KRONOLOGI PENDIRIAN YAYASAN DARUSSALAM MALUKU DAN UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
Mayjen TNI Hasan Slamet yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Maluku,
bersama-sama dengan beberapa tokoh muslim Maluku pada tahun 1981
mendirikan suatu Yayasan yang diberi nama YAYASAN DARUSSALAM dengan
Akta Notaris No. 15 tanggal 8 April 1981,
dan untuk mencapai tujuan Yayasan maka sekaligus didirikian Lembaga
Pendidikan Formal yang kemudian berkembang menjadi Universitas
Darussalam Ambon. Kepengurusan Yayasan Darussalam sebagaimana termaktub
dalam
Akta Notaris No. 15 tanggal 8 April 1981 adalah sebagai berikut:
Pendiri : Mayjen TNI Hasan Slamet (Gubernur Maluku)
Penasehat : Drs. M. Akib Latuconsina
: Drs. Djamal Tuasikal
Pengurus :
Ketua : Drs. Hamadi Husein
Wakil Ketua : Ir. Djafar Hassan
Sekretaris : Drs. Abdul Rachman Umaternate
Wakil Sek. : Drs. Hasyim Marasabessy, BcHK
Bendahara : dr. A. Rachman Polanunu
Anggota : Ir. M. Saleh Latuconsina
Alwi Alhadar
DOWNLOAD Akta Notaris No. 15 tanggal 8 April 1981
Dalam
perkembangannya, Yayasan Darussalam melengkapi namanya menjadi Yayasan
Darussalam Maluku, untuk menghindari nama yang sama dengan yayasan lain
yang ada di provinsi Aceh. Dan pada tahun 1986 lembaga pendidikan formal
tersebut diberi nama Universitas Darussalam Ambon. Institusi ini semula
memiliki 3 Fakultas yakni Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen,
Fakultas Pertanian Program Studi Budidaya Pertanian, dan Fakultas Teknik
Program Studi Teknik Mesin. Pada tahun 1987 institusi ini memperoleh
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0794/O/1987
tanggal 12 Desember 1987 tentang Pemberian Status Terdaftar kepada
Fakultas/Jurusan/Program Studi di Lingkup Universitas Darussalam Ambon
di Ambon, yang diselenggarakan oleh
Yayasan
Darussalam Maluku di Ambon. Setelah keluarnya SK. tersebut maka
penatalaksanaan penugasan di yayasan, dipisahkan dengan penatalaksanaan di Universitas
Darussalam Ambon.
Surat Rekomendasi Dra. Farida Mony yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan Darussalam Maluku yang pertama Bapak Drs. Hamadi B. Husain pada tanggal 10 Agustus 1989
DOWNLOAD Surat Rekomendasi Dra. Farida Mony
Dalam pelaksanaan
pembelajaran/perkuliahan di tahap awal berdirinya ketiga fakultas dalam lingkup
Universitas Darussalam Ambon tersebut, dimanfaatkan tenaga pengajar/dosen dari
Universitas Pattimura dan tenaga lain dari lembaga pemerintah yang memiliki
kualifikasi sesuai kebutuhan. Barulah pada tahun 1991 dengan Surat Keputusan
Yayasan Darussalam Maluku No. 05/YDM/1991 tanggal 1 September 1991 dilakukan pengangkatan
tenaga tetap pada Universitas Darussalam Ambon, yang terdiri dari 5 orang dosen
fakultas ekonomi (termasuk Dra. Farida Mony), 1 orang dosen fakultas teknik,
dan 9 orang dosen fakultas pertanian (termasuk Ir. Ibrahim Ohorella).
Download SK YDM No. 05/YDM/1991 tanggal 1 September 1991
- SK Yayasan Darussalam Maluku tentang Pengangatan Dosen Tetap Yayasan tahun 1995
Download SK YDM tanggal 11 Desember 1994
- SK Pengangkatan Dosen Tetap Oleh Yayasan Darussalam Maluku tahun 2007
- SK Pengangkatan Dosen Tetap oleh Yayasan Darussalam Maluku setelah meninggalnya Ketua Yayasan dr. Ishak Umarella
Pada tahun 1993 dilaksanakan Penetapan Kembali
Status Terdaftar dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.
50/DIKTI/Kep/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang Penetapan Kembali Status
Terdaftar kepada Jurusan/Program Studi/ untuk jenjang Program S1 pada
Fakultas-Fakultas di Lingkungan Universitas Darussalam Ambon di Ambon yang
diselenggarakan oleh Yayasan Darussalam
Maluku di Ambon.
Download SK DIKTI No.50/DIKTI/Kep/1993 tanggal 29 Januari 1993
- Di Dalam Statuta Universitas Darussalam Ambon tahun 2002 pada BAB III IDENTITAS Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Universitas Darussalam Ambon didirikan oleh Yayasan Darussalam Maluku ...
Download STATUTA UNIDAR TAHUN 2002
-
SK Pengangkatan Rektor Universitas Darussalam Ambon Periode 2008-2012
Oleh Yayasan Darussalam Maluku No. 08 tanggal 23 Agustus 2008
Download SK Rektor Unidar Periode 2008-2012
- Wisuda Angkatan I Universitas Darussalam Ambon tanggal 2 Oktobe 1992
- Papan Nama Kamps C Masohi
-
Badan Hukum yang tertera pada Sistem Informasi Manajemen Perguruan
Tinggi - Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) tahun
pelaporan Ganjil 2002 sampai dengan Genap 2013 adalah Kode Badan Hukum :
1-121-002 atas nama YAYASAN DARUSSALAM MALUKU.
Dalam
pengelolaan Universitas, maka secara periodik dilaksanakan
pengangkatan/pemberhentian Rektor oleh Yayasan Darussalam Maluku sesuai
mekanisme yang berlaku di Perguruan Tinggi, sehingga sejak tahun 1986
sampai dengan 2012 telah terjadi 7 kali pergantian Rektor yang diangkat
oleh Yayasan Darussalam Maluku, yang terdiri dari :
1. M. R. Lestaluhu, SH : 1986 – 1989
2. Ir. Djafar Hasan : 1989 – 1992
3. Prof. Drs. Ismael Tahir : 1992 – 1996
4. Prof. Drs. A’pa : 1996 – 2001
5. Drs. Djamal Tuasikal : 2001 – 2004
6. Prof. Drs. Ismael Tahir : 2004 – 2008
7. Prof. Drs. Ismael Tahir : 2008 – 2012
Rektor
yang kedelapan adalah saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP Periode
2012-2016, tidak diangkat oleh Yayasan Darussalam Maluku, melainkan oleh
Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 yang telah ditolak
keabsahannya oleh KEMENKUM HAM RI. Dan Rektor yang kesembilan atas nama
Dr. Farida Mony, Dra.,MM diangkat oleh Yayasan Darussalam Maluku, yaitu
Yayasan yang telah menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai Undang-Undang
No. 16 tahun 2001 Jo. Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.
SK Pengangkatan Rektor Unidar oleh Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 yang telah ditolak
keabsahannya oleh KEMENKUM HAM RI
Menyangkut kelanjutan kepengurusan Yayasan dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Dengan Akta Notaris No. 15 Tahun 1981 dibentuk Yayasan Darussalam yang
kemudian menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dan Lembaga Pendidikan
Formal yang kemudian menjadi Universtas Darussalam Ambon;
- Pergantian kepengurusan Yayasan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Pendiri atau keluarganya;
- Kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku sejak tahun 1986 sampai dengan
tahun 2001 dipimpin oleh masing-masing yakni Bapak Drs. Hamadi Husein,
kemudian dilanjutkan oleh Bapak H. M. K. Soulissa.
Pada
tanggal 26 Maret 2001 dengan surat kuasa yang diberikan oleh Ny. Hj. J.
Hasan Slamet atas nama pendiri Yayasan kepada Dr. Ir M. Saleh
Latuconsina (Gubernur Provinsi Maluku Periode 1997 – 2002) untuk
menyusun kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku yang baru. Dengan surat
keputusan No. 01/YDM/IV/2001 tanggal 2 April 2001 tersusunlah
kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku periode 2001-2006 dengan susunan
sebagai berikut:
Pendiri : H. Hasan Slamet (Almarhum)
Penasehat : Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina
Pengurus
Ketua Umum : dr. H. Ishak Umarella
Sekretaris : Drs. H. M. D. Kelian
Bendahara : Drs. H. Muhammad Abdullah Latuconsina
Susunan kepengurusan ini tidak di-Akta notariskan.
Pada
tahun 2001 dengan keluarnya Undang-Undang tentang Yayasan No. 16 Tahun
2001, seluruh Yayasan yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya
Undang-Undang ini, wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan waktu
penyesuaian selama 5 tahun. Selanjutnya pada tahun 2004 Undang-Undang
No. 16 Tahun 2001 mengalami perubahan pada beberapa pasal menjadi
Undang-Undang No. 28 tahun 2004. Pada Undang-Undang perubahan ini
diberikan tenggang waktu penyesuaian selama 3 tahun yaitu sampai
dengan tahun 2009.
Bapak dr. Ishak Umarella selaku
Ketua Umum Pengurus Yayasan Darussalam Maluku dalam masa jabatannya dari
2001 sampai dengan 2006, tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar
yayasan sesuai amanat Undang-Undang tentang Yayasan, dan beliau
meninggal dunia pada tanggal 8 Juni 2007. Pada bulan Januari 2006 pihak
keluarga pendiri memberikan kuasa kepada Drs. M. Abdullah Latuconsina
untuk mendirikan kepengurusan baru sesuai amanat Undang-Undang, yaitu
Undang-Undang tentang Yayasan No. 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No. 28
tahun 2004.
Download Surat Kuasa Keluarga Pendiri kepada M A Latuconsina
Susunan
kepengurusan ini di-Akta notariskan dengan Akta Notaris No. 01 tahun
2008 dengan nama Yayasan Darussalam, yang susunan kepengurusan sebagai
berikut:
Pembina : Drs. Muhammad Abdullah Latuconsina
: Utje Usman Slamet
: Jhon S. Ohorella
Pengurus
Ketua Umum : Rusdi Sofyan Sangaji, SH
Ketua : Drs. Abdul Halim Daties
Ketua : Ir. Abdul Hamid Talaohu
Sekretaris Umum : Ir. Husein Latupono
Sekretaris : Zulkifli Lestaluhu, S.Ag
Bendahara Umum : Dra. Umi Hanny Latuconsina Soulissa
Bendahara : Ny. Tina D. Kaisupy/L
Pengawas
Ketua : Drs. Abdul Gawi Salamppessy, SE
Anggota : Drs. Nungke M. Nur Hasan Slamet
Anggota : dr. Faraid Naser Attamimi
Anggota : Arie Latukaisupi, SH
Anggota : Ir. Abubakar Marasabessy
Dalam
Akta Notaris No. 01 tahun 2008 pada Peraturan Penutup pasal 43 ayat (2)
disebutkan bahwa menyimpang dari ketentuan dalam pasal 7 ayat (4),
pasal 13 ayat (1) dan pasal 24 ayat (1) dilakukan perubahan personil
dalam kepengurusan Yayasan, sehingga kepengurusan Yayasan Darussalam
Akta Notaris No. 01 tahun 2008 adalah sebagai berikut:
Pembina : Dra. Umi Hanny Latuconsina Soulissa
: Utje Usman Slamet
: Jhon S. Ohorella
Pengurus
Ketua Umum : Drs. Muhammad Abdullah Latuconsina
Ketua : Rusdi Sofyan Sangaji, SH
Ketua : Drs. Abdul Halim Daties
Ketua : Ir. Abdul Hamid Talaohu
Sekretaris Umum : Ir. Husein Latupono
Sekretaris : Zulkifli Lestaluhu, S.Ag
Bendahara Umum : Jaelani Lamasidonda, SE.,MM
Bendahara : Ny. Tina D. Kaisupy/L
Pengawas
Ketua : Drs. Abdul Gawi Salamppessy, SE
Anggota : Drs. Nungke M. Nur Hasan Slamet
Anggota : dr. Faraid Naser Attamimi
Anggota : Arie Latukaisupi, SH
Anggota : Ir. Abubakar Marasabessy
Download Akta Notaris No. 01 Tahun 2008
Akta
notaris tentang perubahan anggaran dasar ini, baru diusulkan ke
KEMENKUM HAM RI tahun 2010 dengan surat No. 002/Not.YYS/RE/2009 tanggal
25 Mei 2010, sehingga keputusan yang dikeluarkan oleh KEMENKUM HAM RI
yakni menolak untuk meneruskan penyesuaian anggaran dasar tersebut,
karena batas waktu penyesuaian telah lewat waktu, dan disarankan
“MENDIRIKAN YAYASAN BARU DENGAN NAMA SAMA YANG TIDAK TERKAIT DENGAN
YAYASAN LAMA”. Hal ini tercantum dalam Surat KEMENKUM HAM RI No.
AHU.2-AH.01.014445 tanggal 11 Juni 2010 yang ditandatangani oleh
Direktur Perdata atas nama DIRJEN Administrasi Hukum Umum.
Download Surat KEMENKUM HAM RI No. AHU.2-AH.01.014445 tanggal 11 Juni 2010
Pada tahun 2010 bapak Drs. H. Muhammad Abdullah Latuconsina telah
mengalami sakit keras yang cukup lama, sehingga atas dasar hal tersebut
serta dengan adanya penolakan penyesuaian anggaran dasar yayasan dari
KEMENKUM HAM RI tersebut, maka segenap keluarga pendiri Yayasan
memberikan 2 (dua) surat kuasa dibawah tangan kepada Dr. Ir. M. Saleh
Latuconsina yakni:
1. Surat Kuasa tanggal 5 April 2010, dan
2. Surat Kuasa tanggal 7 November 2011
Download : Surat Pengantar tanggal 5 April 2010
Download : Surat Kuasa tanggal 7 November 2011
Atas
dasar dua surat kuasa tersebut, maka Bapak
Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina
sebagai Penerima Kuasa Khusus, menyusun kepengurusan Yayasan Darussalam
Maluku dengan Akta Notaris No. 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dengan
susunan sebagai berikut:
Pembina
Ketua : Dr. Ir. Muhammad Saleh Latuconsina
Anggota : Said Assagaff
Anggota : Prof. Dr. Hamadi B. Husain
Anggota : Ir. Utje Usman Slamet
Anggota : Alwi Salem Alhadar
Anggota : Prof. Dr. Hamadi B. Husain
Anggota : Dra. Umi Hanny Latuconsina Soulissa
Pengurus
Ketua Umum : dr. Abdul Rachman Polanunu
Ketua : H. Rusdi Sofyan Sangaji, SH
Ketua : Nungke M. Nur. H.S.
Sekretaris Umum : Adam Walla
Sekretaris : Drs. Abdul Haliem Daties
Sekretaris : Ir. Anwar Abdulgani Kotahatuhaha
Bendahara Umum : H. Ono Taufik Talahatu
Bendahara : Ny. Tina D. Kaisupy/L
Bendahara : Adeci Ayuba
Pengawas
Ketua : Ruswan Latuconsina, SH
Anggota : H. Drs. Abdul Gawi Salampessy, SE
Anggota : Ir. H. Azam Bandjar
Anggota : Dra. H. Fatma Reny Soulissa
Anggota : Efie Baadilla, SH
Anggota : Anwar Hamid
Anggota : Iwan
Anggota : Ir. Husain Latupono
Download Akta Notaris No. 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011
Anggota
kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 tahun 2011,
mengakomodasikan seluruh anggota yang pernah bekerja di dalam Yayasan
Darussalam Maluku, mulai dari Akta Notaris No. 15 tahun 1981 sampai
dengan Akta Notaris No. 01 tahun 2008, hal ini untuk memelihara
kebersamaan dan kesinambungan, serta bertanggung jawab melaksanakan
tugas-tugas Yayasan sesuai dengan tujuan Yayasan.
Kepengurusan
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari KEMENKUM HAM RI dengan no.
AHU.5635.AH.01.04 tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011, dan telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon tanggal 04 Maret 2012 dengan No.
188/2012.
Download SK KEMENKUJM HAM no. AHU.5635.AH.01.04 tanggal 19 Agustus 2011
Dalam
rangka membicarakan berbagai masalah termasuk persiapan untuk
melaksanakan penyerahan urusan dalam pengelolaan seluruh aset baik yang
bergerak, tidak bergerak maupun keuangan yang dimiliki Yayasan
Darussalam akta notaris No. 15 Tahun 1981 sampai dengan Akta Notaris No.
01 tahun 2008, maka dilakukan rapat internal antara pengurus Yayasan
Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 Tahun 2011 dan Kepengurusan
Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 (yang telah ditolak
oleh Kemenkum Ham), untuk
menyerahkan seluruh harta kekayaan dan
izin-izin penyelenggaraan (Alih Kelola), pendidikan formal Yayasan
Darussalam kepada Yayasan Darussalam Maluku, yang diformalkan dengan
Akta notaris No. 21 tanggal 4 Mei 2012.
Download Akta notaris No. 21 tanggal 4 Mei 2012
Dalam kurun waktu pengesahan Yayasan dari Kemenkum Ham RI sampai dengan
didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon, telah diadakan berkali-kali
pertemuan dengan Rektor (Prof. Drs. Ismael Tahir) dan seluruh Anggota
Senat termasuk saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MPP, baik di Kantor
Yayasan maupun di rumah pribadi Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina sebagai
Pembina yayasan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 tahun 2011, untuk
menyampaikan perubahan kepengurusan yayasan ini, akan tetapi tidak
pernah mengakui keberadaan yayasan ini, dan senantiasa menyampaikan
bahwa Yayasan yang diakui adalah Yayasan Darussalam dengan Akta notaris
No. 01 Tahun 2008, padahal yayasan tersebut telah ditolak oleh Kemenkum
Ham RI dengan surat No. AHU.2-AH.01.014445 tanggal 11 Juni 2010, dan
oleh Keluarga Pendiri telah memberi Kuasa kepada Dr. Ir. M. Saleh
Latuconsina melalui surat kuasa sebagaimana disebutkan di atas. Hal ini
terlihat pada surat pernyataan sikap Senat Universitas Darussalam Ambon
tanggal 2 Juli 2012.
Pertemuan- Pertemuan sebagaimana
disebutkan di atas, juga terus dilakukan sampai dengan pergantian
jabatan Rektor Universitas Darussalam Ambon dari Prof Drs. Ismael Tahir
kepada Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP pada tanggal 23 Agustus 2012,
dimana pelantikan saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP juga oleh
Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 padahal yayasan
tersebut telah ditolak oleh KEMENKUM HAM RI.
Selanjutnya
beberapa kali pertemuan diadakan, baik secara resmi maupun individual,
bersama-sama dengan Koordinator KOPERTIS Wil XII Maluku dan Maluku
Utara, juga dengan saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP yang secara
langsung saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP mengakui Yayasan
Darussalam Maluku, kemudian dia menyangkal kembali. Pertemuan
sebagaimana dimaksud beberapa kali berlangsung dalam kurun waktu akhir
tahun 2012, 2013 dan 2014, dan terakhir pertemuan terjadi antara Pembina
Yayasan Darussalam Maluku, Gubernur Maluku dan Ketua Umum Pengurus
Yayasan Darussalam Maluku di ruang kerja Gubernur pada bulan Desember
2014, saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella tanpa ragu mengatakan “Silahkan
menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini”.
Dalam
pengamatan Yayasan Darussalam Maluku, ternyata saudara Dr. Ir. Ibrahim
Ohorella bersama Dra. Hj. Umy Hanny Latuconsina Soulissa beserta
kelompoknya, telah mendirikan Yayasan baru yang bernama Yayasan
Pendidikan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 12 tanggal 6 Maret 2014,
dan pendirian Yayasan ini diakui dihadapan Gubernur Maluku bahwa yang
bersangkutan membiayai dan memfasilitasinya. Kemudian secara sepihak
mengklaim seluruh aset Yayasan Darussalam Maluku termasuk Universitas
Darussalam Ambon adalah milik Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
Download Surat Pemaksaan Penggunaan Kop Yayasan Pendiidkan Darussalam Maluku
Atas
semua itu maka Yayasan Darussalam Maluku mengadakan rapat internal
antara Pembina, Pengurus dan Pengawas, dan memutuskan untuk mengajukan
gugatan melalui Pengadilan Negeri Ambon, dimana objek yang digugat
adalah ;
1. Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku,
2. Notaris Husein Tuasikal, SH.,MKn
3. Kementerian Hukum dan HAM RI
Dari
hasil persidangan perkara melalui Pengadilan Negeri Ambon, pengadilan
telah memutuskan dengan Keputusan No. 11/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 29
Oktober 2015 dengan amar putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan penggugat konpensi (Yayasan Darussalam Maluku) untuk sebagian.
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Notaris Nomor: 31 Tahun 2011 tanggal
30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor:
AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
- Menyatakan penggugat (Yayasan Darussalam Maluku) sebagai pengelola yang
sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk
pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon.
- Menyatakan tergugat I (Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum dan memerintahkan tergugat I (Yayasan Pendidikan
Darussalam Maluku) untuk menyerahkan Pengelolaan seluruh harta kekayaan
(aset-aset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas
Darussalam Ambon kepada Penggugat (Yayasan Darussalam Maluku).
Download : Salinan Kutipan Putusan PN Ambon Nomor 11 tahun 2015
Setelah
keputusan ini, Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku masih mengajukan
permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Dan ternyata hasil
keputusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 02/PDT.G/2016/PN.Amb tanggal 17 Maret 2016 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon, dengan amar Putusan berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/terbanding (Yayasan Darussalam Maluku) untuk sebagaian.
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Notaris No. 31 Tahun 2011 tanggal 30
Mei 2011 Jo. Surat Pengesahan KEMENKUM HAM RI No. AHU.5635.AH.01.04
tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
- Menyatakan Penggugat
(Yayasan Darussalam Maluku) sebagai pengelola yang sah atas harta
kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku.
- Menyatakan
Akta Perubahan Nama Yayasan Darussalam ke Pihak Tergugat I No. 12
tanggal 6 Maret 2014 Jo. Surat Keputusan No. AHU.07444.50.10.2014 atas
nama Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tidak sah dan tidak
berkekuatan hukum.
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selebihnya.
Atas dasar
putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 11/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 29 Oktober 2015,
Yayasan Darussalam Maluku memberhentikan saudara Dr. Ir. Ibrahim
Ohorella, MP dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Darussalam
Ambon, dan mengangkat Dr. Farida Mony, Dra.,MM sebagai Rektor
Universitas Darussalam Ambon sesuai SK. Yayasan Darussalam Maluku No.
01/YDM/SK/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015. Pemberhentian Dr. Ir.
Ibrahim Ohorella, MP tersebut juga didasari oleh:
- Yang
bersangkutan membiayai dan memfasilitasi terbentuknya Yayasan baru yakni
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, dimana Yayasan ini dipakai
sebagai landasan untuk melakukan kegiatan di Universitas Darussalam
Ambon;
- Yang bersangkutan tidak lagi patuh/menolak Yayasan Darussalam Maluku sebagai pemilik Universitas Darussalam Ambon.
Download :
SK Penonaktifan Rektor Ibrahim Ohorella dan Pengankatan Plt. Rektor Unidar
Download
: SK Pengankatan Rektor Farida Mony
Sejak
Yayasan Darussalam Maluku menggugat Yayasan Pendidikan Darussalam
Maluku di Pengadilan Negeri Ambon, sesuai permintaan/tantangan dari
saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP, maka “Status Universitas
Darussalam Ambon” pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
berubah dari “Aktif” menjadi “Non Aktif” pada bulan Maret 2015.
Selanjutnya berdasarkan Surat DIRJEN Kelembagaan IPTEK dan DIKTI No.
933/C.C5/KL/2015 tanggal 27 November 2015, maka Status Universitas
Darussalam Ambon pada PDDIKTI berubah dari “Non Aktif” menjadi
“Pembinaan”.
Pada
tanggal 21 November 2016 Mentri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 491/Kpt/I/2016 tanggal 21 november 2016
tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon
dari Yayasan Darussalam sesuai Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981 yang dibuat
oleh Notaris Johanna Maria De Fretes Tumbelaka, SH, menjadi yayasan Darussalam Maluku
sesuai Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris Rosdiana Ely,
SH dan telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus
2011”, selanjutnya status Universitas Darussalam Ambon pada Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi berubah Menjadi “AKTIF”. (Download SK Meteri 491)
Kemudian
pada tanggal 11 Januari 2017 Mahkamah Agung RI memutus perkara kasasi yang
diajukan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (KASASI I) dan Notaris
Husein Tuasikal, SH.,MHn (KASASI II). Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2860 K/PDT/2016
tanggal 11 Januari 2017 yaitu TOLAK KASAI I, KABUL KASASI II.
Atas dasar keputusan
Menteri RISTEK dan DIKTI dan Keputusan Mahkamah Agung RI, maka segala kegiatan
yang berkaitan dengan penyelenggara Tri Darma Perguruan Tinggi pada Universitas
Darussalam Ambon, selain yang diselenggarakan oleh Yayasan Darussalam Maluku Akta
Notaris No. 31 Tanggal 30 Mei 2011 adalah “Tindakan/perbuatan
melawan hukum”.
Download Surat Koordinator Kopertis tentang Pemberitahuan Koordinator Kepada Ketua YPDM dan Ibrahim Ohorella
Surat Pernyataan Ibu Umy Hany Soulisa
Download Lampiran Kronologi Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon