PENTINGNYA PDPT BAGI MAHASISWA DAN LULUSAN
SERTA PENYEBAB 10.000 MAHASISWA UNIDAR BERSTATUS DIKELUARKAN
Download Versi PDF
A. Pendahuluan
PD-Dikti merupakan Pangkalan Data yang
menghimpun data mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia
yang mencakup profil mahasiswa, informasi program studi, perguruan tinggi,
hingga profil dosen. Seluruh
data yang yang tersedia merupakan data-data yang dikirimkan seluruh perguruan
tinggi pada tiap semester. Informasi yang berasal dari PD DIKTI tersebut
termuat pada
Forlap Dikti (forlap.ristekdikti.go.id) yang dikelola Pusat Data dan Informasi
Iptek Dikti.
Dengan adanya laman Forlap Dikti, masyarakat sudah sangat terbantu
untuk mengecek apakah perguruan tinggi tertentu berstatus Aktif, Alih Bentuk, Alih Kelola, Pembinaan atau
Tutup. Masyarakat juga bisa
mengetahui Rasio dosen dan mahasiswa. Rasio
ini menunjukkan berapa jumlah mahasiswa per satu orang dosen dan
ini menjadi dasar penilaian
bagaimana kualitas perguruan tinggi dan sejauh mana perguruan tinggi dapat
dikelola. Pada menu profil mahasiswa akan disajikan informasi mengenai status mahasiswa,
apakah Aktif
, Lulus, Mutasi,
dikeluarkan, mengundurkan diri, Putus Sekolah, Wafat, Hilang dan lainnya. Jika sudah Lulus,
ada informasi mengenai Nomor
ijazah dan tanggal
Lulus. Dengan adanya
pencarian data inilah yang bisa membantu masyarakat untuk mengecek apakah nama
seseorang pernah terdaftar di perguruan tinggi tertentu atau tidak. Jika menjumpai ada seseorang yang
mengaku lulus dari perguruan tinggi tertentu dan memiliki ijazah, namun ketika
dicek ternyata tidak tercatat di pencarian data Profil
Mahaiswa atau sudah berstatus Putus
Sekolah, dikeluarkan atau Mengundurkan Diri, maka kejujuran dan keaslian ijazah
orang tersebut patut dipertanyakan.
Data
mahasiswa di PD-Dikti sangat penting ketika seorang mahasiswa yang akan pindah ke perguruan tinggi (PT) lain. Perguruan tinggi yang dituju akan memeriksa
data diri calon mahasiswa di PT sebelumnya. Hal ini dilakukan agar PT tidak
menerima mahasiswa yang illegal.
BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) juga telah
mengetahui fungsi strategis PD-Dikti
untuk melacak legalitas pendidikan tinggi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun PNS Aktif. PNS harus mengikuti kegiatan proses perkuliahan yang legal
dan terdaftar. Saat ini banyak dari PNS yang Ijasahnya tidak bisa digunakan
untuk kenaikan pangkat/golongan karena data kelulusannya tidak tercantup pada
Forlap Dikti atau bahkan datanya tidak terdaftar pada laman Forlap Dikti.
B. Dasar Hukum PD-DIKTI
Pasal 56 ayat 1 UU no. 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) merupakan kumpulan data
penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi
secara nasional. PDDIKTI menjadi salah satu instrumen pelaksanaan penjaminan
mutu dan rujukan.
Dalam pasal 56 ayat 2 UU no. 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) berfungsi sebagai SUMBER INFORMASI bagi:
(a). Lembaga
Akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
(b). Pemerintah, untuk melakukan pengaturan,
perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan
koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan
(c). Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program
Studi dan Perguruan Tinggi.
1. Peraturan Pelaksana terkait Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
-
Permenristek
no. 89 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Unit
Utama
-
Permenristek no. 72 tahun 2017 tentang
Rincian Tugas Unit Kerja Pusat di Lingkungan Kemenristekdikti
-
Permenristekdikti no.71 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasinal Prosedur di
Lingkungan Kemenristekdikti
-
Permenristekdikti no. 62 Tahun 2017 tentang Tata
Kelola Informasi di Kementerian RistekDikti
-
Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi
-
Permenristekdikti No. 75 Tahun 2016 tentang
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenristekdikti
-
Edaran Sekjen No.5445/A.A1/PR/2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Pemanfaatan Data PDDikti
Sebagai Dasar Perhitungan BOPTN/BPPTNBH
-
Edaran Direktur Diktendik no. 226/E4.5/2015 tentang Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi
2. Peraturan terkait Status Kemahasiswaan Wajib Terdata di PDDIKTI
2. Peraturan terkait Status Kemahasiswaan Wajib Terdata di PDDIKTI
- Kepdirjen Belmawa No. 302/B/SK/2017: Keputusan Dirjen Belmawa tgl 28
Juli 2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
- Edaran MenRistekDikti no.105/M/VI/2015 tentang Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi
- Edaran Dirjen Dikti no.5923/E1.2/KP/2014: Edaran Dirjen Dikti
tentang Pelaporan Data Dosen, Mahasiswa dan Kelembagaan pada PD-Dikti
3. Peraturan terkait PDDIKTI Feeder
-
Edaran Dirjen Dikti no.2332/E1.2/KP/2015 tentang PDDIKTI Feeder
-
Edaran Dirjen Dikti no.0543/E1.2/PL/2015 tentang Kewajiban Penggunaan PDDIKTI Feeder
-
Edaran Direktur Lemkerma no. 1613/E2.4/LN/2015 tanggal 20
Februari 2015 tentang Pembaharuan Data PDDikti untuk Pengelompokan Peringkat PT
di SINI atau di SINI
-
Edaran Dirjen Dikti no.0542/E1.2/PL/2015 tentang Kopertis Wajib Memenuhi Kriteria Standar
Pengelolaan Feeder PDDikti
4.
Penggunaan PIN Dan SIVIL
Sesuai dengan Permenristekdikti No.
61 Tahun 2016 tentang Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi Pasal 7 ayat
(6) huruf (e) mengenai Nomor ljazah
Nasional serta dalam rangka mengurangi maraknya kasus pemalsuan ijazah
yang terjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membangun
sistem Penomoran ljazah Nasional
(PIN) untuk menerbitkan
nomor ijazah nasional dan Sistem
Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) digunakan untuk memverifikasi nomor
ijazah dan keabsahan nomor ijazah
nasional dan sejak 14 Desember 2017 Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan telah mengeluarkan surat edaran No. 700/B/SE/2017
tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem
Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL)
Ijasah Seorang Lulusan dikatakan SAH/LEGAL jika Nomor Ijasahnya tedaftar
di PDPT dan diverifikasi dengan Sistem
Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) yang sumber
datanya dari Laman PDPT.
a.
Landasan Hukum PIN dan SIVIL:
1.
Undang-undang 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi
2.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi No. 44 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
3.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi No. 61 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
4.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi No. 32 Tentang Akreditasi Program Studi
b. Prinsip PIN (Penomoran Ijasah Nasional)
:
Saat ini Ijazah
Lulusan harus menggunakan Nomor Ijazah Nasional (NINA) yang diproses
menggunakan Aplikasi bernama PIN proses penomoran ijazah, yang menggunakan
aplikasi bernama PIN;
1.
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah
sebuah proses penomoran ijazah, yang menggunakan aplikasi bernama PIN;
2.
Nomor Ijazah yang dikeluarkan disebut
Nomor Ijazah Nasional (NINA) yang Nomor Ijazah yang dikeluarkan disebut Nomor
Ijazah Nasional (NINA) yang dikeluarkan oleh Ristekdikti dan berlaku secara
nasional;
3.
Proses penomoran ijazah terdiri dari 2
(dua) tahapan utama, yakni:
a.
Reservasi atau Booking nomor ijazah
untuk calon lulusan; dan
b.
Pemasangan Nomor Ijazah dengan NIM calon
lulusan;
4.
Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri
dari 15 angka meliputi:
Kode Prodi (5 Digit)
+ Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit);
5.
Data menggunakan data yang dilaporkan
perguruan tinggi ke PDDIKTI; dan
6.
NINA akan dinyatakan berlaku apabila
dapat diverifikasi melalui sistem verifikasi ijazah
elektronik (SIVIL).
c.
Sistem verifikasi ijazah elektronik (SIVIL)
SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang
terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga
keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat
proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional
pendidikan tinggi.
Manfaat lain dari layanan yang dapat diakses secara
langsung oleh masyarakat ini adalah dapat digunakan untuk mengecek ijazah
melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah.
Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi
Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah
dilaporkan melalui PD-DIKTI
Cara Mengecek Keaslian
Ijazah Melalui SIVIL
1. Klik tautan
http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/
2. Cari Perguruan Tinggi tempat
Anda kuliah dengan cara tulis Kata Kunci, seperti Universitas, Sekolah Tinggi
dan lainnya
3. Tulis nomor Ijazah atau PIN
(Penomoran Ijazah Nasional).
4. Lalui pengaman dengan
menjawab pertanyaan yang ditampikan.
Jika
nomor ijazah seorang lulusan terdaftar Pankalan Data Dikti maka akan keluar
datanya, jika tidak maka akan keluar informasi "Data tidak ditemukan di
pangkalan dikti, silahkan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan".
d.
Pemberlakuan PIN dan SIVIL
PIN
dan SIVIL berlaku sejak dikeluarkannnya surat edaran Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan No. 700/B/SE/2017
tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem
Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) pada tanggal 14 Desember 2017.
Dengan penjelasan di atas jika masih ada orang yang
mengatakan bahwa PDPT itu tidak Penting, maka yang bersangkutan seperti masih
hidup di bawah tahun 2002 yang mana belum adanya kewajiban pelaporan data
Semester bagi Perguruan Tinggi secara elektronik.
C. Badan
Hukum Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon
Universitas Darussalam Ambon
Berdiri tanggal 6 Agustus 1986 dibawah badan Hukum Yayasan Darussalam sesuai
dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981 dan memperoleh ijin berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0794/O/1987 tanggal 12 Desember
1987. Dalam Perjalannya
telah terjadi Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon
Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No :
491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 terjadi perubahan Badan penyelenggara
Universitas Darussalam Ambon di Ambon
dari
Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981, menjadi
Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei 2011 yang
telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04. Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
Kepemilikan Aset dan Universitas Darussalam Ambon dikuatkan
berdasarkan putusan MA No. 2860 K/Pdt/2016 yang menyebutkan bahwa :
- Akte Notaris Yayasan Darussalam Maluku (YDM) Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Rl Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011 adalah Sah dan Mengikat.
- YDM adalah Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon;
- Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I (YPDM) untuk menyerahkan Pengelolaan seluruh harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat (YDM);
Dengan adanya Hasil Kasasi
ini, maka Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan Badan Penyelenggara
Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan
Darussalam Maluku tidak dapat diganggu gugat.
3.1.
LANGKAH TEGAS KEMENRISTEK
DIKTI DAN KOPERTIS XII PASCA DIKELUARKANNYA SK KEMENRISTEKDIKTI NO 491/KPT/I/2016
Pasca
diterbitkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No :
491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang perubahan Badan penyelenggara
Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku langkah
cepat telah dilakukan oleh Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kopertis Wilayah XII, Yayasan Darussalam
Maluku dan Universitas Darussalam Ambon dalam rangka mengamankan dan
melaksanakan Keputusan Menteri tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang
telah diambil :
1.
SURAT DIRJEN KELEMBAGAAN
IPTEK DAN DIKTI
Direktur Jendral Kelembagaan,
Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat Nomor :
272/C/KL/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang badan penyelenggara Universitas
Darussalam Ambon yang isinya adalah :
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No :
491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang perubahan Badan penyelenggara
Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dengan ini
disampaikan hal-hal berikut :
1. Badan
Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon adalah Yayasan Darussalam Maluku.
2.
Yayasan
Darussalam Maluku sebagai Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon
bertanggung jawab untuk :
a.
Mengkonsolidasi
dan mendaftarkan ke dalam pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), seluruh
mahasiswa Universitas Darussalam Ambon yang berada di Kampus Wara, Tulehu dan
Masohi;
b.
Berkoordinasi
dengan Koordinator Kopertis Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara dalam rangka
normalisasi tridharma perguruan tinggi, termasuk penyelenggaraan wisuda;
c.
Melaporkan
pelaksanaan konsolidasi Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam
Ambon kepada Dirjen kelembagaan Iptek dan Dikti
2. SURAT PEMBERITAHUAN KOPERTIS XII
Koordinator
Kopertis telah menyampaikan pemberitahuan No. 1148/K12/KL/2017 tanggal 8
Februari 2017 kepada Ketua Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dan Sdr. Dr.
Ibrahim Ohorella, M.Si yang isinya adalah :
Sehubungan
dengan dikeluarkannya surat Keputusan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21
November 2016 tentang perubahan
Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan
Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku, itu berarti
bahwa tugas dan fungsi KOPERTIS Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara adalahh
Pengawasan Pembinaan dan Pengendalian (Wasdalbin) untuk itu Kopertis perlu
mengamankan SK tersebut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kopertis Wilayah XII tidak mengakui Universitas
Darussalam yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
2.
Kopertis Wilayah XII tidak mengakui Dr. Ibrahim
Ohorella, M.Si sebagai Rektor
Universitas Darussalam Ambon.
3.
Semua Dosen DPK yang masih berada di Universitas
Darussalam versi Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku wajib melaporkan diri
atau menyatu dengan Universitas Darussalam Ambon berlokasi di Wara Air Kuning
yang dipimpin oleh Rektor Sdr. Dr. Farida Mony, MM, Dra yang dikelola oleh
Yayasan Darussalam Maluku.
Jika
tidak mengindahkan keputusan ini maka kosekwensi dari dosen yang bersangkutan
akan dipindahkan ke PTS lain.
4.
Bagi dosen DPK maupun Yayasan yang penerima Tunjangan
sertifikasi Dosen harus juga mengikuti keputusan yang dikeluarkan Menteri Riset
teknologi dan Pendidikan tinggi, dan apabila dosen yang bersangkutan tidak
menindahkan keputusan tersebut maka kosekwensinya adalah tunjangan Sertifikasi
Dosen dihentikan.
3. SURAT TEGURAN KOPERTIS WILAYAH XII
Kemudian
Koordinator Kopertis Wilayah XII juga telah mengeluarkan surat teguran keras
kepada Sdr. Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si di Jl.Raya Tulehu Km.24 Ambon dengan
nomor surat No. 586/K12/KL/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang isunya adalah :
Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi Nomor : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang
Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari
Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dan Keputusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2860/K/PDT/2016, tentang perkara Perdata
sengketa Yayasan pada Universitas Darussalam Ambon, yang diputuskan dalam rapat
Musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017, Untuk itu
sesuai tugas dan fungsi KOPERTIS Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara adalah
Pengawasan Pembinaan dan Pengendalian (Wasbindal), maka Kopertis perlu
mengamankan SK Menristekdikti Nomor : 491/KPT/I/2016 dan keputusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor : 2860/K/PDT/2016 tersebut, untuk itu dengan tegas,
kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1. Saudara dilarang untuk mengadakan penerimaan mahasiswa
baru
2. Saudara dilarang untuk melakukan proses belajar
mengajar di Kampus Tulehu
3. Semua dosen DPK yang masih berada di Kampus Tulehu,
segera melaporkan diri ke Kopertis Wilayah XII, dan jika tidak mengindahkan
pemberitahuan ini maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan
yang berlaku.
4. Jika Saudara Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si tidak
mengindahkan teguran ini maka resiko menjadi tanggung jawab saudara.
4. PENGUMUMAN DIRJEN KELEMBAGAAN
Yang
lebih menegaskan lagi telah disampaikan Pengumuman dari Direktur Kelembagaan
Perguruan Tinggi KEMENRISTEKDIKTI No:4572/C/5/2017 tanggal 24 Juli 2017 yang
menyampaikan bahwa :
1.
Pada tanggal tanggal 21 November 2016, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 491/KPT/I/2016
tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon
dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku
2.
Bahwa dengan keputusan tersebut di atas Badan
Penyelenggaraan yang sah/legal
adalah Yayasan Darussalam Maluku;
3. Bahwa
untuk menghindari kerugian dikemudian hari, Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi menghimbau masyarakat luas untuk mendaftarkan diri dan
mengikuti perkuliahan hanya pada Universitas Darussalam Ambon yang sah/legal
4. MUTASI DOSEN DPK YANG MASIH BERPROSES DI KAMPUS TULEHU
PASCA DITERBITKANNYA SK 491
Dosen
PNS DPK yang dipekerjakan di Universitas Darussalam Ambon adalah sebanyak 30
orang Dosen, 4 Orang diantaranya sedang lanjut Studi. Pasca diterbitkannya SK
491, 13 Dosen beraktifitas di kampus Unidar di Wara sedangkan 13 lainnya
berproses di Kampus Tulehu.
Setelah
melalui semua tahapan akhirnya 8 orang dosen di mutasi ke kampus lain
diantaranya :
1.
Farida
Ariyani Hehanussa Dimutasi Ke Stikom Ambon (SK NO : 59/K12/SK/2017
Tanggal 13 FEBRUARI 2017)
2.
Anita
Padang dimutasi Ke Stikes Pasapua Ambon (SK NO :
170/K12/SK/2017 Tanggal 29 Mei 2017)
3.
Yunarti
S. F. Tomasoa Dimutasi Ke Akademi Maritim Maluku (SK NO :
170/K12/SK/2017 Tanggal 29 Mei 2017)
4.
Ohorella
Hasna Dimutasi Ke Stia Trinitas Ambon (SK NO :
284/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
5.
Usman Umarella dimutasi ke Universitas Iqra Buru (SK
NO : 285/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
6.
Novita
Irma Diana Magrib dimutasi Ke Ukim Ambon (SK NO : 286/K12/SK/2017
Tanggal 18 Oktober 2017)
7.
Zumrotus
Sya'diyah dimutasi Ke STIKOM Ambon (SK NO : 288/K12/SK/2017
Tanggal 18 Oktober 2017)
8.
Dhamas Mega Amarlita dimutasi Ke Stikes Pasapua Ambon
(SK NO : 287/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
Adapun 5 lainnya menunggu
keputusan selanjutnya.
Walaupun sudah ada berbagai penegasan
yang dilakukan oleh Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi dan Kopertis Wilayah XII Ambon sebagaimana tercantum pada
poin 1 sampai dengan 4 di atas, saudara Dr. Ibbrahim Ohorella, MP masih tetap
melakukan segala aktifitas akademik pada Kampus Tulehu. Bahkan pada tanggal 16
Desember 2017 melakukan Wisuda Ilegal atas nama Universitas Darussalam Ambon.
D. Penanganan
Data PD-DIKTI UNIDAR
Pasca dikeluarkannya SK Menristekdikti RI Nomor : 491/KPT/I/2016 yang juga dengan
Aktifnya PDPT Universitas Darussalam Ambon, persoalan yang paling penting untuk
segera dituntaskan adalah Pelaporan Data Akademik. Penanganan Pelaporan Data
Akademik pada Universitas Darussalam Ambon direkam dengan Sebuah Sistem
Informasi dan Manajemen Akademik (SIMAK) yang mulai di gunakan pada Akhir tahun
2012. Semua data tersebut dikelola secara Online Melalui laman http://fkip.unidar.ac.id/simak.
Data Laporan yang terekap pada Sistem Tersebut adalah sampai dengan semester
2014/2015 Genap. Setelah terjadinya Konflik Internal antara Yayasan di
Universitas Darussalam Ambon, maka sejak bulan April 2015 yang menggunakan
Sistem SIMAK hanyalah seluruh mahasiswa yang berproses di Bawah Yayasan
Darussalam Maluku atau di Kampus Wara Ambon.
Saat PDPT Universitas Darussalam Ambon
berstatus Aktif, maka telah dihimbau kepada seluruh mahasiswa yang masih
berproses di kampus Tulehu atau mahasiswa yang selama ini tidak beraktifitas
agar segera melapor ke kampus Wara untuk dilakukannya verifikasi dan validasi
data. Dan untuk memenuhi perkerjaan tersebut, maka telah dibentuk TIM untuk Penginputan data PD-Dikti Universitas
Darussalam Ambon.
4.1. KAMPUS UNIDAR WARA SEBAGAI PEGELOLA PD-DIKTI UNIDAR
Perlu di ketahui
bahwa sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan
badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan
Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku tanggal 21 November 2016, maka Password Pangkala Data
Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Universitas Darussalam Ambon diserahkan kepada
Pihak pengelola Universitas Darussalam Ambon yang sah yaitu Kampus Unidar di
Wara yang diwakili oleh Dr. Farida Moni, Dra., MM. selaku Rektor Universitas
Darussalam Ambon saat itu. Sampai Saat ini Semua proses Akademik Universitas
Darussalam Ambon telah dilaporkan ke PDDIKTI dan Mereka yang tidak pernah
berproses di Kampus Unidar Wara dianggap
sebagai mahasiswa yang Non-Aktif.
4.2.
Kondisi Data Akademik
Universitas Darussalam Ambon
1.
Kondisi Data Sebelum PD-DIKTI
Unidar Aktif
Saat terjadi Konflik Internal
di Universitas Darussalam Ambon pada laman PD-DIKTI sejak Bulan Maret 2015
Universitas Darussalam Ambon Berstatus Non-Aktif yang berakibat tidak bisanya
memproses data Akademik Universitas Darussalam Ambon. Total pelaporan yang
belum dilapokan adalah 6 Semester yaitu dari 2013-2, 2014-1, 2014-2, 2015-1,
2015-2, 2016-1
Tabel
1. Rekapitulasi Laporan PD-DIKTI Unidar update 21 November 2016
NO
|
Kode
|
Program Studi
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
||||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
|||
1
|
54211
|
Agroteknologi S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
2
|
63201
|
Ilmu Administrasi Negara S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
3
|
74201
|
Ilmu Hukum S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
4
|
65201
|
Ilmu Pemerintahan S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
5
|
54251
|
Kehutanan S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
6
|
61201
|
Manajemen S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
7
|
54242
|
Manajemen Sumber Daya Perairan S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
8
|
84205
|
Pendidikan Biologi S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
9
|
84203
|
Pendidikan Fisika S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
10
|
84204
|
Pendidikan Kimia S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
11
|
84202
|
Pendidikan Matematika S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
12
|
26201
|
Teknik Industri S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
13
|
21201
|
Teknik Mesin S1
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
14
|
62401
|
Akuntansi D3
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
TOTAL
|
100
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
2. Pengumpulan
dan Penginputan Data
Proses penginputan data ke aplikasi
Feeder dimulai sejak tanggal 5 Desember 2016 karena baru disetujui pengusulan
perubahan data pelaporan pada tanggal tersebut. Dalam Penginputan Data TIM Data
Menggunakan Aplikasi Webservice yang Menghubungkan atara Sistem Informasi dan
Manajemen Akademik (SIMAK) Universitas Darussalam Ambon ke Aplikasi Aplikasi
Feeder PD-Dikti.
3.
Integrasi data dari Kampus
Tulehu
Sebagai bentuk tanggung jawab dan
penyelamatan nasib anak bangsa khususnya pada mahasiswa pasca diterbitkannya SK
Menristekdikti RI No : 491/KPT/I/2016
tanggal 21 November 2016, Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat Nomor : 272/C/KL/2016
tanggal 21 Nopember 2016 tentang badan penyelenggara Universitas Darussalam
Ambon, pada poin 2 option (a) disebutkan khusus terkait penanganan Data
Mahasiswa yaitu Yayasan Darussalam Maluku sebagai Badan Penyelenggara
Universitas Darussalam Ambon bertanggung jawab untuk : (a). Mengkonsolidasi dan
mendaftarkan ke dalam pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), seluruh
mahasiswa Universitas Darussalam Ambon yang berada di Kampus Wara, Tulehu dan
Masohi;
Pertemuan juga telah
dilakukan pada tanggal 29 Desember 2016 antara Pimpinan dan Pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti serta Koordinator
Kopertis Wilayah XII dan Ketua Umum Pengurus Yayasan Universitas Darussalam
Maluku serta Rektor Universitas Darussalam Ambon yang menyepakati fakta
integritas terkait penanganan integrasi data dari Kampus Tulehu. Point-point
yang disepakati antara lain :
1.
Melakukan
verifikasi dan validasi seluruh data mahasiswa kampus Tulehu.
2.
Menampung
seluruh mahasiswa yang berasal dari kampus Tulehu, sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
3.
Menyelesaikan
integrasi semua mahasiswa dan dosen pada kampus Tulehu dengan kampus Wara
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.
Memberikan
ijasah dan wisuda kepada mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan pada kampus
Tulehu setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
Keempat
point tersebut harus dilakukan oleh Yayasan Universitas Darussalam Maluku dan
Universitas Darussalam Ambon sebelum
tanggal 29 Juni 2017.
Hambatan terbesar dari proses
integrasi data dari mahasiswa Tulehu adalah karena proses dilakukan tidak
melalui sistem yang memadai sebagai akibat perolehan data dari Kampus Tulehu
bersifat manual yang diambil dari bukti Aktivitas Akademik dan Administrasi
dari masing-masing mahasiswa yang telah melapor.
4. Pencapaian
Pekerjaan
Sampai Dengan Tanggal 20
Desember 2017, data yang telah di sinkronisasi ke laman Forlap untuk tahun
akademik 2013-2 sampai dengan 2017-1 adalah sebanyak 334.881 Data yang terdiri dari 570
Mahasiswa Baru, 6.532 Kelas Perkuliahan, 12.5056 KRS Mahasiswa, 80.430 Aktifitas Mahasiswa dan 12.2293
Nilai dengan total pekerjaan 100%.
Tabel 2. Rekapitulasi Laporan PD-DIKTI Unidar
update 8 Februari 2018
NO
|
Kode
|
Program Studi
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
2017
|
||||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
|||
1
|
54211
|
Agroteknologi S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
2
|
63201
|
Ilmu Administrasi Negara S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
3
|
74201
|
Ilmu Hukum S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
1000
|
100
|
100
|
4
|
65201
|
Ilmu Pemerintahan S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
5
|
54251
|
Kehutanan S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
6
|
61201
|
Manajemen S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
7
|
54242
|
Manajemen Sumber Daya Perairan S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
8
|
84205
|
Pendidikan Biologi S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
9
|
84203
|
Pendidikan Fisika S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
10
|
84204
|
Pendidikan Kimia S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
11
|
84202
|
Pendidikan Matematika S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
12
|
26201
|
Teknik Industri S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
13
|
21201
|
Teknik Mesin S1
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
14
|
62401
|
Akuntansi D3
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
TOTAL
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
5. Kondisi
Mahasiswa yang berproses di Kampus Wara
Saat konflik internal di akhir semester 2014-2, mahasiswa yang berproses
di kampus wara adalah 1.745 untuk tahun akademik 2015-2 dan 1.508 untuk tahun
akademik 2015-2. Setelah dikeluarkannya SK 491 jumlah mahasiswa yang yang
berproses di kampus Wara adalah 2.023 untuk tahun akademik 2016-1, 1.751 mahasiswa
di tahun 2016-2 dan semester ini 2017-1 adalah sebanyak 1.138.
Kondisi
Mahasiswa saat ini yang sedang berproses di Universitas Darussalam Ambon:
1. Mahasiswa
yang selama ini berproses di Kampus Wara (YDM)
2. Mahasiswa
yang berproses di Kampus Tulehu (YPDM)
3. Mahasiswa
yang tidak pernah berproses
Proses penginputan data yang dimulai
tanggal 5 Desember 2016 dimulai dengan mengirim data yang telah direkam pada Sistem
Informasi dan Manajemen Akademik (SIMAK) Universitas Darussalam Ambon ke
Aplikasi Aplikasi Feeder PD-Dikti. Untuk pelaporan tahun akademik 2013-2,
2014-1 dan 2014-2 diproses secara keseluruhan baik itu yg berproses di Kampus
Wara, Masohi, maupun Kampus Tulehu. Adapan untuk 2015-1 dan 2015-2 dan
selanjutnya data masih bisa diperoleh dari SIMAK hanya untuk yang berproses
pada Kampus Wara dan Masohi adapun untuk kampus Tulehu data diupload
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi mahasiswa yang telah melapor.
Tabel 3.
Kondisi Aktifitas Semester Mahasiswa Unidar Pada PD-DIKTI
TAHUN AKADEMIK
|
BERPROSES DI YDM
|
BERPROSES DI YPDM
|
TIDAK BERPROSES
|
2013-2
|
AKTIF
|
AKTIF
|
NON-AKTIF
|
2014-1
|
AKTIF
|
AKTIF
|
NON-AKTIF
|
2014-2
|
AKTIF
|
AKTIF
|
NON-AKTIF
|
2015-1
|
AKTIF
|
NON-AKTIF
|
NON-AKTIF
|
2015-2
|
AKTIF
|
NON-AKTIF
|
NON-AKTIF
|
2016-1
|
AKTIF
|
NON-AKTIF
|
NON-AKTIF
|
2016-2
|
AKTIF
|
NON-AKTIF
|
NON-AKTIF
|
2017-1
|
AKTIF
|
NON-AKTIF
|
NON-AKTIF
|
6.
Pelaporan Data Lulusan Pasca
SK491
Saat Konflik internal
terjadi di Universitas Darussalam Ambon Status pada laman forlap berubah dari
aktif menjadi Non-Aktif, kemudian karena perubahan kebijakan statusnya menjadi
pembinaan. Data lulusan yang belum diupload saat PDPT Unidar berstatus Non-Aktif adalah 1
Nopember 2014 (Tahun 2014 Periode II) dan 28 Maret 2015 (Tahun 2015
Periode I) adapun untuk Lulusan sebelum itu semunya telah di laporkan dengan
menggunakan Aplikasi EPSBED.
Salah satu yang tidak boleh dilakukan oleh Kampus yang statusnya Non-Aktif atau Pembinaan adalah kampus tersebut dilarang untuk melakukan Wisuda. Larangan tersebut tidak dindahkan oleh Kampus tulehu yang berada dibawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, karena tetap melakukan Wisuda unntuk lulusan Universitas Darussalam Ambon pada tanggal 31 Oktober 2015 dan 6 Agustus 2016. Terhadap status wisudawan yang telah dilakukan oleh Kampus Tulehu Menteri Ristek dan Dikti saat memimpin rapat penyelesaikan Konflik Unidar di Jakarta tanggal 21 Agustus 2016 mengatakan bahwa wisuda tersebut tidak sah, illegal dan menyusahkan mahasiswa. Terkait dengan wisuda tersebut pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2017 telah dilakukan pertemuan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas terkait integrasi data mahasiswa Kampus Wara dan Kampus Tulehu.
Salah satu poin kesepakatan adalah terkait wisudawan adalah Universitas Darussalam Ambon di bawah Yayasan Darussalam Maluku harus memberikan ijasah dan wisuda kepada mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan pada kampus Tulehu setelah dilakukan verifikasi dan validasi atau dengan kata lain mewisuda ulang mahasiswa yang telah melakukan wisuda pada tanggal 31 Oktober 2015 dan 6 Agustus 2016. Sampai wisuda yang ke 3 kali tanggal 7 Desember 2017 pasca dikeluarkannya SK 491 tercatat sudah 51 orang mahasiswa yang melakukan wisuda ulang dibawah Yayasan Darussalam Maluku.
Sangat disayangkan pada 16 Desember 2017 Kampus Tulehu kembali melakukan Wisuda Ilegal bagi 459 lulusan yang mengatasnamakan Universitas Darussalam Ambon.
Salah satu yang tidak boleh dilakukan oleh Kampus yang statusnya Non-Aktif atau Pembinaan adalah kampus tersebut dilarang untuk melakukan Wisuda. Larangan tersebut tidak dindahkan oleh Kampus tulehu yang berada dibawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, karena tetap melakukan Wisuda unntuk lulusan Universitas Darussalam Ambon pada tanggal 31 Oktober 2015 dan 6 Agustus 2016. Terhadap status wisudawan yang telah dilakukan oleh Kampus Tulehu Menteri Ristek dan Dikti saat memimpin rapat penyelesaikan Konflik Unidar di Jakarta tanggal 21 Agustus 2016 mengatakan bahwa wisuda tersebut tidak sah, illegal dan menyusahkan mahasiswa. Terkait dengan wisuda tersebut pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2017 telah dilakukan pertemuan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas terkait integrasi data mahasiswa Kampus Wara dan Kampus Tulehu.
Salah satu poin kesepakatan adalah terkait wisudawan adalah Universitas Darussalam Ambon di bawah Yayasan Darussalam Maluku harus memberikan ijasah dan wisuda kepada mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan pada kampus Tulehu setelah dilakukan verifikasi dan validasi atau dengan kata lain mewisuda ulang mahasiswa yang telah melakukan wisuda pada tanggal 31 Oktober 2015 dan 6 Agustus 2016. Sampai wisuda yang ke 3 kali tanggal 7 Desember 2017 pasca dikeluarkannya SK 491 tercatat sudah 51 orang mahasiswa yang melakukan wisuda ulang dibawah Yayasan Darussalam Maluku.
Sangat disayangkan pada 16 Desember 2017 Kampus Tulehu kembali melakukan Wisuda Ilegal bagi 459 lulusan yang mengatasnamakan Universitas Darussalam Ambon.
Tabel
4. Riwayat Pelaporan Data Lulusan Pasca SK491
Periode Wisuda
|
STATUS LULUSAN
PADA PD-DIKTI
|
STATUS WISUDAWAN
|
RIWAYAT PELAPORAN DATA LULUSAN
|
||
YDM 1981
|
YDM 2011
|
YPDM
|
|||
1 Nopember 2014 (Tahun 2014 Periode
II)
|
LULUS
|
LEGAL
|
Sebelum Konflik, datanya Sudah siap dari tahun 2014 namun baru dilaporkan di Pelaporan
2013/2 Pasca PDPT Aktif tanggal 21 November 2016
|
||
28 Maret 2015
(Tahun 2015 Periode I)
|
LULUS
|
LEGAL
|
Saat PDPT Non-Aktif, tapi belum pisah antara Kampus Tulehu dan Wara. Datanya dilaporkan di
Pelaporan 2014/1 Pasca PDPT Aktif tanggal 21 November 2016
|
||
31 Oktober 2015
(Tahun 2015 Periode II)
|
AKTIF
|
ILEGAL
|
|||
6 Agustus 2016
|
AKTIF
|
ILEGAL
|
|||
21 Desember 2016
|
LULUS
|
LEGAL
|
Datanya telah dilaporkan pada Bulan Desember 2016
|
||
16 Mei 2017
|
LULUS
|
LEGAL
|
Datanya telah dilaporkan pada Bulan Mei 2016
|
||
7 Desember 2017
|
Proses Reservasi NINA
|
LEGAL
|
Dalam proses Reservasi Nomor Ijazah Nasional (NINA) pada Aplikasi
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
|
||
16 Desember 2017
|
AKTIF
|
ILEGAL
|
7. KONDISI
STATUS MAHASISWA PADA PANGKALAN DATA PERGURUAN TINGGI
Sampai
dengan tanggal 11 Januari 2018 data mahasiswa Universitas Darussalam Ambon yang
tercatat pada pangkalan Data Perguruan Tinggi angkatan 1996 s/d 2017 adalah
28.817 Mahasiswa yang terdiri dari 13.437 Mahasiswa Aktif, Dikeluarkan 875
Mahasiswa, Mengundurkan diri Sebanyak 1722 mahasiswa, Mutasi 3 Mahasiswa dan 12.780 Mahasiswa yang
telah berstatus Lulus.
Tabel 5. Rekapitulasi Jumlah Mahasiswa
Unidar Angkatan 1996-2017 Berdasarkan Tahun Masuk
TAHUN MASUK
|
STATUS MAHASISWA
|
TOTAL
|
||||
AKTIF
|
Dikeluarkan
|
Lulus
|
Mengundurkan diri
|
Mutasi
|
||
1996
|
10
|
10
|
||||
1997
|
57
|
1
|
239
|
348
|
645
|
|
1998
|
110
|
273
|
478
|
861
|
||
1999
|
32
|
190
|
66
|
288
|
||
2000
|
40
|
3
|
335
|
53
|
431
|
|
2001
|
230
|
6
|
719
|
94
|
1049
|
|
2002
|
309
|
9
|
1179
|
210
|
1707
|
|
2003
|
197
|
6
|
842
|
38
|
1083
|
|
2004
|
238
|
15
|
912
|
21
|
1186
|
|
2005
|
157
|
6
|
861
|
24
|
1048
|
|
2006
|
217
|
25
|
1297
|
24
|
1563
|
|
2007
|
510
|
43
|
2052
|
33
|
2638
|
|
2008
|
789
|
141
|
1220
|
79
|
2229
|
|
2009
|
1356
|
160
|
1129
|
86
|
2
|
2733
|
2010
|
1525
|
159
|
740
|
110
|
1
|
2535
|
2011
|
2538
|
177
|
459
|
53
|
3227
|
|
2012
|
2458
|
124
|
289
|
4
|
2875
|
|
2013
|
2113
|
24
|
1
|
2138
|
||
2014
|
424
|
10
|
434
|
|||
2015
|
2
|
2
|
||||
2016
|
15
|
15
|
||||
2017
|
120
|
120
|
||||
TOTAL
|
13437
|
875
|
12780
|
1722
|
3
|
28817
|
Dari
13.437 mahasiswa yang berstatus masih aktif di laman Forlap Dikti per 11
Januari 2018, terdapat 1.388 Mahasiswa yang masih berproses, Wisudawan 7
Desember 2017 sebanyak 580, Kategori dikeluarkan karena tidak beraktifitas lebih dari 5 semester sebanyak 5.603
mahasiswa, 5.866 telah Melewati batas.
8. PENETAPAN MASA STUDI DAN STATUS PENGUNDURAN DIRI
MAHASISWA PROGRAM SARJANA STRATA SATU (S-1) DAN DIPLOMA TIGA (D-3) UNIVERSITAS
DARUSSALAM AMBON
Dengan
masih berstatus Aktifnya 13.437
mahasiswa dipangkalan data maka ini akan mempengaruhi rasio Dosen dan
Mahasiswa. Dalam catatan di laman PD-DIKTI jumlah Dosen di Universitas
Darussalam Ambon adalah 190. Tercatat sebanyak 30 Dosen DPK Kopertis (3 dosen
belum mendapatkan homebase), 97 Dosen Yayasan dan 66 Dosen Tidak Tetap.
Sehingga jika dibandingkan antara rasio dosen dan mahasiswa adalah 121 Dosen
(DPK+Yayaysan) berbanding 13.437 Mahasiswa atau menjadi rasionya 1:111.
Dasar Hukum Nisbah Dosen/Mahasiswa
1. Surat Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi No. 2920/2007 tentang Daya Tampung b.
Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perguruan Tinggi,
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 49 Thaun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi
4. Edaran Direktur Lemkerma no.
1915/E.E2.3/KL/2015 tentang Pencabutan dan Ralat Nisbah Dosen/Mahasiswa dan
Sanksi
5. Edaran Direktur Lemkerma no. 4798/E.E2.3/KL/2015 tanggal 23 Juni 2015
tentang Jumlah Minimal Dosen dan Sanksi
6. Edaran Direktur Lemkerma no. 4850/E.E2.3/KL/2015
tanggal 11 Agustus 2015 tentang Nisbah Dosen/Mahasiswa > atau = 100 dan
Sanksi
7.
Edaran
Dirjen Kelembagaan no. 67/C/KL/2016 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Nisbah Dosen/Mahasiswa
Nisbah dosen/mahasiswa adalah 1:25 secara umum, dan diperbaharui pada
tahun 2010 menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Lemkerma no. 4850/E.E2.3/KL/2015
tanggal 11 Agustus 2015 tentang Nisbah Dosen/Mahasiswa > atau = 100 dan
Sanksi pada poin 3 disebutkan bahwa Kementerian
Riset Teknologi dan
Pendidikan Tinggi menetapkan
bahwa program studi yang memiliki nisbah ≥ 100 pada Pangkalan Data Dikti
per tanggal 31 Juli 2015 akan di non-aktif kan statusnya terhitung mulai
tanggal 1 Agustus 2015. Penetapan ini diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2016
berdasarkan Surat Edaran
Dirjen Kelembagaan no. 67/C/KL/2016 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Nisbah
Dosen/Mahasiswa.
Tabel 6. Rasio Dosen dan Mahasiswa update 11 Januari 2018
Program Studi
|
Jumlah MHS Aktif
|
Jumlah Dosen Tetap
|
Nisbah Saat ini
|
S1 Agroteknologi
|
768
|
12
|
1:64
|
D3 Akuntansi
|
411
|
8
|
1:51
|
S1 Ilmu Administrasi Negara
|
1230
|
7
|
1:176
|
S1 Ilmu Hukum
|
1664
|
13
|
1:128
|
S1 Ilmu Pemerintahan
|
1557
|
8
|
1:195
|
S1 Kehutanan
|
578
|
8
|
1:72
|
S1 Manajemen
|
1411
|
16
|
1:88
|
S1 Manajemen Sumber Daya Perairan
|
827
|
9
|
1:92
|
S1 Pendidikan Biologi
|
2173
|
9
|
1:241
|
S1 Pendidikan Fisika
|
534
|
6
|
1:89
|
S1 Pendidikan Kimia
|
757
|
9
|
1:84
|
S1 Pendidikan Matematika
|
960
|
5
|
1:192
|
S1 Teknik Industri
|
280
|
4
|
1:70
|
S1 Teknik Mesin
|
287
|
7
|
1:41
|
Grand
Total
|
13437
|
121
|
Dengan Kondisi pebandingan Rasio Dosen dan Mahasiswa adalah
1:111 dan tidak adanya program studi yang memenuhi standar Rasio Dosen dan
Mahasiswa, terdapat 5.603 yang
tidak beraktifitas 5 semester atau lebih secara berturut-turut, 5.866 mahasiswa yang telah melewati
batas studi dan untuk tidak
melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melanggar
peraturan perundang-undangan, terutama tentang nisbah dosen dan mahasiswa serta Masa dan beban
belajar penyelenggaraan program Pendidikan, maka senat Universitas Darussalam
Ambon melakukan rapat senat dalam rangka membuat keputusan terkait Status
Mahasiswa yang tidak beraktifitas selama lebih dari 5 semester berturut-turut dan
yang telah melewati masa studi mahasiswa.
Berdasarkan
Hasil Rapat Senat Universitas Darussalam Ambon tanggal 11 Desember 2017 telah
diputuskan
1.
Masa studi mahasiswa program Sarjana Strata Satu (S-1)
adalah 7 (tujuh) tahun atau setara 14 semester dan Diploma Tiga (D-3) adalah 5
tahun atau setara 10 semester.
2.
Mahasiswa yang tidak melakukan aktivitas selama 5
(lima) semester berturut-turut untuk Program Sarjana Strata Satu (S-1) dan 4
(Empat) semester berturut-turut untuk Program Diploma Tiga (D-3), maka
mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
3.
Mahasiswa tidak melakukan aktivitas selama 6 (enam)
semester untuk program Sarjana Strata Satu (S-1), dan 5 (Lima) semester untuk
Diploma Tiga (D-3), maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
4.
Mahasiswa yang aktif kembali akan diterbitkan NPM baru
dan Nilainya dikonversi sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu.
Keputusan
senat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Darussalam
Ambon No : 02/SK/PTS.UD/2018 tentang Penetapan Masa Studi dan Status
Pengunduran Diri Mahasiswa Program Sarjana Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga
(D-3) Universitas Darussalam Ambon tanggal 15 Januari 2018.
Keputusan
tersebut Sesuai dengan amanah Edaran Direktur Lemkerma no. 4850/E.E2.3/KL/2015
tanggal 11 Agustus 2015 tentang Nisbah Dosen/Mahasiswa > atau = 100 dan
Sanksi dan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan pada pasal 16 ayat 1 tentang Masa dan beban belajar penyelenggaraan program Pendidikan : paling
lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar
mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) sks, serta paling lama 7 (tujuh)
tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan,
dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat)
sks.
Dengan
adanya Surat keputusan Rektor tersebut maka TIM data PD-DIKTI Universitas
Darussalam Ambon Telah mengeluarkan semua mahasiswa yang tergolong dalam surat
keputusan tersebut. Tercatat lebih dari
5.000 orang mahasiswa program Sarjana Strata Satu (S-1) yang telah
melewati masa studi 7 (tujuh) tahun atau setara 14 semester dan Diploma Tiga
(D-3) adalah 5 tahun atau setara 10 semester.
Tercatat
juga lebih dari 5.000 orang mahasiswa yang Tidak Beraktifitas selama 5 (lima)
semester berturut-turut untuk Program Sarjana Strata Satu (S-1) dan 4 (Empat)
semester berturut-turut untuk Program Diploma Tiga (D-3), serta mahasiswa yang
tidak melakukan aktivitas selama 6 (enam) semester untuk program Sarjana Strata
Satu (S-1), dan 5 (Lima) semester untuk Diploma Tiga (D-3).
Nantinya
jika mereka yang telah dikeluarkan hendak aktif kembali, maka diterbitkan NPM
baru dan Nilainya dikonversi sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu.
Tabel 7. Rekap Mahasiswa Yang Berstatus Keluar dari PD-Dikti
Berdasarkan Tahun Masuk
TAHUN
|
TOTAL MAHASISWA YANG BERSTATUS KELUAR
|
TOTAL
|
||||||||
x2-4
|
x-5
|
x-6
|
x-7
|
x-8
|
x-9
|
x-10
|
x11-15
|
|||
2002
|
307
|
307
|
||||||||
2003
|
197
|
197
|
||||||||
2004
|
238
|
238
|
||||||||
2005
|
157
|
157
|
||||||||
2006
|
217
|
217
|
||||||||
2007
|
508
|
508
|
||||||||
2008
|
781
|
781
|
||||||||
2009
|
1327
|
1327
|
||||||||
2010
|
1458
|
1458
|
||||||||
2011
|
2019
|
2019
|
||||||||
2012
|
1419
|
1419
|
||||||||
2013
|
1281
|
1281
|
||||||||
2014
|
283
|
283
|
||||||||
TOTAL
|
742
|
157
|
217
|
508
|
781
|
1327
|
1458
|
5002
|
10192
|
Keterangan :
|
x2-4
|
Melewati Batas Studi (Angkatan
2002-2004)
|
x-5
|
Melewati Batas Studi (Angkatan 2005)
|
|
x-6
|
Melewati Batas Studi (Angkatan 2006)
|
|
x-7
|
Melewati Batas Studi (Angkatan 2007)
|
|
x-8
|
Melewati Batas Studi (Angkatan 2008)
|
|
x-9
|
Melewati Batas Studi (Angkatan 2009)
|
|
x-10
|
Melewati Batas Studi (Angkatan 2010)
|
|
x11-15
|
5 Semester berturut tidak aktif
(Angkatan 2011-2015)
|
E Prosesdur Aktif Kembali
Bagi Mahasiswa yang statusnya telah dikeluarkan/mengundurkan diri dan ingin melanjutkan studinya di Universitas Darussalam Ambon tetap bisa untuk berproses dengan beberapa Ketentuan :a. Bagi Mahasiswa yang Telah Kadaluarsa
Bagi Mahasiswa yang statusnya telah dikeluarkan/mengundurkan diri tapi telah melewati masa Studi dan ingin melanjutkan studinya di Universitas Darussalam Ambon tetap bisa melanjutkan dan akan diberi NPM baru serta status awal kuliah sebagai Mahasiswa Pindahan. Nantinya Semua nilai yang telah terekap di laman Forlap akan dikonversikan sebagai nilai pindahan/konversi sebagai patokan SKS yang diterima. Selanjutnya mengikuti sesuai Alur Registrasi Mahasiswa Aktif.
b. Bagi Mahasiswa yang belum kadaluarsa
Bagi Mahasiswa yang telah dikeluarkan/mengundurkan diri karena 5 semester berturut-turut tidak aktif atau lebih dan ingin melanjutkan studinya di Universitas Darussalam Ambon tetap bisa melanjutka. Prosedurnya adalah dengan mengikuti sesuai Alur Registrasi Mahasiswa Aktif
0 komentar