Senin, 21 Januari 2019

Tentang Putusan PN Ambon No. 242 Tahun 2018

Tentang Putusan PN Ambon Nomor : 242/Pdt.G/2017/PN.Amb Tahun 2018
Download Versi PDF
Perkara 242/Pdt.G/2017/PN.Amb yang di daftarkan pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 Desember 2017 adalah perkara perdata antara Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku melawan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku sebagai tergugat I, Notaris ROSDIANA ELY, S.H sebagai Tergugat II, Kopertis Wilayah XII sebagai Tergugat III, dan Kemeristekdikti RI sebagai Tergugat IV.
Perkara yang diputuskan oleh majelis Hakim pada tanggal Tanggal 29 Oktober 2018 mengadili Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang menuntut Para Tergugat membayar secara tanggung rentang uang ganti rugi, materiil dan immaterial sebesar Rp. 1.043.391.964.890 (satu triliun empat puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) sebagai Pihak yang Kalah.

Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan YPDM Sangat Sia-Sia dan Sangat Tidak Masuk Akal Sedikitpun, Majelis Hakim berpendapat juga bahwa Surat Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Nomor 02 tanggal 7 September 2016 juncto Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Umum Nomor : AHU-AH.01.06-003623  tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sebagai pengelola yang sah atas Universitas Darussalam Ambon.
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN Amb dalam perkara antara RUSDI SOFYAN SANGAJI, SH., dalam kedudukan sebelumnya sebagai Ketua Yayasan, yang bertindak untuk dan atas nama YAYASAN DARUSSALAM (Akta Pendirian Nomor 01 Tahun 2008)  dan Dr. FARIDA MONY Dra. M.M., dalam kedudukan sebagai Pelaksana Tugas REKTOR UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON, melawan YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU tidak bisa menjadi dasar untuk menentukan siapa yang berhak atas pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.
Pengurus Yayasan Darussalam Maluku, Notaris ROSDIANA ELY, S., Kopertis Wilayah XII dan Kemenristekdikti RI terbukti tidak melakukan perbuatan melawan Hukum dan sebaliknya Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Penerbitan SK No. 491/KPT/I/2016 telah sesuai dengan kewenangan dan merupakan implementasi UU No. 12 Tahun 2012 sehingga Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku oleh Menristekdikti tetap SAH dan sesuai dengan putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perdata antara Yayasan Darussalam Maluku sebagai Penggugat melawan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Dkk sebagai Para Tergugat.

Fakta Hukum : Yayasan Darussalam Maluku Berhak Atas Seluruh Harta Kekayaan (Aset-Aset) Yayasan Darussalam Maluku Termasuk  Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon

Pada Amar putusan 242/Pdt.G/2017/PN.Amb disebutkan: Menolak gugatan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku untuk seluruhnya. YPDM telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 11/PDT.G/2015/PN, Amb, Tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 021 PDT/2016/PT. AMB, Tertanggal 17 Maret 2016 joncto Putusan Kasasi Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor : 2860 K/Pdt/2016, Tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrcht) jocnto Pasal1365 KUHPerdata;
Menyatakan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak sebagai berikut : GEDUNG DAN PERALATAN DI KAMPUS A (TULEHU), TANAH DAN DEPOSITO, Kendaraan Opersaional Universitas Darussalam Ambon Adalah hak milik Yayasan Darussalam Maluku.
Memerintahkan kepada YPDM termasuk orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak diatas, secara baik-baik dan seketika kepada Yayasan Darussalam Maluku.
Menghukum YPDM untuk dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai dilaksanakan.

A.   PARA PIHAK :
Pihak dalam perkara 242/Pdt.G/2017/PN.Amb yang di daftarkan di Pengadilan Ambon tanggal 11 Desember 2017 adalah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku melawan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku sebagai tergugat I, Notaris ROSDIANA ELY, S.H sebagai Tergugat II, Kopertis Wilayah XII sebagai Tergugat III, dan Kemenristekdikti RI sebagai Tergugat IV. Berikut kami jabarkan para pihak tersebut beserta kuasa hukumnya :

1.1.  PIHAK PENGGUGAT
PENGURUS YAYASAN PENDIDIKAN Darussalam MALUKU
1.   Drs. USMAN BAHTA, Umur 55 Tahun, bertempat tinggal di Desa Batu Merah .003/RW 018, Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku (Ketua Umum).
2.   MUHAMMAD KOTTA, S.H, Umur 60 Tahun , bertempat tinggal di Desa Tulehu Jalan Wailatu Nomor 9 Kampung Tengah Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Ketua)
3.   HASAN SLAMAT S.H, M.H, Umur 48 Tahun, bertempat tinggal di Jl. Baru Masawoy Ling IAIN RT 003/RW 017 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku (Sekretaris).
4.   DENNY ISMAIL PELLU, S.T, Umur 41 Tahun, bertempat tinggal di Desa Tulehu RT 001/RW Dusun Pohon Mangga Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Sekretaris).
5.   NOVIAR R.M. LATUCONSIA, Umur 45 Tahun, bertempat tinggal di Jakarta Taman Senayan Nomor 6 RT 005/RW 015 Kelurahan Pondok Indah Pucung Kecamatan Pook Are Tangerang Selatan (Bendahara).
6.   ABAS TUASAMU, S.E, Umur 54 Tahun, bertempat tinggal di Dusun Kramat Desa Tulehu,Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Bendahara). Dalam kapasitas sebagai Pengurus Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku beralamat di Jalan Raya Tulehu, Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dengan merujuk Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dalam hal ini telah memberi Kuasa kepada : Dr. Hi. Z.A.R. RUMALEA, S.H, M.H, ALEXIUS ANAKTOTOTY, S.H, MH, YERRY SOLISSA, S.H, GAZALI RAHMA, S.Hi, M.H, HEDRA MUSAID, Shi, M.H, UDIN SAREMA, SHi, advokat dari Kantor Advokat Dr. Hi. Z.A.R RUMALEAN, S.H, M.H dan Rekan, beralamat di Jalan Kebun Cengkih No. 38 A. Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/ADV.ZARR/SKH/Um/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon di bawah Register Nomor 898/2017, tanggal 06 Nopember 2017.

1.2.  PIHAK TERGUGAT
1.    TERGUGAT I
Pengurus Yayasan Darussalam Maluku, beralamat di Jalan Raya Wara, Kecamatan Sirimua Kota Ambon.




2.    TERGUGAT II
Notaris ROSDIANA ELY, S.H, beralamat di Kompleks Mesjid Raya Al Fatah (Gedung Ashari Lantai 2 Jalan Sultan Babullah Nomor 52 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberi Kuasa kepada :
1.    MUNIR KAIROTI, SH,MH,
2.    ANDRI PADANG PUTUN, SH,
3.    ALI RUMAU, SH,
Ketiganya adalah Advokat & Penasihat Hukum pada LAW OFFICE MUNIR KAIROTI, SH,MH & ASSICIATES beralamat di Gedung Asari Lt.1 Kompleks Masjis Raya Al Fatah Jl. Sultan Babullah-Ambon sesuai Surat Kuasa Khusus No: 02/ADV.MK/SKK/I/2018 tanggal 12 Januari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 97/2018 tanggal 30 Januari 2018.

3.       TERGUGAT III
KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA Wilayah XII, beralamat di Jalan Korpertis Karang Panjag Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pengurus Yayasan Darussalam Maluku, beralamat di Jalan Raya Wara, Kecamatan Sirimua Kota Ambon dan KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA Cq. KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA Wilayah XII, beralamat di Jalan Korpertis Karang Panjag Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1.    FAHRI BACHMID, S.H, M.H,
2.    M. TAHA LATAR, S.H, M.H,
3.    JACOBIS SIAHAYA, S.H,
4.    SARCHY SAPURY, S.H,
5.    ROSA TURSINA NUKUHEHE, S.Hi dan
6.    AZWAR PATTY, S.H
Adalah Para Advokad – Pengacara – Konsultan Hukum-Pembela Umum, pada Kantor ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM FACHMID, S.H, M.H & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan. A.M Sangaji No. 36 Kota Ambon sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor A.01-PDT/SKK/FB & A/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 93/2018 tanggal 30 Januari 2018 selanjutnya disebut sebagai Tergugat

4.       TERGUGAT IV
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jala Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan di Jakarta 10270, Telepon (021)7946100 (HUNTING) Laman Dikti Kemnedikbud go.id, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1.    Ani Nurdiani Azizah, SH, M.Si,
2.    Plaris Siregar, SH, MH,
3.    Rina Wirachmawati, SH,
4.    Robertus Ulu Wardana, SH,LL.M,
5.    Reno. Ghanes Satia, SH,
6.    Didit Junaidi, SH,
7.    Yasirman Hassan, SH, MH,
8.    Erlin Triartha Yuliana, SH,
9.    Fadhy Setiadi, SH,
10.  Paramita Indiyanti, SH, M.Kn,
11.  Stivenly Sumual, SH
Semuanya adalah pegawai pada kementerian Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi, berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di gedung D Lantai 9 Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. sesuai Surat Kuasa Khusus No. 402/A4.2/HK/2018 tanggal 26 Januari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 94/2018 tanggal 30 Januari 2018. (Sumber : Halaman 1-3 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)

Berikut adalah pihak yang terkait dalam 242//Pdt.G/2017/PN.Ambn
PARA PIHAK
DALAM KONPENSI
DALAM REKONPENSI
YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU (YPDM)
MUHAMMAD KOTTA, S.H (Wakil Ketua) 
SAN SLAMAT S.H, M.H (Sekretaris)
DENNY ISMAIL PELLU, S.T (Wakil Sekretaris) 
NOVIAR R.M. LATUCONSIA (Bendahara)
ABAS TUASAMU, S.E (Wakil Bendahara)
Penggugat
Tergugat
YAYASAN DARUSSALAM MALUKU (YDM)
Tergugat I
Penggugat
Notaris ROSDIANA ELY, S.H
Tergugat II

KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH XII
Tergugat III

KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
Tergugat IV


B.   GUGATAN :

Pada Perkara 242/Pdt.G/2017/PN.Amb Tahun 2018 terdapat Gugatan Konvensi dan Gugatan Rekonvensi. Gugatan Konvensi adalah gugatan awal atau gugatan asli sedangkan rekonvensi merupakan gugatan balik tergugat kepada penggugat.


 

2.1.     Tuntutan Penggugat Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (Gugatan Konvensi)
Tuntutan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (Penggugat) dalam Pokok Perkara (Primair)
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya :
2.    Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Nomor 02 tanggal 7 September 2016 juncto Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Umum Nomor : AHU-AH.01.06-003623. Perihal : Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, tanggal 09 September 2016 adalah sah dan mengikat:
3.    Menyatakan Tergugat I, II, Ill dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum;
4.    Menyatakan Akta 31 tanggal 30 Mei 2011 tidak mengikat Penggugat secara hukum menurut Hakim;
5.    Menyatakan Akta Nomor 21 tanggal 04 Mei 2012 tidak mengikat Penggugat secara hukum menurut Hakim :
6.    Menyatakan Tergugat I mempergunakan atribut (logo) Darussalam tidak dibenarkan melanggar hak subyektif (Absolut recht) Penggugat
7.    Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 491/KPTS/1/2016 tanggal 21 November 2016 tidak mengikat Penggugat secara hukum menurut Hakim:
8.    Menyatakan Tergugat IV membuka kembali Pangkalan Data Perguruan Tinggi Universtas Darussalam Ambon Jalan Raya Tulehu
9.    Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung rentang uang ganti rugi, materiil dan immaterial sebesar Rp. 1.043.391.964.890 (satu triliun empat puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) diselesaikan mutatis mutandis tanpa alasan apapun dan/atau disita harta kekayaan bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat sebagai Pengganti ulang ganti rugi apabila tidak mencukupi dan dilelang oleh instansi berwenang bila perlu meminta bantuan keamanan ;

10.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uityoorbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali :
11.  Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
(Sumber : Halaman 10-11 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)
2.2.     Tuntutan Penggugat Yayasan Darussalam Maluku (Gugatan rekonvensi)
Dalam Pokok Perkara
1.    Mengabulkan gugatan balik (Renkonvensi) Penggugat dalam Renkonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
3.    Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 11/PDT.G/2015/PN, Amb, Tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 021 PDT/2016/PT. AMB, Tertanggal 17 Maret 2016 joncto Putusan Kasasi Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor : 2860 K/Pdt/2016, Tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrcht) jocnto Pasal1365 KUHPerdata;
4.    Menyatakan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak sebagai berikut :
GEDUNG DAN PERALATAN DI KAMPUS A (TULEHU)
1.    Gedung Rektorat serta seluruh perangkatnya (1 Unit).
2.    Gedung Fakultas serta seluruh perangkatnya (7 Unit).
3.    Gedung Perkuliahan serta seluruh perangkatnya (9 Unit).
4.    Gedung Serba Guna serta seluruh perangkatnya (1 Unit).
5.    Gedung Asrama Mahasiswa ( 1 Unit).
6.    Laboratorium Biologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
7.    Laboratorium Kimia serta seluruh peralatannya (1 Unit).
8.    Laboratorium Fisika serta seluruh peralatannya (1 Unit).
9.    Laboratorium Iktiologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
10.  Laboratorium Proses Produksi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
11.  Laboratorium Komputer serta seluruhg peralatannya (1 Unit).
12.  Laboratorium Akuntansi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
13.  Perpustakaan Universitas serta seluruh litelaturnya dan perangkatnya (1 unit).
14.  Perumahan Dosen (20 Unit).
15.  Asrama Mahasiswa (1 Unit).

TANAH DAN DEPOSITO
1.    Tanah seluas 174.700 M2 dengan sertifikat Hak pakai No. 2 dari Badan Pertanahan Nasional di Jalan Raya Tulehu Km. 24 Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, yang di atasnya berdiri Kampus Universitas Darussalam Ambon beserta seluruh fasilitas (kampus A Tulehu);
2.    Deposito pada Bank Mandiri Syariah Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon, dengan bilyet deposito Nomor : D415021;
3.    Deposito pada Bank Mandiri Muamalat Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon, dengan Nomor : 87103070004001/8710029813, dengan bilyet deposito Nomor :0002074

Kendaraan Opersaional Universitas Darussalam Ambon No Merek Mobil Mobil Operasional Nomor Polisi Warna Lokasi Mobil
1.    TOYOTA FORTUNER Rektor DE 9 RD Hitam Kediaman Sdr. Ibrahim Ohorella (Tulehu)
2.    SUZUKI ERTIGA Rektorat DE 1932 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
3.    SUZUKI APV Fak. Ilmu Sosial DE 806 AD Silver Kampus Unidar Ambon di Tulehu
4.    SUZUKI APV FKIP DE 812 AD Silver Rumah Pribadi Dekan FKIP (Dr.Ir. Alwi Smith, M.Si di Desa Batu Merah Belakang Puskesmas Rijali
5.    SUZUKI APV Fak. Hukum DE 813 AD Silver Kampus UNIDAR
6.    APV Fak. Pertanian DE 1374 AF Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
7.    SUZUKI APV Kampus C Masohi DE 1567 AC Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
8.    SUZUKI FUTURA Fak. Pertanian dan Ilmu Kelautan DE 745 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
9.    SUZUKI ESCUDO Wakil Rektor II DE 6886 UD diganti menjadi DE 1671 Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
10.  TOYOTA GRAND EXTRA Rektorat DE 1342 Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
11.  SUZUKI CARRY Rektorat DE 391 AB Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
12.  SUZUKI CARRY Rektorat DE 392 AB Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
13.  SUZUKI APV Fak. Teknik DE 1452 AF Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
Adalah hak milik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi

4.    Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonpensi /Penggugat dalam Konpensi termasuk orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak diatas, secara baik-baik dan seketika kepada Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi.
5.    Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai dilaksanakan.
6.    Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara;
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada timbul vesrzet atau banding dan kasasi;

(Sumber : Halaman 30-33 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)





C.   PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM :

Berkaitan dengan pertimbangan Hakim, kami menyajikan pertimbangan Hakim yang merupakan poin-poin penting terkait penolakan dan pengabulan Gugatan pada perkara  242/Pdt.G/2017/PN.Amb sebagai berikut :

3.1.     BUKTI DAN SAKSI
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat dan saksi yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan pokok permasalahan tersebut sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya penggugat telah mengajukan bukti surat bertanda P.1 sampai dengan P.72 dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi PRADINA ANJARWATY SUKIRNO, WAWAN TOMSON serta mengajukan 1 (satu) orang ahli yang bernama Prof. Dr. ANWAR BORAHIMA, S.H, M.H.
Menimbang Bahwa, untuk membuktikan dalil bantahannya masing-masing Tergugat telah mengajukan bukti surat untuk Tergugat I bertanda T-1.1 sampai dengan T-1.29, serta mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Prof. Dr. S.E.M NIRAHUA, S.H, M.Hum (ahli yang diajukan termasuk ahli Tergugat Ill), Tergugat II tidak mengajukan bukti surat maupun saksi, Tergugat Ill mengajukan bukti surat bertanda T-111.1 sampai dengan T.111.7 selanjutnya Tergugat IV mengajukan bukti surat bertanda T-IV.1 sampai dengan T-IV.12 dan tidak mengajukan saksi.
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan siapa yang berhak atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk didalamnya penyelenggaraan atau pengelolaan Universitas Darussalam Ambon, maka Majelis Hakim akan menilai dengan cermat semua bukti-bukti yang diajukan oleh para Pihak di Persidangan:
(Sumber : Halaman 124 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)


3.1.     TUNTUTAN YPDM SANGAT SIA-SIA DAN SANGAT TIDAK MASUK AKAL SEDIKIPUN.

Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim telah mencermati dan meneliti bukti surat tertanda P-42 berupa putusan Kasasi Nomor 2860 K/Pdt/2016 berhubungan dengan bukti T.I.1, T.I.2, T.I.3. T.I.3, T.III.3, T.III.4, berupa putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana dalam amarnya telah menyebutkan secara jelas Penggugat (dahulu sebagai Tergugat I) sebagai PIHAK YANG KALAH, sehingga menurut hukum perdata maka kepentingan perdata terhadap status Penggugat sebagai Pengurus Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang mengklaim dirinya sebagai Pengelola yang sah atas harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon menurut praktek hukum acara perdata di Indonesia tidak dapat lagi mengajukan kembali perkara baru terhadap Tergugat I (Yayasan Darussalam Maluku) maupun terhadap obyek sengketa mengenai Pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon sebagaimana terlihat dalam perkara a quo ini, sebab kesemuanya adalah sangat sia-sia dan sangat tidak masuk akal sedikipun. Oleh karena tuntutan tentang fakta hukum terhadap status hukum Tergugat I (Yayasan Darussalam Maluku) maupun terhadap obyek perkara terhadap Pengelola yang sah atas harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk  pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon, kesemuanya telah diputusan secara jelas dan terang sesuai fakta hukum dalam putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di atas. Di mana Tergugat I (Yayasan Darussalam Maluku) adalah sebagal Pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Arnbon.

(Sumber : Halaman 127-128 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)


3.2.     AMAR PUTUSAN KASASI NOMOR 2860 K/PDT/2016

Selengkapnya amar putusan Kasasi Nomor 2860 K/Pdt/2016, Tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang dalam amarnya menyatakan :

M E N G A D I L I

1.    Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU;
2.    Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II NOTARIS M. HUSAIN TUASIKAL, S.H., M.Kn. tersebut;
3.    Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb. tanggal 29 Oktober 2015;

i. Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
ii. Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya; 

iii. Dalam Pokok Perkara:
A. Dalam Konvensi:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian:
2.    Menyatakan sah dan mengikat Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 juncto Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM R.l. Nomor AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011;
3.    Menyatakan Penggugat sebagai pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon;
4.    Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5.    Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan pengelolaan seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat;
6.    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
B. Dalam Rekonvensi:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
2.    Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat perubahan anggaran dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam sesuai Akta Notaris M. Husain Tuasikal, S.H., M.Kn., Nomor 12, tanggal 6 Maret 2014 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.07444.50.10.2014 tanggal 10 Oktober 2014;
3.    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat l/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
(Sumber : Halaman 128-129 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)





3.3.        PUTUSAN 28/Pdt.G/2016/PN Amb TIDAK BISA MENJADI DASAR UNTUK MENENTUKAN SIAPA YANG BERHAK ATAS PENGELOLAAN UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON


Menimbang bahwa sehubungan dengan pendapat ahli, sekali lagi majelis tegaskan tentang bukti P-5. P-6. P-6.a. P-6.b telah dipertimbangkan dengan lengkap dalam putusan sebagaimana disebutkan diatas. sehingga pendapat ahli yang berhubungan dengan bukti surat diatas. tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Bukti P-41. P-42 dan P-43 yang merupakan produk berupa putusan Pengadilan yang mana inti permasalahan dalam sengketa adalah tentang pengelolaan Universitas Darussalam Ambon, Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor Universitas Darussalam Ambon. Dalam Putusan Kasasi amarnya menyatakan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sebagai pemilik Universitas Darussalam Ambon. Mencermati putusan ini berbeda dengan putusan sebelumnva karena dalam putusan perkara ini pihak Yayasan Darussalam Maluku tidak sebagai pihak. Lagi pula dalam putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN Amb (bukti P-42), alat bukti bukti surat yang diajukan dalam perkara tersebut hanya putusan Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB tanggal 17 Juli 2016 sedangkan putusan kasasi belum ada karena masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Berdasarkan uraian diatas, maka bukti P-43 tidak bisa dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menentukan siapa yang berhak atas pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.
Bahwa dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni putusan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb, juncto Putusan Pegadilan Tinggi Ambon Nomor 02/Pdt/2016/PT Amb juncto putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2860 K/Pdt/2016 telah disebutkan secara jelas siapa pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset - aset) Yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon. Bahwa terhadap Akta Notaris dan PPAT M Husain Tuasikal S.H. M.Kn telah disebutkan secara jelas adalah berbadan hukum. Bahwa dalam putusan sebelumnya juga telah mempertimbangkan semua bukti surat yang dalam perkara a quo ini dliadikan lagi sebagai surat bukti oleh Penggugat, sehingga perkara a quo seperti pengulangan fakta karena sebelumnya telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Sumber : Halaman 129-130 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)

“Putusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN Amb (bukti P-42) dalam perkara antara RUSDI SOFYAN SANGAJI, SH., dalam kedudukan sebelumnya sebagai Ketua Yayasan, yang bertindak untuk dan atas nama YAYASAN DARUSSALAM (Akta Pendirian Nomor 01 Tahun 2008)  dan Dr. FARIDA MONY Dra. M.M., dalam kedudukan sebagai Pelaksana Tugas REKTOR UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON, melawan YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU





Menimbang, bahwa Majelis berpendapat perkara a quo seperti pengulangan fakta karena apabila dalil gugatan dicermati hal Akta Notaris dan PPAT M Husain Tuasikal SH, M.Kn Nomor 12 tanggal 06 Maret 2014 telah berbadan hukum sesuai Kepmenkum dan HAM Nomor AHU.07444.50.10.2014 tanggal 10 Oktober 2014 telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT.AMB tanggal 17 Maret 2016 jo Putusan Kasasi Nomor 2860 K/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (Dalam Rekonvensi angka 2). Apabila dalam dalil gugatan a quo diajukan berdasarkan telah ada Akta Notaris Dr. Gunawan Djayaputra S.H. S.S. M.H tentang pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Nomor 02 tanggal 7 September 2016 melekat Kepmenkum HAM Nomor AHU-AH.01.06-003623 tanggal 9 September 2016 tentang Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sehingga keberadaan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku adalah sah (bukti P-1. P-1.a. P-2. P-2a). Menurut Majelis Hakim bukti surat tentang pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Nomor 02 tanggal 7 September 2016 melekat Kepmenkum HAM Nomor AHU-AH.01.06-003623 tanggal 9 September 2016 tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan/mengklaim dirinya sebagai pengelola yang sah atas Universitas Darussalam Ambon karena bukti dimaksud terkait erat dengan bukti-bukti lain yang telah dipertimbangkan secara lengkap dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa posita angka 2. 3, 4 dan 5 dalam gugatan a quo ini berisi uraian yang sama dengan dalil gugatan dalam perkara Nomor 11/Pdt/G/2015/PN Amb. Bahwa Majelis telah pula meneliti bukti surat yang diajukan dalam perkara ini maupun perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagian bukti surat adalah sama dan telah dipertimbangkan secara lengkap sehingga untuk memastikan apakah benar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat akan dipertimbangkan tentang alat bukti dari Para Tergugat. (Sumber : Halaman 130-131 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)


3.5.     PENDAPAT AHLI TENTANG KEWENANGAN MENRISTEKDIKTI DALAM MENERBITKAN SK NO. 491/KPT/I/2016

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya Tergugat I telah mengajukan bukti surat tertanda T-1.1 sampai dengan T-1.29 dan 1 (satu) ahli yang bernama Prof. Dr. S.E.M NIRAFIUA. S.H. M.Hum. sedang Tegugat Ill mengajukan bukti surat tertanda T.III.1 sampai dengan T.III.7 dan ahli yang sama dengan Tergugat I.
Menimbang, bahwa Tergugat l mendasarkan jawabannya pada perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Amoon Nomor 02/Pdt/2016/PT Amb juncto putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2860 K/Pdt/2016 (bukti P-42, T.I. T.1.2 T.1.3, T-111.4, T-111.5, T-111.6) yang telah ada fakta hukum Tergugat I sebagai Pihak yang barhak atas pengelolaan seluruh harta kekayaan (aset-aset) dari Yayasan Darussalam Maluku temasuk didalamnya Universitas Darussalam Ambon. Selanjutnya terkait dengan Tergugat Ill, pada dasarnya menegaskan apa yang dilakukan Tergugat Ill adalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai WASBINDAL dan sekaligus sebagai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi di Daerah. sehingqa Tergugat Ill dalam hal adanya konflik yayasan yang dihadapi oleh Universitas Darussalam Ambon, maka Direktur Jenderal kelembagaan IPTEK dan Dikti atas nama Menteri memberikan sanksi berupa penonaktifan PDPT, maka Tergugat Ill menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan berupa teguran dengan Surat Nomor 1128/K12/2015 tanggal 14 Agustus 2015 berwenang mengeluarkan surat teguran (bukti T-1.5. T-111.1). Tergugat Ill berkewajiban untuk rnengamankan Surat Nomor 1128/K12/2015 tanggal 14 Agustus 2015 maupun Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Nomor 4572/C/5/2017 tanggal 24 Juli 2017 maka Tergugat Ill dengan suratnya bernomor 893/K12/KU2017 tanggal 15 Agustus 2017 perihal Penyampaian Pengumuman dalam kaitannya dengan Surat kemenristekdikti ditujukan kepada Dr. Ibrahim Ohorella M.Si, Rektor Universitas Darussalam di Tulehu agar mentaati himbauan ini akan tetapi tidak diindahkan termasuk Penggugat sehingga akhirnya diterbitkan SK Menristekdikti Nomor 491/KPT/1/2016 tanggal 21 Nopember 2016. Bahwa Tergugat Ill berkewajiban untuk mengamankan SK Menristekdikti termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor. 2860 K/Pdt/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, Bahwa terhadap perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat Ill dibenarkan mengingat Tergugat Ill adalah kepanjangan tangan/perwakilan dari Tergugat IV dalam rnenjalankan tugas dan fungsinya didaerah.
Menimbang bahwa ahli yang diajukan  Tergugat I dan  Tergugat Ill pada dasarnya berpendapat bahwa sebelum ahli menjelaskan tentang Keputusan Tata usaha Negara, ahli akan menjelaskan tentang tindak pemerintah yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat dapat dikategorikan dalam 3 (tiga) hal yakni Keputusan/Beschikking, Regeling/Peraturan dan Material Daad/perbuatan materil. Selanjutnya dijelaskan bahwa terkait dengan Keputusan Kemenristekdikti Nomor 491/Pdt/2016 tanggal 21 Nopember 2016 berhubungan erat dengan bukti T-1.26. T-1.27, yang dikeluarkan mendahului putusan Kasasi Nomor 2860 K/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017 yang berhubungan dengan perkara pokok Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb juncto putusan Nomor 02/PDT/2016/PT AMB, menurut ahli Keputusan Menristekdikti tersebut diatas merupakan kewenangan Menristekdikti. mengingat Surat Keputusan dimaksud didasarkan atas kepentingan banyak orang (terutama mahasiswa) yang sangat mendesak yang harus dilayani. Menurut ahli apabila dikemudian hari Keputusan Menristekdikti Nomor 491/PDT/2016 tanggal 21 Nopember 2016 bertentangan dengan keputusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana telah disebutkan maka Keputusan tersebut dapat ditinjau ulang untuk dicabut, namun apabila Keputusan tersebut sejalan dan tidak bertentangan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung republik Indonesia maka Keputusan Kemenristekdikti tersebut sah dan tetap berlaku. Bahwa dalam hal hubungan hukum antara  Tergugat Ill dan Tergugat IV menurut ahli perbuatan hukum Kopertis wilayah XII yang menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Nomor 4572/C/5/2017 tanggal 24 Jul 2017 dengan mengeluarkan surat Nomor 893/K12/KU2017 tanggal 15 Agustus 2017 perihal Penyampaian Pengumuman dalam kaitannya dengan Surat Keputusan Menristekdikti merupakan suatu tindakan pemerintahan yang dikelornpokkan sebagai beschikking. Selanjutnva Kopertis Wilayah XII merupakan bawahan dari Menristekdikti sehingga pelaksanaan tugas dan wewenang masuk dalam kategori mandat sehingga yang bertanggung jawab dan tanggung gugat ada pada Menristek Dikti bukan pada Kopertis Wilayah XII (Tergugat Ill).
Menimbang, bahwa pendapat ahli yang diajukan tergugat I, Tergugat III tidak bersesuaian dengan pendapat ahli yang diajukan Penggugat yang secara tegas mengatakan Kemenristekdikti tidak beerwenang untuk menyatakan perubahan Badan Penyelegara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku. (T,1.4, T.111.2, P-18).
Bahwa walaupun pendapat ahli seperti diatas, namun oleh karena Keputusan Menristekdikti diterbitkan sebelum ada Putusan Kasasi Nomor 2860/K/PDT/2016 namun setelah Putusan kasasi dimaksud diputus ternyata SK Menristekdikti Nomor 491/KPT/I/2016 tanggal 21 Nopember 2016 bersesuaian dengan putusan kasasi Nomor 2860/K/PDT/2016 dan Tergugat I, Tegugat II dan Tergugat Ill mendasarkan dalil sangkalannya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum maka pendapat ahli dari Penggugat dikesampingkan.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan bukti Surat lain yang diaajukan Tergugat I. Tergugat Ill bertanda T.III.7, T.III.8, T.1.6, T.1.7 adalah berupa peraturan perundang-undangan Pendidikan Tinggi dan peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi. Bukti yang sama juga diajukan oleh Penggugat maka dapat diterima sebagai alat bukti yang sah karena dipergunakan oleh Majelis dalam mempertimbangkan putusan perkara ini.
(Sumber : Halaman 130-133 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)

3.6.     PENERBITAN SK NO. 491/KPT/I/2016 TELAH SESUAI DENGAN KEWENANGAN

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Tergugat IV telah mengajukan bukti surat tertanda T.IV.1 sampai dengan T-IV.12.
Bahwa Tergugat IV mendasarkan dalil sangkalannya pada Surat Keputusan Nomor 491/KPT/1/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku (bukti T-IV.1. P-18. T-1.4. T-111.2).
Bahwa penerbitan SK tersebut diatas telah sesuai dengan kewenangan Tergugat IV dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2012 sedangkan kewenangan untuk mengubah dan mencabut PTS tertuang dalam pasal 60 ayat (6) UU Nomor 12 Tahun 2012
Menimbang, bahwa Surat Keputusan Menrisiekdikti Nomor 491/KPT/I/2016 diterbitkan setelah sebelumnya telah dilakukan serangkaian pembahasan dengan Penggugat dan Tergugat I, Tergugat Ill dan juga dengan jajaran internal Kemenristekdikti dan telah dilakukan kajian yang mendalam dengan mempertimbangkan dokumen serta Keterangan terkait dari pihak Penggugat  dan Tergugat I dan tinjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Kemenristekdikti (bukti T.IV.4). hal mana bersesuaian dengan keterangan saksi fakta yang diajukan Penggugat yang menerangkan pernah ada tim dari Kemenristekdikti datang ke Kampus Tulehu untuk rnelakukan tinjauan lapangan.
(Sumber : Halaman 134-135 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)


3.7.     SK KEMENRISTEKDIKTI NO. 491/KPT/I/2016 MERUPAKAN IMPLEMENTASI UU NO. 12 TAHUN 2012

Menimbang. bahwa Tergugat IV sebelum menerbitkan SK Nomor 491/KPT/1/2016 tanggal 21 Nopember 2016 telah melakukan pengkajian legalitas secara mendalam (bukti T.IV.3) sehingga Penerbitan SK Nomor 491/KPT/1/2016 21 Nopember 2016 merupakan bentuk perlindungan Pemerintah kepada masyarakat khususnya mahasiswa Universitas Darussalam Ambon yang apabila dibiarkan adanya konflik antara Penggugat dan Tergugat I maka akan merugikan mahasiswa karena ada dualisme pembelajaran dua kampus dan dua Rektor. Apa yang Tergugat IV uraikan bersesuaian dengan keterangan ahli Tergugat I. Tergugat Ill yang memberikan pendapat bahwa Menristekdikti mempunyai wewenang diskresi terhadap pengambilan keputusan tegas sehubungan dengan permasalahan yang ada di Universitas Darussalam Ambon sehingga dengan demikian tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari penerbitan Surat Keputusan Nomor 491/KPT/1/2016 terhadap Penggugat. Lagi pula saksi fakta yang diajukan Penggugat justru memberikan keterangan yang mendukung tindakan hukum yang dilakukan Tergugat IV karena saksi menerangkan sejak ada konflik antara Penggugat dan Tergugat I proses pembelajaran tidak berjalan dengan baik sebagaimana mestinya bahkan mahasiswa banyak dirugikan. Bahwa pendapat ahli yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima oleh karena ada yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I telah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan perbuatan hukum Tergugat Ill dan Tergugat IV telah bersesuaian dengan putusan tersebut. Berdasarkan uraian diatas maka Tergugat IV mengeluarkan SK Nomor 491/KPT/1/2016 tanggal 21 Nopember 2016 telah sesuai dengan dasar pertimbangan yang bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan dipersidangan. Bahwa SK Kemenristekdikti merupakan implemntasi dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur "Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi”. (bukti T.1.6. T.111.6) dan bersesuaian pula dengan Pendapat ahli yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat Ill.
(Sumber : Halaman 136-137 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)





3.8.     NOTARIS ROSDIANA ELY, S.H TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa tergugat II untuk membuktikan dalil bantahannya tidak mengajukan alat bukti surat maupun saksi dipersidangan.
Bahwa Tergugat II dalam dalil bantahannya menegaskan kembali bahwa Tergugat II selaku Notaris yang membuat dan menerbitkan Akta Nomor 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011 adalah sah dan mengikat (bukti T-1.19. P-7. T-1.20) berdasarkan putusan perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860 K/PdU2016 tertanggal 11 Januari 2017, (bukti T-1.1, T-1.2, T-1.3, T-111.3, T-111.4, T-111.5. P-40) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perdata antara Yayasan Darussalam Maluku sebagai Penggugat melawan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Dkk sebagai Para Tergugat. Bahkan dalam pertimbangan hukum putusan perdata diatas pada butir 2 halaman 33 bersambung ke halaman 34 telah menegaskan secara jelas sah dan mengikat Akta tersebut diatas. sehingga Penggugat tidak dapat meminta dalam petitum untuk Akta tersebut tidak mengikat Penggugat dalam perkara a quo ini sehingga Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum. (Sumber : Halaman 133-134 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)


Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum baik oleh Penggugat maupun oleh Para Tergugat, maka diperoleh fakta hukum bahwa Yayasan Darussalam Maluku (Tergugat I) dalam perkara a aqo ini sebagai pihak yang berhak atas seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk  pengelolaan Universitas Darussalam Ambon bukan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (Penggugat).
(Sumber : Halaman 137 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)




Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas maka Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya sebaliknya Para Tergugat dapat rnembuktikan dalil bantahannya. oleh karena itu gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya.


3.11.     PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM REKONVENSI (GUGATAN BALIK YDM)

Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lain baik dari Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV serta saksi maupun ahli yang dihadirkan, Majelis telah memperhatikan dengan seksama dan telah menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini, meskipun tidak disebutkan secara langsung dalam pertimbangan putusan ini.

I. DALAM REKONVENSI

Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah mengajukan gugatan Rekonpensi yang pada pokoknya sebagai berikut:

PRIMAIR

A. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN

Meletakkan Sita Eksekusi (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan yang tidak bergerak dan harta bergerak milik Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam rekonvensi. Hal ini terbukti harta kekayaan yang tidak bergerak dan harta bergerak milik Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konpensi tersebut sekarang telah dikuasai, dimiliki dan dinikmati oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam konvensi tersebut.

B. DALAM POKOK PERKARA

Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi I Tergugat Konpensi I tidak memberikan tanggapan dalam Replikanya tetapi hanya disebutkan dalam amar kesimpulan Dalam Rekonvensi menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tersebut.

Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan materi pokok gugatan Rekonpensi ini, maka terlebih dulu akan dibahas tentang gugatan Rekonpensi.

Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi adalah gugatan yang diajukan oleh Tergugat sebagai balasan terhadap gugatan Penggugat kepadanya. Meskipun dalam gugatan Rekonpensi Tidak dipersyaratkan adanya hubungan dan keterkaitan dengan perkara pokok, namun dalam praktek peradilan hubungan dan keterkaitan langsung dengan perkara pokok cenderung dipersyaratkan dengan berbagai alasan yang berbeda-beda tergantung konteks perkaranya.

Menimbang, bahwa dalam perkara ini antara gugatan konpensi dan gugatan rekonpensi ternyata berkaitan langsung sehingga memenuhi syarat sebagai gugatan Rekonpensi.

Menimbang, bahwa pokok persoalan dalam gugatan Rekonpensi ini telah dipertimbangkan dalam gugatan Konpensi sehingga Majelis tidak perlu mempertimbangkan lagi pokok gugatan tersebut dan telah disimpulkan bahwa Yayasan Darusalam Maluku (Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi) sebagai yang berhak mengelola harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk didalamnya Universitas Darussalam Ambon.

Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konpensi I dalam tuntutan Rekonpensi dalam tindakan Pendahuluan mohon meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslag) atas harta bergerak maupun tidak bergerak, namun selama persidangan perkara ini Majelis Hakim tidak pemah meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) maka permohonan Penggugat Rekonpensi/Tegugat I Konpensi ditolak

Dalam Pokok Perkara

Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana dalam tindakan Pendahuluan, oleh karena Majelis Hakim tidak pernah meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) maka petitum tersebut ditolak.
(Sumber : Halaman 138-139 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)





3.12.     YPDM TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Menimbang, bahwa petitum angka 3 dapat dikabulkan karena berdasarkan putusan dalam perkara sebelumnya yaitu dalam putusan perkara perdata Nornor 11/Pdt.G/2014/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2861/K/Pdt/2016 tertanggal 11 Januari 2017 telah berkekuatan hukum tetap dan dalam perkara a quo ini ketiga putusan dimaksud menjadi dasar untuk memutus perkara ini sehingga gugatan Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi ditolak maka terbukti yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi.
(Sumber : Halaman 138-139 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)



Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 dapat dikabulkan karena dalam putusan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2861 K/Pdtl2016 tertanggal 11 Januari 2017 telah berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan bahwa Yayasan Darussalam Maluku ( Penggugat Rekonpensi/tergugat I Konpensi) sebagai Pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk Universitas Darussalam Ambon.

Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 dapat pula dikabulkan oleh karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I sebagai pihak yang berhak atas aset-aset Yayasan Darussalam Maluku termasuk Universitas Darussalam Ambon. Selanjutnya terhadap petitum angka 6 karena beralasan hukum maka dapat dikabulkan namun tentang berapa uang paksa (dwangsom) yang akan dibayar selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.

Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 7 dari gugatan Penggugat Rekonpensi/tergugat I Konpensi yang menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (Uit voerbaar bij voorrad) meski ada verzet, banding maupun kasasi dinyatakan ditolak karena menurut Majelis Hakim sebaiknya menunggu sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari lagi pula permohonan Penggugat Rekonpensi/tergugat I Konpensi tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 180 ayat (1) HIRjo SEMA RI No. 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000.

Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat Rekonpensi I Tergugat Konpensi I dinyatakan dikabulkan untuk sebagian.
(Sumber : Halaman 139-140 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)


DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI


Menimbang, bahwa Penggugat konpensi/ Tergugat Rekonpensi tidak berhasil membuktikan seluruh dalil-dalil pokok gugatan Konpensi terhadap Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat II, Tergugat Ill dan Tergugat IV dan gugatan dinyatakan ditolak, selanjutnya gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/tergugat I Konpensi dinyatakan dikabulkan untuk sebagian, maka Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, sehingga biaya yang timbul dalam Konpensi dan Rekonpensi ini ditanggung oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi.

Mengingat ketentuan Pasal-Pasal dalam HI.R, Rbg, Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:
(Sumber : Halaman 140 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)

D.   AMAR PUTUSAN :

M E N G A D I L I

I. DALAM PROVIS!
- Menolak gugatan Provisi Penggugat

II. DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya

Ill. DALAM POKOK PERKARA

A. DALAM KONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.

B. DALAM REKONPENSI

I. DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian.
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
3.    Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 11/PDT.G/2015/PN, Amb, Tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 021 PDT/2016/PT. AMB, Tertanggal 17 Maret 2016 joncto Putusan Kasasi Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor : 2860 K/Pdt/2016, Tertanggal 11 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrcht) jocnto Pasal1365 KUHPerdata;
GEDUNG DAN PERALATAN DI KAMPUS A (TULEHU)
1.    Gedung Rektorat serta seluruh perangkatnya (1 Unit).
2.    Gedung Fakultas serta seluruh perangkatnya (7 Unit).
3.    Gedung Perkuliahan serta seluruh perangkatnya (9 Unit).
4.    Gedung Serba Guna serta seluruh perangkatnya (1 Unit).
5.    Gedung Asrama Mahasiswa ( 1 Unit).
6.    Laboratorium Biologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
7.    Laboratorium Kimia serta seluruh peralatannya (1 Unit).
8.    Laboratorium Fisika serta seluruh peralatannya (1 Unit).
9.    Laboratorium Iktiologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
10.  Laboratorium Proses Produksi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
11.  Laboratorium Komputer serta seluruhg peralatannya (1 Unit).
12.  Laboratorium Akuntansi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
13.  Perpustakaan Universitas serta seluruh litelaturnya dan perangkatnya (1 unit).
14.  Perumahan Dosen (20 Unit).
15.  Asrama Mahasiswa (1 Unit).

TANAH DAN DEPOSITO
1.    Tanah seluas 174.700 M2 dengan sertifikat Hak pakai No. 2 dari Badan Pertanahan Nasional di Jalan Raya Tulehu Km. 24 Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, yang di atasnya berdiri Kampus Universitas Darussalam Ambon beserta seluruh fasilitas (kampus A Tulehu);
2.    Deposito pada Bank Mandiri Syariah Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon, dengan bilyet deposito Nomor : D415021;
3.    Deposito pada Bank Mandiri Muamalat Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon, dengan Nomor : 87103070004001/8710029813, dengan bilyet deposito Nomor :0002074

Kendaraan Opersaional Universitas Darussalam Ambon No Merek Mobil Mobil Operasional Nomor Polisi Warna Lokasi Mobil
1.    TOYOTA FORTUNER Rektor DE 9 RD Hitam Kediaman Sdr. Ibrahim Ohorella (Tulehu)
2.    SUZUKI ERTIGA Rektorat DE 1932 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
3.    SUZUKI APV Fak. Ilmu Sosial DE 806 AD Silver Kampus Unidar Ambon di Tulehu
4.    SUZUKI APV FKIP DE 812 AD Silver Rumah Probadi Dekan FKIP (Dr.Ir. Alwi Smith, M.Si di Desa Batu Merah Belakang Puskesmas Rijali
5.    SUZUKI APV Fak. Hukum DE 813 AD Silver Kampus UNIDAR
6.    APV Fak. Pertanian DE 1374 AF Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
7.    SUZUKI APV Kampus C Masoh DE 1567 AC Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
8.    SUZUKI FUTURA Fak. Pertanian dan Ilmu Kelautan DE 745 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
9.    SUZUKI ESCUDO Wakil Rektor II DE 6886 UD diganti menjadi DE 1671 Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
10.  TOYOTA GRAND EXTRA Rektorat DE 1342 Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
11.  SUZUKI CARRY Rektorat DE 391 AB Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
12.  SUZUKI CARRY Rektorat DE 392 AB Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
13.  SUZUKI APV Fak. Teknik DE 1452 AF Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
Adalah hak milik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi

4.    Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonpensi /Penggugat dalam Konpensi termasuk orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak diatas, secara baik-baik dan seketika kepada Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi.
5.    Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi bunyi putusan iini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai dilaksanakan.

6.    Menolak gugatan Penggugat RekonpensifTergugat I Konpensi selebihnya.

C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

-       Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, oleh AMAYE M YAMBEYAPDI, S.H, selaku Hakim Ketua Majelis, JIMMY WALLY, S.H, M.H dan LEO SUKARNO, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan ruang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Nopember 2018, oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu MELIANUS HATTU, S.H, selaku Panitera Pengganti.
(Sumber : Halaman 141-144 Putusan No. 242/Pdt.G/2017/PN.Amb)




LAMPIRAN :
-          SK MERISTEKDIKTI No. 491/KPT/I/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon dari Yayasan Darussalam Menjadi Yayasan Darussalam Maluku - https://goo.gl/PYxhVk
-          Surat Dirjen Kelembagaan Kemenristekdikti No. 2172/C/KL/2016  tanggal 21 Nopember 2016 tentang Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon https://goo.gl/p1L5U3
-          Putusan Kasasi No. 2860 K/PDT/2016 - https://goo.gl/uWZqGJ
-          Putusan Perkara Perdata No. 242/Pdt.G/2017/PN Amb - https://goo.gl/6WXvdE

LAMPIRAN TAMBAHAN TENTANG KRONOLOGIS PENDIRIAN YAYASAN DARUSSALAM MALUKU DAN UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON

-          Kronologi YDM dan Unidar - 15 Maret 2017 - https://goo.gl/5LII5p
-          Lampiran 01 - Akta Notaris No 15 tahun 1981 - https://goo.gl/mBGbtp
-          Lampiran 02 - SK MENDIKBUD Tahun 1987 - https://goo.gl/UN4iO5
-          Lampiran 03 - SK Dirjen DIKTI Tahun 1993 - https://goo.gl/tHQV8b
-          Lampiran 04 - Surat Rekomendasi - https://goo.gl/KlmNXF
-          Lampiran 05 - SK YDM Tentang Pengangkatan Tenaga Tetap Tahun 1991 - https://goo.gl/gBjWIH
-          Lampiran 06 - SK YDM Tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tahun 1995 - https://goo.gl/rLDWwi
-          Lampiran 07 - STATUTA UNIDAR Tahun 2002 - https://goo.gl/08G7qM
-          Lampiran 08 - Surat Kuasa Keluarga Pendiri kepada M A Latuconsina tahun 2006 - https://goo.gl/ghqlS6
-          Lampiran 09 - SK Pengangkatan Rektor Unidar 2008-2012 - https://goo.gl/Adbi4b
-          Lampiran 10 - Akta Notaris No. 01 Tahun 2008 - https://goo.gl/IEO3VD
-          Lampiran 11 - Surat KEMENKUMHAM RI Tahun 2010 - https://goo.gl/cJy3rJ
-          Lampiran 12 - Surat Kuasa dari Keluarga Pendiri tahun 2010 - https://goo.gl/XwJPIb
-          Lampiran 13 - Surat Kuasa dari Keluarga Pendiri tahun 2011 - https://goo.gl/a2nui2
-          Lampiran 14 - Akta No 31 tahun 2011 – YDM - https://goo.gl/SOuwdE
-          Lampiran 15 - SK MENKUM HAM RI Tahun 2011 Tentang Pengesahan YDM - https://goo.gl/ZeSuLn
-          Lampiran 16 - Akta Notaris No. 21 tahun 2012 - Alih Kelola - https://goo.gl/zH0Hkr
-          Lampiran 17 - SK YD 2008 - Pengangkatan Rektor tahun 2012 - https://goo.gl/ppf57u
-          Lampiran 18 - Surat Wakil Rektor tahun 2015 - Pemaksaan Penggunaan KOP YPDM - https://goo.gl/RUFPbN
-          Lampiran 19 - SK YD 2008 tahun 2015 tentang Penonaktifan Rektor Unidar dan Pengangkatan PLT - https://goo.gl/Hsii0M
-          Lampiran 20 - SK YDM - Pengangkatan Rektor Unidar - https://goo.gl/MphCng
-          Lampiran 21 - SK KEMENRISTEKDIKTI No. 491 tahun 2016 - https://goo.gl/fDG3VW
-          Lampiran 22 - Surat Pemberitahuan Koordinator Kopertis XII Kepada Ketua YPDM dan Ibrahim Ohorella https://goo.gl/oDBgMd
-          Lampiran 23 - Surat Pernyataan Umi Hany dan Opa Le tentang Pengakuan atas YDM - https://goo.gl/vXNYFq



Load disqus comments

0 komentar