Bapak Hasan Slamet (Almarhum) |
PENDIRIAN YAYASAN DARUSSALAM DAN UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
I. Akte Notaris Nomor: 15 Tahun 1981 tanggal 8 April 1981
· Adalah dasar hukum pendirian Yayasan Darussalam dan Lembaga Pendidikan Formalnya dalam mencapai tujuan yayasan.
· Lembaga
pendidikan tinggi ini
kemudian menjadi Universitas Darussalam Ambon yang semula
memiliki 3 Fakultas, yaitu :
a. Fakultas
Teknik Jurusan Mesin
b. Fakultas
Pertanian Jurusan Budidaya
c. Fakultas
Ekonomi Jurusan Manajemen
- Organ organisasi terdiri
dari :
a) Pendiri : Bapak Hasan Slamet (Almarhum)
b) Penasehat : Drs. M. Akib Latuconsina
Drs. Djamal Tuasikal
c) Pengurus
Ketua : Drs. Hamadi Hussein
Wakil Ketua : Ir.
Djafar Hassan
Sekretaris : Drs.
Abdul Rachman Umaternate
Wakil Sekertaris : Drs. Hasyim Marasabessy, BcHK.
Bendahara : dr.
A. Rachman Polanini
Anggota : Ir.
M. Saleh Latuconsina
Alwi Alhadar
Perkembangan sejak Tahun 1981
adalah :
a) Pergantian pengurus Yayasan
Darussalam hanya berdasarkan Surat Kuasa dari Pendiri/Keluarga Pendiri disaat
masa kerja pengurus berakhir. Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut
:
1. Dengan
berakhirnya masa kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku masa bakti 1996-2000,
berdasarkan Surat Keputusan Pendiri Yayasan Nomor : 01/YDM/II/1996 tanggal 1
Februari 1996, maka perlu diangkat Pengurus Yayasan Darussalam Maluku yang baru
untuk masa bakti 2001-2005.
2. Atas
dasar Surat Kuasa dari Ny. Hj. J. Hasan Slamet atas nama Pendiri Yayasan
tanggal 26 Maret 2001, yang diberikan kepada DR. Ir. M. Saleh Latuconsina, maka
disusun Susunan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku dengan Surat Keputusan Nomor
: 01/YDM/IV/2001 tanggal 2 April 2001. (Tidak di Akte Notariskan)
Susunan Pengurus Yayasan
Darussalam Maluku Periode 2001-2005 adalah :
Pendiri : Hi. Hasan
Slamet (Almarhum)
Penasehat : DR. Ir. Hi. M. Saleh Latuconsina
Hi.
Abdullah Souli
Drs.
Hi. Hasyim Marasabessy, BcHK.
Pengurus
Ketua : dr. Hi. Ishak Umarella
Sekertaris : Drs. Hi. M. D. Kelian
Bendahara : Drs. Hi. M. Latuconsina
3. Jabatan
sebagai Ketua Pengurus Yayasan Darussalam Maluku yang dijabat dr. Hi. Ishak
Umarella disandang sampai beliau meninggal dunia.
4. Sepeninggal
dr. Hi. Ishak Umarella, terjadi kekosongan jabatan Ketua Pengurus Yayasan
Darussalam Maluku sampai adanya Surat Kuasa dari keluarga pendiri yayasan yang
diberikan kepada: “Muhammad Abdullah Latuconsina” pada Januari 2006 untuk
mewakili pemberi kuasa dalam rapat, mengambil keputusan, menyusun struktur
organisasi, menyesuaikan anggaran dasar sesuai Undang-Undang tentang Yayasan
yang berlaku (dalam hal ini UU RI Nomor : 16 Tahun 2001 yo UU RI Nomor : 28
Tahun 2004, PP Nomor : 63 Tahun 2008 tentang Yayasan).
a. Atas
dasar itu, dengan Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008
disusun organ yayasan yang baru dan sekaligus diusulkan ke Kemenhuk & HAM
Rl untuk perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan. Namun usulan ini
ditolak dan tidak dapat dipertimbangkan karena batas waktu penyesuaian Anggaran
Dasar Yayasan telah lewat waktu dan disarankan untuk mendirikan yayasan baru
dengan nama sama yang tidak terkait
dengan yayasan lama :
Hal ini tercantum dalam Surat Kemenhuk & HAM Rl Nomor : AHU.2-AH.01.01.4445 tanggal 11 Juni
2010. (Catatan : UU16 Tahun 2001 - waktu penyesuaian 5
tahun UU 28 Tahun 2004 - waktu penyesuaian 3 tahun)
b. Dengan
penolakan dari Kemenhuk & HAM Rl tersebut maka segenap Ahli Waris Pendiri
Yayasan memberi Kuasa dengan Hak Subtitusi kepada DR. Ir. Hi. M. Saleh
Latuconsina sebagai Penerima Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi untuk menguwa
pembubaran Yayasan Darussalam yang didirikan oleh Bapak Hasan Slamet dengan
Akte Notaris Nomor : 15 Tahun 1981 yang telah disesuaikan Anggaran Dasarnya
berdasarkan UU Rl Nomor: 16 Tahun 2001 yo UU Rl Nomor: 28 Tahun 2004 dan PP
Nomor : 63 Tahun 2008 yang telah di Akte Notariskan dengan Akte Notaris Nomor:
01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008.
c. Atas
dasar itu maka Penerima Kuasa melakukan pertemuan-pertemuan, baik dengan
pengurus dari yayasan dengan Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6
Oktober 2008 maupun dengan para pengurus yang masih hidup dari kepengurusan yayasan
dengan Akte Notaris Nomor: 15 Tahun 1981 untuk mendapatkan kesepakatan menyusun
kepengurusan baru sesuai Organ Yayasan yang tercantum dalam UU Rl Nomor: 16
Tahun 2001 yo UU Rl Nomor: 28 Tahun 2004 dan PP 63 Tahun 2008.
d. Maka
tersusunlah Organ Yayasan Darussalam Maluku sebagai berikut (dalam Akte Notaris
Nomor: 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011) :
- Pembina : DR. Ir. M. Saleh Latuconslna
- Pengurus
Ketua
Umum : dr. A. Rachman Polanunu
Sekretaris
Umum : Adam Walla.SH.
Bendahara : Hi. Ono Taiahatu
Pengawas : Ruswan Latuconsina
Susunan organ yayasan yang
tercantum dalam Akte Notaris Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 ini,
sudah diusulkan ke Kemenhuk & HAM Rl dan telah mendapat Pengesahan dengan
surat Nomor: AHU.5635AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011, dan sudah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Ambon. Dengan demikian, Yayasan Darussalam
Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 sudah tidak ada lagi.
e. Secara
internal antar Yayasan dengan Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 8
Oktober 2008 dan Yayasan Darussalam Maluku dengan Akte Notaris Nomor : 31 Tahun
2011 tanggal 30 Mei 2011 sudah bersepakat untuk melakukan serah terima tugas
dan tanggung jawab pengelolaan segala aset dan kepemilikan yayasan termasuk
Universitas Darussalam Ambon sebagaimana tercantum dalam Akte Notaris Nomor: 21
Tahun 2012 tanggal 4 Mei 2012. Namun
hal ini selalu tidak dapat dilaksanakan karena ada penolakan dari pihak
Universitas yang merupakan milik yayasan dengan berbagai alasan. Penolakan ini
dari Rektor yang dijabat oleh Drs. Ismail Tahir sampai dengan Rektor saat ini
yaitu DR. Ir. Ibrahim Ohorella, MP.
f. Sudah beberapa kali diadakan pertemuan resmi
maupun secara individu dan terutama bersama-sama dengan Ketua Kopertis Wilayah
Maluku dan Maluku Utara dan Ketua Pembina Yayasan Darussalam Maluku DR. Ir. M.
Saleh Latuconsina di akhir Maret 2014, dimana saudara Rektor DR. Ir. Ibrahim
Ohorella.MP., secara langsung menyatakan mengakui Yayasan Darussalam Maluku
Akte Notaris Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011, tapi kemudian dia
menyangkalnya kembali.
Begitu juga
dihadapan Gubernur Maluku pada tanggal 19 Desember 2014 dia juga bersikeras
tidak mengakui Yayasan ini dan tanpa ragu mengatakan “silahkan melalui jalur
hukum dalam menyelesaikan masalah ini”.
Atas semua
ini, dengan rasa berat hati dan terpaksa akan menempuh jalur hukum melalui
Pengadilan untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki.
g. Apabila
saudara DR. Ir. Ibrahim Ohorella. MP., berpegang pada Yayasan Darussalam Akte
Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 sebagai landasan hukum
pengangkatan dan pelantikannya, maka pelantikan tersebut tidak syah, karena
landasan hukum tersebut sudah bubar sejak terbentuknya Yayasan Darussalam
Maluku Akte Notaris Nomor: 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 yang disyahkan
oleh Kemenhuk & HAM Rl dengan surat Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011
tanggal 19 Agustus 2011.
II. Hubungan Yayasan
Darussalam Maluku dengan Universitas Darussalam Ambon
1. Dari
semua dokumen tertulis yang ada, dapat dikemukakan bahwa Universitas Darussalam
Ambon adalah milik Yayasan Darussalam Akte Notaris Nomor : 15 Tahun 1981
tanggal 8 April 1981. Kemudian yayasan ini telah melengkapi namanya menjadi
Yayasan Darussalam Maluku sejak Tahun 2001, pada saat dr. Ishak Umarella
diangkat sebagal Ketua Yayasan Darussalam Maluku dengan Surat Keputusan Nomor:
01/YDM/IV/2001 tanggal 2 April 2001 oleh DR. Ir. M. Saleh Latuconsina yang
menerima Kuasa dari Ny. Hj. J. Hasan Slamet atas nama pendiri Yayasan
Darussalam Maluku tanggal 26 Maret 2001, dengan demikian Universitas Darussalam
Ambon adalah milik Yayasan Darussalam Maluku.
2. Bukti
kepemilikan tersebut pada ayat 1, secara syah tertera dalam statuta Universitas
Darussalam Ambon yang dibuat pada tahun 2002 disaat Yayasan Darussalam Maluku
dipimpin dr. Ishak Umarella.
3. Semua
Rektor pada Universitas Darussalam Ambon diangkat/dilantik dan diambil
sumpahnya oleh Yayasan Darussalam Maluku. Sebagai contoh dikemukakan beberapa
Rektor :
a. Prof. Drs. Ismail
Tahir - untuk periode masa bakti 2004-2008
(diangkat
oleh Dr. Ishak Umarella : Ketua Yayasan)
2008-2012
diangkat / dilantik / diambil sumpah oleh Drs. Muhammad Abdullah Latuconsina
sebagai pengurus yayasan
b. DR. Ir. Ibrahim Ohorella -
untuk masa bakti 2012-2016, diangkat / dilantik / diambil sumpah oleh Rusdy
Sofyan Sangaji. SH., sebagai Ketua Yayasan
Sangat disayangkan bahwa Surat
Keputusan Pengangkatannya berkop Yayasan Darussalam Akte Notaris Nomor : 01
Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008, padahal yayasan ini telah ditolak Menhuk
& HAM Rl sekaligus telah dibubarkan oleh Pendiri Yayasan yang memberi Kuasa
kepada DR. Ir. M. Saleh Latuconsina, sesuai surat Kuasa tanggal 7 November
2011.
Disamping itu, saudara DR. Ir.
Ibrahim Ohorella.MP., membuat Surat Perjanjian untuk selalu mengikuti semua
peraturan yang berlaku, antara lain dari yayasan yang ada maupun yang
terbentuk. Tapi tidak secara explisit yayasan yang mana.
Silahkan Download Artikel
0 komentar