Jumat, 09 Februari 2018

PENTINGNYA PDPT BAGI MAHASISWA DAN LULUSAN SERTA PENYEBAB 10.000 MAHASISWA UNIDAR BERSTATUS DIKELUARKAN



PENTINGNYA PDPT BAGI MAHASISWA DAN LULUSAN
SERTA PENYEBAB 10.000 MAHASISWA UNIDAR BERSTATUS DIKELUARKAN

  Download Versi PDF

A. Pendahuluan
PD-Dikti merupakan Pangkalan Data yang menghimpun data mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang mencakup profil mahasiswa, informasi program studi, perguruan tinggi, hingga profil dosen. Seluruh data yang yang tersedia merupakan data-data yang dikirimkan seluruh perguruan tinggi pada tiap semester. Informasi yang berasal dari PD DIKTI tersebut termuat pada Forlap Dikti (forlap.ristekdikti.go.id) yang dikelola Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti.
Dengan adanya laman  Forlap Dikti, masyarakat sudah sangat terbantu untuk mengecek apakah perguruan tinggi tertentu berstatus Aktif, Alih Bentuk, Alih Kelola, Pembinaan atau Tutup. Masyarakat juga bisa mengetahui Rasio dosen dan mahasiswa. Rasio ini menunjukkan berapa jumlah mahasiswa per satu orang dosen dan ini menjadi dasar penilaian bagaimana kualitas perguruan tinggi dan sejauh mana perguruan tinggi dapat dikelola. Pada menu profil mahasiswa akan disajikan informasi mengenai status mahasiswa, apakah Aktif , Lulus, Mutasi, dikeluarkan, mengundurkan diri, Putus Sekolah, Wafat, Hilang dan lainnya. Jika sudah Lulus, ada informasi mengenai Nomor ijazah dan tanggal Lulus. Dengan adanya pencarian data inilah yang bisa membantu masyarakat untuk mengecek apakah nama seseorang pernah terdaftar di perguruan tinggi tertentu atau tidak. Jika menjumpai ada seseorang yang mengaku lulus dari perguruan tinggi tertentu dan memiliki ijazah, namun ketika dicek ternyata tidak tercatat di pencarian data Profil Mahaiswa atau sudah berstatus Putus Sekolah, dikeluarkan atau Mengundurkan Diri, maka kejujuran dan keaslian ijazah orang tersebut patut dipertanyakan.
Data mahasiswa di PD-Dikti sangat penting ketika seorang mahasiswa yang akan pindah ke perguruan tinggi (PT) lain.  Perguruan tinggi yang dituju akan memeriksa data diri calon mahasiswa di PT sebelumnya. Hal ini dilakukan agar PT tidak menerima mahasiswa yang illegal.
BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) juga telah mengetahui fungsi strategis PD-Dikti untuk melacak legalitas pendidikan tinggi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PNS Aktif. PNS harus mengikuti kegiatan proses perkuliahan yang legal dan terdaftar. Saat ini banyak dari PNS yang Ijasahnya tidak bisa digunakan untuk kenaikan pangkat/golongan karena data kelulusannya tidak tercantup pada Forlap Dikti atau bahkan datanya tidak terdaftar pada laman Forlap Dikti.

B. Dasar Hukum PD-DIKTI
Pasal 56 ayat 1 UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. PDDIKTI menjadi salah satu instrumen pelaksanaan penjaminan mutu dan rujukan.
Dalam pasal 56 ayat 2 UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai SUMBER INFORMASI bagi:
(a). Lembaga Akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
(b)Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan
(c)Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.

1.    Peraturan Pelaksana terkait Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

-       Permenristek no. 89 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Unit Utama
-       Permenristek no. 72 tahun 2017 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Pusat di Lingkungan Kemenristekdikti
-       Permenristekdikti no.71 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasinal Prosedur di Lingkungan Kemenristekdikti
-       Permenristekdikti no. 62 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi di Kementerian RistekDikti
-       Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
-       Permenristekdikti No75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenristekdikti
-       Edaran Sekjen No.5445/A.A1/PR/2017  tanggal 20 Desember 2017 tentang Pemanfaatan Data PDDikti Sebagai Dasar Perhitungan BOPTN/BPPTNBH
-       Edaran MenRistekDikti no.105/M/VI/2015 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
-       Edaran Direktur Diktendik no. 226/E4.5/2015 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi  

2. Peraturan terkait Status Kemahasiswaan Wajib Terdata di PDDIKTI
-       Kepdirjen Belmawa No. 302/B/SK/2017: Keputusan Dirjen Belmawa tgl 28 Juli 2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
-       Edaran MenRistekDikti no.105/M/VI/2015 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
-       Edaran Dirjen Dikti no.5923/E1.2/KP/2014: Edaran Dirjen Dikti tentang Pelaporan Data Dosen, Mahasiswa dan Kelembagaan pada PD-Dikti
3.    Peraturan terkait PDDIKTI Feeder
-       Edaran Dirjen Dikti no.2332/E1.2/KP/2015 tentang PDDIKTI Feeder
-       Edaran Dirjen Dikti no.0543/E1.2/PL/2015 tentang Kewajiban Penggunaan PDDIKTI Feeder
-       Edaran Direktur Lemkerma no. 1613/E2.4/LN/2015  tanggal 20 Februari 2015 tentang Pembaharuan Data PDDikti untuk Pengelompokan Peringkat PT di SINI atau di SINI
-       Edaran Dirjen Dikti no.0542/E1.2/PL/2015 tentang Kopertis Wajib Memenuhi Kriteria Standar Pengelolaan Feeder PDDikti

4.    Penggunaan PIN Dan SIVIL
Sesuai  dengan Permenristekdikti  No.  61  Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal  7 ayat (6)  huruf (e) mengenai  Nomor ljazah  Nasional serta dalam rangka mengurangi maraknya kasus pemalsuan ijazah yang terjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membangun sistem Penomoran   ljazah   Nasional   (PIN)   untuk  menerbitkan  nomor ijazah   nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) digunakan untuk memverifikasi nomor ijazah dan keabsahan nomor ijazah  nasional dan sejak 14 Desember 2017 Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah mengeluarkan surat edaran No. 700/B/SE/2017 tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL)
Ijasah Seorang Lulusan dikatakan SAH/LEGAL jika Nomor Ijasahnya tedaftar di PDPT dan diverifikasi dengan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) yang sumber datanya dari Laman PDPT.
a.    Landasan Hukum PIN dan SIVIL:
1.    Undang-undang 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
2.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
3.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
4.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 32 Tentang Akreditasi Program Studi

b.    Prinsip PIN (Penomoran Ijasah Nasional) :
Saat ini Ijazah Lulusan harus menggunakan Nomor Ijazah Nasional (NINA) yang diproses menggunakan Aplikasi bernama PIN proses penomoran ijazah, yang menggunakan aplikasi bernama PIN;
1.    Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sebuah proses penomoran ijazah, yang menggunakan aplikasi bernama PIN;
2.    Nomor Ijazah yang dikeluarkan disebut Nomor Ijazah Nasional (NINA) yang Nomor Ijazah yang dikeluarkan disebut Nomor Ijazah Nasional (NINA) yang dikeluarkan oleh Ristekdikti dan berlaku secara nasional;
3.    Proses penomoran ijazah terdiri dari 2 (dua) tahapan utama, yakni:
a.    Reservasi atau Booking nomor ijazah untuk calon lulusan; dan
b.    Pemasangan Nomor Ijazah dengan NIM calon lulusan;
4.    Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi:
Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit);
5.    Data menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke PDDIKTI; dan
6.    NINA akan dinyatakan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui sistem verifikasi ijazah elektronik (SIVIL).

c.    Sistem verifikasi ijazah elektronik (SIVIL)
SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi.
Manfaat lain dari layanan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat ini adalah dapat digunakan untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah.
Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI

Cara Mengecek Keaslian Ijazah Melalui SIVIL
1.    Klik tautan http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/
2.    Cari Perguruan Tinggi tempat Anda kuliah dengan cara tulis Kata Kunci, seperti Universitas, Sekolah Tinggi dan lainnya
3.    Tulis nomor Ijazah atau PIN (Penomoran Ijazah Nasional).
4.    Lalui pengaman dengan menjawab pertanyaan yang ditampikan.
Jika nomor ijazah seorang lulusan terdaftar Pankalan Data Dikti maka akan keluar datanya, jika tidak maka akan keluar informasi "Data tidak ditemukan di pangkalan dikti, silahkan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan".

d.    Pemberlakuan PIN dan SIVIL
PIN dan SIVIL berlaku sejak dikeluarkannnya surat edaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan No. 700/B/SE/2017 tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) pada tanggal 14 Desember 2017.

Dengan penjelasan di atas jika masih ada orang yang mengatakan bahwa PDPT itu tidak Penting, maka yang bersangkutan seperti masih hidup di bawah tahun 2002 yang mana belum adanya kewajiban pelaporan data Semester bagi Perguruan Tinggi secara elektronik.

C.   Badan Hukum Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon
Universitas Darussalam Ambon Berdiri tanggal 6 Agustus 1986 dibawah badan Hukum Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981 dan memperoleh ijin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0794/O/1987 tanggal 12 Desember 1987. Dalam Perjalannya telah terjadi Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 terjadi perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981, menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei 2011 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04. Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
Kepemilikan Aset dan Universitas Darussalam Ambon dikuatkan berdasarkan putusan MA No. 2860 K/Pdt/2016 yang menyebutkan bahwa :
  1. Akte Notaris Yayasan Darussalam Maluku (YDM) Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Rl Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011 adalah Sah dan Mengikat.
  2. YDM adalah Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon;
  3. Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat   I (YPDM)  untuk   menyerahkan Pengelolaan    seluruh harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam  kepada Penggugat (YDM);
Dengan adanya Hasil Kasasi ini, maka Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku tidak dapat diganggu gugat.

3.1.   LANGKAH TEGAS KEMENRISTEK DIKTI DAN KOPERTIS XII PASCA DIKELUARKANNYA SK KEMENRISTEKDIKTI NO 491/KPT/I/2016
Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam  menjadi Yayasan Darussalam Maluku langkah cepat telah dilakukan oleh Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kopertis Wilayah XII, Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon dalam rangka mengamankan dan melaksanakan Keputusan Menteri tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang telah diambil :

1.    SURAT DIRJEN KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI
Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat Nomor : 272/C/KL/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon yang isinya adalah :
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam  menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dengan ini disampaikan hal-hal berikut :
1.   Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon adalah Yayasan Darussalam Maluku.
2.    Yayasan Darussalam Maluku sebagai Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon bertanggung jawab untuk :
a.    Mengkonsolidasi dan mendaftarkan ke dalam pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), seluruh mahasiswa Universitas Darussalam Ambon yang berada di Kampus Wara, Tulehu dan Masohi;
b.    Berkoordinasi dengan Koordinator Kopertis Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara dalam rangka normalisasi tridharma perguruan tinggi, termasuk penyelenggaraan wisuda;
c.     Melaporkan pelaksanaan konsolidasi Yayasan Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon kepada Dirjen kelembagaan Iptek dan Dikti

2.    SURAT PEMBERITAHUAN KOPERTIS XII
Koordinator Kopertis telah menyampaikan pemberitahuan No. 1148/K12/KL/2017 tanggal 8 Februari 2017 kepada Ketua Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dan Sdr. Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si yang isinya adalah :
Sehubungan dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam  menjadi Yayasan Darussalam Maluku, itu berarti bahwa tugas dan fungsi KOPERTIS Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara adalahh Pengawasan Pembinaan dan Pengendalian (Wasdalbin) untuk itu Kopertis perlu mengamankan SK tersebut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Kopertis Wilayah XII tidak mengakui Universitas Darussalam yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
2.    Kopertis Wilayah XII tidak mengakui Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si  sebagai Rektor Universitas Darussalam Ambon.
3.    Semua Dosen DPK yang masih berada di Universitas Darussalam versi Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku wajib melaporkan diri atau menyatu dengan Universitas Darussalam Ambon berlokasi di Wara Air Kuning yang dipimpin oleh Rektor Sdr. Dr. Farida Mony, MM, Dra yang dikelola oleh Yayasan Darussalam Maluku.
Jika tidak mengindahkan keputusan ini maka kosekwensi dari dosen yang bersangkutan akan dipindahkan ke PTS lain.
4.    Bagi dosen DPK maupun Yayasan yang penerima Tunjangan sertifikasi Dosen harus juga mengikuti keputusan yang dikeluarkan Menteri Riset teknologi dan Pendidikan tinggi, dan apabila dosen yang bersangkutan tidak menindahkan keputusan tersebut maka kosekwensinya adalah tunjangan Sertifikasi Dosen dihentikan.

3.    SURAT TEGURAN KOPERTIS WILAYAH XII
Kemudian Koordinator Kopertis Wilayah XII juga telah mengeluarkan surat teguran keras kepada Sdr. Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si di Jl.Raya Tulehu Km.24 Ambon dengan nomor surat No. 586/K12/KL/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang isunya adalah :
Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2860/K/PDT/2016, tentang perkara Perdata sengketa Yayasan pada Universitas Darussalam Ambon, yang diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017, Untuk itu sesuai tugas dan fungsi KOPERTIS Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara adalah Pengawasan Pembinaan dan Pengendalian (Wasbindal), maka Kopertis perlu mengamankan SK Menristekdikti Nomor : 491/KPT/I/2016 dan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2860/K/PDT/2016 tersebut, untuk itu dengan tegas, kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1.    Saudara dilarang untuk mengadakan penerimaan mahasiswa baru
2.    Saudara dilarang untuk melakukan proses belajar mengajar di Kampus Tulehu
3.    Semua dosen DPK yang masih berada di Kampus Tulehu, segera melaporkan diri ke Kopertis Wilayah XII, dan jika tidak mengindahkan pemberitahuan ini maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
4.    Jika Saudara Dr. Ibrahim Ohorella, M.Si tidak mengindahkan teguran ini maka resiko menjadi tanggung jawab saudara.

4.    PENGUMUMAN DIRJEN KELEMBAGAAN
Yang lebih menegaskan lagi telah disampaikan Pengumuman dari Direktur Kelembagaan Perguruan Tinggi KEMENRISTEKDIKTI No:4572/C/5/2017 tanggal 24 Juli 2017 yang menyampaikan bahwa :
1.    Pada tanggal tanggal 21 November 2016, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 491/KPT/I/2016 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku
2.    Bahwa dengan keputusan tersebut di atas Badan Penyelenggaraan yang sah/legal adalah Yayasan Darussalam Maluku;
3.    Bahwa untuk menghindari kerugian dikemudian hari, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menghimbau masyarakat luas untuk mendaftarkan diri dan mengikuti perkuliahan hanya pada Universitas Darussalam Ambon yang sah/legal

4.    MUTASI DOSEN DPK YANG MASIH BERPROSES DI KAMPUS TULEHU PASCA DITERBITKANNYA SK 491
Dosen PNS DPK yang dipekerjakan di Universitas Darussalam Ambon adalah sebanyak 30 orang Dosen, 4 Orang diantaranya sedang lanjut Studi. Pasca diterbitkannya SK 491, 13 Dosen beraktifitas di kampus Unidar di Wara sedangkan 13 lainnya berproses di Kampus Tulehu.
Setelah melalui semua tahapan akhirnya 8 orang dosen di mutasi ke kampus lain diantaranya :
1.    Farida Ariyani Hehanussa Dimutasi Ke Stikom Ambon (SK NO : 59/K12/SK/2017 Tanggal 13 FEBRUARI 2017)
2.    Anita Padang dimutasi Ke Stikes Pasapua Ambon (SK NO : 170/K12/SK/2017 Tanggal 29 Mei 2017)
3.    Yunarti S. F. Tomasoa Dimutasi Ke Akademi Maritim Maluku (SK NO : 170/K12/SK/2017 Tanggal 29 Mei 2017)
4.    Ohorella Hasna Dimutasi Ke Stia Trinitas Ambon (SK NO : 284/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
5.    Usman Umarella dimutasi ke Universitas Iqra Buru (SK NO : 285/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
6.    Novita Irma Diana Magrib dimutasi Ke Ukim Ambon (SK NO : 286/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
7.    Zumrotus Sya'diyah dimutasi Ke STIKOM Ambon (SK NO : 288/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
8.    Dhamas Mega Amarlita dimutasi Ke Stikes Pasapua Ambon (SK NO : 287/K12/SK/2017 Tanggal 18 Oktober 2017)
Adapun 5 lainnya menunggu keputusan selanjutnya.

Walaupun sudah ada berbagai penegasan yang dilakukan oleh Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kopertis Wilayah XII Ambon sebagaimana tercantum pada poin 1 sampai dengan 4 di atas, saudara Dr. Ibbrahim Ohorella, MP masih tetap melakukan segala aktifitas akademik pada Kampus Tulehu. Bahkan pada tanggal 16 Desember 2017 melakukan Wisuda Ilegal atas nama Universitas Darussalam Ambon.

D.   Penanganan Data PD-DIKTI UNIDAR
Pasca dikeluarkannya  SK Menristekdikti RI  Nomor : 491/KPT/I/2016 yang juga dengan Aktifnya PDPT Universitas Darussalam Ambon, persoalan yang paling penting untuk segera dituntaskan adalah Pelaporan Data Akademik. Penanganan Pelaporan Data Akademik pada Universitas Darussalam Ambon direkam dengan Sebuah Sistem Informasi dan Manajemen Akademik (SIMAK) yang mulai di gunakan pada Akhir tahun 2012. Semua data tersebut dikelola secara Online Melalui laman http://fkip.unidar.ac.id/simak. Data Laporan yang terekap pada Sistem Tersebut adalah sampai dengan semester 2014/2015 Genap. Setelah terjadinya Konflik Internal antara Yayasan di Universitas Darussalam Ambon, maka sejak bulan April 2015 yang menggunakan Sistem SIMAK hanyalah seluruh mahasiswa yang berproses di Bawah Yayasan Darussalam Maluku atau di Kampus Wara Ambon.
Saat PDPT Universitas Darussalam Ambon berstatus Aktif, maka telah dihimbau kepada seluruh mahasiswa yang masih berproses di kampus Tulehu atau mahasiswa yang selama ini tidak beraktifitas agar segera melapor ke kampus Wara untuk dilakukannya verifikasi dan validasi data. Dan untuk memenuhi perkerjaan tersebut, maka telah dibentuk  TIM untuk Penginputan data PD-Dikti Universitas Darussalam Ambon.

4.1.   KAMPUS UNIDAR WARA SEBAGAI PEGELOLA PD-DIKTI UNIDAR
Perlu di ketahui bahwa sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku tanggal 21 November 2016, maka Password Pangkala Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Universitas Darussalam Ambon diserahkan kepada Pihak pengelola Universitas Darussalam Ambon yang sah yaitu Kampus Unidar di Wara yang diwakili oleh Dr. Farida Moni, Dra., MM. selaku Rektor Universitas Darussalam Ambon saat itu. Sampai Saat ini Semua proses Akademik Universitas Darussalam Ambon telah dilaporkan ke PDDIKTI dan Mereka yang tidak pernah berproses  di Kampus Unidar Wara dianggap sebagai mahasiswa yang Non-Aktif.
4.2.   Kondisi Data Akademik Universitas Darussalam Ambon
1.    Kondisi Data Sebelum PD-DIKTI Unidar Aktif

Saat terjadi Konflik Internal di Universitas Darussalam Ambon pada laman PD-DIKTI sejak Bulan Maret 2015 Universitas Darussalam Ambon Berstatus Non-Aktif yang berakibat tidak bisanya memproses data Akademik Universitas Darussalam Ambon. Total pelaporan yang belum dilapokan adalah 6 Semester yaitu dari 2013-2, 2014-1, 2014-2, 2015-1, 2015-2, 2016-1

Tabel 1. Rekapitulasi Laporan PD-DIKTI Unidar update 21 November 2016
NO
Kode
Program Studi
2013
2014
2015
2016
1
2
1
2
1
2
1
2
1
54211
Agroteknologi S1
100
0
0
0
0
0
0
0
2
63201
Ilmu Administrasi Negara S1
100
0
0
0
0
0
0
0
3
74201
Ilmu Hukum S1
100
0
0
0
0
0
0
0
4
65201
Ilmu Pemerintahan S1
100
0
0
0
0
0
0
0
5
54251
Kehutanan S1
100
0
0
0
0
0
0
0
6
61201
Manajemen S1
100
0
0
0
0
0
0
0
7
54242
Manajemen Sumber Daya Perairan S1
100
0
0
0
0
0
0
0
8
84205
Pendidikan Biologi S1
100
0
0
0
0
0
0
0
9
84203
Pendidikan Fisika S1
100
0
0
0
0
0
0
0
10
84204
Pendidikan Kimia S1
100
0
0
0
0
0
0
0
11
84202
Pendidikan Matematika S1
100
0
0
0
0
0
0
0
12
26201
Teknik Industri S1
100
0
0
0
0
0
0
0
13
21201
Teknik Mesin S1
100
0
0
0
0
0
0
0
14
62401
Akuntansi D3
100
0
0
0
0
0
0
0
TOTAL
100
0
0
0
0
0
0
0

2.   Pengumpulan dan Penginputan Data
Proses penginputan data ke aplikasi Feeder dimulai sejak tanggal 5 Desember 2016 karena baru disetujui pengusulan perubahan data pelaporan pada tanggal tersebut. Dalam Penginputan Data TIM Data Menggunakan Aplikasi Webservice yang Menghubungkan atara Sistem Informasi dan Manajemen Akademik (SIMAK) Universitas Darussalam Ambon ke Aplikasi Aplikasi Feeder PD-Dikti.

3.   Integrasi data dari Kampus Tulehu
Sebagai bentuk tanggung jawab dan penyelamatan nasib anak bangsa khususnya pada mahasiswa pasca diterbitkannya SK Menristekdikti RI  No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016, Direktur Jendral Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat Nomor : 272/C/KL/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon, pada poin 2 option (a) disebutkan khusus terkait penanganan Data Mahasiswa yaitu Yayasan Darussalam Maluku sebagai Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon bertanggung jawab untuk : (a). Mengkonsolidasi dan mendaftarkan ke dalam pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), seluruh mahasiswa Universitas Darussalam Ambon yang berada di Kampus Wara, Tulehu dan Masohi;

Pertemuan juga telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2016 antara Pimpinan dan Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti serta Koordinator Kopertis Wilayah XII dan Ketua Umum Pengurus Yayasan Universitas Darussalam Maluku serta Rektor Universitas Darussalam Ambon yang menyepakati fakta integritas terkait penanganan integrasi data dari Kampus Tulehu. Point-point yang disepakati antara lain :
1.    Melakukan verifikasi dan validasi seluruh data mahasiswa kampus Tulehu.
2.    Menampung seluruh mahasiswa yang berasal dari kampus Tulehu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.    Menyelesaikan integrasi semua mahasiswa dan dosen pada kampus Tulehu dengan kampus Wara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.    Memberikan ijasah dan wisuda kepada mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan pada kampus Tulehu setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
Keempat point tersebut harus dilakukan oleh Yayasan Universitas Darussalam Maluku dan Universitas Darussalam Ambon sebelum tanggal 29 Juni 2017.

Hambatan terbesar dari proses integrasi data dari mahasiswa Tulehu adalah karena proses dilakukan tidak melalui sistem yang memadai sebagai akibat perolehan data dari Kampus Tulehu bersifat manual yang diambil dari bukti Aktivitas Akademik dan Administrasi dari masing-masing mahasiswa yang telah melapor.

4. Pencapaian Pekerjaan
Sampai Dengan Tanggal 20 Desember 2017, data yang telah di sinkronisasi ke laman Forlap untuk tahun akademik 2013-2 sampai dengan 2017-1 adalah sebanyak 334.881 Data yang terdiri dari 570 Mahasiswa Baru, 6.532 Kelas Perkuliahan, 12.5056 KRS Mahasiswa, 80.430 Aktifitas Mahasiswa dan 12.2293 Nilai dengan total pekerjaan 100%.

Tabel 2. Rekapitulasi Laporan PD-DIKTI Unidar update 8 Februari 2018
NO
Kode
Program Studi
2013
2014
2015
2016
2017
1
2
1
2
1
2
1
2
1
1
54211
Agroteknologi S1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
2
63201
Ilmu Administrasi Negara S1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
3
74201
Ilmu Hukum S1
100
100
100
100
100
100
1000
100
100
4
65201
Ilmu Pemerintahan S1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
5
54251
Kehutanan S1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
6
61201
Manajemen S1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
7
54242
Manajemen Sumber Daya Perairan S1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
8
84205
Pendidikan Biologi S1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
9
84203
Pendidikan Fisika S1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
10
84204
Pendidikan Kimia S1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
11
84202
Pendidikan Matematika S1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
12
26201
Teknik Industri S1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
13
21201
Teknik Mesin S1
100
100
100
100
100
100
100
100
100
14
62401
Akuntansi D3
100
100
100
100
100
100
100
100
100
TOTAL
100
100
100
100
100
100
100
100
100

5. Kondisi Mahasiswa yang berproses di Kampus Wara
Saat konflik internal di akhir semester 2014-2, mahasiswa yang berproses di kampus wara adalah 1.745 untuk tahun akademik 2015-2 dan 1.508 untuk tahun akademik 2015-2. Setelah dikeluarkannya SK 491 jumlah mahasiswa yang yang berproses di kampus Wara adalah 2.023 untuk tahun akademik 2016-1, 1.751 mahasiswa di tahun 2016-2 dan semester ini 2017-1 adalah sebanyak 1.138.
Kondisi Mahasiswa saat ini yang sedang berproses di Universitas Darussalam Ambon:
1.    Mahasiswa yang selama ini berproses di Kampus Wara (YDM)
2.    Mahasiswa yang berproses di Kampus Tulehu (YPDM)
3.    Mahasiswa yang tidak pernah berproses



Proses penginputan data yang dimulai tanggal 5 Desember 2016 dimulai dengan mengirim data yang telah direkam pada Sistem Informasi dan Manajemen Akademik (SIMAK) Universitas Darussalam Ambon ke Aplikasi Aplikasi Feeder PD-Dikti. Untuk pelaporan tahun akademik 2013-2, 2014-1 dan 2014-2 diproses secara keseluruhan baik itu yg berproses di Kampus Wara, Masohi, maupun Kampus Tulehu. Adapan untuk 2015-1 dan 2015-2 dan selanjutnya data masih bisa diperoleh dari SIMAK hanya untuk yang berproses pada Kampus Wara dan Masohi adapun untuk kampus Tulehu data diupload berdasarkan hasil verifikasi dan validasi mahasiswa yang telah melapor.
Tabel 3.  Kondisi Aktifitas Semester Mahasiswa Unidar Pada PD-DIKTI
TAHUN AKADEMIK
BERPROSES DI YDM
BERPROSES DI YPDM
TIDAK BERPROSES
2013-2
AKTIF
AKTIF
NON-AKTIF
2014-1
AKTIF
AKTIF
NON-AKTIF
2014-2
AKTIF
AKTIF
NON-AKTIF
2015-1
AKTIF
NON-AKTIF
NON-AKTIF
2015-2
AKTIF
NON-AKTIF
NON-AKTIF
2016-1
AKTIF
NON-AKTIF
NON-AKTIF
2016-2
AKTIF
NON-AKTIF
NON-AKTIF
2017-1
AKTIF
NON-AKTIF
NON-AKTIF

6.    Pelaporan Data Lulusan Pasca SK491
Saat Konflik internal terjadi di Universitas Darussalam Ambon Status pada laman forlap berubah dari aktif menjadi Non-Aktif, kemudian karena perubahan kebijakan statusnya menjadi pembinaan. Data lulusan yang belum diupload saat PDPT Unidar berstatus Non-Aktif adalah 1 Nopember 2014 (Tahun 2014 Periode II) dan 28 Maret 2015 (Tahun 2015 Periode I) adapun untuk Lulusan sebelum itu semunya telah di laporkan dengan menggunakan Aplikasi EPSBED.
Salah satu yang tidak boleh dilakukan oleh Kampus yang statusnya Non-Aktif atau Pembinaan adalah kampus tersebut dilarang untuk melakukan Wisuda. Larangan tersebut tidak dindahkan oleh Kampus tulehu yang berada dibawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, karena tetap melakukan Wisuda unntuk lulusan Universitas Darussalam Ambon pada tanggal 31 Oktober 2015 dan 6 Agustus 2016. Terhadap status wisudawan yang telah dilakukan oleh Kampus Tulehu Menteri Ristek dan Dikti saat memimpin rapat penyelesaikan Konflik Unidar di Jakarta tanggal 21 Agustus 2016 mengatakan bahwa wisuda tersebut tidak sah, illegal dan menyusahkan mahasiswa. Terkait dengan wisuda tersebut pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No : 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2017 telah dilakukan pertemuan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas terkait integrasi data mahasiswa  Kampus Wara dan Kampus Tulehu.
Salah satu poin kesepakatan adalah terkait wisudawan adalah Universitas Darussalam Ambon di bawah Yayasan Darussalam Maluku harus memberikan ijasah dan wisuda kepada mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan pada kampus Tulehu setelah dilakukan verifikasi dan validasi atau dengan kata lain mewisuda ulang mahasiswa yang telah melakukan wisuda pada tanggal 31 Oktober 2015 dan 6 Agustus 2016. Sampai wisuda yang ke 3 kali tanggal 7 Desember 2017 pasca dikeluarkannya SK 491 tercatat sudah 51 orang mahasiswa yang melakukan wisuda ulang dibawah Yayasan Darussalam Maluku.
Sangat disayangkan pada 16 Desember 2017 Kampus Tulehu kembali melakukan Wisuda Ilegal bagi 459 lulusan yang mengatasnamakan Universitas Darussalam Ambon.


Tabel 4. Riwayat Pelaporan Data Lulusan Pasca SK491


Periode Wisuda
STATUS LULUSAN
PADA PD-DIKTI
STATUS WISUDAWAN
RIWAYAT PELAPORAN DATA LULUSAN
YDM 1981
YDM 2011
YPDM
1 Nopember 2014 (Tahun 2014 Periode II)
LULUS

LEGAL
Sebelum Konflik, datanya Sudah siap dari tahun 2014 namun baru dilaporkan di Pelaporan 2013/2 Pasca PDPT Aktif tanggal 21 November 2016
28 Maret 2015
(Tahun 2015 Periode I)
LULUS
LEGAL
Saat PDPT Non-Aktif, tapi belum pisah antara Kampus Tulehu dan Wara. Datanya dilaporkan di Pelaporan 2014/1 Pasca PDPT Aktif tanggal 21 November 2016
31 Oktober 2015
(Tahun 2015 Periode II)

AKTIF
ILEGAL

6 Agustus 2016
AKTIF
ILEGAL

21 Desember 2016

LULUS

LEGAL
Datanya telah dilaporkan pada Bulan Desember 2016
16 Mei 2017
LULUS
LEGAL
Datanya telah dilaporkan pada Bulan Mei 2016
7 Desember 2017
Proses Reservasi NINA
LEGAL
Dalam proses Reservasi Nomor Ijazah Nasional (NINA) pada Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
16 Desember 2017

AKTIF
ILEGAL




7.    KONDISI STATUS MAHASISWA PADA PANGKALAN DATA PERGURUAN TINGGI
Sampai dengan tanggal 11 Januari 2018 data mahasiswa Universitas Darussalam Ambon yang tercatat pada pangkalan Data Perguruan Tinggi angkatan 1996 s/d 2017 adalah 28.817 Mahasiswa yang terdiri dari 13.437 Mahasiswa Aktif, Dikeluarkan 875 Mahasiswa, Mengundurkan diri Sebanyak 1722 mahasiswa,  Mutasi 3 Mahasiswa dan 12.780 Mahasiswa yang telah berstatus Lulus.

Tabel 5. Rekapitulasi Jumlah Mahasiswa Unidar Angkatan 1996-2017 Berdasarkan Tahun Masuk

TAHUN MASUK
STATUS MAHASISWA
TOTAL
AKTIF
Dikeluarkan
Lulus
Mengundurkan diri
Mutasi
1996


10


10
1997
57
1
239
348

645
1998
110

273
478

861
1999
32

190
66

288
2000
40
3
335
53

431
2001
230
6
719
94

1049
2002
309
9
1179
210

1707
2003
197
6
842
38

1083
2004
238
15
912
21

1186
2005
157
6
861
24

1048
2006
217
25
1297
24

1563
2007
510
43
2052
33

2638
2008
789
141
1220
79

2229
2009
1356
160
1129
86
2
2733
2010
1525
159
740
110
1
2535
2011
2538
177
459
53

3227
2012
2458
124
289
4

2875
2013
2113

24
1

2138
2014
424

10


434
2015
2




2
2016
15




15
2017
120




120
TOTAL
13437
875
12780
1722
3
28817
Dari 13.437 mahasiswa yang berstatus masih aktif di laman Forlap Dikti per 11 Januari 2018, terdapat 1.388 Mahasiswa yang masih berproses, Wisudawan 7 Desember 2017 sebanyak 580, Kategori dikeluarkan karena tidak beraktifitas lebih dari 5 semester sebanyak 5.603 mahasiswa, 5.866 telah Melewati batas.
8.    PENETAPAN MASA STUDI DAN STATUS PENGUNDURAN DIRI MAHASISWA PROGRAM SARJANA STRATA SATU (S-1) DAN DIPLOMA TIGA (D-3) UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
Dengan masih berstatus Aktifnya 13.437 mahasiswa dipangkalan data maka ini akan mempengaruhi rasio Dosen dan Mahasiswa. Dalam catatan di laman PD-DIKTI jumlah Dosen di Universitas Darussalam Ambon adalah 190. Tercatat sebanyak 30 Dosen DPK Kopertis (3 dosen belum mendapatkan homebase), 97 Dosen Yayasan dan 66 Dosen Tidak Tetap. Sehingga jika dibandingkan antara rasio dosen dan mahasiswa adalah 121 Dosen (DPK+Yayaysan) berbanding 13.437 Mahasiswa atau menjadi rasionya 1:111.

Dasar Hukum Nisbah Dosen/Mahasiswa
1.    Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2920/2007 tentang Daya Tampung b.   Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012
2.    Peraturan Pemerintah Nomor  4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi,
3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Thaun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
4.    Edaran Direktur Lemkerma no. 1915/E.E2.3/KL/2015 tentang Pencabutan dan Ralat Nisbah Dosen/Mahasiswa dan Sanksi
5.    Edaran Direktur Lemkerma no. 4798/E.E2.3/KL/2015 tanggal 23 Juni 2015 tentang Jumlah Minimal Dosen dan Sanksi
6.    Edaran Direktur Lemkerma no. 4850/E.E2.3/KL/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Nisbah Dosen/Mahasiswa > atau = 100 dan Sanksi

7.    Edaran Dirjen Kelembagaan no. 67/C/KL/2016 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Nisbah Dosen/Mahasiswa
Nisbah dosen/mahasiswa adalah 1:25 secara umum, dan diperbaharui pada tahun 2010 menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Lemkerma no. 4850/E.E2.3/KL/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Nisbah Dosen/Mahasiswa > atau = 100 dan Sanksi pada poin 3 disebutkan bahwa Kementerian  Riset  Teknologi  dan  Pendidikan  Tinggi  menetapkan  bahwa program studi yang memiliki nisbah ≥ 100 pada Pangkalan Data Dikti per tanggal 31 Juli 2015 akan di non-aktif kan statusnya terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2015. Penetapan ini diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2016 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kelembagaan no. 67/C/KL/2016 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Nisbah Dosen/Mahasiswa.

Tabel 6. Rasio Dosen dan Mahasiswa update 11 Januari 2018
Program Studi
Jumlah MHS Aktif
Jumlah Dosen Tetap
Nisbah Saat ini
S1 Agroteknologi
768
12
1:64
D3 Akuntansi
411
8
1:51
S1 Ilmu Administrasi Negara
1230
7
1:176
S1 Ilmu Hukum
1664
13
1:128
S1 Ilmu Pemerintahan
1557
8
1:195
S1 Kehutanan
578
8
1:72
S1 Manajemen
1411
16
1:88
S1 Manajemen Sumber Daya Perairan
827
9
1:92
S1 Pendidikan Biologi
2173
9
1:241
S1 Pendidikan Fisika
534
6
1:89
S1 Pendidikan Kimia
757
9
1:84
S1 Pendidikan Matematika
960
5
1:192
S1 Teknik Industri
280
4
1:70
S1 Teknik Mesin
287
7
1:41
Grand Total
13437
121


Dengan Kondisi pebandingan Rasio Dosen dan Mahasiswa adalah 1:111 dan tidak adanya program studi yang memenuhi standar Rasio Dosen dan Mahasiswa, terdapat 5.603 yang tidak beraktifitas 5 semester atau lebih secara berturut-turut, 5.866 mahasiswa yang telah melewati batas studi dan untuk tidak melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama tentang nisbah dosen dan mahasiswa serta Masa dan beban belajar penyelenggaraan program Pendidikan, maka senat Universitas Darussalam Ambon melakukan rapat senat dalam rangka membuat keputusan terkait Status Mahasiswa yang tidak beraktifitas selama lebih dari 5 semester berturut-turut dan yang telah melewati masa studi mahasiswa.

Berdasarkan Hasil Rapat Senat Universitas Darussalam Ambon tanggal 11 Desember 2017 telah diputuskan
1.    Masa studi mahasiswa program Sarjana Strata Satu (S-1) adalah 7 (tujuh) tahun atau setara 14 semester dan Diploma Tiga (D-3) adalah 5 tahun atau setara 10 semester.
2.    Mahasiswa yang tidak melakukan aktivitas selama 5 (lima) semester berturut-turut untuk Program Sarjana Strata Satu (S-1) dan 4 (Empat) semester berturut-turut untuk Program Diploma Tiga (D-3), maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
3.    Mahasiswa tidak melakukan aktivitas selama 6 (enam) semester untuk program Sarjana Strata Satu (S-1), dan 5 (Lima) semester untuk Diploma Tiga (D-3), maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
4.    Mahasiswa yang aktif kembali akan diterbitkan NPM baru dan Nilainya dikonversi sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu.

Keputusan senat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Darussalam Ambon No : 02/SK/PTS.UD/2018 tentang Penetapan Masa Studi dan Status Pengunduran Diri Mahasiswa Program Sarjana Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-3) Universitas Darussalam Ambon tanggal 15 Januari 2018.

Keputusan tersebut Sesuai dengan amanah Edaran Direktur Lemkerma no. 4850/E.E2.3/KL/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Nisbah Dosen/Mahasiswa > atau = 100 dan Sanksi dan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan pada pasal 16 ayat 1 tentang Masa dan beban belajar penyelenggaraan program Pendidikan : paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) sks, serta paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks.

Dengan adanya Surat keputusan Rektor tersebut maka TIM data PD-DIKTI Universitas Darussalam Ambon Telah mengeluarkan semua mahasiswa yang tergolong dalam surat keputusan tersebut. Tercatat lebih dari  5.000 orang mahasiswa program Sarjana Strata Satu (S-1) yang telah melewati masa studi 7 (tujuh) tahun atau setara 14 semester dan Diploma Tiga (D-3) adalah 5 tahun atau setara 10 semester.
Tercatat juga lebih dari 5.000 orang mahasiswa yang Tidak Beraktifitas selama 5 (lima) semester berturut-turut untuk Program Sarjana Strata Satu (S-1) dan 4 (Empat) semester berturut-turut untuk Program Diploma Tiga (D-3), serta mahasiswa yang tidak melakukan aktivitas selama 6 (enam) semester untuk program Sarjana Strata Satu (S-1), dan 5 (Lima) semester untuk Diploma Tiga (D-3).
Nantinya jika mereka yang telah dikeluarkan hendak aktif kembali, maka diterbitkan NPM baru dan Nilainya dikonversi sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu.



Tabel 7. Rekap Mahasiswa Yang Berstatus Keluar dari PD-Dikti Berdasarkan Tahun Masuk
TAHUN
TOTAL MAHASISWA YANG BERSTATUS KELUAR
TOTAL
x2-4
x-5
x-6
x-7
x-8
x-9
x-10
x11-15


2002
307







307

2003
197







197

2004
238







238

2005

157






157

2006


217





217

2007



508




508

2008




781



781

2009





1327


1327

2010






1458

1458

2011







2019
2019

2012







1419
1419

2013







1281
1281

2014







283
283

TOTAL
742
157
217
508
781
1327
1458
5002
10192


Keterangan :
x2-4
Melewati Batas Studi (Angkatan 2002-2004)

x-5
Melewati Batas Studi (Angkatan 2005)

x-6
Melewati Batas Studi (Angkatan 2006)

x-7
Melewati Batas Studi (Angkatan 2007)

x-8
Melewati Batas Studi (Angkatan 2008)

x-9
Melewati Batas Studi (Angkatan 2009)

x-10
Melewati Batas Studi (Angkatan 2010)

x11-15
5 Semester berturut tidak aktif (Angkatan 2011-2015)

E Prosesdur Aktif Kembali

Bagi Mahasiswa yang statusnya telah dikeluarkan/mengundurkan diri dan ingin melanjutkan studinya di Universitas Darussalam Ambon tetap bisa untuk berproses dengan beberapa Ketentuan :

a. Bagi Mahasiswa yang Telah Kadaluarsa
Bagi Mahasiswa yang statusnya telah dikeluarkan/mengundurkan diri tapi telah melewati masa Studi dan ingin melanjutkan studinya di Universitas Darussalam Ambon tetap bisa melanjutkan dan akan diberi NPM baru serta status awal kuliah sebagai Mahasiswa Pindahan. Nantinya Semua nilai yang telah terekap di laman Forlap akan dikonversikan sebagai nilai pindahan/konversi sebagai patokan SKS yang diterima. Selanjutnya mengikuti sesuai Alur Registrasi Mahasiswa Aktif.

b. Bagi Mahasiswa yang belum kadaluarsa
Bagi Mahasiswa yang telah dikeluarkan/mengundurkan diri karena 5 semester berturut-turut tidak aktif atau lebih dan ingin melanjutkan studinya di Universitas Darussalam Ambon tetap bisa melanjutka. Prosedurnya adalah dengan mengikuti sesuai Alur Registrasi Mahasiswa Aktif

Load disqus comments

0 komentar