Kamis, 08 Juni 2017

Tentang Putusan MA No. 2860 K/Pdt/2016

Tentang Putusan MA No. 2860 K/Pdt/2016
antara :
  1. YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU, berkedudukan di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Anthony Hatane, S.H., M.H. dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Cendrawasih Nomor 24, Soya Kecil, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2016;
  2. NOTARIS M. HUSAIN TUASIKAL, S.H., M.Kn., bertempat tinggal di Jalan Sam Ratulangi Nomor 35, Kota Ambon;
Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, ll/Pembanding, Turut Terbanding I;

L a w a n:

YAYASAN DARUSSALAM MALUKU, Yayasan Berbadan Hukum Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl, Nomor AHU, 5635.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011, berkedudukan di Jalan Sultan Babullah Nomor 2, Kelurahan Honipopu, RT 02 RW 04 Kecamatan Sirimau Kota, diwakili oleh Dr. Abdul Rahman Polanunu dan Etie Baadila, S.H., M.H. selaku Ketua Umum dan Sekretaris, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fahri Bachmid, S.H., M.H.  dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalar, A. M. Sangadji Nomor 36, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2016,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Dan
KEMENTERIAN HUKUM & HAM Rl, cg.  DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM;
Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat lll/Turut Terbanding II;

A. Pertimbangan Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
  • Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I tidak dapat dibenarkan karena sepanjang pertimbangan terhadap gugatan konvensi, Judex Facti telah tepat dan benar menerapkan hukum;
  • Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II NOTARIS M. HUSAIN TUASIKAL, S.H., M.Kn. dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tanggal 17 Maret 2016 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb. tanggal 29 Oktober 2015 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini dan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU tersebut harus ditolak;
  • Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat I/ Pembanding berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU;
  2. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II NOTARIS M. HUSAIN TUASIKAL, S.H., M.Kn. tersebut;
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Pengadilan Negeri Ambon  Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb. tanggal 29 Oktober 2015;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya; 

Dalam Pokok Perkara:
A. Dalam Konvensi:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian:
  2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2011 tanggal   30 Mei 2011 juncto Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM R.l. Nomor AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon;
  4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan    pengelolaan seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat;
  6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
B. Dalam Rekonvensi:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
  2. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat perubahan anggaran dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam sesuai Akta Notaris M. Husain Tuasikal, S.H., M.Kn., Nomor 12, tanggal 6 Maret 2014 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.07444.50.10.2014 tanggal 10 Oktober 2014;
  3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
C. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat l/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00   (lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Sudrajad Dimyati, S.H.,      M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang    terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2860 K/Pdt/2016 Tahun 2017
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/0e0afc29b49613fff6f32ca53b6b302c

Putusan PT AMBON Nomor 2 / PDT / 2016 / PTAMB Tahun 2016
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/11b9c434af8b126623eaab01217f7733
----

Tentang Konvensi dan Rekonvensi
YDM = Penguggat Konpensi/Tergugat Revonpensi/Terbanding/Termohon Kasasi
YPDM = Tergugat I Konpensi/Penggugat Revonpensi/Pembanding/Pemohon Kasasi I

1. Pertimbangan Majelis Hakim atas Pokok Gugatan Konpensi (YDM)

1.1. Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 120
Menimbang, bahwa oleh karena Yayasan Darussalam Maluku didirikan karena penolakan pengesahan Yayasan Darusalam oleh Kementerian Hukum dan Ham, dalam penolakan tersebut terdapat saran untuk mendirikan Yayasan baru dan juga didirikan oleh pihak-pihak yang yang mengajukan pengesahan Yayasan Darussalam dan selanjutnya ada pengalihan aset dari Yayasan Darussalam ke Yayasan Darussalam Maluku melalui akte Notaris yang sah, maka Majelis berpendapat bahwa Yayasan Darussalam Maluku sebagai yang berhak memiliki dan mengelola aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di dalamnya universitas Darusalam dan penguasaan aset-aset eks Yayasan Darussalam termasuk didalamnya Universitas Darussalam oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum, dengan demikian petitum Penggugat angka 5 dinyatakan dikabulkan dan angka 7 dikabulkan sebagian;
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 120

1.2. Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 121
Menimbang, bahwa oleh karena Yayasan Darussalam Maluku sebagai yang berhak memiliki dan mengelola aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di dalamnya universitas Darusalam dan penguasaan aset-aset eks Yayasan Darussalam termasuk didalamnya Universitas Darussalam oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum maka Tergugat I diperintahkan untuk menyerahkan Pengelolaan seluruh harta kekayaan (asset-asset) Yayasan termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat, sehingga petitum Penggugat angka 8 dinyatakan dikabulkan;
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 121

2. Pertimbangan Majelis Hakim atas Pokok Gugatan Rekonvensi (YPDM)


Dalam Pokok Gugatan Rekonvensi YPDM terdapat 5 Pokok Gugatan yaitu :
  1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perubahan Anggaran Dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam sesuai akte notary M.HUSAIN TUASIKAL, SH.MKn. Nomor 12, Tanggal 06 Maret 2014 yang telah diasahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU. 07444.50.10.2014 tanggal 10 Oktober 2014.
  3. Menyatakan harta Kekayaan (Aset-Aset) Universitas Darussalam Ambon adalah milik yang sah dari Penggugat Rekonvensi.
  4. Menyatakan yang berhak mengelola Universitas Darussalam Ambon adalah Penggugat Rekonvensi.
  5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk tidak mengganggu Penggugat Rekonvensi dalam Pengelolaan Harta Kekayaan (Aset-Aset) Penggugat Rekonvensi dan Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.
Dari 5 Pokok Gugagatan Tersebut Hanya Point 2 saja yang dikabulkan, alasan penolakan adalah :

2. 1. Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 124
Menimbang, bahwa pokok persoalan dalam gugatan rekonvensi ini telah dipertimbangkan dalam gugatan konpensi sehingga Majelis tidak perlu mempertimbangkan lagi pokok gugatan tersebut dan telah disimpulkan bahwa Yayasan Darussalam Maluku sebagai yang berhak memiliki dan mengelola aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di dalamnya universitas Darusalam dan penguasaan aset-aset eks Yayasan Darussalam termasuk didalamnya Universitas Darussalam, sehingga Majelis berkesimpulan petitum gugatan rekonvensi angka 3, 4, 5 dinyatakan ditolak;
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 124
Sayangnya mereka yang mendukung Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tidak pernah mau Jujur dan Menampilkan poin 3,4,5 dari Gugatan Rekonvensi yang ditolak dan menyebarkan penjelasan tentang alasan penolakan tersebut yang terdapat pada Putusan Pengadilan Ambon No. 11 halaman 28, 119,120 dan 124
2. Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 119 & 120
Menimbang, bahwa perubahan yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam tersebut terjadi di tahun 2014, dimana aset-aset yayasan Darusalam telah dialihkan ke Yayasan Darussalam Maluku melalui Akta Notaris No. 21 tanggal 04 Mei 2012, sehingga perubahan tersebut hanyalah merubah nama yayasan dan anggaran dasar yayasan saja, sedangkan aset-asetnya telah beralih ke Yayasan Darussalam Maluku, sehingga aset-aset tersebut tidak serta merta beralih kembali ke Yayasan Pendidikan Darussalam. Jika Yayasan Pendidikan Darussalam menginginkan kembali aset-aset tersebut kembali maka harus melalui proses pengalihan kembali dari Yayasan Darussalam Maluku kepada Yayasan Pendidikan Darussalam;
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 119
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 120

3. Tentang Gugatan Konpensi dan Rekonvensi.

3.1. Gugatan Konpensi YDM

3.2. Gugatan Rekonvensi YPDM


3.3. Pihak yang kalah pada semua tingkat peradilan

----

4. Tentang SK. 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016


Pada Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku. Dalam Keputusan tersebut disebutkan Bahwa :
1.       Mengubah badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon, dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981 yang dibuat oleh Notaris Johanna Maria De Fretes Tumbelaka, SH, menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris Rosdiana Ely, SH, dan telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04.Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2.       Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, semua izin penyelenggaraan, akreditasi program studi, dan akreditasi perguruan tinggi pada Universitas Darussalam Ambon di Ambon yang masih berlaku dinyatakan sah dan tetap berlaku serta wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini.
Dengan Demikian Persoalan Unidar terkait Hak Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon telah tuntas, Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT/PD-DIKTI) Universitas Darussalam Ambon telah Aktif Kembali. Dengan demikian Penyelenggaraan Universitas Darussalam Ambon di Bawah Yayayasan Darussalam Maluku ditetapkan dan diperjelas dengan SK Menristek-Dikti No. 491/KPT/I/2016 Tanggal 21 November 2016 dan Keputusan Mahkamah Agung No. 2860K/PDT/2016 Tanggal 11 Januari 2017
Perlu diketahui Bahwa surat keputusan tersebut dikeluarkan, Kementerian RISTEK dan DIKTI Republik Indonesia telah melakukan Pertemuan dalam rangka penyelesaian Konflik Unidar. Pertemuan yang dihadiri oleh Perangkat Kemenristek Dikti, Kopertis XII, Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dilaksanakan pada tanggal 19 Juli dan 11 Agustus 2016 di Jakarta. Selanjutnya Menteri Membentuk TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI yang berkunjung ke Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tanggal 29 Agustus 2016 dan pada tanggal 30 Agustus 2016 di Yayasan Darussalam Maluku. Setelah TIM tersebut menyampaikan laporannya barulah SK tersebut dikeluarkan.
Yang harus di ingat adalah Kampus Wara Ambon dan Kampus Masohi dibawah naungan Yayasan Darussalam Maluku adapun Kampus Tulehu di Bawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.



Penyelenggaraan Universitas Darussalam Ambon di Bawah Yayayasan Darussalam Maluku ditetapkan dan diperjelas dengan SK Menristek-Dikti No. 491/KPT/I/2016 Tanggal 21 November 2016 dan Keputusan Mahkamah Agung No. 2860K/PDT/2016 Tanggal 11 Januari 2017

Kesimpulan :

  1. Akte Notaris (YDM) Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Rl Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011 adalah Sah dan Mengikat.
  2. YDM adalah Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon;
  3. YPDM telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat   I (YPDM)  untuk   menyerahkan Pengelolaan    seluruh harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam  kepada Penggugat (YDM); 
  5. Perubahan Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam (YPDM) terjadi di tahun 2014, dimana aset-aset yayasan Darusalam telah dialihkan ke Yayasan Darussalam Maluku melalui Akta Notaris No. 21 tanggal 04 Mei 2012, sehingga perubahan tersebut hanyalah merubah Nama Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan saja, sedangkan Aset-Asetnya telah beralih ke Yayasan Darussalam Maluku, sehingga aset-aset tersebut tidak serta merta beralih kembali ke Yayasan Pendidikan Darussalam. Jika Yayasan Pendidikan Darussalam menginginkan kembali aset-aset tersebut kembali maka harus melalui proses pengalihan kembali dari Yayasan Darussalam Maluku kepada Yayasan Pendidikan Darussalam;
  6. Dengan adanya Hasil Kasasi ini, maka Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku tidak dapat diganggu gugat.

5. Surat Teguran Koordinator Kopertis Wilayah XII 

Surat Teguran Koordinator Kopertis Wilayah XII
No. 586/K12/KL/2017 tanggal 15 Mei 2017
Yth, Sdr. Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si
Jl.Raya Tulehu Km.24 Ambon
Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860/K/PDT/2016, tentang perkara Perdata sengketa Yayasan pada Universitas Darussalam Ambon, yang diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017, Untuk itu sesuai tugas dan fungsi KOPERTIS Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara adalah Pengawasan Pembinaan dan Pengendalian (Wasbindal), maka Kopertis perlu mengamankan SK Menristekdikti Nomor : 491/KPT/I/2016 dan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2860/K/PDT/2016 tersebut, untuk itu dengan tegas, kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
  1. Saudara dilarang untuk mengadakan penerimaan mahasiswa baru
  2. Saudara dilarang untuk melakukan proses belajar mengajar di Kampus Tulehu
  3. Semua dosen DPK yang masih berada di Kampus Tulehu, segera melaporkan diri ke Kopertis Wilayah XII, dan jika tidak mengindahkan pemberitahuan ini maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
  4. Jika Saudara Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si tidak mengindahkan teguran ini maka resiko menjadi tanggung jawab saudara.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian, disampaikan terima kasih.
Koordinator KOPWIL XII
Dr. Muhammad Bugis, M.Si
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
2. Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan. Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta
3. Gubemur Propinsi Maluku di Ambon
4. Kapolda Maluku di Ambon
Sebarkan Untuk Kebaikan dan Kemajuan Universitas Darussalam Ambon di Bawah Yayasan Darussalam Maluku

6. Tentang Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 172/Pdt.G/2015/PN.Amb 

Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 172/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 14 Januari 2016, yang dijatuhkan dengan verstek (Putusan tanpa Kehadiran Tergugat) antara YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU (PENGGUGAT) melawan RUSDI SOFYAN SANGAJI, SH dan Dr. FARIDA MONY Dra. M.M (TERGUGAT) yang dimenangkan oleh Penggugat (YPDM) telah dibatalkan dengan hadirnya PUTUSAN PT AMBON Nomor : 37/PDT/2016/PT AMB Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017.

7. TENTANG PUTUSAN PT AMBON Nomor : 37/PDT/2016/PT AMB Tahun 2017 

Antara  :
1. RUSDI SOFYAN SANGAJI, SH
2. Dr. FARIDA MONY Dra. M.M, PARA PEMBANDING semula PARA PELAWAN

Melawan :
YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU, TERBANDING semula TERLAWAN
Tanggal Register : 03-09-2016
Tanggal Musyawarah : 09-01-2017
Tanggal Dibacakan : 16-01-2017

Amar  :
MEMBATALKAN PUTUSAN PN

Catatan Amar :
MENGADILI SENDIRI

  • Mengabulkan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya; 
  • Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar; 
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 172/Pdt.G/2015/PN.Amb, tertanggal 14 Januari 2016, yang dijatuhkan dengan verstek (tidak hadir) ; 
  • Menghukum Terbanding semula Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Hakim Majelis :
Hakim Ketua : OHAN BURHANUDIN P, SH., MH
Hakim Anggota : TUMPAL NAPITUPULU, SH., M.Hum
                             MUGIONO, SH
Panitera : DANIEL.N.MORIOLKOSSU, SH., MH

Sumber : https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/cc31750cfb5637c3daf0e2628ffbd565

Load disqus comments

0 komentar