Minggu, 08 Juli 2018

ANTARA PUTUSAN KASASI 2860 & 3100, Siapa Berhak atas UNIDAR ???

ANTARA PUTUSAN KASASI 2860 & 3100, Siapa berhak atas Aset Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam Ambon ???

Sebelum Menjelaskan tekait Putusan Kasasi 2860 K/Pdt/2016 dan 3100 K/PDT/2017, kami paparkan terlebih dulu Badan Hukum yang menaungi Universitas Darussalam Ambon dari tahun 1981 sampai sekarang.



Badan Hukum Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon Tahun 1986-Sekarang

1.    Yayasan Darussalam 1981, Akta Notaris No. 15 tanggal 8 April 1981

Mayjen TNI Hasan Slamet yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Maluku, bersama-sama dengan beberapa tokoh muslim Maluku pada tahun 1981 mendirikan suatu Yayasan yang diberi nama YAYASAN DARUSSALAM dengan Akta Notaris No. 15 tanggal 8 April 1981, dan untuk mencapai tujuan Yayasan maka sekaligus didirikian Lembaga Pendidikan Formal yang kemudian berkembang menjadi Universitas Darussalam Ambon. Kepengurusan Yayasan Darussalam sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris No. 15 tanggal 8 April 1981 adalah sebagai berikut:

Pendiri            :    Mayjen TNI Hasan Slamet (Gubernur Maluku)
Penasehat     :    Drs. M. Akib Latuconsina
                        :    Drs. Djamal Tuasikal
Pengurus      :
Ketua              :    Drs. Hamadi Husein

Wakil Ketua     :    Ir. Djafar Hassan 
Sekretaris        :    Drs. Abdul Rachman Umaternate 
Wakil Sek.       :    Drs. Hasyim Marasabessy, BcHK
Bendahara      :    dr. A. Rachman Polanunu
Anggota          :    Ir. M. Saleh Latuconsina
                            Alwi Alhadar

Dalam perkembangannya, Yayasan Darussalam melengkapi namanya menjadi Yayasan Darussalam Maluku, untuk menghindari nama yang sama dengan yayasan lain yang ada di provinsi Aceh. Dan pada tahun 1986 lembaga pendidikan formal tersebut diberi nama Universitas Darussalam Ambon. Institusi ini semula memiliki 3 Fakultas  yakni Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen, Fakultas Pertanian Program Studi Budidaya Pertanian, dan Fakultas Teknik Program Studi Teknik Mesin. Pada tahun 1987 institusi ini memperoleh Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0794/O/1987 tanggal 12 Desember 1987 tentang Pemberian Status Terdaftar kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi di Lingkup Universitas Darussalam Ambon di Ambon, yang diselenggarakan oleh Yayasan Darussalam Maluku di Ambon. Setelah keluarnya SK. tersebut maka penatalaksanaan penugasan di yayasan, dipisahkan dengan penatalaksanaan di Universitas Darussalam Ambon.
Pada tahun 1993 dilaksanakan Penetapan Kembali Status Terdaftar dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 50/DIKTI/Kep/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang Penetapan Kembali Status Terdaftar kepada Jurusan/Program Studi/ untuk jenjang Program S1 pada Fakultas-Fakultas di Lingkungan Universitas Darussalam Ambon di Ambon yang diselenggarakan oleh Yayasan Darussalam Maluku di Ambon.
Dalam pengelolaan Universitas, maka secara periodik dilaksanakan pengangkatan/pemberhentian Rektor oleh Yayasan Darussalam Maluku sesuai mekanisme yang berlaku di Perguruan Tinggi, sehingga sejak tahun 1986 sampai dengan 2012 telah terjadi 7 kali pergantian Rektor yang diangkat oleh Yayasan Darussalam Maluku, yang terdiri dari :
1. M. R. Lestaluhu, SH       :    1986 – 1989
2. Ir. Djafar Hasan               :    1989 – 1992
3. Prof. Drs. Ismael Tahir    :    1992 – 1996
4. Prof. Drs. A’pa                 :    1996 – 2001
5. Drs. Djamal Tuasikal       :    2001 – 2004
6. Prof. Drs. Ismael Tahir    :    2004 – 2008
7. Prof. Drs. Ismael Tahir    :    2008 – 2012

Menyangkut kelanjutan kepengurusan Yayasan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Dengan Akta Notaris No. 15 Tahun 1981 dibentuk Yayasan Darussalam yang kemudian menjadi Yayasan Darussalam Maluku, dan Lembaga Pendidikan Formal yang kemudian menjadi Universtas Darussalam Ambon;
Pergantian kepengurusan Yayasan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Pendiri atau keluarganya;
Kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku sejak tahun 1986 sampai dengan tahun 2001 dipimpin oleh masing-masing yakni Bapak Drs. Hamadi Husein, kemudian dilanjutkan oleh Bapak H. M. K. Soulissa.

Pada tanggal 26 Maret 2001 dengan surat kuasa yang diberikan oleh Ny. Hj. J. Hasan Slamet atas nama pendiri Yayasan kepada Dr. Ir M. Saleh Latuconsina (Gubernur Provinsi Maluku Periode 1997 – 2002) untuk menyusun kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku yang baru. Dengan surat keputusan No. 01/YDM/IV/2001 tanggal 2 April 2001 tersusunlah kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku periode 2001-2006 dengan susunan sebagai berikut:

Pendiri               :    H. Hasan Slamet (Almarhum)
Penasehat        :    Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina
Pengurus
Ketua Umum     :    dr. H. Ishak Umarella
Sekretaris        :    Drs. H. M. D. Kelian
Bendahara       :    Drs. H. Muhammad Abdullah Latuconsina

2.    Yayasan Darussalam 2008, Akta Notaris No. 01 tahun 2008

Pada tahun 2001 dengan keluarnya Undang-Undang tentang Yayasan No. 16 Tahun 2001, seluruh  Yayasan yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Undang-Undang ini, wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan waktu penyesuaian selama 5 tahun. Selanjutnya pada tahun 2004 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengalami perubahan pada beberapa pasal menjadi Undang-Undang No. 28 tahun 2004. Pada Undang-Undang perubahan ini diberikan tenggang waktu   penyesuaian selama 3 tahun yaitu sampai dengan tahun 2009. 

Bapak dr. Ishak Umarella selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan Darussalam Maluku dalam masa jabatannya dari 2001 sampai dengan 2006, tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar yayasan sesuai amanat Undang-Undang tentang Yayasan, dan beliau meninggal dunia pada tanggal 8 Juni 2007. Pada bulan Januari 2006 pihak keluarga pendiri memberikan kuasa kepada Drs. M. Abdullah Latuconsina untuk mendirikan kepengurusan baru sesuai amanat Undang-Undang, yaitu  Undang-Undang tentang Yayasan No. 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No. 28 tahun 2004 sehingga lahirnya Kepengurusan Yayasan Darussalam dengan Akte Notaris No. 01 Tahun 2008.

Akta notaris No. 01 Tahun 2008, baru diusulkan ke KEMENKUM HAM RI tahun 2010 dengan surat No. 002/Not.YYS/RE/2009 tanggal 25 Mei 2010, sehingga keputusan yang dikeluarkan oleh KEMENKUM HAM RI yakni menolak untuk meneruskan  penyesuaian anggaran dasar tersebut, karena batas waktu penyesuaian telah lewat waktu, dan disarankan “MENDIRIKAN YAYASAN BARU DENGAN NAMA SAMA YANG TIDAK TERKAIT DENGAN YAYASAN LAMA”. Hal ini tercantum dalam Surat KEMENKUM HAM RI No. AHU.2-AH.01.014445 tanggal 11 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Direktur Perdata atas nama DIRJEN Administrasi Hukum Umum.

Saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP Rektor Periode 2012-2016, tidak diangkat oleh Yayasan Darussalam Maluku, melainkan oleh Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 yang telah ditolak keabsahannya oleh KEMENKUM HAM RI.

Rektor yang diangkat oleh Yayasan Darussalam Akte Notaris No 1 tahun 2008 :
1. Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP Periode 2012-Mei 2015
2. (PLT) Dr. Farida Mony, Dra, MM Periode Mei 2015 – Desember 2015

Dr. Farida Mony, Dra, MM diangkat oleh Yayasan Darussalam Akte Notaris No 1 tahun 2008 sebagai Plt. Rektor untuk periode Mei 2015 – Desember 2015, kemudian diangkat kembali oleh Yayasan Darussalam Maluku, Akta Notaris No. 31 tahun 2011 untuk periode Desember 2015 – Juli 2017.
Dalam Persoalan Sengketa yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon adalah Perkara antara Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Melawan Rusdi Sofyan Sangadji, SH dalam Kedudukan Sebagai Ketua Yayasan Darussalam (Akta Notaris No. 01 tahun 2008) yang juga telah mengangkat Saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP sebagai Rektor Unidar Periode 2012-Mei 2015 serta Dr. Farida Mony Dra. MM, dalam kedudukan sebagai Plt. Rektor Unidar Ambon yg diangkat oleh Yayasan Darussalam (Akta Notaris No. 01 tahun 2008) untuk periode Mei 2015 – Desember 2015.
Jika Dr. Farida Mony, Dra, MM yang diangkat oleh Yayasan Darussalam Akte Notaris No 1 tahun 2008 dianggap Ilegal, Maka akan sama statusnya dengan Pengangkatan Rektor Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP.


3.    Yayasan Darussalam Maluku, Akta Notaris No. 31 tahun 2011

Tahun 2010 bapak  Drs. H. Muhammad Abdullah Latuconsina telah mengalami sakit keras yang cukup lama, sehingga atas dasar hal tersebut serta  dengan adanya penolakan penyesuaian anggaran dasar yayasan dari KEMENKUM HAM RI tersebut, maka segenap keluarga pendiri Yayasan memberikan 2 (dua) surat kuasa dibawah tangan kepada Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina yakni:
1. Surat Kuasa tanggal 5 April 2010, dan
2. Surat Kuasa tanggal 7 November 2011

Atas dasar dua surat kuasa tersebut, maka Bapak Dr. Ir. M. Saleh Latuconsina sebagai Penerima Kuasa Khusus, menyusun kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku dengan Akta Notaris No. 31 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011

Anggota kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 tahun 2011, mengakomodasikan seluruh anggota yang pernah bekerja di dalam Yayasan Darussalam Maluku, mulai dari Akta Notaris No. 15 tahun 1981 sampai dengan Akta Notaris No. 01 tahun 2008, hal ini untuk memelihara kebersamaan dan kesinambungan, serta bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan tujuan Yayasan. 

Kepengurusan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari KEMENKUM HAM RI dengan no. AHU.5635.AH.01.04 tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon tanggal 04 Maret 2012 dengan No. 188/2012.

Dalam rangka membicarakan berbagai masalah termasuk persiapan untuk melaksanakan penyerahan urusan dalam pengelolaan seluruh aset baik yang bergerak, tidak bergerak maupun keuangan yang dimiliki Yayasan Darussalam akta notaris No. 15 Tahun 1981 sampai dengan Akta Notaris No. 01 tahun 2008, maka dilakukan rapat internal antara pengurus Yayasan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 Tahun 2011 dan Kepengurusan Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 (yang telah ditolak oleh Kemenkum Ham),  untuk menyerahkan seluruh harta kekayaan dan izin-izin penyelenggaraan (Alih Kelola), pendidikan formal Yayasan Darussalam kepada Yayasan Darussalam Maluku,  yang diformalkan dengan Akta notaris No. 21 tanggal 4 Mei 2012.

Rektor yang Telah diangkat oleh Yayasan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 tahun 2011:
1. Dr. Farida Mony, Dra, MM Periode Desember 2015 – Juli 2017
2. Dr. Ir. Muhammad Riadh Uluputty, MP : 2017-2021

Silahkan Baca Kronologi Pendirian Yayasan Darussalam Maluku, mulai dari beridirinya Yayasan Darussalam  Akta Notaris No. 15 tanggal 8 April 1981, Penolakan Pengesahan Yayasan Darussalam 2008, Akta Notaris No. 01 tahun 2008 oleh Kemenkumham, Lahirnya Yayasan Darussalam Maluku, Akta Notaris No. 31 tahun 2011 serta penyerahan urusan dalam pengelolaan seluruh aset baik yang bergerak, tidak bergerak maupun keuangan yang dimiliki Yayasan Darussalam akta notaris No. 15 Tahun 1981 sampai dengan Akta Notaris No. 01 tahun 2008, maka dilakukan rapat internal antara pengurus Yayasan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 31 Tahun 2011 dan Kepengurusan Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 01 tahun 2008 (yang telah ditolak oleh Kemenkum Ham),  untuk menyerahkan seluruh harta kekayaan dan izin-izin penyelenggaraan (Alih Kelola), pendidikan formal Yayasan Darussalam kepada Yayasan Darussalam Maluku, yang diformalkan dengan Akta notaris No. 21 tanggal 4 Mei 2012.


Hadirnya Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 12 tanggal 6 Maret 2014

Dengan Hadirnya Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 12 tanggal 6 Maret 2014 telah beberapa kali pertemuan diadakan, baik secara resmi maupun individual, bersama-sama dengan Koordinator KOPERTIS Wil XII Maluku dan Maluku Utara, juga dengan saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP yang secara langsung saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella, MP mengakui Yayasan Darussalam Maluku, kemudian dia menyangkal kembali. Pertemuan sebagaimana dimaksud beberapa kali berlangsung dalam kurun waktu akhir tahun 2012, 2013 dan 2014, dan terakhir pertemuan terjadi antara Pembina Yayasan Darussalam Maluku, Gubernur Maluku dan Ketua Umum Pengurus Yayasan Darussalam Maluku di ruang kerja Gubernur pada bulan Desember 2014, saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella tanpa ragu mengatakan “Silahkan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini”.

Dalam pengamatan Yayasan Darussalam Maluku, ternyata saudara Dr. Ir. Ibrahim Ohorella bersama Dra. Hj. Umy Hanny Latuconsina Soulissa beserta kelompoknya, telah mendirikan Yayasan baru yang bernama Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku Akta Notaris No. 12 tanggal 6 Maret 2014, dan pendirian Yayasan ini diakui dihadapan Gubernur Maluku bahwa yang  bersangkutan membiayai dan memfasilitasinya. Kemudian secara sepihak mengklaim seluruh aset Yayasan Darussalam Maluku termasuk Universitas Darussalam Ambon adalah milik Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.

Atas semua itu maka Yayasan Darussalam Maluku mengadakan rapat internal antara Pembina, Pengurus dan Pengawas, dan memutuskan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Ambon, dimana objek yang digugat adalah ;
1.    Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku,
2.    Notaris Husein Tuasikal, SH.,MKn
3.    Kementerian Hukum dan HAM RI
……..
--------------

Terdapat 2 Perkara yang harus ditempuh melalui jalur Hukum adalah :
1.    Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku 2014 vs Yayasan Darussalam 2008
2.    Yayasan Darussalam Maluku 2011 vs Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku 2014

1.    Perkara antara YPDM melawan YD 2008
Penggugat :
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku

Tergugat I

Tergugat II
Dr. Farida Mony Dra. MM, dalam kedudukan sebagai Plt. Rektor Unidar Ambon yg diangkat oleh Yayasan Darussalam (Akta Notaris No. 01 tahun 2008).


Riwayat Putusan :
172/Pdt.G/2015/PN. Amb tanggal Putusan : 14-01-2016, Pemenang : YPDM
28/Pdt.G/2016/PN Amb Tanggal Putusan : 29-09-2016, Pemenang : Rusdi Sofyan dan Farida Mony
3100 K/PDT/2017 Tanggal Putusan : 16-01-2018, Pemenang : YPDM

Yang perlu diperhatikan adalah dalam Perkara 3100 K/PDT/2017 yang dimenangkan di Tingkat Kasasi oleh YPDM adalah Kemenangan atas Tergugat I, Rusdi Sofyan Sangadji, SH, dalam Kedudukan Sebagai Ketua Yayasan Darussalam (Akta Notaris No. 01 tahun 2008) dan Tergugat II, Dr. Farida Mony Dra. MM, dalam kedudukan sebagai Plt. Rektor Unidar Ambon yg diangkat oleh Yayasan Darussalam (Akta Notaris No. 01 tahun 2008). Bukan menang atas Yayasan Darussalam Maluku.

Adapun terkait dengan Sengketa Kepemilikan Aset Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 15 tanggal 8 April 1981, Yayasan Darussalam 2008 Akta Notaris No. 01 tahun 2008 serta Pemilikian atas Universitas Darussalam Ambon yang diperkarakan antara Yayasan Darussalam Maluku vs Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sudah diputuskan di Tingkat Kasasi oleh MA dengan Putusan Nomor : 2860 K/Pdt/2016 yang dimenangkan oleh Yayasan Darussalam Maluku sebagai Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon.

2.    Perkara antara Yayasan Darussalam Maluku 2011 melawan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku 2014

Tingkat Pertama :
Pengadilan Negeri Ambon : 11/Pdt.G/2015/PN Amb
Tanggal Register : 19-01-2015, Tanggal Putusan : 29-10-2015,
Pemenang : Yayasan Darussalam Maluku

Tingkat Banding :
Pengadilan Tinggi Ambon :
Normor Perkara : 02/PDT/2016/PT AMB, Tangal Putusanan : 17-03-2016,
Pemenang : Yayasan Darussalam Maluku

Tingkat Kasasi :
Mahkama Agung Nomor Perkara : 2860 K/Pdt/2016
Tanggal Putusan : 11-01-2017,
Pemenang : Yayasan Darussalam Maluku
----



Tentang Putusan MA No. 2860 K/Pdt/2016
antara :
  1. YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU, berkedudukan di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Anthony Hatane, S.H., M.H. dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Cendrawasih Nomor 24, Soya Kecil, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2016;
  2. NOTARIS M. HUSAIN TUASIKAL, S.H., M.Kn., bertempat tinggal di Jalan Sam Ratulangi Nomor 35, Kota Ambon;
Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, ll/Pembanding, Turut Terbanding I;
L a w a n:
YAYASAN DARUSSALAM MALUKU, Yayasan Berbadan Hukum Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl, Nomor AHU, 5635.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011, berkedudukan di Jalan Sultan Babullah Nomor 2, Kelurahan Honipopu, RT 02 RW 04 Kecamatan Sirimau Kota, diwakili oleh Dr. Abdul Rahman Polanunu dan Etie Baadila, S.H., M.H. selaku Ketua Umum dan Sekretaris, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fahri Bachmid, S.H., M.H.  dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalar, A. M. Sangadji Nomor 36, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2016,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Dan
KEMENTERIAN HUKUM & HAM Rl, cg.  DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM;
Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat lll/Turut Terbanding II;

A. Pertimbangan Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
  • Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I tidak dapat dibenarkan karena sepanjang pertimbangan terhadap gugatan konvensi, Judex Facti telah tepat dan benar menerapkan hukum;
  • Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II NOTARIS M. HUSAIN TUASIKAL, S.H., M.Kn. dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tanggal 17 Maret 2016 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb. tanggal 29 Oktober 2015 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini dan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU tersebut harus ditolak;
  • Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat I/ Pembanding berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;



MENGADILI:
  1. Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU;
  2. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II NOTARIS M. HUSAIN TUASIKAL, S.H., M.Kn. tersebut;
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB. tanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Pengadilan Negeri Ambon  Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb. tanggal 29 Oktober 2015;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya; 
Dalam Pokok Perkara:
A. Dalam Konvensi:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian:
  2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2011 tanggal   30 Mei 2011 juncto Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM R.l. Nomor AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon;
  4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan    pengelolaan seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat;
  6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
B. Dalam Rekonvensi:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
  2. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat perubahan anggaran dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam sesuai Akta Notaris M. Husain Tuasikal, S.H., M.Kn., Nomor 12, tanggal 6 Maret 2014 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.07444.50.10.2014 tanggal 10 Oktober 2014;
  3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
C. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat l/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00   (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Sudrajad Dimyati, S.H.,      M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang    terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2860 K/Pdt/2016 Tahun 2017
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/0e0afc29b49613fff6f32ca53b6b302c
Putusan PT AMBON Nomor 2 / PDT / 2016 / PTAMB Tahun 2016
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/11b9c434af8b126623eaab01217f7733
­
Tentang Konvensi dan Rekonvensi
YDM = Penguggat Konpensi/Tergugat Revonpensi/Terbanding/Termohon Kasasi
YPDM = Tergugat I Konpensi/Penggugat Revonpensi/Pembanding/Pemohon Kasasi I

1. Pertimbangan Majelis Hakim atas Pokok Gugatan Konpensi (YDM)

1.1. Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 120
Menimbang, bahwa oleh karena Yayasan Darussalam Maluku didirikan karena penolakan pengesahan Yayasan Darusalam oleh Kementerian Hukum dan Ham, dalam penolakan tersebut terdapat saran untuk mendirikan Yayasan baru dan juga didirikan oleh pihak-pihak yang yang mengajukan pengesahan Yayasan Darussalam dan selanjutnya ada pengalihan aset dari Yayasan Darussalam ke Yayasan Darussalam Maluku melalui akte Notaris yang sah, maka Majelis berpendapat bahwa Yayasan Darussalam Maluku sebagai yang berhak memiliki dan mengelola aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di dalamnya universitas Darusalam dan penguasaan aset-aset eks Yayasan Darussalam termasuk didalamnya Universitas Darussalam oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum, dengan demikian petitum Penggugat angka 5 dinyatakan dikabulkan dan angka 7 dikabulkan sebagian;
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 120

1.2. Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 121
Menimbang, bahwa oleh karena Yayasan Darussalam Maluku sebagai yang berhak memiliki dan mengelola aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di dalamnya universitas Darusalam dan penguasaan aset-aset eks Yayasan Darussalam termasuk didalamnya Universitas Darussalam oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum maka Tergugat I diperintahkan untuk menyerahkan Pengelolaan seluruh harta kekayaan (asset-asset) Yayasan termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat, sehingga petitum Penggugat angka 8 dinyatakan dikabulkan;
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 121

2. Pertimbangan Majelis Hakim atas Pokok Gugatan Rekonvensi (YPDM)


Dalam Pokok Gugatan Rekonvensi YPDM terdapat 5 Pokok Gugatan yaitu :
  1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perubahan Anggaran Dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam sesuai akte notary M.HUSAIN TUASIKAL, SH.MKn. Nomor 12, Tanggal 06 Maret 2014 yang telah diasahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU. 07444.50.10.2014 tanggal 10 Oktober 2014.
  3. Menyatakan harta Kekayaan (Aset-Aset) Universitas Darussalam Ambon adalah milik yang sah dari Penggugat Rekonvensi.
  4. Menyatakan yang berhak mengelola Universitas Darussalam Ambon adalah Penggugat Rekonvensi.
  5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk tidak mengganggu Penggugat Rekonvensi dalam Pengelolaan Harta Kekayaan (Aset-Aset) Penggugat Rekonvensi dan Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.
Dari 5 Pokok Gugagatan Tersebut Hanya Point 2 saja yang dikabulkan, alasan penolakan adalah :

2. 1. Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 124
Menimbang, bahwa pokok persoalan dalam gugatan rekonvensi ini telah dipertimbangkan dalam gugatan konpensi sehingga Majelis tidak perlu mempertimbangkan lagi pokok gugatan tersebut dan telah disimpulkan bahwa Yayasan Darussalam Maluku sebagai yang berhak memiliki dan mengelola aset-aset Yayasan Darussalam termasuk di dalamnya universitas Darusalam dan penguasaan aset-aset eks Yayasan Darussalam termasuk didalamnya Universitas Darussalam, sehingga Majelis berkesimpulan petitum gugatan rekonvensi angka 3, 4, 5 dinyatakan ditolak;
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 124
Sayangnya mereka yang mendukung Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tidak pernah mau Jujur dan Menampilkan poin 3,4,5 dari Gugatan Rekonvensi yang ditolak dan menyebarkan penjelasan tentang alasan penolakan tersebut yang terdapat pada Putusan Pengadilan Ambon No. 11 halaman 28, 119,120 dan 124
2. Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 119 & 120
Menimbang, bahwa perubahan yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam tersebut terjadi di tahun 2014, dimana aset-aset yayasan Darusalam telah dialihkan ke Yayasan Darussalam Maluku melalui Akta Notaris No. 21 tanggal 04 Mei 2012, sehingga perubahan tersebut hanyalah merubah nama yayasan dan anggaran dasar yayasan saja, sedangkan aset-asetnya telah beralih ke Yayasan Darussalam Maluku, sehingga aset-aset tersebut tidak serta merta beralih kembali ke Yayasan Pendidikan Darussalam. Jika Yayasan Pendidikan Darussalam menginginkan kembali aset-aset tersebut kembali maka harus melalui proses pengalihan kembali dari Yayasan Darussalam Maluku kepada Yayasan Pendidikan Darussalam;
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 119
Kutipan PUTUSAN PN Ambon No : 11 Halaman 120

3. Tentang Gugatan Konpensi dan Rekonvensi.

3.1. Gugatan Konpensi YDM

3.2. Gugatan Rekonvensi YPDM


3.3. Pihak yang kalah pada semua tingkat peradilan

----

4. Tentang SK. 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016


Pada Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku. Dalam Keputusan tersebut disebutkan Bahwa :
1.       Mengubah badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon, dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981 yang dibuat oleh Notaris Johanna Maria De Fretes Tumbelaka, SH, menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris Rosdiana Ely, SH, dan telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5635.AH.01.04.Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2.       Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, semua izin penyelenggaraan, akreditasi program studi, dan akreditasi perguruan tinggi pada Universitas Darussalam Ambon di Ambon yang masih berlaku dinyatakan sah dan tetap berlaku serta wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini.
Dengan Demikian Persoalan Unidar terkait Hak Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon telah tuntas, Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT/PD-DIKTI) Universitas Darussalam Ambon telah Aktif Kembali. Dengan demikian Penyelenggaraan Universitas Darussalam Ambon di Bawah Yayayasan Darussalam Maluku ditetapkan dan diperjelas dengan SK Menristek-Dikti No. 491/KPT/I/2016 Tanggal 21 November 2016 dan Keputusan Mahkamah Agung No. 2860K/PDT/2016 Tanggal 11 Januari 2017
Perlu diketahui Bahwa surat keputusan tersebut dikeluarkan, Kementerian RISTEK dan DIKTI Republik Indonesia telah melakukan Pertemuan dalam rangka penyelesaian Konflik Unidar. Pertemuan yang dihadiri oleh Perangkat Kemenristek Dikti, Kopertis XII, Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku dilaksanakan pada tanggal 19 Juli dan 11 Agustus 2016 di Jakarta. Selanjutnya Menteri Membentuk TIM Pemantauan Akademik Perguruan Tinggi KEMENRISTEK-DIKTI yang berkunjung ke Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tanggal 29 Agustus 2016 dan pada tanggal 30 Agustus 2016 di Yayasan Darussalam Maluku. Setelah TIM tersebut menyampaikan laporannya barulah SK tersebut dikeluarkan.
Yang harus di ingat adalah Kampus Wara Ambon dan Kampus Masohi dibawah naungan Yayasan Darussalam Maluku adapun Kampus Tulehu di Bawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.



Penyelenggaraan Universitas Darussalam Ambon di Bawah Yayayasan Darussalam Maluku ditetapkan dan diperjelas dengan SK Menristek-Dikti No. 491/KPT/I/2016 Tanggal 21 November 2016 dan Keputusan Mahkamah Agung No. 2860K/PDT/2016 Tanggal 11 Januari 2017


 

KALAH DI TINGKAT KASASI YPDM TELAH MELAKUKAN PK KE MA
Tidak Puas dengan kekalahan yang dialami pada tingkat kasasi dengan no. No. 2860 K/Pdt/2016 Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmah Agung (MA) dengan Nomor Perkaran 404 PK/PDT/2018 tanggal 9 April 2018.
Seandanya kalua YPDM Menang kenapa Harus Banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung dan akhirnya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Konstitusi.
Menang Kok melakukan PK ???


Catat Baik-Baik :
Penyelenggaraan Universitas Darussalam Ambon di Bawah Yayayasan Darussalam Maluku ditetapkan dan diperjelas dengan SK Menristek-Dikti No. 491/KPT/I/2016 Tanggal 21 November 2016 dan Keputusan Mahkamah Agung No. 2860K/PDT/2016 Tanggal 11 Januari 2017



Kesimpulan :

  1. Dalam Perkara 3100 K/PDT/2017 yang dimenangkan di Tingkat Kasasi oleh YPDM adalah Kemenangan atas Tergugat I, Rusdi Sofyan Sangadji, SH, dalam Kedudukan Sebagai Ketua Yayasan Darussalam (Akta Notaris No. 01 tahun 2008) dan Tergugat II, Dr. Farida Mony Dra. MM, dalam kedudukan sebagai Plt. Rektor Unidar Ambon yg diangkat oleh Yayasan Darussalam (Akta Notaris No. 01 tahun 2008). Bukan menang atas Yayasan Darussalam Maluku.
2.    Adapun terkait dengan Sengketa Kepemilikan Aset Yayasan Darussalam Akta Notaris No. 15 tanggal 8 April 1981, Yayasan Darussalam 2008 Akta Notaris No. 01 tahun 2008 serta Pemilikian atas Universitas Darussalam Ambon yang diperkarakan antara Yayasan Darussalam Maluku vs Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sudah diputuskan di Tingkat Kasasi oleh MA dengan Putusan Nomor : 2860 K/Pdt/2016 yang dimenangkan oleh Yayasan Darussalam Maluku sebagai Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon.
  1. Akte Notaris (YDM) Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Rl Nomor : AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011 adalah Sah dan Mengikat.
  2. YDM adalah Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon;
  3. YPDM telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat   I (YPDM)  untuk   menyerahkan Pengelolaan    seluruh harta kekayaan (asset-asset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam  kepada Penggugat (YDM); 
  5. Perubahan Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam (YPDM) terjadi di tahun 2014, dimana aset-aset yayasan Darusalam telah dialihkan ke Yayasan Darussalam Maluku melalui Akta Notaris No. 21 tanggal 04 Mei 2012, sehingga perubahan tersebut hanyalah merubah Nama Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan saja, sedangkan Aset-Asetnya telah beralih ke Yayasan Darussalam Maluku, sehingga aset-aset tersebut tidak serta merta beralih kembali ke Yayasan Pendidikan Darussalam. Jika Yayasan Pendidikan Darussalam menginginkan kembali aset-aset tersebut kembali maka harus melalui proses pengalihan kembali dari Yayasan Darussalam Maluku kepada Yayasan Pendidikan Darussalam;
  6. Dengan adanya Hasil Kasasi No. 2860 K/Pdt/2016, maka Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 491/KPT/I/2016 tentang perubahan Badan Penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku tidak dapat diganggu gugat dan PDPT/PD-DIKTI Universitas Darussalam Ambon tetap dikelola oleh Universitas Darussalam Ambon di Bawah Yayasan Darussalam Maluku di Jl. Waehakila Puncak Wara Ambon.
Load disqus comments

0 komentar