Senin, 01 Juni 2015

Pendirian Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon


Bapak Hasan Slamet (Almarhum)

PENDIRIAN YAYASAN DARUSSALAM DAN UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
I. Akte Notaris Nomor: 15 Tahun 1981 tanggal 8 April 1981
· Adalah dasar hukum pendirian Yayasan Darussalam dan Lembaga Pendidikan Formalnya dalam mencapai tujuan yayasan.
·      Lembaga   pendidikan   tinggi   ini   kemudian   menjadi   Universitas Darussalam Ambon yang semula memiliki 3 Fakultas, yaitu :
a. Fakultas Teknik Jurusan Mesin
b. Fakultas Pertanian Jurusan Budidaya
c. Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
 - Organ organisasi terdiri dari :
a) Pendiri          : Bapak Hasan Slamet (Almarhum)
b) Penasehat     : Drs. M. Akib Latuconsina
   Drs. Djamal Tuasikal
c) Pengurus
Ketua                   : Drs. Hamadi Hussein
Wakil Ketua        :  Ir. Djafar Hassan
Sekretaris            :  Drs. Abdul Rachman Umaternate
Wakil Sekertaris  :  Drs. Hasyim Marasabessy, BcHK.
Bendahara          :   dr. A. Rachman Polanini
Anggota               : Ir. M. Saleh Latuconsina
                               Alwi Alhadar

Perkembangan sejak Tahun 1981 adalah :
a) Pergantian pengurus Yayasan Darussalam hanya berdasarkan Surat Kuasa dari Pendiri/Keluarga Pendiri disaat masa kerja pengurus berakhir. Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.   Dengan berakhirnya masa kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku masa bakti 1996-2000, berdasarkan Surat Keputusan Pendiri Yayasan Nomor : 01/YDM/II/1996 tanggal 1 Februari 1996, maka perlu diangkat Pengurus Yayasan Darussalam Maluku yang baru untuk masa bakti 2001-2005.
2.     Atas dasar Surat Kuasa dari Ny. Hj. J. Hasan Slamet atas nama Pendiri Yayasan tanggal 26 Maret 2001, yang diberikan kepada DR. Ir. M. Saleh Latuconsina, maka disusun Susunan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku dengan Surat Keputusan Nomor : 01/YDM/IV/2001 tanggal 2 April 2001. (Tidak di Akte Notariskan)

Susunan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku Periode 2001-2005 adalah :
Pendiri               : Hi. Hasan Slamet (Almarhum)
Penasehat          : DR. Ir. Hi. M. Saleh Latuconsina
                                Hi. Abdullah Souli
                                Drs. Hi. Hasyim Marasabessy, BcHK.
Pengurus    
Ketua : dr. Hi. Ishak Umarella
Sekertaris     : Drs. Hi. M. D. Kelian
Bendahara    : Drs. Hi. M. Latuconsina


3.      Jabatan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Darussalam Maluku yang dijabat dr. Hi. Ishak Umarella disandang sampai beliau meninggal dunia.
4.  Sepeninggal dr. Hi. Ishak Umarella, terjadi kekosongan jabatan Ketua Pengurus Yayasan Darussalam Maluku sampai adanya Surat Kuasa dari keluarga pendiri yayasan yang diberikan kepada: “Muhammad Abdullah Latuconsina” pada Januari 2006 untuk mewakili pemberi kuasa dalam rapat, mengambil keputusan, menyusun struktur organisasi, menyesuaikan anggaran dasar sesuai Undang-Undang tentang Yayasan yang berlaku (dalam hal ini UU RI Nomor : 16 Tahun 2001 yo UU RI Nomor : 28 Tahun 2004, PP Nomor : 63 Tahun 2008 tentang Yayasan).

a.    Atas dasar itu, dengan Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 disusun organ yayasan yang baru dan sekaligus diusulkan ke Kemenhuk & HAM Rl untuk perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan. Namun usulan ini ditolak dan tidak dapat dipertimbangkan karena batas waktu penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan telah lewat waktu dan disarankan untuk mendirikan yayasan baru dengan nama sama yang   tidak   terkait    dengan    yayasan    lama :    Hal    ini tercantum  dalam Surat Kemenhuk & HAM Rl  Nomor : AHU.2-AH.01.01.4445 tanggal 11 Juni 2010. (Catatan   : UU16 Tahun 2001 - waktu penyesuaian 5 tahun UU 28 Tahun 2004 - waktu penyesuaian 3 tahun)

b.    Dengan penolakan dari Kemenhuk & HAM Rl tersebut maka segenap Ahli Waris Pendiri Yayasan memberi Kuasa dengan Hak Subtitusi kepada DR. Ir. Hi. M. Saleh Latuconsina sebagai Penerima Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi untuk menguwa pembubaran Yayasan Darussalam yang didirikan oleh Bapak Hasan Slamet dengan Akte Notaris Nomor : 15 Tahun 1981 yang telah disesuaikan Anggaran Dasarnya berdasarkan UU Rl Nomor: 16 Tahun 2001 yo UU Rl Nomor: 28 Tahun 2004 dan PP Nomor : 63 Tahun 2008 yang telah di Akte Notariskan dengan Akte Notaris Nomor: 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008.

c.    Atas dasar itu maka Penerima Kuasa melakukan pertemuan-pertemuan, baik dengan pengurus dari yayasan dengan Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 maupun dengan para pengurus yang masih hidup dari kepengurusan yayasan dengan Akte Notaris Nomor: 15 Tahun 1981 untuk mendapatkan kesepakatan menyusun kepengurusan baru sesuai Organ Yayasan yang tercantum dalam UU Rl Nomor: 16 Tahun 2001 yo UU Rl Nomor: 28 Tahun 2004 dan PP 63 Tahun 2008.

d.  Maka tersusunlah Organ Yayasan Darussalam Maluku sebagai berikut (dalam Akte Notaris Nomor: 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011) :
-     Pembina                :         DR. Ir. M. Saleh Latuconslna
-     Pengurus
Ketua Umum         :         dr. A. Rachman Polanunu
Sekretaris Umum :         Adam Walla.SH.
Bendahara             :         Hi. Ono Taiahatu
Pengawas           :         Ruswan Latuconsina

Susunan organ yayasan yang tercantum dalam Akte Notaris Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 ini, sudah diusulkan ke Kemenhuk & HAM Rl dan telah mendapat Pengesahan dengan surat Nomor: AHU.5635AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011, dan sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Ambon. Dengan demikian, Yayasan Darussalam Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 sudah tidak ada lagi.


e.     Secara internal antar Yayasan dengan Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 8 Oktober 2008 dan Yayasan Darussalam Maluku dengan Akte Notaris Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 sudah bersepakat untuk melakukan serah terima tugas dan tanggung jawab pengelolaan segala aset dan kepemilikan yayasan termasuk Universitas Darussalam Ambon sebagaimana tercantum dalam Akte Notaris Nomor: 21 Tahun 2012   tanggal 4 Mei 2012. Namun hal ini selalu tidak dapat dilaksanakan karena ada penolakan dari pihak Universitas yang merupakan milik yayasan dengan berbagai alasan. Penolakan ini dari Rektor yang dijabat oleh Drs. Ismail Tahir sampai dengan Rektor saat ini yaitu DR. Ir. Ibrahim Ohorella, MP.
f.  Sudah beberapa kali diadakan pertemuan resmi maupun secara individu dan terutama bersama-sama dengan Ketua Kopertis Wilayah Maluku dan Maluku Utara dan Ketua Pembina Yayasan Darussalam Maluku DR. Ir. M. Saleh Latuconsina di akhir Maret 2014, dimana saudara Rektor DR. Ir. Ibrahim Ohorella.MP., secara langsung menyatakan mengakui Yayasan Darussalam Maluku Akte Notaris Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011, tapi kemudian dia menyangkalnya kembali.

Begitu juga dihadapan Gubernur Maluku pada tanggal 19 Desember 2014 dia juga bersikeras tidak mengakui Yayasan ini dan tanpa ragu mengatakan “silahkan melalui jalur hukum dalam menyelesaikan masalah ini”.

Atas semua ini, dengan rasa berat hati dan terpaksa akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki.

g.    Apabila saudara DR. Ir. Ibrahim Ohorella. MP., berpegang pada Yayasan Darussalam Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 sebagai landasan hukum pengangkatan dan pelantikannya, maka pelantikan tersebut tidak syah, karena landasan hukum tersebut sudah bubar sejak terbentuknya Yayasan Darussalam Maluku Akte Notaris Nomor: 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 yang disyahkan oleh Kemenhuk & HAM Rl dengan surat Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.

 II. Hubungan Yayasan Darussalam Maluku dengan Universitas Darussalam Ambon
1.   Dari semua dokumen tertulis yang ada, dapat dikemukakan bahwa Universitas Darussalam Ambon adalah milik Yayasan Darussalam Akte Notaris Nomor : 15 Tahun 1981 tanggal 8 April 1981. Kemudian yayasan ini telah melengkapi namanya menjadi Yayasan Darussalam Maluku sejak Tahun 2001, pada saat dr. Ishak Umarella diangkat sebagal Ketua Yayasan Darussalam Maluku dengan Surat Keputusan Nomor: 01/YDM/IV/2001 tanggal 2 April 2001 oleh DR. Ir. M. Saleh Latuconsina yang menerima Kuasa dari Ny. Hj. J. Hasan Slamet atas nama pendiri Yayasan Darussalam Maluku tanggal 26 Maret 2001, dengan demikian Universitas Darussalam Ambon adalah milik Yayasan Darussalam Maluku.
2.    Bukti kepemilikan tersebut pada ayat 1, secara syah tertera dalam statuta Universitas Darussalam Ambon yang dibuat pada tahun 2002 disaat Yayasan Darussalam Maluku dipimpin dr. Ishak Umarella.
3.   Semua Rektor pada Universitas Darussalam Ambon diangkat/dilantik dan diambil sumpahnya oleh Yayasan Darussalam Maluku. Sebagai contoh dikemukakan beberapa Rektor :
      a. Prof. Drs. Ismail Tahir     -   untuk periode masa bakti 2004-2008
(diangkat oleh Dr. Ishak Umarella : Ketua Yayasan)
2008-2012 diangkat / dilantik / diambil sumpah oleh Drs. Muhammad Abdullah Latuconsina sebagai pengurus yayasan
     b. DR. Ir. Ibrahim Ohorella - untuk masa bakti 2012-2016, diangkat / dilantik / diambil sumpah oleh Rusdy Sofyan Sangaji. SH., sebagai Ketua Yayasan

Sangat disayangkan bahwa Surat Keputusan Pengangkatannya berkop Yayasan Darussalam Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008, padahal yayasan ini telah ditolak Menhuk & HAM Rl sekaligus telah dibubarkan oleh Pendiri Yayasan yang memberi Kuasa kepada DR. Ir. M. Saleh Latuconsina, sesuai surat Kuasa tanggal 7 November 2011.

Disamping itu, saudara DR. Ir. Ibrahim Ohorella.MP., membuat Surat Perjanjian untuk selalu mengikuti semua peraturan yang berlaku, antara lain dari yayasan yang ada maupun yang terbentuk. Tapi tidak secara explisit yayasan yang mana.

Silahkan Download Artikel
Load disqus comments

0 komentar