Kamis, 13 Oktober 2016

Dari Pertemuan Penyelesaian Konflik Unidar

Kementerian RISTEK dan DIKTI Republik Indonesia telah melakukan Pertemuan dalam rangka penyelesaian Konflik Unidar. Pertemuan yang dihadiri oleh Perangkat Kemenristek Dikti, Kopertis, Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dilaksanakan pada tanggal 19 Juli dan 11 Agustus 2016 di Jakarta. 

Hasil Pertemuan Penyelesaian Universitas Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti tanggal 19 Juli 2016 di Jakarta.

Hasil pertemuan yang diadakan atas undangan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI melalui Surat No. 1264/C/C5/KL/2016 Tanggal 14 Juli 2016, yang bertempat di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi C.q. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 Gedung D lantai 9.

A. Rapat dihadiri oleh masing-masing : 
I. Perangkat Kementerian RISTEK dan DIKTI RI
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Pimpinan Rapat).
2. Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
3. Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
4. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
5. Kepala Bagian Advokasi Hukum, Biro Hukum dan Organisasi KEMENRISTEK dan DIKTI.
6. Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi.

II.    Kopertis Wilayah XII
1. Koordinator Kopertis Wilayah XII.
2. Sekretaris Pelaksana  Kopertis Wilayah XII.

III. Yayasan
1. Yayasan Darussalam Maluku.
2. Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.


B.  Proses pertemuan sebagaimana dimaksud berlangsung sebagai berikut :
1. Rapat dibuka oleh Koordinator Kopertis Wilayah XII.
2. Pengarahan   dan   penjelasan   dari   Sekretaris  DIRJEN Kelembagaan IPTEK dan DIKTI RI:
a. Proses hukum yang berlangsung saat ini di lembaga peradilan (Mahkamah  Agung RI) bukan domain KEMENRISTEK dan DIKTI RI.
b. Konflik yang dihadapi antara Yayasan Darussalam Maluku dengan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang telah masuk ke proses hukum, sangat mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan di Universitas Darussalam Ambon.
 c. KEMENRISTEK dan DIKTI RI mempunyai hak dan wewenang untuk memberikan izin penyelenggaraan pendidikan yang berlangsung di perguruan tinggi, baik pemerintah maupun swasta khususnya kepada Universitas Darussalam Ambon, dimana izin penyelenggaraan pendidikan yang diberikan kepada Yayasan Darussalam Maluku sebagai penyelenggara pendidikan pada Universitas Darussalam Ambon, merupakan izin pertama kali dengan No. 0794/O/1987 tanggal 12 Desember 1987. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri RISTEK dan DIKTI RI di hadapan Bapak Gubernur Provinsi Maluku bersama Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina (Mantan Gubernur Provinsi Maluku selaku Pembina Yayasan Darussalam Maluku), dr. A. Rachman Polanunu (selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan Darussalam Maluku), dan Rektor Universitas Pattimura, di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Maluku di pagi hari pada waktu Bapak Menteri mengahadiri Rapat Rektor Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia di Kota Ambon.
d. KEMENRISTEK  dan  DIKTI RI akan  tetap  konsisten  memberikan  izin penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Universitas Darussalam Ambon, kepada  Yayasan yang pertama kali mendapatkan izin penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut.

3.    Presentase/Penjelasan Yayasan :
a.   Yayasan Darussalam Maluku:
Menyampaikan informasi kronologis pendirian dan perjalanan Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon, sejak pendiriannya pada tahun 1981 (Akta Notaris No. 15 tahun 1981) sampai dengan tahun 2016 (dokumen terlampir). atau bisa dibaca di sini
b.  Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku: 
Sampai dengan selesainya rapat, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tidak dapat menyampaikan penjelasan tentang kronologis/perjalanan lembaga tersebut.
B. Hasil Rapat 
Dari berbagai pandangan dan arahan, diskusi dan presentase yang berlangsung selama pertemuan tersebut, maka  dapat disimpulkan bahwa :
  1. Proses hukum yang tengah berlangsung saat ini (Kasasi pada Mahkamah Agung RI) kiranya secepatnya dapat terselesaikan.
  2. Proses pendidikan di Universitas Darussalam Ambon diharapkan dapat berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga tidak merugikan mahasiswa.
  3. KEMENRISTEK dan DIKTI RI tetap konsisten memberikan izin penyelenggaraan pendidikan, kepada lembaga/yayasan yang pertama kali mendapatkan izin untuk menyelenggarakan  pendidikan di Universitas Darussalam Ambon.
  4. Bila salah satu dari yayasan mendapatkan izin penyelenggaran tersebut, hendaknya mengusahakan penyatuan para mahasiswa dan dosen, agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.

 

Perlu diketahui bahwa Dalam perkembangannya, Yayasan Darussalam melengkapi namanya menjadi Yayasan Darussalam Maluku, untuk menghindari nama yang sama dengan yayasan lain yang ada di provinsi Aceh. Dan pada tahun 1986 lembaga pendidikan formal tersebut diberi nama Universitas Darussalam Ambon. Institusi ini semula memiliki 3 Fakultas  yakni Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen, Fakultas Pertanian Program Studi Budidaya Pertanian, dan Fakultas Teknik Program Studi Teknik Mesin. Pada tahun 1987 institusi ini memperoleh Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0794/O/1987 tanggal 12 Desember 1987 tentang Pemberian Status Terdaftar kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi di Lingkup Universitas Darussalam Ambon di Ambon, yang diselenggarakan oleh Yayasan Darussalam Maluku di Ambon. Setelah keluarnya SK. tersebut maka penatalaksanaan penugasan di yayasan, dipisahkan dengan penatalaksanaan di Universitas Darussalam Ambon.
 Surat Rekomendasi Dra. Farida Mony yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan Darussalam Maluku yang pertama Bapak Drs. Hamadi B. Husain

 Dalam pelaksanaan pembelajaran/perkuliahan di tahap awal berdirinya ketiga fakultas dalam lingkup Universitas Darussalam Ambon tersebut, dimanfaatkan tenaga pengajar/dosen dari Universitas Pattimura dan tenaga lain dari lembaga pemerintah yang memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan. Barulah pada tahun 1991 dengan Surat Keputusan Yayasan Darussalam Maluku No. 05/YDM/1991 tanggal 1 September 1991 dilakukan pengangkatan tenaga tetap pada Universitas Darussalam Ambon, yang terdiri dari 5 orang dosen fakultas ekonomi (termasuk Dra. Farida Mony), 1 orang dosen fakultas teknik, dan 9 orang dosen fakultas pertanian (termasuk Ir. Ibrahim Ohorella).


- SK Yayasan Darussalam Maluku tentang Pengangatan Dosen Tetap Yayasan tahun 1995

- SK Pengangkatan Dosen Tetap Oleh Yayasan Darussalam Maluku tahun 2007


- SK Pengangkatan Dosen Tetap oleh Yayasan Darussalam Maluku setelah meninggalnya Ketua Yayasan dr. Ishak Umarella


Pada tahun 1993 dilaksanakan Penetapan Kembali Status Terdaftar dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 50/DIKTI/Kep/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang Penetapan Kembali Status Terdaftar kepada Jurusan/Program Studi/ untuk jenjang Program S1 pada Fakultas-Fakultas di Lingkungan Universitas Darussalam Ambon di Ambon yang diselenggarakan oleh Yayasan Darussalam Maluku di Ambon.



- Di Dalam Statuta Universitas Darussalam Ambon tahun 2002 pada BAB III IDENTITAS Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Universitas Darussalam Ambon didirikan oleh Yayasan Darussalam Maluku ...


- SK Pengangkatan Rektor Universitas Darussalam Ambon Periode 2008-2012 Oleh Yayasan Darussalam Maluku No. 08 tanggal 23 Agustus 2008


- Wisuda Angkatan I Universitas Darussalam Ambon tanggal 2 Oktobe 1992

- Papan Nama Kampus C Masohi

- Badan Hukum yang tertera pada Sistem Informasi Manajemen Perguruan Tinggi - Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) tahun pelaporan Ganjil 2002 sampai dengan Genap 2013 adalah Kode Badan Hukum : 1-121-002 atas nama YAYASAN DARUSSALAM MALUKU.


E.  Hasil Pertemuan Penyelesaian Universitas Darussalam Ambon yang dimediasi oleh Kemenristek-dikti tanggal 11 Agustus 2016 di Jakarta .
 
Hasil pertemuan yang diadakan atas undangan Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI melalui Surat No. 1417/C/KL/2016 Tanggal 8 Agustus 2016, yang bertempat di Kantor Kemenristekdikti Gedung D lantai 18 di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016.

Rapat dihadiri oleh masing-masing :
I.  Perangkat Kementerian RISTEK dan DIKTI RI
1.     Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Pimpinan Rapat).
2.     Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti
3.     Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI.
4.     Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
5.     Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
6.     Sekretaris Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI.
7.     Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti.
8.     Kepala Bagian Advokasi Hukum, Biro Hukum dan Organisasi.
9.     Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi.

II.    Kopertis Wilayah XII
1.    Koordinator Kopertis Wilayah XII.
2.    Sekretaris Pelaksana  Kopertis Wilayah XII.

III.    Yayasan
1.    Yayasan Darussalam Maluku.
2.    Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.

E.    Proses pertemuan sebagaimana dimaksud berlangsung sebagai berikut :
1.    Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Bapak Menteri.
2.    Presentase/Penjelasan Singkat dari masing-masing Yayasan :
- Yayasan Darussalam Maluku:
Menyampaikan informasi kronologis pendirian dan perjalanan Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon, sejak pendiriannya pada tahun 1981 (Akta Notaris No. 15 tahun 1981) sampai dengan tahun 2016. (dokumen terlampir). atau bisa dibaca di sini
- Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku:  
Sampai dengan selesainya rapat, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tidak mampu menjelaskan tentang kronologis/perjalanan lembaga tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri.

3.    Bapak Menteri mempertanyakan pelaksanaan  wisuda yang dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku pada tanggal 6 Agustus 2016.
Jawaban atas pertanyaan Bapak Menteri tersebut, dijawab oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang dalam hal ini diwakili oleh salah satu pengurus (Muhammad Umarella), bahwa Pelaksanaan Wisuda tersebut Benar dilarang oleh Koordinator Kopertis Wil. XII melalui surat larangan No. 745/K12/KL/2016 Tanggal 03 Agustus 2016, akan tetapi surat itu disampaikan pada saat INJURY TIME.
Tanggapan Bapak Menteri atas jawaban tersebut adalah “Wisuda yang dilaksanakan tersebut adalah Wisuda yang tidak Sah, Ilegal dan Menyusahkan Mahasiswa”.

2.  Penjelasan   Bapak Menteri yang kemudian ditambahkan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi:
a. KEMENRISTEK dan DIKTI RI mempunyai hak dan wewenang untuk memberikan izin penyelenggaraan pendidikan yang berlangsung di perguruan tinggi, baik pemerintah maupun swasta khususnya kepada Universitas Darussalam Ambon, dimana izin penyelenggaraan pendidikan yang diberikan kepada Yayasan Darussalam Maluku sebagai penyelenggara pendidikan pada Universitas Darussalam Ambon, merupakan izin pertama kali dengan No. 0794/O/1987 tanggal 12 Desember 1987.
     Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri RISTEK dan DIKTI RI di hadapan Bapak Gubernur Provinsi Maluku bersama Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina (Mantan Gubernur Provinsi Maluku selaku Pembina Yayasan Darussalam Maluku), dr. A. Rachman Polanunu (selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan Darussalam Maluku), dan Rektor Universitas Pattimura, di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Maluku di pagi hari pada waktu Bapak Menteri mengahadiri Rapat Rektor Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia di Kota Ambon.
b.  KEMENRISTEK  dan  DIKTI RI akan  tetap  konsisten  memberikan  izin penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Universitas Darussalam Ambon, kepada  Yayasan yang pertama kali mendapatkan izin penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut, yakni Yayasan Darussalam Maluku.

4.    Hasil Rapat
Dari berbagai pandangan dan arahan, diskusi dan presentase yang berlangsung selama pertemuan tersebut, maka  dapat disimpulkan bahwa :
  1. Proses pendidikan di Universitas Darussalam Ambon diharapkan dapat berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga tidak merugikan mahasiswa.
  2. KEMENRISTEK dan DIKTI RI tetap konsisten memberikan izin penyelenggaraan pendidikan, kepada lembaga/yayasan yang pertama kali mendapatkan izin untuk menyelenggarakan  pendidikan di Universitas Darussalam Ambon yakni Yayasan Darussalam Maluku.
  3. Wisuda yang dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku pada tangggal 6 Agustus 2016 adalah Wisuda yang tidak Sah, Ilegal dan Menyusahkan Mahasiswa.



E.  Kunjungan TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI


Kunjungan TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI tanggal 30 Agustus 2016 di Ambon yang terdiri dari  Drs. M.W Tapilatu, M.Si (Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah XII, Ny. C. Matakena, SE (Kepala Bidang Akademik, Kelambagaan & Kemahasiswaan Kopertis XII), Prof. Dr. Engkus Kuswarno (Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad), Riyadi,SE, MM, Dr. Ir. Arief RM Akbar, Dr. Rudy K Nababan, Gede Githa D dan Ariawan Andi S. adalah untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 19 Juli dan 11 Agustus 2016 di Jakarta.


Kapan SK KEMENRISTEK DIKTI keluar ?
Sampai saat ini SK Menristek-Dikti belum keluar, penantian panjang yang harus dijalani oleh seluruh Mahasiswa Unidar. Wahai Koordinator Kopertis XII, Bapak Ibu Anggota Dewan DPRD Prov. Maluku dan Gubernur Maluku sebagai penanggung jawab tertinggi di daerah tentang pendidikan, dimana kalian semua, tolong tunjukan KEPEDUALIAN kalian terhadap pendidikan di Maluku khusunya di Almamater tercinta Universitas Darussalam Ambon. Wahai Bapak-Ibu yang yang terhormat tolonglah DESAK Pemerintah RI (Menristek-Dikti) agar Segera mengeluar SK yang telah dijanjikan.

#SAVEUNIDAR
#SAVEPENDIDIKANMALUKU
Load disqus comments

0 komentar