Surat Teguran Koordinator Kopertis Wilayah XII
No. 586/K12/KL/2017 tanggal 15 Mei 2017
Yth, Sdr. Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si
Jl.Raya Tulehu Km.24 Ambon
Sehubungan
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016
tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di
Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dan
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860/K/PDT/2016,
tentang perkara Perdata sengketa Yayasan pada Universitas Darussalam
Ambon, yang diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari
Rabu tanggal 11 Januari 2017, Untuk itu sesuai tugas dan fungsi KOPERTIS
Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara adalah Pengawasan Pembinaan dan
Pengendalian (Wasbindal), maka Kopertis perlu mengamankan SK
Menristekdikti Nomor : 491/KPT/I/2016 dan keputusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor : 2860/K/PDT/2016 tersebut, untuk itu dengan
tegas, kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai
berikut :
1. Saudara dilarang untuk mengadakan penerimaan mahasiswa baru
2. Saudara dilarang untuk melakukan proses belajar mengajar di Kampus Tulehu
3.
Semua dosen DPK yang masih berada di Kampus Tulehu, segera melaporkan
diri ke Kopertis Wilayah XII, dan jika tidak mengindahkan pemberitahuan
ini maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang
berlaku.
4. Jika Saudara Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si tidak mengindahkan teguran ini maka resiko menjadi tanggung jawab saudara.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian, disampaikan terima kasih.
Koordinator KOPWIL XII
Dr. Muhammad Bugis, M.Si
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
2. Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan. Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
3. Gubemur Propinsi Maluku di Ambon
4. Kapolda Maluku di Ambon
Sebarkan Untuk Kebaikan dan Kemajuan Universitas Darussalam Ambon di Bawah Yayasan Darussalam Maluku
0 komentar