Jumat, 31 Juli 2015

20 FAKTA KEMENANGAN YAYASAN DARUSSALAM MALUKU

  1. Yayasan Darussalam telah berdiri sejak tahun 1981 oleh karena waktu menyesuaikan anggaran dasar sesuai Undang-Undang Rl Nomor : 16 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Rl Nomor : 28 Tahun 2004, PP Nomor : 63 Tahun 2008 tentang Yayasan telah melewati waktu yang telah ditentukan sehingga atas keputusan Dewan Pengurus yayasan telah dilakukan Peralihan yayasan atas nama Yayasan Darussalam Maluku.
  2. Akta Pendirian Yayasan Darussalam Maluku Nomor 31 Tertanggal 30 Mei 2011 menunjukan bahwa Yayasan Darussalam Maluku Memiliki Akta Pendirian untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl, Guna mendapatkan Pengesahan.
  3. Dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl, sebagaimana Surat Keputusan Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011 membuktikan bahwa Yayasan Darussalam Maluku adalah Badan Hukum yang sah atas peralihan Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku, sehingga bukan hanya bertindak sebagai badan hukum tetapi merupakan pemilik Universitas Darussalam Ambon (Aset, Dosen dan, Pegawai)
  4. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 7 November 2011, dari Para Ahli Waris Almarhum R.H. Hasan Slamet dan Almarhummah Ny. Yulia Hasan Slamet kepada DR. IR. Muhammad Saleh Latuconsina, maka Dr. Ir. Muhammad Saleh Latuconsina Saat Bertindak dalam memproses surat-surat Yayasan Darussalam Maluku telah mendapatkan Surat Kuasa dari pihak Pendiri Yayasan Darussalam.
  5. Dengan terbitnya Akte Pendirian Yayasan Darussalam Maluku Nomor AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011 Tanggal 19Agustus 2011, maka pihak Pembina Yayasan Darussalam Maluku berhak untuk melakukan Pengangkatan Pengurus Baru Yayasan Darussalam Maluku yang tertuang dalam Surat Keputusan Pembina Yayasan Darussalam Maluku Nomor: 01/Kep/YDM/XI/2011 tentang Pengangkatan Pengurus Yayasan Darussalam Maluku Periode 2011-2016
  6. Dalam Dokumen Sambutan Ketua Yayasan Darussalam Maluku H.R.S.Sangaji SH. pada Wisuda Lulusan Universitas Darussalam Ambon Periode Ke II Tahun Akademik 2010/2011, Sabtu tanggal 1 Oktober 2011 disebutkan bahwa Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon, di bawah Yayasan Darussalam Maluku.
  7. Pada Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008, tentang susunan kepengurusan Yayasan Darussalam, Muhammad Abdullah Latuconsina selaku Penerima Kuasa dan atas kesepakatan dewan Pembina dan Pengurus Yayasan telah menyusun Susunan Kepengurusan Yayasan Darussalam baru yang selanjutnya untuk menyesuaikan anggaran dasar Yayasan sebagaimana Undang-Undang Yayasan telah dimohonkan pengesahannya sebagai badan Hukum Yayasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl.
  8. Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008, tentang susunan kepengurusan Yayasan Darussalam telah diusulkan pengesahan perubahan dan penyesuaian anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl akan tetapi telah ditolak karena melewati batas waktu yang ditentutakan oleh UU Yayasan dan memberi saran agar membentuk yayasan baru dengan nama sama yang tidak terkait dengan yayasan lama. Hal ini berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU.2-AH.01.01.4445 tanggal 11 Juni 2010, tentang Penolakan atas perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Darussalam.
  9. Yayasan Darussalam (Yayasan Darussalam Maluku) memiliki Lahan yang Cukup Luas di Kota Ambon guna kepentingan pengelolaan usaha Pendidikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 217, yang terletak di Desa Batu Merah Kota Ambon, dengan luas, 11.174 M2, atas nama pemilik Nyonya Martha Ellyda Sijabat.
  10. Sertifikat Hak Pakai No. 2 yang terletak di Desa Tulehu Dengan Luas 170.700 M2, Atas Nama Pemilik "Yayasan Darussalam", yang telah berubah nama menjadi Yayasan Darussalam Maluku, bukan Yayasan Pendidikan Darussalam, hal ini menunjukkan bahwa, Yayasan Darussalam memiliki Lahan yang Cukup Luas di Desa Tulehu Kec. Salahutu guna kepentingan pengelolaan usaha Pendidikan.
  11. Akte Notaris Nomor : 21 Tahun 2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang serah terima tugas dan tanggung jawab pengelolaan seluruh harta kekayaan (asset-asset) dan kepemilikan yayasan Darussalam termasuk Universitas Darussalam Ambon dengan demikian tugas dan tanggung jawab pengelolaan seluruh harta kekayaan (asset-asset) Yayasan termasuk Universitas Darussalam Ambon tersebut secara internal yayasan telah dilakukan serah terima tugas dan tanggung jawab pengelolaan seluruh harta kekayaan (asset-asset) dan kepemilikan yayasan termasuk Universitas Darussalam Ambon dari Yayasan Darussalam dalam hal ini diwakili oleh pengurus yang tercantum dalam Akte Notaris Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 kepada Yayasan Darussalam Maluku yang diwakili oleh pengurus yang tercantum dalam Akte Notaris Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011.
  12. Dengan Adanya Surat Pernyataan Nomor. 03/PEMBINA-YDM/XII/2014 Dibuat di Ambon Tanggal, 02 Desember 2014 dan di tanda tangani oleh DR. Ir. M. Saleh Latuconsina dan Dra. Ny. Hj. Umi Hanny Latuconsina/Soulisa membuktikan bahwa Ketua Pembina Kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku dengan Akte Notaris Nomor 01 Tahun 2008 Tertanggal 06 Oktober 2008 yaitu Dra. Hj. Umi Hanny Latuconsina/Soulisa Telah memberikan pernyataan bahwa seluruh Aset yang selama ini di kelola oleh  Yayasan Darussalam Akte Notaris Nomor 01 Tahun 2008 dialihkan/diserahkan kepada Yayasan Darussalam Maluku Akte Notaris Nomor 31 Tahun 2011 Tanggal 30 Mei 2011.
  13. Dengan Adanya Surat Pemyataan Nomor. 04/PEMBINA-YDM/XII/2014 dibuat di Ambon Tanggal, 02 Desember 2014 dan di tanda tangani oleh Dra. Ny. Hj. Umi Hanny Latuconsina/Soulisa menunjukan bahwa Dra. Hj. Umi Hanny Latuconsina/Soulisa Selaku ketua Pembina Yayasan Darussalam Akte Notaris Nomor 01 Tahun 2008 telah menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Yayasan Darussalam Maluku Akte Notaris Nomor 31 Tahun 2011 Tanggal 30 Mei 2011 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl dengan Surat Nomor AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011 Tanggal 19 Agustus 2012 dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 188/2012 Tanggal 04 Agustus 2012 adalah yang berhak mengelola dan mengurus Yayasan Darussalam Maluku dan seluruh Asset yang dimilikinya.
  14. Dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri Dra. Ny. Hj. Umi Hanny Latuconsina/Soulisa Di tanda tangani di Ambon Tanggal, 03 Desember 2014 menunjukan bahwa Dra. Hj.Umi Hanny Latuconsina/Soulisa telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang tertuang dalam Akte Notaris Nomor 12 Tahun 2014 Tanggal 06 Maret 2014 pada Notaris M. Husein Tuasikal, SH, M. Kn dan segala urusan yang berkaitan dengan Yayasan Pendidikan Darussalam.
  15. Berita Acara Serah Terima Jabatan H. R. S. Sangaji, SH di tanda tangani di Ambon Tanggal, 14 Februari 2012 oleh Pihak Pertama H. R. S. Sangaji. SH kepada Pihak Kedua Dr. Abdul Rachman  Polanunu. Mengetahui Pembina Dr. Ir. H. M. S. Latuconsina, dengan demikian Pada Hari Selasa Tanggal 14 Februari 2012 H. R. S. Sangaji SH selaku ketua Yayasan Darussalam Maluku yang lama telah menyerahkan jabatannya kepada Dr. Abdul Rachman Polanunu berdasarkan Surat keputusan Pembina Yayasan Darussalam Maluku Nomor: 01/Kep/YDM/XI/2011 Tanggal 10 November 2011.
  16.  Berdasarkan Kesimpulan Hasil Pertemuan Pada hari Jumat, tanggal 10 Juli Tahun 2015 pukul 09.00 WIT, bertempat di Ruang rapat Kopertis Wilayah XII, yang dihadiri oleh KEMENRISTEK-DIKTI, TIM Kopertis XII, Yayasan Darussalam dan Kuasa Hukumnya, Ibu Dr. Farida Mony, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dan Kuasa Hukumnya, Dr. Ibrahim Ohorella, disebutkan bahwa : Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang dibentuk pada tanggal 6 maret 2014, atas akta nomor 12 tanggal 6 maret 2014 di hadapan Notaris M. Husein Tuasikal SH, di Kota Ambon yang disahkan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-07444.50.10.2014, tentang Pengesahan badan hukum Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tanggal 10 Oktober 2014, merupakan yayasan baru karena pengesahan KUMHAM tidak mendasarkan pada  PP No.3 Tahun 2013, dan tidak menyebutkan sebagai kelanjutan dari yayasan Darussalam yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 15 Tahun 1981, tanggal 8 April 1981.
  17. Pada Poin kedua Hasil Petemuan (poin 16) disebutkan Bahwa meskipun dalam akta pendirian yayasan pendidikan Darussalam Maluku, dalam komparisi aktanya  menyatakan kelanjutan dari yayasan Darussalam, namun dalam pengesahan di KUMHAM tidak dikatakan sebagai kelanjutan dari Yayasan Darussalam sesuai Akta tahun 1981.
  18. Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku secara sepihak mengambil asset Universitas Darussalam Ambon hal ini sesuai dengan Surat No 132/LA/UD/2014 tanggal 30 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Ohorella Hasna, Dra., MP
  19. Dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Amb Halaman 15 terkait Jawaban Tergugat III (KEMENHUMHAM) disebutkan pada point (b) Bahwa Tergugat III Hanya memberikan Pengesahan terkait Status Badan Hukum Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dengan keputusan Nomor : AHU-07444.50.10.2014 tertanggal 10 Oktober 2014 berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 6 Maret 2014 yang dibuat oleh Notaris M. Husein Tuasikal, SH, M. Kn di Ambon.
  20. Berdasarkan Keputusan Sela Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Amb Tanggal 16 Juni 2015 dipastikan Yayasan Darussalam Maluku akan memenangkan Sidang Sengketa Yayasan. 
Load disqus comments

1 komentar: