Senin, 07 Januari 2019

LAWAN YDM, KOPERTIS XII & KEMENRISTEK DIKTI - YPDM KALAH TELAK


Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) telah menggugat Yayasan Darussalam Maluku, Notaris Rosdiana Ely, S.H, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII dan Kementrian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor : 242//Pdt.G/2017/PN.Ambn melalui Kuasa Hukmya Dr. Hi. Z.A.R RUMALEAN, S.H, M.H dan Rekan YPDM Tanggal 11 Desember 2017.
Alih Alih mengharapkan tuntutannya dikabulkan, YPDM malah KALAH TELAH dipersidangan yang di Pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh AMAYE MARTINA YAMBEYAPDI, S.H.
Pada Putusan yang dibacakan pada tanggal 29 Oktober 2018 seluruh Gugatan Penggugat/Tergugat Rekonpensi (Yayayasan Pendidikan Darussalam Maluku) DITOLAK.
Dalam Hal Rekonpensi (Gugatan Balik) Majelis Hakim mengabulkan gugatan Yayasan Darussalam Maluku (Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi) untuk sebagian diantaranya :
YPDM dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2861 K/Pdt/2016 tertanggal 11 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap juncto Pasal 1365 KUHPerdata. 
Menyatakan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak (Gedung dan Peralatan Di Kampus A (Tulehu), Tanah dan Deposito, Kendaraan Opersaional Universitas Darussalam Ambon) adalah hak milik Yayasan Darussalam Maluku (Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi)
Memerintahkan kepada YPDM termasuk orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak diatas, secara baik-baik dan seketika kepada Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi. 
Menghukum YPDM (Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat) dalam Konpensi untuk dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi bunyi putusan iini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai dilaksanakan.

Berikut kami Jabarkan Pihak-Pihak yang terkait dalam 242//Pdt.G/2017/PN.Ambn
PIHAK
DALAM KONPENSI
DALAM REKONPENSI
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku 
 Drs. USMAN BAHTA (Ketua Umum)
MUHAMMAD KOTTA, S.H (Wakil Ketua) 
 SAN SLAMAT S.H, M.H (Sekretaris)
DENNY ISMAIL PELLU, S.T (Wakil Sekretaris) 
 NOVIAR R.M. LATUCONSIA (Bendahara)

 ABAS TUASAMU, S.E (Wakil Bendahara)
Penggugat
Tergugat
YAYASAN DARUSSALAM MALUKU
Tergugat I
Penggugat
Notaris ROSDIANA ELY, S.H
Tergugat II

KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH XII
Tergugat III

KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
Tergugat IV


Berikut Kami sampaikan Salinan Putusan PN Ambon No: 242//Pdt.G/2017/PN.Ambn yang diambil dari
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/868c9531a70f395b5e434e95f998284c




PUTUSAN PN AMBON

Nomor : 242/Pdt.G/2017/PN.Amb

Tahun 2018
 
PIHAK :

1.    Drs. USMAN BAHTA, Umur 55 Tahun, bertempat tinggal di Desa Batu Merah .003/RW 018, Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku (Ketua Umum).
2.    MUHAMMAD KOTTA, S.H, Umur 60 Tahun , bertempat tinggal di Desa Tulehu Jalan Wailatu Nomor 9 Kampung Tengah Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Waki Ketua)
3.    HASAN SLAMAT S.H, M.H, Umur 48 Tahun, bertempat tinggal di Jl. Baru Masawoy Ling IAIN RT 003/RW 017 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku (Sekretaris).
4.    DENNY ISMAIL PELLU, S.T, Umur 41 Tahun, bertempat tinggal di Desa Tulehu RT 001/RW Dusun Pohon Mangga Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Sekretaris).
5.    NOVIAR R.M. LATUCONSIA, Umur 45 Tahun, bertempat tinggal di Jakarta Taman Seayan Nomor 6 RT 005/RW 015 Kelurahan Pondok Indah Pucung Kecamatan Pook Are Tangerang Selatan (Bedahara).
6.    ABAS TUASAMU, S.E, Umur 54 Tahun, bertempat tinggal di Dusun Kramat Desa Tulehu,Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Bendahara).


Dalam kapasitas sebagai Pengurus Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku beralamat di Jalan Raya Tulehu, Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dengan merujuk Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahu 2001 tentang Yayasan dalam hal ini telah memberi Kuasa kepada : Dr. Hi. Z.A.R. RUMALEA, S.H, M.H, ALEXIUS ANAKTOTOTY, S.H, MH, YERRY SOLISSA, S.H, GAZALI RAHMA, S.Hi, M.H, HEDRA MUSAID, Shi, M.H, UDIN SAREMA, SHi, advokat dari Kantor Advokat Dr. Hi. Z.A.R RUMALEAN, S.H, M.H dan Rekan, beralamat di Jalan Kebun Cengkih No. 38 A. Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/ADV.ZARR/SKH/Um/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon di bawah Register Nomor 898/2017, tanggal 06 Nopember 2017 (terlampir) selanjutnya di sebut sebagai Penggugat ;

L a w a n

1.    Pengurus Yayasan Darusalam Maluku, beralamat di Jalan Raya Wara, Kecamatan Sirimua Kota Ambon.
2.    Notaris ROSDIANA ELY, S.H, beralamat di Kompleks Mesjid Raya Al Fatah (Gedung Ashari Lantai 2 Jalan Sultan Babullah Nomor 52 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberi Kuasa kepada :
1.    MUNIR KAIROTI, SH,MH,
2.    ANDRI PADANG PUTUN, SH,
3.    ALI RUMAU, SH,
Ketiganya adalah Advokat & Penasihat Hukum pada LAW OFFICE MUNIR KAIROTI, SH,MH & ASSICIATES beralamat di Gedung Asari Lt.1 Kompleks Masjis Raya Al Fatah Jl. Sultan Babullah-Ambon sesuai Surat Kuasa Khusus No: 02/ADV.MK/SKK/I/2018 tanggal 12 Januari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 97/2018 tanggal 30 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.

4.    KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA Cq. KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA Wilayah XII, beralamat di Jalan Korpertis Karang Panjag Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pengurus Yayasan Darusalam Maluku, beralamat di Jalan Raya Wara, Kecamatan Sirimua Kota Ambon dan KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA Cq. KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA Wilayah XII, beralamat di Jalan Korpertis Karang Panjag Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1.    FAHRI BACHMID, S.H, M.H,
2.    M. TAHA LATAR, S.H, M.H,
3.    JACOBIS SIAHAYA, S.H,
4.    SARCHY SAPURY, S.H,
5.    ROSA TURSINA NUKUHEHE, S.Hi dan
6.    AZWAR PATTY, S.H
Adalah Para Advokad – Pengacara – Konsultan Hukum-Pembela Umum, pada Kantor ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM FACHMID, S.H, M.H & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan. A.M Sangaji No. 36 Kota Ambon sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor A.01-PDT/SKK/FB & A/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 93/2018 tanggal 30 Januari 2018 selanjutnya disebut sebagai Tergugat I, Tergugat III.

KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jala Jenderal Sudirma Pintu Satu Senayan di Jakarta 10270, Telepon (021)7946100 (HUNTING) Laman Dikti Kemedikbud go.id, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1.    Ani Nurdiani Azizah, SH, M.Si,
2.    Plaris Siregar, SH, MH,
3.    Rina Wirachmawati, SH,
4.    Robertus Ulu Wardana, SH,LL.M,
5.    Reno. Ghanes Satia, SH,
6.    Didit Junaidi, SH,
7.    Yasirman Hassan, SH, MH,
8.    Erlin Triartha Yuliana, SH,
9.    Fadhy Setiadi, SH,
10.  Paramita Indiyanti, SH, M.Kn,
11.  Stivenly Sumual, SH
Semuanya adalah pegawai pada kementerian Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi, berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di gedung D Lantai 9 Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. sesuai Surat Kuasa Khusus No. 402/A4.2/HK/2018 tanggal 26 Januari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 94/2018 tanggal 30 Januari 2018, dan selanjutnya sebagai Tergugat IV.

Tuntun Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (Penggugat) dalam Pokok Perkara (Primair)

1. Mengabulkan Guaatan Pengguat seluruhnya :

2. Menyatakan Akta Pemyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Nomor 02 tanggal 7 September 2016 juncto Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Reoublik Indonesia. Direktur Jenderal Adminitrasi Umum Nomor : AHU- AH.01.06-003623. Perihal : Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, tanggal 09 September 2016 adalah sah dan mengikat:

3. Menyatakan Terquqat I. II. Ill dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum ;

4. Menyatakan Akta 31 tanggal 30 Mei 2011 tidak mengikat Penggugat secara hukum menurut Hakim;
5. Menyatakan Akta Nomor 21 tanaggl 04 Mei 2012 tidak rnengikat Pengguqat secara hukum menurut Hakim :
6. Menyatakan Tergugat I mempergunakan atribut (logo) Darussalam tidak dibenarkan melanaggr hak subyektf (Absolut recht) Penggugat
7. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 491/KPTS/1/2016 tanggal 21 Noyember 2016 tidak mengikat Penggugat secara hukum menurut Hakim:
8. Menyatakan Tergugat IV membuka kembali Panakalan Data Perguruan Tinggi Universtas Darussalam Ambon .Jalan Raya Tulehu
9. Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung rentang uang ganti rugi, materiil dan immaterial sebesar Rp. 1.043.391.964.890 (satu triliun empat puluh tiga mllyar tiga ratus sembilan puluh satu iuta sembilan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) diselesaikan mutatis mutandis tanpa alasan apapun dan/atau disita harta kekayaan berqerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat sebagai Pengganti ulang ganti rugi apabila tidak mencukupi dan dilelang oleh instansi berwenang bila perlu meminta bantuan keamanan ;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat diialankan terlebih dahulu (uityoorbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali :
11.Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.


Semua Gugat YPDM di atas ditolak oleh Hakim

 


M E N G A D I L I

I. DALAM PROVISI
  - Menolak gugatan Provisi Penggugat

II. DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya

III. DALAM POKOK PERKARA

A. DALAM KONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.

B. DALAM REKONPENSI

I. DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian.
2.  Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2861 K/Pdt/2016 tertanggal 11 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap juncto Pasal 1365 KUHPerdata.
3.    Menyatakan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak sebagai berikut :

GEDUNG DAN PERALATAN DI KAMPUS A (TULEHU)
1.    Gedung Rektorat serta seluruh perangkatnya (1 Unit).
2.    Gdeung Fakultas serta seluruh perangkatnya (7 Unit).
3.    Gedung Perkuliahan serta seluruh perangkatnya (9 Unit).
4.    Gedung Serba Guna serta seluruh perangkatnya (1 Unit).
5.    Gedung Asrama Mahasiswa ( 1 Unit).
6.    Laboratorium Biologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
7.    Laboratorium Kimia serta seluruh peralatannya (1 Unit).
8.    Laboratorium Fisika serta seluruh peralatannya (1 Unit).
9.    Laboratorium Iktiologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
10.  Laboratorium Proses Produksi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
11.  Laboratorium Komputer serta seluruhg peralatannya (1 Unit).
12.  Laboratorium Akuntansi serta seluruh peralatannya (1 Unit).
13.  Perpustakaan Universitas serta seluruh litelaturnya dan perangkatnya (1 unit).
14.  Perumahan Dosen (20 Unit).
15.  Asrama Mahasiswa (1 Unit).

TANAH DAN DEPOSITO
1.    Tanah seluas 174.700 M2 dengan sertifikat Hak pakai No. 2 dari Badan Pertanahan Nasional di Jalan Raya Tulehu Km. 24 Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, yang di atasnya berdiri Kampus Universitas Darussalam Ambon beserta seluruh fasilitas (kampus A Tulehu);
2.    Deposito pada Bank Mandiri Syariah Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon, dengan bilyet deposito Nomor : D415021;
3.    Deposito pada Bank Mandiri Muamalat Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon, dengan Nomor : 87103070004001/8710029813, dengan bilyet deposito Nomor :0002074

Kendaraan Opersaional Universitas Darussalam Ambon No Merek Mobil Mobil Operasional Nomor Polisi Warna Lokasi Mobil
1.    TOYOTA FORTUNER Rektor DE 9 RD Hitam Kediaman Sdr. Ibrahim Ohorella (Tulehu)
2.    SUZUKI ERTIGA Rektorat DE 1932 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
3.    SUZUKI APV Fak. Ilmu Sosial DE 806 AD Silver Kampus Unidar Ambon di Tulehu
4.    SUZUKI APV FKIP DE 812 AD Silver Rumah Probadi Dekan FKIP (Dr.Ir. Alwi Smith, M.Si0 di Desa Batu Merah Belakang Puskesmas Rijali
5.    SUZUKI APV Fak. Hukum DE 813 AD Silver Kampus UNIDAR
6.    SUZUKI APV Fak. Pertanian DE 1374 AF Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
7.    SUZUKI APV Kampus C Masoh DE 1567 AC Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
8.    SUZUKI FUTURA Fak. Pertanian dan Ilmu Kelautan DE 745 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
9.    SUZUKI ESCUDO Wakil Rektor II DE 6886 UD diganti menjadi DE 1671 Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
10.  TOYOTA GRAND EXTRA Rektorat DE 1342 Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
11.  SUZUKI CARRY Rektorat DE 391 AB Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
12.  SUZUKI CARRY Rektorat DE 392 AB Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
13.  SUZUKI APV Fak. Teknik DE 1452 AF Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu
Adalah hak milik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi

4.    Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonpensi /Penggugat dalam Konpensi termasuk orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak diatas, secara baik-baik dan seketika kepada Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi.
5.    Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi bunyi putusan iini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai dilaksanakan.
6.    Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selebihnya.

C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah).



PUTUSAN
Nomor                                    :    242//Pdt.G/2017/PN.Amb
Tingkat Proses                       :    Pertama
Tahun Register                      :    2017
Tanggal Register                    :    11-12-2017
Jenis Perkara                         :    Perdata
Sub Klasifikasi                        :    Tanah
Klasifikasi                               :    Perdata
Lembaga Peradilan                :    PN AMBON
Jenis Lembaga Peradilan      :    PN

Tanggal Musyawarah            :    29-10-2018
Tanggal Dibacakan                :    29-10-2018

Majelis Hakim
Hakim Ketua                          :    AMAYE MARTINA YAMBEYAPDI, S.H.,
Hakim Anggota                      :    JIMMY WALLY, S.H, M.H dan LEO SUKARNO, S.H
Panitera                                 :    MELIANUS HATTU,SH

Sumber : https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/868c9531a70f395b5e434e95f998284c
Load disqus comments

0 komentar