Rabu, 10 April 2019

LAKUKAN BANDING ATAS PUTUSAN 242, SELURUH GUGATAN YPDM DI TOLAK

Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) telah menggugat Yayasan Darussalam Maluku, Notaris Rosdiana Ely, S.H, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII dan Kementrian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor : 242/Pdt.G/2017/PN.Ambn melalui Kuasa Hukmya Dr. Hi. Z.A.R RUMALEAN, S.H, M.H dan Rekan YPDM Tanggal 11 Desember 2017.

Alih Alih mengharapkan tuntutannya dikabulkan, YPDM malah KALAH TELAK karena Seluruh Gugatannya ditolak pada Pengadilan Negeri yang di Pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh AMAYE MARTINA YAMBEYAPDI, S.H.

YPDM kemudian mencoba lagi dengan melakukan Banding ke Penganilan Tinggi Ambon. Sayang di Sayang Nasib YPDM juga SAMA yaitu KALAH TELAK karena seluruh gugatannya juga DITOLAK pada Putusan PT AMBON Nomor 6/PDT/2019/PT AMB Tahun 2019.

Masih Beranikah mengajukan Kasasi ke MA ?
Kalaupun masih berani melakukan Kasasi, Insya Allah nasibnya juga sama, yaitu Seluruh Gugagatan YPDM akan di Tolak.

Berkut Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PDT/2019/PT AMB Tahun 2019 yang diperoleh dari website : Sirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/6c4aa6c52ccfc145b3b0077a3fa3a0ad
Tanggal Register : 28-01-2019
Tahun Register : 2019
Jenis Perkara : Perdata
Sub Klasifikasi : Tanah
Klasifikasi : Perdata
Lembaga Peradilan : PT AMBON
Jenis Lembaga Peradilan : PT
Para Pihak :
1. DRS. USMAN BAHTA (Penggugat I/ Pembanding)
2. MUHAMMAD KOTTA, SH (Penggugat II/ Pembanding)
3. HASAN SLAMAT, SH, MH (Penggugat III/ Pembanding)
4. DENNY ISMAIL PELLU, ST (Penggugat IV/ Pembanding)
5. NOVIAR R. M. LATUCONSINA(Penggugat V/ Pembanding)
6. ABAS TUASAMU, S.E (Penggugat VI/ Pembanding )
7. PENGURUS YAYASAN DARUSSALAM MALUKU (Tergugat I/ Terbanding )
8. NOTARIS ROSDIANA ELY, SH (Tergugat II/ Terbanding)
9. KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA Wilayah XII (Tergugat III/ Terbanding)
10. KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA (Tergugat IV/ Terbanding)
Tanggal Musyawarah : 04-04-2019
Tahun : 2019
Tanggal Dibacakan : 04-04-2019
Amar : Menguatkan Putusan PN
Catatan Amar :
MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat:
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 242/Pdt.G/2017/ PN Amb tanggal 13 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut dengan amar sebagai berikut;
I. DALAM PROVISI
- Menolak gugatan Provisi Penggugat
II.DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
III. DALAM POKOK PERKARA
A. DALAM KONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya
B.DALAM REKONPENSI
I. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2861 K/Pdt/2016 tertanggal 11 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap juncto Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak sebagai berikut :
DST..
Hakim Majelis
Hakim Ketua : I Gede Ketut Wanugraha, S.H.
Hakim Anggota
- Togar, S.H., M.H.
- H. Budhy Hertantiyo, S.H., M.H.
Panitera : Prima Stella Kayadoe, S.H.


Sumber : https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/f44eab3053829f73278881c804a20bce

Baca juga Tentang Putusan PN Ambon No. 242 Tahun 2018
http://save.unidar.ac.id/2018/12/tentang-putusan-pn-ambon-no-242-tahun.html
Load disqus comments

0 komentar