Selasa, 31 Juli 2018

PK YPDM ditolak Mahkamah Agung

Peninajauan Kembali Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) di Tolak oleh Mahakamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 404 PK/Pdt/2018 Tahun 2018 antara YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU melawan 1. YAYASAN DARUSSALAM MALUKU, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. NOTARIS M. HUSAIN TUASIKAL, SH., M.Kn., sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. KEMENTERIAN HUKUM & HAM REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM

Majelis Hakim yang diketuai oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali YAYASAN PENDIDIKAN DARUSSALAM MALUKU tersebut tidak dapat diterima pada tanggal 18 Juli 2018.

Dengan Demikian YPDM dinyatakan sebagai PIHAK Yang KALAH dan telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2861 K/Pdt/2016 tertanggal 11 Januari 2017 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahmamah Agung No 404 PK/Pdt/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap juncto Pasal 1365 KUHPerdata.

Yayasan Darussalam Maluku adalah  sebagai pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon;
Menghukum dan memerintahkan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku untuk menyerahkan pengelolaan seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Yayasan Darussalam Maluku
SELESAI...
Load disqus comments

0 komentar