Sabtu, 20 Mei 2017

Teguran Keras Koordinator Kopertis Wilayah XII

Surat Teguran Koordinator Kopertis Wilayah XII
No. 586/K12/KL/2017 tanggal 15 Mei 2017
 
Yth, Sdr. Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si
Jl.Raya Tulehu Km.24 Ambon
 
Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860/K/PDT/2016, tentang perkara Perdata sengketa Yayasan pada Universitas Darussalam Ambon, yang diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017, Untuk itu sesuai tugas dan fungsi KOPERTIS Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara adalah Pengawasan Pembinaan dan Pengendalian (Wasbindal), maka Kopertis perlu mengamankan SK Menristekdikti Nomor : 491/KPT/I/2016 dan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2860/K/PDT/2016 tersebut, untuk itu dengan tegas, kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1. Saudara dilarang untuk mengadakan penerimaan mahasiswa baru
2. Saudara dilarang untuk melakukan proses belajar mengajar di Kampus Tulehu
3. Semua dosen DPK yang masih berada di Kampus Tulehu, segera melaporkan diri ke Kopertis Wilayah XII, dan jika tidak mengindahkan pemberitahuan ini maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
4. Jika Saudara Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si tidak mengindahkan teguran ini maka resiko menjadi tanggung jawab saudara.
 
Demikian penyampaian kami, atas perhatian, disampaikan terima kasih.
 
Koordinator KOPWIL XII
Dr. Muhammad Bugis, M.Si
 
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
2. Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan. Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
3. Gubemur Propinsi Maluku di Ambon
4. Kapolda Maluku di Ambon
 
Sebarkan Untuk Kebaikan dan Kemajuan Universitas Darussalam Ambon di Bawah Yayasan Darussalam Maluku
 
Load disqus comments

0 komentar