Senin, 31 Oktober 2016

LEGALKAH UNIDAR WISUDA KUNJUNGAN STAF KHUSUS

LEGALKAH UNIDAR WISUDA KUNJUNGAN STAF KHUSUS

Kehadiran Staf Ahli Menteri Ristek dan Dikti Abdul Wahid Maktub di Acara Wisuda Universitas Darussalam Ambon tanggal 6 Agustus 2016  yang berlangsung di Universitas Darussalam Aambon (Tulehu) atas Undangan dari Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, bagi orang yang menabrak aturan terkait larangan Wisuda bagi Perguruan Tinggi yang sedang berkonflik. Sayangnya Kehadiran Staf Khusus tidak mewakili kementerian Ristek & Dikti karena tidak ada Surat Tugas. Bahkan pada Saat wawancara setelah Wisuda Staf Khusus memposisikan diri sebagai perwakilan dari Kemenristek-Dikti Menyatakan Wisuda yang dilaksanakan adalah “Legal dan Diakui Pemerintah”.
Sehari Setelah Surat Larangan Wisuda kepada Universitas Darussalam Ambon dikeluarkan oleh Koordinator Kopertis Wilayah XII dengan No. Surat : 745/K12/KL/2016, Koordinator Kopertis Wilayah XII mengunjungi Staf Khusus yang telah diketahui berada di Ambon di Swissbell Hotel pada  Hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2016 sekitar Pukul 21.00 WIT. Hadir dalam pertemuan tersebut, Pembantu Rektor  I Universitas Pattimura dan Ketua Umum Yayasan Darussalam Maluku.
Dalam Pertemuan tersebut Koordinator Kopertis Menjelaskan terkait Hasil Pertemuan di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi C.q. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 Gedung D lantai 9 dan Larangan Wisuda Bagi Universitas Darussalam Ambon. Hal lain yang ditanyakan adalah terkait Surat Tugas dari Kementerian yang tidak dikantongi oleh staf khusus.
Hasilnya Staf Khusus tetap Ngotot untuk tetap menghadiri Wisuda yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku. Akhirnya Aturan dilanggar, Masyarakat Binggung, Universitas Darussalam Ambon semakin hancur, Nasib anak Bangsa digadaikan.
Apakah ini juga ada kaitannya dengan Demo Gerakan Pemuda Mahasiswa Anti Suap (Gempas) yang menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (15/9/2016) menuntuk KPK segera periksa dan tangkap seluruh staf khusus yang terindikasi sebagai aktor busuk pemilihan Rektor di seluruh Indonesia.
Apakah karena itu juga sehingga sampai sekarang Surat Keputusan terkait Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon yang telah diputuskan pada rapat di Kantor Kemenristekdikti Gedung D lantai 18 di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 belum juga di terbitkan oleh Pak Menteri,
Semoga Pak Menteri segera menerbitkan SK yang telah diputuskan sehingga Universitas Darussalam Ambon Status PDPT kembali aktif dan proses Akademik bisa berjalan dengan Normal.

Video Staf Khusus vs Kopertis XII


Load disqus comments

0 komentar