Jumat, 11 Maret 2016

Klarifikasi Terkait Data PDDIKTI yang dipublikasi oleh Kampus YPDM

Tulisan ini dibuat untuk menjawab informasi sepihak tentang pengelolaan Data PDDIKTI Feeder yang publikasi oleh salah seorang Dosen di Kampus Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang berlokasi di Tulehu.
Sebelum kita membahas tentang kebohongan-kebohongan apa saja yang dibuat, mari kita fahami terlebih dahulu Tentang PD-DIKTI, Kategori Perguruan Tinggi, Alur Sistem PDDIKTI dan Sinkronisasi Data PDDIKTI FEEDER – FORLAP.

A. TENTANG PDDIKTI
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. PDDIKTI menjadi salah satu instrument pelaksanaan penjaminan mutu. "Aplikasi PD DIKTI v1.1" dan "Patch PD DIKTI v1.1 rev e" dan Semua Dokumen PDDIKTI bisa didownload di : http://forlap.dikti.go.id/files/feeder

1.1. KATEGORI PERGURUAN TINGGI PADA PD-DIKTI
Kategori A : Perguruan Tinggi yang telah memiliki Sistem Akademik serta digunakan dengan Baik.
Kategori B : Perguruan Tinggi yang Telah Memiliki Sistem Akademik, tetapi  tidak semua fakultas menggunakan.
Kategori C : Perguruan Tinggi yang sama sekali tidak menggunakan sistem akademik.   

1.2.    ALUR SISTEM PDDIKTI
Gambar 1. Alur Sistem PDDIKTI


Keterangan :
1. Sistem aplikasi online report (Forlap).
Data-data pada sistem aplikasi online report (Forlap) secara keseluruhan dikelola oleh DIKTI. Data yang terdapat pada aplikasi Forlap ini adalah data Dosen, data Mahasiswa, data Perkuliahan. Untuk data dosen hanya dikelola oleh DIKTI saja. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada data dosen yang sama dan tidak ada data Dosen yang menjadi dosen tetap di lebih dari satu Perguruan Tinggi. Sistem forlap ini dapat diakses oleh semua Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia.

2. Sistem aplikasi Feeder.
Aplikasi feeder ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengelola data Mahasiswa dan data Perkuliahan masing-masing Perguruan Tinggi. Di mana aplikasi ini dikelola sendiri oleh masing-masing perguruan tinggi yang kemudian dapat ditampilkan juga pada aplikasi Forlap.

3. Web service.
Pada web service hubungan antara klien dan server tidak terjadi secara langsung. Hubungan antara klien dan server dijembatani oleh file web service dalam format tertentu. Sehingga akses terhadap database akan ditangani tidak secara langsung oleh server, melainkan melalui perantara yang disebut sebagai web service. Peran dari web service ini akan mempermudah distribusi sekaligus integrasi database yang tersebar di beberapa server sekaligus.

4. Aplikasi Sinkronisasi.
Aplikasi ini digunakan saat dilakukan proses sinkronisasi data antara data yang ada pada aplikasi Feeder dengan yang ada di aplikasi Forlap DIKTI. Misalkan saat proses sinkronisasi ini data mahasiswa yang ada di Aplikasi Feeder disinkronisasikan dengan data mahasiswa  yang ada di DIKTI. Sehingga data mahasiswa yang ada di Aplikasi Feeder akan sama dengan data mahasiswa yang dimiliki DIKTI.

5. Kopertis dan Dinas bisa mengakses aplikasi Forlap dan mengakses datanya, namun sifatnya hanya dapat memonitor data tersebut serta dapat memberikan komentar jika terdapat data mahasiswa atau data perkuliahan yang kurang sesuai dan harus dicek ulang ulang DIKTI.


1.3. SINKRONISASI DATA PDDIKTI FEEDER – FORLAP
Terdapat beberapa aplikasi yang saling berikaitan satu sama lain diantaranya :
1. Forlap – Merupakan pusat data dimana seluruh laporan data perguruan tinggi akan tersimpan disini
2. PDDIKTI Feeder – merupakan aplikasi yang diinstal di masing-masing perguruan tinggi, satu aplikasi untuk digunakan bersama untuk seluruh program studi dalam satu perguruan tinggi atau jika tidak memungkinkan di install di komputer masing-masing komputer operator.
Kedua aplikasi tersebut saling berkomunikasi yang disebut dengan proses sinkronisasi.

Fitur sinkronisasi Forlap - PDDIKTI Feeder memiliki 2 jenis berdasarkan cara pengoperasiannya, yaitu sinkronisasi online dan sinkronisasi offline. Dimana untuk sinkronisasi online diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi yang telah memiliki akses dan jaringan internet yang cukup baik, sedangkan sinkronisasi offline diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi yang memiliki akses jaringan internet yang terbatas serta lokasi Perguruan Tinggi yang berada di daerah terpencil.

Aktivitas yang paling banyak dilakukan adalah melaporkan data akademik menggunakan PDDIKTI Feeder, baik dengan cara entry langsung ke aplikasi PDDIKTI Feeder ataupun memanfaatkan fasilitas web service. Selama belum dilakukan sinkronisasi maka data tersebut hanya tersimpan di local komputer dimana PDDIKTI feeder terinstall. Dengan kata lain data tersebut belum tersimpan di forlap. Pada saat sinkroniasasi data maka data di PDDIKTI Feeder akan dikirimkan ke forlap sehingga setelah proses selesai data akan menjadi sama.

Kondisi terakhir setelah proses sinkronisasi berhasil adalah data akan sama antara yang di forlap dan yang di local masing-masing peguruan tinggi atau di komputer operator.
Silahkan Baca panduannya di link berikut : http://demo.kopertis4.or.id/wp-content/uploads/2015/02/2.-User-Guide-PDDIKTI-SYNC.pdf

B.    TENTANG PDDIKTI UNIDAR
PDDIKTI Universitas Darussalam Ambon sampai saat ini tidak bisa di sinkronisasi ke laman forlap sehingga apapun yang dilakukan pada aplikasi PDDIKTI Feeder tidak akan ada efek karena sampai saat ini Status Unidar masih Pembinaan sehingga data yang dibuat hanya bersifat  lokal saja.
Kenapa Kampus dibawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku selalu berkoar-koar tentang pengisian PD-DIKTI Feeder, karena sesungguhnya mereka ada pada Kategori C, yaitu Perguruan Tinggi yang sama sekali tidak menggunakan sistem akademik jadi suka atau tidak harus tetap entri Manual di PD-DIKTI. Adapun Unidar dibawah Yayasan Darussalam Maluku masuk pada kategori A, yaitu Perguruan Tinggi yang telah memiliki Sistem Akademik serta digunakan dengan Baik.

Mari kita lihat kebohongan yang mereka lakukan
Pada Satus Facebook salah seorang dosen tanggal 9 Maret 2016 Jam 9:22 PM menampilkan data 2 mahasiswa yang telah di non-aktifkan untuk semester 2015-1 yaitu :
Valerio Tahapary (201106111) dan Eva Ratmala Arsad (201206023) keduanya berasal dari Program Studi Kehutanan.
Gambar 2. Status Velerio Tahapary pada PDDIKTI Feeder Kampus Tulehu

Gambar 3. Status Eva Ratmala Arsad pada PDDIKTI Feeder Kampus Tulehu

Yang perlu diingat adalah selama data yang dientri belum dilakukan sinkronisasi maka data tersebut hanya tersimpan di local komputer dimana PDDIKTI feeder terinstall. Dengan kata lain data tersebut belum tersimpan di forlap. Pada saat sinkronisasi data maka data di PDDIKTI Feeder akan dikirimkan ke forlap sehingga setelah proses selesai data akan menjadi sama. Kondisi terakhir setelah proses sinkronisasi berhasil adalah data akan sama antara yang di forlap dan yang di local masing-masing perguruan tinggi atau di komputer operator.

Mari kita lihat kondisi terakhir dari kedua Mahasiwa Tersebut :
1.    Valerio Tahapary (201106111)
Silahkan Akses ke link berikut yang merupakan profil dari Valerio Tahapary pada laman forlap
http://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa/detail/RkNBMjVENDMtQ0YwNS00NkZBLTg1QzctNUM1RjU5RTBGNkYw


Gambar 4. Status Mahasiswa – Valerio Tahapary

Dari data di atas menunjukan bahwa Valerio Tahapary masih berstatus Aktif dan data yang dilaporkan terakhir adalah 2013/ganjil.

2.    Eva Ratmala Arsad (201106111)
Silahkan Akses ke link berikut yang merupakan profil dari Eva Ratmala Arsad pada laman forlap http://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa/detail/MDYxOUIzQTYtM0VCQy00ODBGLTk0MkMtRjVCN0RFRDFCNjNC



Gambar 5. Status Mahasiswa – Eva Ratmala Arsad

Dari data di atas menunjukan bahwa Eva Ratmala Arsad masih berstatus Aktif dan data yang dilaporkan terakhir adalah 2013/ganjil.

Berdasarkan bukti data dari laman forlap di atas menunjukan bahwa kedua data mahasiswa tersebut belumlah diupdate karena belum melakukan proses sinkronisasi.

Bukti tambahan atas belum tersinkronisasinya data adalah pada data mahasiswa Siti Z N Hunusalela yang telah melaksankan Ujian Sarjana di Kampus Tulehu yang ternyata belum juga diupdate.

Gambar 6. Status Mahasiswa – Siti Z N Hunusalela


Jangankan data yang di atas, data Lulusan yang seharusnya disinkronisasi saja belum dilakukan, ini buktinya :
Gambar 7. Profil Mahasiswa – Samra Samal

Gambar 8. Profil Mahasiswa – Rosita Lestaluhu
Atau klik Link Berikut :
Untuk Mahasiswa : Rosdiana Tuasalamony :
Lulusan Oktober 2014
http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa/detail/RDQ1REYwMDMtNjNCNy00OTE3LUJDMTMtODNCQkYzOTEwOUYz



Jika ingin mengetahui status anda di laman forlap silahkan baca panduannya di link berikut :
http://save.unidar.ac.id/2015/05/cara-mengetahui-status-mahasiswa-di-pdpt.html

Bukti Rekap Pelaporan PDPT :
http://forlap.dikti.go.id/perguruantinggi/homerekap/MTIxMDAy/0/1

Gambar 9. Rekap Pelaporan PDPT






Rekap Mahasiswa Aktif Semester :
http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa/homerekap/MTIxMDAy/0/1

Gambar 10. Rekap Jumlah Mahasiswa
















Dari semua data dan bukti yang telah ditampilkan silahkan simpulkan siapa yang berbohong dalam persoalan data. Untuk diketahui bahwa Universitas Darussalam Ambon di bawah naungan Yayasan Darussalam Maluku telah menyiapkan fasilitas Webservice untuk memproses data dari SIMAK online ke PDDIKTI Feeder  yang selanjutnya ke laman Forlap. Sehingga jika Status Unidar di laman forlap berubah menjadi Aktif maka tinggal proses saja tanpa mengentri satu-satu seperti yang dilakukan di Kampus Tulehu. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut yang merupakan alur data dari SIMAK ke Forlap.
Gambar 12. Skema Interoperabilitas dengan Webservice

Gambar 13. SIMAK to Forlap
Link Penting :
Profil Universitas Darussalam Ambon di laman Forlap Dikti :
http://forlap.dikti.go.id/perguruantinggi/detail/OERDRTk3NjAtNjk1NC00MkI5LTk1MzMtNDY1Q0FDMzEyQUU2

Yang perlu diingat Bahwa dari Dulu Sampai Sekarang Nama Badan Hukum yang tertera di DIKTI adalah Yayasan Darussalam Maluku, Bukan yang Lain.


Gambar 14. KUTIPAN SK MENDIKBUD No. 0794/0/1987 Tgl 12 Desember 1987

 Kode Badan Hukum 1-121-002 adalah Yayasan Darussalam Maluku.
Gambar 11. Nama Badan Hukum Pada Pelaporan EPSBED

 Papan Nama Universitas Darussalam Ambon Badan Hukumnya Yayasan Darussalam Maluku
Gambar 12. Wisudawan Ankatan Pertama UNIDAR (2 Oktober 1993)
NPWP YPDM & YDM SAMA. Ko Bisa ?
Gambar 13. NPWP Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku

Gambar 14. NPWP Yayasan Darussalam Maluku
NPWP : 01.778.704.5-941.000 
NAMA :Yay. DARUSSALAM MALUKU
Alamat Jl Sultan  Abbullah 02 Rt/Rw;002/004 Honipopu-Sirimau-Ambon
Tanggal terdaftar: 09 September 1996
Menunjukkan bahwa Yayasan Darussalam Maluku Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai syarat Kementerian Hukum Dan Hak asasi manusia Dalam Rangka Memproses Pengesahan sebuah Yayasan.

NPWP 01.778.704.5-941.000 
YAY. PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU

YPDM Berdiri tahun 2014, kok bisa NPWP nya sejak tahun 1996
Load disqus comments

4 komentar