Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) telah menggugat Yayasan Darussalam Maluku, Notaris Rosdiana Ely, S.H, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII dan Kementrian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor : 242//Pdt.G/2017/PN.Ambn melalui Kuasa Hukmya Dr. Hi. Z.A.R RUMALEAN, S.H, M.H dan Rekan YPDM Tanggal 11 Desember 2017.
Alih Alih mengharapkan tuntutannya dikabulkan, YPDM malah KALAH TELAH dipersidangan yang di Pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh AMAYE MARTINA YAMBEYAPDI, S.H.
Pada Putusan yang dibacakan pada tanggal 29 Oktober 2018 seluruh Gugatan Penggugat/Tergugat Rekonpensi (Yayayasan Pendidikan Darussalam Maluku) DITOLAK.
Dalam Hal Rekonpensi (Gugatan Balik) Majelis Hakim mengabulkan gugatan Yayasan Darussalam Maluku (Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi) untuk sebagian diantaranya :
Alih Alih mengharapkan tuntutannya dikabulkan, YPDM malah KALAH TELAH dipersidangan yang di Pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh AMAYE MARTINA YAMBEYAPDI, S.H.
Pada Putusan yang dibacakan pada tanggal 29 Oktober 2018 seluruh Gugatan Penggugat/Tergugat Rekonpensi (Yayayasan Pendidikan Darussalam Maluku) DITOLAK.
Dalam Hal Rekonpensi (Gugatan Balik) Majelis Hakim mengabulkan gugatan Yayasan Darussalam Maluku (Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi) untuk sebagian diantaranya :
YPDM dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan
hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb
tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor
02/PDT/2016/PT AMB tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2861 K/Pdt/2016 tertanggal 11 Januari 2017 yang
telah berkekuatan hukum tetap juncto Pasal 1365 KUHPerdata.
Menyatakan harta kekayaan yang tidak bergerak dan
bergerak (Gedung dan Peralatan Di
Kampus A (Tulehu), Tanah dan Deposito,
Kendaraan Opersaional Universitas Darussalam Ambon) adalah hak milik Yayasan Darussalam Maluku (Penggugat
dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi)
Memerintahkan kepada YPDM termasuk orang lain yang mendapat hak dari padanya
untuk segera menyerahkan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak
diatas, secara baik-baik dan seketika kepada Penggugat Dalam
Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi.
Menghukum YPDM (Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat) dalam Konpensi untuk dihukum
membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap
harinya setiap ia lalai memenuhi bunyi putusan iini terhitung sejak putusan ini
mempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai dilaksanakan.
Berikut kami Jabarkan Pihak-Pihak yang terkait dalam 242//Pdt.G/2017/PN.Ambn
PIHAK
|
DALAM KONPENSI
|
DALAM REKONPENSI
|
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku
Drs. USMAN BAHTA (Ketua Umum) MUHAMMAD KOTTA, S.H (Wakil Ketua) SAN SLAMAT S.H, M.H (Sekretaris) DENNY ISMAIL PELLU, S.T (Wakil Sekretaris) NOVIAR R.M. LATUCONSIA (Bendahara) ABAS TUASAMU, S.E (Wakil Bendahara) |
Penggugat
|
Tergugat
|
YAYASAN DARUSSALAM MALUKU
|
Tergugat
I
|
Penggugat
|
Notaris ROSDIANA ELY, S.H
|
Tergugat
II
|
|
KOORDINASI
PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH XII
|
Tergugat
III
|
|
KEMENTRIAN
RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
|
Tergugat
IV
|
Berikut Kami sampaikan Salinan Putusan PN Ambon No: 242//Pdt.G/2017/PN.Ambn yang diambil dari
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/868c9531a70f395b5e434e95f998284c
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/868c9531a70f395b5e434e95f998284c
PUTUSAN PN AMBON
Nomor : 242/Pdt.G/2017/PN.Amb
Tahun 2018
PIHAK :
1. Drs. USMAN BAHTA, Umur 55 Tahun, bertempat tinggal di
Desa Batu Merah .003/RW 018, Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku
(Ketua Umum).
2. MUHAMMAD
KOTTA, S.H, Umur 60
Tahun , bertempat tinggal di Desa Tulehu Jalan Wailatu Nomor 9 Kampung Tengah Kecamatan
Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Waki Ketua)
3. HASAN SLAMAT S.H, M.H, Umur 48 Tahun, bertempat tinggal di
Jl. Baru Masawoy Ling IAIN RT 003/RW 017 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota
Ambon Provinsi Maluku (Sekretaris).
4. DENNY
ISMAIL PELLU, S.T, Umur
41 Tahun, bertempat tinggal di Desa Tulehu RT 001/RW Dusun Pohon Mangga
Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Sekretaris).
5. NOVIAR
R.M. LATUCONSIA, Umur
45 Tahun, bertempat tinggal di Jakarta Taman Seayan Nomor 6 RT 005/RW 015
Kelurahan Pondok Indah Pucung Kecamatan Pook Are Tangerang Selatan (Bedahara).
6. ABAS
TUASAMU, S.E, Umur 54
Tahun, bertempat tinggal di Dusun Kramat Desa Tulehu,Kecamatan Salahutu,
Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Bendahara).
Dalam kapasitas sebagai Pengurus Yayasan
Pendidikan
Darusalam Maluku beralamat di Jalan Raya Tulehu, Desa Tulehu Kecamatan Salahutu
Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dengan merujuk Pasal 35 Undang-Undang
Republik Indonesia nomor
28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahu 2001 tentang
Yayasan dalam hal ini telah memberi Kuasa kepada : Dr.
Hi. Z.A.R. RUMALEA, S.H, M.H, ALEXIUS
ANAKTOTOTY, S.H, MH, YERRY
SOLISSA, S.H, GAZALI
RAHMA, S.Hi, M.H, HEDRA
MUSAID, Shi, M.H, UDIN
SAREMA, SHi, advokat dari Kantor Advokat Dr. Hi. Z.A.R
RUMALEAN, S.H, M.H dan Rekan, beralamat di Jalan Kebun Cengkih No. 38 A. Kecamatan Sirimau Kota Ambon
Provinsi Maluku, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/ADV.ZARR/SKH/Um/X/2017
tanggal 12 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Ambon di bawah Register Nomor 898/2017, tanggal 06 Nopember 2017
(terlampir) selanjutnya di
sebut sebagai Penggugat ;
L
a w a n
1. Pengurus
Yayasan Darusalam Maluku,
beralamat di Jalan Raya Wara, Kecamatan Sirimua Kota Ambon.
2. Notaris
ROSDIANA ELY, S.H,
beralamat di Kompleks Mesjid Raya Al Fatah (Gedung Ashari Lantai 2 Jalan Sultan
Babullah Nomor 52 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberi Kuasa
kepada :
1. MUNIR KAIROTI, SH,MH,
2. ANDRI PADANG PUTUN, SH,
3. ALI RUMAU, SH,
Ketiganya adalah
Advokat & Penasihat Hukum pada LAW OFFICE MUNIR KAIROTI, SH,MH &
ASSICIATES beralamat di Gedung Asari Lt.1 Kompleks Masjis Raya Al Fatah Jl.
Sultan Babullah-Ambon sesuai Surat Kuasa Khusus No: 02/ADV.MK/SKK/I/2018
tanggal 12 Januari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Ambon Nomor : 97/2018 tanggal 30 Januari 2018, selanjutnya disebut
sebagai Tergugat II.
4. KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN
PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA Cq. KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Wilayah XII, beralamat di Jalan Korpertis Karang Panjag Ambon, Kecamatan
Sirimau Kota Ambon.
Pengurus Yayasan Darusalam Maluku,
beralamat di Jalan Raya Wara, Kecamatan Sirimua Kota Ambon dan KEMENTRIAN RISET,
TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA Cq. KOORDINASI PERGURUAN
TINGGI SWASTA Wilayah XII, beralamat di Jalan Korpertis Karang Panjag Ambon,
Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. FAHRI BACHMID, S.H, M.H,
2. M. TAHA LATAR, S.H, M.H,
3. JACOBIS SIAHAYA, S.H,
4. SARCHY SAPURY, S.H,
5. ROSA TURSINA NUKUHEHE, S.Hi dan
6. AZWAR PATTY, S.H
Adalah Para Advokad
– Pengacara – Konsultan Hukum-Pembela Umum, pada Kantor ADVOKAT DAN KONSULTAN
HUKUM FACHMID, S.H, M.H & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan. A.M Sangaji
No. 36 Kota Ambon sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor A.01-PDT/SKK/FB &
A/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Ambon Nomor 93/2018 tanggal 30 Januari 2018 selanjutnya
disebut sebagai Tergugat I, Tergugat III.
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN
PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jala Jenderal Sudirma Pintu
Satu Senayan di Jakarta 10270, Telepon (021)7946100 (HUNTING) Laman Dikti
Kemedikbud go.id, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1. Ani Nurdiani Azizah, SH, M.Si,
2. Plaris Siregar, SH, MH,
3. Rina Wirachmawati, SH,
4. Robertus Ulu Wardana, SH,LL.M,
5. Reno. Ghanes Satia, SH,
6. Didit Junaidi, SH,
7. Yasirman Hassan, SH, MH,
8. Erlin Triartha Yuliana, SH,
9. Fadhy Setiadi, SH,
10. Paramita Indiyanti, SH, M.Kn,
11. Stivenly Sumual, SH
Semuanya adalah pegawai pada kementerian
Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi, berkewarganegaraan Indonesia,
beralamat di gedung D Lantai 9 Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman,
Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. sesuai Surat Kuasa Khusus No.
402/A4.2/HK/2018 tanggal 26 Januari 2018, yang telah didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 94/2018 tanggal 30 Januari 2018,
dan selanjutnya sebagai Tergugat IV.
Tuntun Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (Penggugat) dalam Pokok Perkara (Primair)
1. Mengabulkan Guaatan
Pengguat seluruhnya :
2. Menyatakan Akta Pemyataan
Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Nomor 02 tanggal 7
September 2016 juncto Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Reoublik
Indonesia. Direktur Jenderal Adminitrasi Umum Nomor : AHU- AH.01.06-003623.
Perihal : Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku, tanggal 09 September 2016 adalah sah dan
mengikat:
3. Menyatakan Terquqat I. II.
Ill dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum ;
4. Menyatakan Akta 31 tanggal
30 Mei 2011 tidak mengikat Penggugat secara hukum menurut Hakim;
5. Menyatakan Akta Nomor 21
tanaggl 04 Mei 2012 tidak rnengikat Pengguqat secara hukum menurut Hakim :
6. Menyatakan Tergugat I
mempergunakan atribut (logo) Darussalam tidak dibenarkan melanaggr hak subyektf
(Absolut recht) Penggugat
7. Menyatakan Surat Keputusan
Nomor : 491/KPTS/1/2016 tanggal 21 Noyember 2016 tidak mengikat Penggugat
secara hukum menurut Hakim:
8. Menyatakan Tergugat IV
membuka kembali Panakalan Data Perguruan Tinggi Universtas Darussalam Ambon
.Jalan Raya Tulehu
9. Menghukum Para Tergugat
membayar secara tanggung rentang uang ganti rugi, materiil dan immaterial sebesar
Rp. 1.043.391.964.890 (satu triliun empat puluh tiga mllyar tiga ratus sembilan
puluh satu iuta sembilan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan
puluh rupiah) diselesaikan mutatis mutandis tanpa alasan apapun dan/atau disita
harta kekayaan berqerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat sebagai
Pengganti ulang ganti rugi apabila tidak mencukupi dan dilelang oleh instansi
berwenang bila perlu meminta bantuan keamanan ;
10. Menyatakan putusan dalam
perkara ini dapat diialankan terlebih dahulu (uityoorbaar bij voorraad) walaupun
ada perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali :
11.Menghukum Para Tergugat membayar seluruh
biaya yang timbul dalam perkara ini.
Semua Gugat YPDM di atas ditolak oleh Hakim
M E N G A D I L I
- Menolak gugatan Provisi Penggugat
II. DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
III. DALAM POKOK PERKARA
A. DALAM KONPENSI
- Menolak gugatan
Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
B. DALAM REKONPENSI
I. DALAM POKOK
PERKARA
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian.
2. Menyatakan
Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah melakukan perbuatan
melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor
11/Pdt.G/2014/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan
Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2861 K/Pdt/2016 tertanggal 11
Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap juncto Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menyatakan harta
kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak sebagai berikut :
GEDUNG DAN
PERALATAN DI KAMPUS A (TULEHU)
1. Gedung Rektorat
serta seluruh perangkatnya (1 Unit).
2. Gdeung Fakultas
serta seluruh perangkatnya (7 Unit).
3. Gedung
Perkuliahan serta seluruh perangkatnya (9 Unit).
4. Gedung Serba
Guna serta seluruh perangkatnya (1 Unit).
5. Gedung Asrama
Mahasiswa ( 1 Unit).
6. Laboratorium Biologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
7. Laboratorium
Kimia serta seluruh peralatannya (1 Unit).
8. Laboratorium
Fisika serta seluruh peralatannya (1 Unit).
9. Laboratorium
Iktiologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
10. Laboratorium
Proses Produksi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
11. Laboratorium
Komputer serta seluruhg peralatannya (1 Unit).
12. Laboratorium
Akuntansi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
13. Perpustakaan
Universitas serta seluruh litelaturnya dan perangkatnya (1 unit).
14. Perumahan Dosen
(20 Unit).
15. Asrama Mahasiswa
(1 Unit).
TANAH DAN
DEPOSITO
1. Tanah seluas
174.700 M2 dengan sertifikat Hak pakai No. 2 dari Badan Pertanahan Nasional di
Jalan Raya Tulehu Km. 24 Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku
Tengah, yang di atasnya berdiri Kampus Universitas Darussalam Ambon beserta
seluruh fasilitas (kampus A Tulehu);
2. Deposito pada
Bank Mandiri Syariah Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon, dengan
bilyet deposito Nomor : D415021;
3. Deposito pada
Bank Mandiri Muamalat Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon,
dengan Nomor : 87103070004001/8710029813, dengan bilyet deposito Nomor :0002074
Kendaraan Opersaional Universitas Darussalam Ambon No Merek Mobil
Mobil Operasional Nomor Polisi Warna Lokasi Mobil
1. TOYOTA FORTUNER
Rektor DE 9 RD Hitam Kediaman Sdr. Ibrahim Ohorella (Tulehu)
2. SUZUKI ERTIGA
Rektorat DE 1932 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
3. SUZUKI APV Fak.
Ilmu Sosial DE 806 AD Silver Kampus Unidar Ambon di Tulehu
4. SUZUKI APV FKIP
DE 812 AD Silver Rumah Probadi Dekan FKIP (Dr.Ir. Alwi Smith, M.Si0 di Desa
Batu Merah Belakang Puskesmas Rijali
5. SUZUKI APV Fak.
Hukum DE 813 AD Silver Kampus UNIDAR
6. SUZUKI APV Fak.
Pertanian DE 1374 AF Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
7. SUZUKI APV
Kampus C Masoh DE 1567 AC Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
8. SUZUKI FUTURA
Fak. Pertanian dan Ilmu Kelautan DE 745 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
9. SUZUKI ESCUDO
Wakil Rektor II DE 6886 UD diganti menjadi DE 1671 Merah Kampus UNIDAR Ambon di
Tulehu
10. TOYOTA GRAND
EXTRA Rektorat DE 1342 Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
11. SUZUKI CARRY
Rektorat DE 391 AB Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
12. SUZUKI CARRY
Rektorat DE 392 AB Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
13. SUZUKI APV Fak.
Teknik DE 1452 AF Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
Adalah hak milik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I
dalam Konpensi
4. Memerintahkan
kepada Tergugat dalam Rekonpensi /Penggugat dalam Konpensi termasuk orang lain
yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan harta kekayaan yang
tidak bergerak dan bergerak diatas, secara baik-baik dan seketika kepada
Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi.
5. Menghukum
Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk dihukum membayar uang
paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setiap ia
lalai memenuhi bunyi putusan iini terhitung sejak putusan ini mempunyai
kekuatan hukum yang pasti sampai dilaksanakan.
6. Menolak gugatan
Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selebihnya.
C.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk
membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.005.000,- (satu juta
lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 242//Pdt.G/2017/PN.Amb
Tingkat Proses : Pertama
Tahun Register : 2017
Tanggal Register : 11-12-2017
Jenis Perkara : Perdata
Sub Klasifikasi : Tanah
Klasifikasi : Perdata
Lembaga Peradilan : PN
AMBON
Jenis Lembaga Peradilan : PN
Tanggal Musyawarah : 29-10-2018
Tanggal Dibacakan : 29-10-2018
Majelis Hakim
Hakim Ketua : AMAYE
MARTINA YAMBEYAPDI, S.H.,
Hakim Anggota : JIMMY
WALLY, S.H, M.H dan LEO SUKARNO, S.H
Panitera : MELIANUS
HATTU,SH
Sumber : https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/868c9531a70f395b5e434e95f998284c
0 komentar