkara antara RUSDI SOFYAN SANGAJI, SH., dalam kedudukan sebelumnya
sebagai Ketua Yayasan, yang bertindak untuk dan atas nama YAYASAN DARUSSALAM
(Akta Pendirian Nomor 01 Tahun 2008) dan Dr.
FARIDA MONY Dra. M.M., dalam kedudukan sebagai Pelaksana Tugas REKTOR
UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON, melawan
YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU”
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat perkara a quo seperti pengulangan fakta karena apabila dalil
gugatan dicermati hal Akta Notaris dan PPAT M Husain Tuasikal SH, M.Kn Nomor 12
tanggal 06 Maret 2014 telah berbadan hukum sesuai Kepmenkum dan HAM Nomor
AHU.07444.50.10.2014 tanggal 10 Oktober 2014 telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb jo Putusan
Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT.AMB
tanggal 17 Maret 2016 jo
Putusan Kasasi Nomor 2860 K/Pdt/2016
tanggal 11 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (Dalam Rekonvensi angka
2). Apabila dalam dalil gugatan a quo diajukan berdasarkan telah ada Akta Notaris
Dr. Gunawan Djayaputra S.H. S.S. M.H tentang pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Nomor 02 tanggal 7 September
2016 melekat Kepmenkum HAM Nomor AHU-AH.01.06-003623 tanggal 9 September 2016 tentang Penerimaan
Perubahan Pemberitahuan Anggaran
Dasar dan Data Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sehingga keberadaan Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku adalah sah (bukti P-1. P-1.a. P-2. P-2a). Menurut Majelis Hakim bukti surat
tentang
pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam
Maluku Nomor 02 tanggal
7 September
2016 melekat
Kepmenkum
HAM Nomor AHU-AH.01.06-003623 tanggal
9 September 2016 tidak dapat
dijadikan
dasar untuk menentukan/mengklaim dirinya sebagai pengelola yang sah atas Universitas Darussalam Ambon karena bukti dimaksud terkait erat dengan bukti-bukti lain yang telah
dipertimbangkan secara
lengkap dalam putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa posita angka 2. 3, 4 dan 5 dalam gugatan a quo ini berisi uraian yang sama dengan dalil gugatan dalam perkara Nomor 11/Pdt/G/2015/PN Amb. Bahwa Majelis telah pula meneliti bukti surat yang diajukan dalam perkara ini maupun perkara yang telah
berkekuatan hukum tetap sebagian
bukti surat adalah sama dan telah dipertimbangkan
secara lengkap
sehingga untuk memastikan
apakah benar Para Tergugat
telah melakukan perbuatan
melawan hukum yang merugikan Penggugat akan dipertimbangkan tentang alat bukti dari
Para Tergugat. (Sumber : Halaman 130-131
Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
3.5. PENDAPAT AHLI TENTANG KEWENANGAN MENRISTEKDIKTI DALAM
MENERBITKAN SK NO. 491/KPT/I/2016
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya Tergugat I telah mengajukan bukti surat
tertanda T-1.1 sampai dengan T-1.29 dan 1 (satu) ahli yang bernama Prof. Dr. S.E.M NIRAFIUA. S.H. M.Hum. sedang Tegugat Ill mengajukan bukti surat tertanda
T.III.1 sampai dengan T.III.7 dan ahli yang sama dengan Tergugat I.
Menimbang, bahwa Tergugat l mendasarkan jawabannya pada perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb,
juncto Putusan Pengadilan Tinggi Amoon Nomor 02/Pdt/2016/PT Amb juncto putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
2860 K/Pdt/2016 (bukti P-42, T.I. T.1.2 T.1.3, T-111.4, T-111.5, T-111.6) yang telah ada fakta hukum Tergugat I sebagai
Pihak yang barhak atas pengelolaan seluruh
harta kekayaan (aset-aset) dari Yayasan Darussalam Maluku temasuk didalamnya Universitas Darussalam Ambon. Selanjutnya terkait dengan Tergugat Ill, pada dasarnya menegaskan apa yang dilakukan Tergugat Ill adalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai WASBINDAL dan sekaligus sebagai
Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi
dan Pengelolaan Perguruan
Tinggi di Daerah. sehingqa Tergugat Ill dalam hal adanya konflik yayasan yang dihadapi oleh
Universitas Darussalam Ambon, maka
Direktur Jenderal kelembagaan IPTEK dan Dikti atas nama Menteri
memberikan sanksi berupa penonaktifan PDPT, maka Tergugat Ill menindaklanjuti hal
tersebut dengan mengeluarkan berupa teguran dengan Surat Nomor 1128/K12/2015
tanggal 14 Agustus 2015 berwenang mengeluarkan surat teguran (bukti T-1.5.
T-111.1). Tergugat Ill berkewajiban untuk rnengamankan Surat Nomor 1128/K12/2015
tanggal 14 Agustus 2015 maupun Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Nomor
4572/C/5/2017 tanggal 24 Juli 2017 maka Tergugat Ill dengan suratnya bernomor 893/K12/KU2017
tanggal 15 Agustus 2017 perihal Penyampaian Pengumuman dalam kaitannya dengan Surat
kemenristekdikti ditujukan kepada Dr. Ibrahim Ohorella M.Si, Rektor Universitas
Darussalam di Tulehu agar mentaati himbauan ini akan tetapi tidak diindahkan termasuk
Penggugat sehingga akhirnya diterbitkan SK Menristekdikti Nomor 491/KPT/1/2016 tanggal
21 Nopember 2016. Bahwa Tergugat Ill berkewajiban untuk mengamankan SK Menristekdikti
termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor. 2860 K/Pdt/2016 yang telah berkekuatan
hukum tetap, Bahwa terhadap perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat Ill
dibenarkan mengingat Tergugat Ill adalah kepanjangan tangan/perwakilan dari Tergugat
IV dalam rnenjalankan tugas dan fungsinya didaerah.
Menimbang
bahwa ahli yang diajukan Tergugat I dan Tergugat Ill pada dasarnya berpendapat bahwa sebelum
ahli menjelaskan tentang Keputusan Tata usaha Negara, ahli akan menjelaskan
tentang tindak pemerintah yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat dapat dikategorikan
dalam 3 (tiga) hal yakni Keputusan/Beschikking, Regeling/Peraturan dan Material
Daad/perbuatan materil. Selanjutnya dijelaskan bahwa terkait dengan Keputusan
Kemenristekdikti Nomor 491/Pdt/2016 tanggal 21 Nopember 2016 berhubungan erat
dengan bukti T-1.26. T-1.27, yang dikeluarkan mendahului putusan Kasasi Nomor
2860 K/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017 yang berhubungan dengan perkara pokok Nomor
11/Pdt.G/2014/PN Amb juncto putusan Nomor 02/PDT/2016/PT AMB, menurut ahli Keputusan
Menristekdikti tersebut diatas merupakan kewenangan Menristekdikti. mengingat Surat
Keputusan dimaksud didasarkan atas kepentingan banyak orang (terutama
mahasiswa) yang sangat mendesak yang harus dilayani. Menurut ahli apabila dikemudian
hari Keputusan Menristekdikti Nomor 491/PDT/2016 tanggal 21 Nopember 2016 bertentangan
dengan keputusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana telah
disebutkan maka Keputusan tersebut dapat ditinjau ulang untuk dicabut, namun apabila
Keputusan tersebut sejalan dan tidak bertentangan dengan putusan Kasasi Mahkamah
Agung republik Indonesia maka Keputusan Kemenristekdikti tersebut sah dan tetap
berlaku. Bahwa dalam hal hubungan hukum antara Tergugat Ill dan Tergugat IV menurut ahli perbuatan
hukum Kopertis wilayah XII yang menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Kelembagaan
Perguruan Tinggi Nomor 4572/C/5/2017 tanggal 24 Jul 2017 dengan mengeluarkan surat
Nomor 893/K12/KU2017 tanggal 15 Agustus 2017 perihal Penyampaian Pengumuman dalam
kaitannya dengan Surat Keputusan Menristekdikti merupakan suatu tindakan pemerintahan
yang dikelornpokkan sebagai beschikking. Selanjutnva Kopertis Wilayah XII
merupakan bawahan dari Menristekdikti sehingga pelaksanaan tugas dan wewenang masuk
dalam kategori mandat sehingga yang bertanggung jawab dan tanggung gugat ada
pada Menristek Dikti bukan pada Kopertis Wilayah XII (Tergugat Ill).
Menimbang,
bahwa pendapat ahli yang diajukan tergugat I, Tergugat III tidak bersesuaian
dengan pendapat ahli yang diajukan Penggugat yang secara tegas mengatakan Kemenristekdikti
tidak beerwenang untuk menyatakan perubahan Badan Penyelegara Universitas
Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku.
(T,1.4, T.111.2, P-18).
Bahwa
walaupun pendapat ahli seperti diatas, namun oleh karena Keputusan Menristekdikti
diterbitkan sebelum ada Putusan Kasasi Nomor 2860/K/PDT/2016 namun setelah Putusan
kasasi dimaksud diputus ternyata SK Menristekdikti Nomor
491/KPT/I/2016 tanggal 21 Nopember 2016 bersesuaian dengan putusan kasasi Nomor
2860/K/PDT/2016 dan Tergugat I, Tegugat II dan Tergugat Ill mendasarkan dalil
sangkalannya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum maka
pendapat ahli dari Penggugat dikesampingkan.
Menimbang,
bahwa sehubungan dengan bukti Surat lain yang diaajukan Tergugat I. Tergugat Ill
bertanda T.III.7, T.III.8, T.1.6, T.1.7 adalah berupa peraturan perundang-undangan
Pendidikan Tinggi dan peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan
Pendidikan Tinggi. Bukti yang sama juga diajukan oleh Penggugat maka dapat
diterima sebagai alat bukti yang sah karena dipergunakan oleh Majelis dalam mempertimbangkan
putusan perkara ini.
(Sumber : Halaman 130-133 Putusan No.
242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
Menimbang,
bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Tergugat IV telah mengajukan bukti
surat tertanda T.IV.1 sampai dengan T-IV.12.
Bahwa
Tergugat IV mendasarkan dalil sangkalannya pada Surat Keputusan Nomor
491/KPT/1/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas
Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku
(bukti T-IV.1. P-18. T-1.4. T-111.2).
Bahwa
penerbitan SK tersebut diatas telah sesuai dengan kewenangan Tergugat IV dalam menyelenggarakan
Pendidikan Tinggi sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2012 sedangkan
kewenangan untuk mengubah dan mencabut PTS tertuang dalam pasal 60 ayat (6) UU Nomor
12 Tahun 2012
Menimbang,
bahwa Surat Keputusan Menrisiekdikti Nomor 491/KPT/I/2016 diterbitkan setelah sebelumnya
telah dilakukan serangkaian pembahasan dengan Penggugat dan Tergugat I, Tergugat
Ill dan juga dengan jajaran internal Kemenristekdikti dan telah dilakukan
kajian yang mendalam dengan mempertimbangkan dokumen serta Keterangan terkait dari
pihak Penggugat dan Tergugat I dan tinjauan
lapangan yang dilakukan oleh jajaran Kemenristekdikti (bukti T.IV.4). hal mana bersesuaian
dengan keterangan saksi fakta yang diajukan Penggugat yang menerangkan pernah ada
tim dari Kemenristekdikti datang ke Kampus Tulehu untuk rnelakukan tinjauan lapangan.
(Sumber :
Halaman 134-135 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
Menimbang. bahwa Tergugat IV sebelum
menerbitkan SK Nomor 491/KPT/1/2016
tanggal 21 Nopember 2016 telah melakukan pengkajian legalitas
secara mendalam (bukti T.IV.3)
sehingga Penerbitan
SK Nomor 491/KPT/1/2016 21 Nopember 2016 merupakan bentuk perlindungan Pemerintah kepada masyarakat khususnya
mahasiswa Universitas Darussalam Ambon yang apabila dibiarkan adanya konflik antara Penggugat dan Tergugat I maka akan merugikan mahasiswa karena ada dualisme pembelajaran dua kampus dan dua Rektor. Apa yang Tergugat IV uraikan bersesuaian dengan keterangan
ahli Tergugat
I. Tergugat
Ill yang memberikan pendapat bahwa Menristekdikti mempunyai
wewenang diskresi terhadap
pengambilan keputusan
tegas sehubungan dengan
permasalahan yang ada di Universitas Darussalam Ambon sehingga dengan demikian
tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari penerbitan Surat Keputusan Nomor
491/KPT/1/2016 terhadap Penggugat. Lagi pula saksi fakta yang diajukan Penggugat justru memberikan
keterangan yang mendukung tindakan hukum yang dilakukan Tergugat IV karena
saksi menerangkan
sejak ada konflik antara Penggugat dan Tergugat I proses pembelajaran tidak berjalan dengan baik sebagaimana mestinya bahkan mahasiswa banyak dirugikan. Bahwa pendapat ahli yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima oleh karena ada yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I
telah ada putusan Pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap dan perbuatan hukum Tergugat Ill dan Tergugat IV telah bersesuaian dengan putusan tersebut. Berdasarkan uraian diatas maka Tergugat IV mengeluarkan SK Nomor 491/KPT/1/2016 tanggal
21 Nopember 2016 telah sesuai dengan dasar pertimbangan yang bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan dipersidangan. Bahwa
SK Kemenristekdikti merupakan
implemntasi dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur "Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi”. (bukti T.1.6. T.111.6) dan bersesuaian pula dengan Pendapat ahli yang diajukan oleh Tergugat I dan
Tergugat Ill.
(Sumber :
Halaman 136-137 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
3.8. NOTARIS ROSDIANA ELY, S.H TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Menimbang,
bahwa tergugat II untuk membuktikan dalil bantahannya tidak mengajukan alat
bukti surat maupun saksi dipersidangan.
Bahwa
Tergugat II dalam dalil bantahannya menegaskan kembali bahwa Tergugat II selaku
Notaris yang membuat dan menerbitkan Akta Nomor 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei
2011 dan telah ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011 adalah
sah dan mengikat (bukti T-1.19. P-7. T-1.20) berdasarkan putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29
Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB.
tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017, (bukti T-1.1,
T-1.2, T-1.3, T-111.3, T-111.4, T-111.5. P-40) yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perdata antara Yayasan Darussalam
Maluku sebagai Penggugat melawan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Dkk
sebagai Para Tergugat. Bahkan dalam pertimbangan hukum putusan perdata diatas
pada butir 2 halaman 33 bersambung ke halaman 34 telah menegaskan secara jelas
sah dan mengikat Akta tersebut diatas. sehingga Penggugat tidak dapat meminta
dalam petitum untuk Akta tersebut tidak mengikat Penggugat dalam perkara a quo
ini sehingga Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum. (Sumber : Halaman 133-134
Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian
pertimbangan
hukum baik oleh Penggugat maupun oleh Para Tergugat, maka diperoleh fakta hukum bahwa Yayasan
Darussalam Maluku (Tergugat
I) dalam perkara
a aqo ini sebagai pihak
yang berhak atas seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku
termasuk pengelolaan Universitas Darussalam Ambon bukan Yayasan Pendidikan
Darussalam Maluku (Penggugat).
(Sumber : Halaman 137 Putusan No.
242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas maka Penggugat tidak dapat
membuktikan dalil gugatannya sebaliknya Para Tergugat dapat rnembuktikan dalil bantahannya. oleh karena itu gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya.
3.11. PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM REKONVENSI (GUGATAN
BALIK YDM)
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti
lain baik dari Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV
serta saksi maupun ahli yang dihadirkan, Majelis telah memperhatikan dengan
seksama dan telah menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan dalam
perkara ini, meskipun tidak disebutkan secara langsung dalam pertimbangan
putusan ini.
I.
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa dalam jawabannya
Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah mengajukan gugatan Rekonpensi
yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR
A. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN
Meletakkan Sita Eksekusi (Conservatoir Beslag) terhadap harta
kekayaan yang tidak bergerak dan harta bergerak milik Penggugat dalam
Rekonvensi/Tergugat I
dalam rekonvensi. Hal ini terbukti harta kekayaan yang tidak bergerak dan harta
bergerak milik Penggugat dalam
Rekonvensi/Tergugat
I dalam Konpensi tersebut sekarang
telah dikuasai, dimiliki dan dinikmati oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam konvensi tersebut.
B.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi dari
Penggugat Rekonpensi I Tergugat Konpensi I tidak memberikan tanggapan dalam
Replikanya tetapi hanya
disebutkan dalam amar kesimpulan Dalam Rekonvensi menolak gugatan Rekonvensi
Penggugat Rekonvensi/Tergugat
I Konvensi tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis
mempertimbangkan materi pokok gugatan Rekonpensi ini, maka terlebih dulu akan
dibahas tentang gugatan Rekonpensi.
Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi
adalah gugatan yang diajukan oleh Tergugat sebagai balasan terhadap gugatan
Penggugat kepadanya. Meskipun dalam gugatan Rekonpensi Tidak dipersyaratkan
adanya hubungan dan keterkaitan dengan perkara pokok, namun dalam praktek
peradilan hubungan dan keterkaitan langsung dengan perkara pokok cenderung
dipersyaratkan dengan berbagai alasan yang berbeda-beda tergantung konteks
perkaranya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini antara
gugatan konpensi dan gugatan rekonpensi ternyata berkaitan langsung sehingga memenuhi syarat sebagai gugatan Rekonpensi.
Menimbang, bahwa pokok persoalan dalam gugatan Rekonpensi ini telah dipertimbangkan dalam gugatan Konpensi sehingga Majelis tidak
perlu mempertimbangkan lagi pokok gugatan tersebut dan
telah disimpulkan
bahwa Yayasan Darusalam
Maluku (Penggugat I Rekonpensi/Tergugat
I Konpensi) sebagai yang berhak
mengelola harta
kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk didalamnya Universitas
Darussalam Ambon.
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/
Tergugat Konpensi I dalam
tuntutan Rekonpensi
dalam tindakan
Pendahuluan mohon
meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslag) atas harta bergerak maupun tidak bergerak, namun selama persidangan perkara ini
Majelis Hakim tidak pemah meletakkan
sita jaminan (conservatoir beslag) maka permohonan
Penggugat Rekonpensi/Tegugat
I Konpensi ditolak
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana dalam tindakan Pendahuluan, oleh karena
Majelis Hakim tidak pernah
meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) maka petitum tersebut ditolak.
(Sumber : Halaman 138-139 Putusan No.
242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
3.12.
YPDM
TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa petitum angka 3 dapat dikabulkan karena berdasarkan putusan dalam perkara sebelumnya yaitu dalam putusan perkara perdata Nornor
11/Pdt.G/2014/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan
Tinggi Ambon Nomor
02/PDT/2016/PT AMB tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2861/K/Pdt/2016 tertanggal 11 Januari 2017
telah berkekuatan hukum tetap dan dalam perkara a quo ini ketiga putusan
dimaksud menjadi dasar untuk memutus perkara ini sehingga gugatan Tergugat
Rekonpensi /Penggugat Konpensi ditolak maka terbukti yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Tergugat Rekonpensi
/Penggugat Konpensi.
(Sumber : Halaman 138-139 Putusan No.
242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 dapat dikabulkan karena dalam
putusan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan
Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT
AMB tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
2861 K/Pdtl2016 tertanggal 11 Januari
2017 telah berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan bahwa Yayasan Darussalam Maluku ( Penggugat Rekonpensi/tergugat I Konpensi) sebagai Pengelola
yang sah atas
harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk Universitas Darussalam Ambon.
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 dapat pula dikabulkan oleh
karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat
Konpensi I sebagai pihak yang berhak atas aset-aset Yayasan Darussalam Maluku termasuk Universitas Darussalam Ambon. Selanjutnya
terhadap petitum
angka 6 karena beralasan hukum maka dapat dikabulkan namun tentang berapa uang paksa (dwangsom) yang
akan dibayar selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 7 dari gugatan Penggugat Rekonpensi/tergugat I Konpensi yang menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih
dulu (Uit voerbaar bij voorrad) meski ada verzet, banding maupun kasasi dinyatakan ditolak karena menurut Majelis Hakim
sebaiknya menunggu sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap agar
tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari lagi pula permohonan
Penggugat Rekonpensi/tergugat
I Konpensi tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 180 ayat (1) HIRjo SEMA RI No. 3
Tahun 2000 tanggal
21 Juli 2000.
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat Rekonpensi I Tergugat Konpensi I dinyatakan
dikabulkan untuk sebagian.
(Sumber : Halaman 139-140 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
DALAM KONPENSI DAN
REKONPENSI
Menimbang, bahwa Penggugat konpensi/
Tergugat Rekonpensi tidak berhasil membuktikan seluruh dalil-dalil pokok
gugatan Konpensi terhadap Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat
II, Tergugat Ill dan Tergugat IV dan gugatan dinyatakan ditolak, selanjutnya gugatan Rekonpensi
Penggugat Rekonpensi/tergugat
I Konpensi dinyatakan dikabulkan untuk sebagian, maka Tergugat
Rekonpensi/Penggugat konpensi dinyatakan sebagai pihak
yang kalah, sehingga biaya yang timbul dalam Konpensi dan Rekonpensi ini ditanggung oleh Tergugat
Rekonpensi/Penggugat konpensi.
Mengingat ketentuan Pasal-Pasal dalam
HI.R, Rbg, Undang-Undang dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:
(Sumber : Halaman 140 Putusan No.
242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
D. AMAR PUTUSAN :
M E N G A D I L I
I.
DALAM PROVIS!
- Menolak gugatan Provisi Penggugat
II.
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk
seluruhnya
Ill.
DALAM POKOK PERKARA
A.
DALAM KONPENSI
- Menolak gugatan
Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
B.
DALAM REKONPENSI
I.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
tersebut di atas;
3. Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/
Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan
putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 11/PDT.G/2015/PN,
Amb, Tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor:
021 PDT/2016/PT. AMB, Tertanggal 17 Maret 2016 joncto Putusan Kasasi Mahkmah
Agung Republik Indonesia Nomor : 2860 K/Pdt/2016, Tertanggal 11 Januari 2017,
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrcht) jocnto Pasal1365 KUHPerdata;
GEDUNG
DAN PERALATAN DI KAMPUS A (TULEHU)
1.
Gedung Rektorat serta seluruh perangkatnya (1 Unit).
2.
Gedung
Fakultas serta seluruh perangkatnya (7 Unit).
3.
Gedung Perkuliahan serta seluruh perangkatnya (9 Unit).
4.
Gedung Serba Guna serta seluruh perangkatnya (1 Unit).
5.
Gedung Asrama Mahasiswa ( 1 Unit).
6.
Laboratorium Biologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
7.
Laboratorium Kimia serta seluruh peralatannya (1 Unit).
8.
Laboratorium Fisika serta seluruh peralatannya (1 Unit).
9.
Laboratorium Iktiologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
10.
Laboratorium Proses Produksi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
11.
Laboratorium Komputer serta seluruhg peralatannya (1 Unit).
12.
Laboratorium Akuntansi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
13.
Perpustakaan Universitas serta seluruh litelaturnya dan perangkatnya (1 unit).
14.
Perumahan Dosen (20 Unit).
15.
Asrama Mahasiswa (1 Unit).
TANAH
DAN DEPOSITO
1.
Tanah
seluas 174.700 M2 dengan sertifikat Hak pakai No. 2 dari Badan Pertanahan
Nasional di Jalan Raya Tulehu Km. 24 Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten
Maluku Tengah, yang di atasnya berdiri Kampus Universitas Darussalam Ambon
beserta seluruh fasilitas (kampus A Tulehu);
2.
Deposito
pada Bank Mandiri Syariah Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon,
dengan bilyet deposito Nomor : D415021;
3.
Deposito
pada Bank Mandiri Muamalat Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon,
dengan Nomor : 87103070004001/8710029813, dengan bilyet deposito Nomor :0002074
Kendaraan
Opersaional Universitas Darussalam Ambon No Merek Mobil Mobil Operasional Nomor
Polisi Warna Lokasi Mobil
1.
TOYOTA
FORTUNER Rektor DE 9 RD Hitam Kediaman Sdr. Ibrahim Ohorella (Tulehu)
2.
SUZUKI
ERTIGA Rektorat DE 1932 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
3.
SUZUKI
APV Fak. Ilmu Sosial DE 806 AD Silver Kampus Unidar Ambon di Tulehu
4.
SUZUKI
APV FKIP DE 812 AD Silver Rumah Probadi Dekan FKIP (Dr.Ir. Alwi Smith, M.Si di
Desa Batu Merah Belakang Puskesmas Rijali
5.
SUZUKI
APV Fak. Hukum DE 813 AD Silver Kampus UNIDAR
6.
APV
Fak. Pertanian DE 1374 AF Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
7.
SUZUKI
APV Kampus C Masoh DE 1567 AC Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
8.
SUZUKI
FUTURA Fak. Pertanian dan Ilmu Kelautan DE 745 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di
Tulehu
9.
SUZUKI
ESCUDO Wakil Rektor II DE 6886 UD diganti menjadi DE 1671 Merah Kampus UNIDAR
Ambon di Tulehu
10. TOYOTA GRAND EXTRA Rektorat DE 1342
Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
11. SUZUKI CARRY Rektorat DE 391 AB Hitam
Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
12. SUZUKI CARRY Rektorat DE 392 AB Merah
Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
13. SUZUKI APV Fak. Teknik DE 1452 AF Hitam
Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
Adalah
hak milik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi
4.
Memerintahkan
kepada Tergugat dalam Rekonpensi /Penggugat dalam Konpensi termasuk orang lain
yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan harta kekayaan yang
tidak bergerak dan bergerak diatas, secara baik-baik dan seketika kepada
Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi.
5.
Menghukum
Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk dihukum membayar uang
paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setiap ia
lalai memenuhi bunyi putusan iini terhitung sejak putusan ini mempunyai
kekuatan hukum yang pasti sampai dilaksanakan.
6. Menolak gugatan Penggugat
RekonpensifTergugat I Konpensi selebihnya.
C.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat
Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar
Rp.1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada hari Senin tanggal
29 Oktober 2018, oleh AMAYE M YAMBEYAPDI, S.H, selaku Hakim Ketua Majelis,
JIMMY WALLY, S.H, M.H dan LEO SUKARNO, S.H, masing-masing sebagai Hakim
Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan ruang terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal 13 Nopember 2018, oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu
MELIANUS HATTU, S.H, selaku Panitera Pengganti.
(Sumber : Halaman 141-144 Putusan No.
242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
LAMPIRAN :
-
SK MERISTEKDIKTI No. 491/KPT/I/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang
Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon dari Yayasan
Darussalam Menjadi Yayasan Darussalam Maluku - https://goo.gl/PYxhVk
-
Surat Dirjen Kelembagaan Kemenristekdikti No. 2172/C/KL/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang Badan
Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon https://goo.gl/p1L5U3
LAMPIRAN TAMBAHAN TENTANG KRONOLOGIS PENDIRIAN YAYASAN DARUSSALAM MALUKU
DAN UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
-
Lampiran 08 - Surat Kuasa Keluarga Pendiri kepada M A Latuconsina tahun
2006 - https://goo.gl/ghqlS6
-
Lampiran 18 - Surat Wakil Rektor tahun 2015 - Pemaksaan Penggunaan KOP
YPDM - https://goo.gl/RUFPbN
-
Lampiran 19 - SK YD 2008 tahun 2015 tentang Penonaktifan Rektor Unidar
dan Pengangkatan PLT - https://goo.gl/Hsii0M
-
Lampiran 22 - Surat Pemberitahuan Koordinator Kopertis XII Kepada Ketua
YPDM dan Ibrahim Ohorella https://goo.gl/oDBgMd
-
Lampiran 23 - Surat Pernyataan Umi Hany dan Opa Le tentang Pengakuan atas
YDM - https://goo.gl/vXNYFq
0 komentar